1
- 5 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya kembali mencuat.
Faldo Maldini menegaskan dukungan politik terhadap Gibran dan proses politik harus berjalan sesuai mekanisme konstitusi.
"Kami kira bicara soal dukungan partai politik dan proses politik kan itu sudah di diatur skemanya di konstitusi kita, Mas. Tapi yang jelas sampai saat ini semuanya menghormati proses hukum termasuk Presiden Prabowo sendiri," ujar Faldo di Kompas Petang, Sabtu (24/10/2026).(timecode 12:55)
Menurut Faldo, putusan MK tidak membatalkan hasil pemilihan presiden maupun mendiskualifikasi Gibran.
Ia juga mengingatkan bahwa Prabowo Subianto dan Gibran memperoleh lebih dari 96 juta suara dalam Pilpres 2024.
Sementara itu, Juru Bicara PDI Perjuangan Guntur Romli menilai putusan MK terkait perkara Gibran bukan akhir dari proses pemeriksaan.
Guntur Romli menilai polemik ijazah Gibran berpotensi menjadi beban tambahan bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Kasus ijazahnya Mas Gibran ini akan menjadi beban tersendiri bagi pemerintahan Pak Prabowo. Apalagi kita melihat bahwa terkait masalah kebakaran hutan, ekonomi, MBG, dan KDMP itu juga menjadi beban bagi pemerintahan Pak Prabowo," kata Guntur.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Aqshal
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/697771/full-desakan-gibran-mundur-menguat-psi-dan-pdip-beda-sikap-kompas-petang
Faldo Maldini menegaskan dukungan politik terhadap Gibran dan proses politik harus berjalan sesuai mekanisme konstitusi.
"Kami kira bicara soal dukungan partai politik dan proses politik kan itu sudah di diatur skemanya di konstitusi kita, Mas. Tapi yang jelas sampai saat ini semuanya menghormati proses hukum termasuk Presiden Prabowo sendiri," ujar Faldo di Kompas Petang, Sabtu (24/10/2026).(timecode 12:55)
Menurut Faldo, putusan MK tidak membatalkan hasil pemilihan presiden maupun mendiskualifikasi Gibran.
Ia juga mengingatkan bahwa Prabowo Subianto dan Gibran memperoleh lebih dari 96 juta suara dalam Pilpres 2024.
Sementara itu, Juru Bicara PDI Perjuangan Guntur Romli menilai putusan MK terkait perkara Gibran bukan akhir dari proses pemeriksaan.
Guntur Romli menilai polemik ijazah Gibran berpotensi menjadi beban tambahan bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Kasus ijazahnya Mas Gibran ini akan menjadi beban tersendiri bagi pemerintahan Pak Prabowo. Apalagi kita melihat bahwa terkait masalah kebakaran hutan, ekonomi, MBG, dan KDMP itu juga menjadi beban bagi pemerintahan Pak Prabowo," kata Guntur.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Aqshal
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/697771/full-desakan-gibran-mundur-menguat-psi-dan-pdip-beda-sikap-kompas-petang
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:04Intro
00:06Saudara PDI Perjuangan menyebut putusan Mahkamah Konstitusi terkait tidak ditemukannya ijazah SMA Gibran Raka Buming
00:12memengaruhi stabilitas politik.
00:14PDIP juga menyebut kasus ijazah Gibran bisa berdampak pada legitimasi pemerintahan Prabowo.
00:23Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristianto menjelaskan kasus ijazah SMA Gibran Raka Buming
00:28bisa mengganggu stabilitas politik nasional.
00:31Apalagi menurut Hasto, Mahkamah Konstitusi menyebut tidak menemukan ijazah SMA Gibran
00:36saat ikut berkontestasi di pemilihan presiden dan wakil presiden 2024.
00:41Hasto menegaskan kasus ijazah Gibran menyangkut etika dan moral seorang pejabat publik
00:47dalam mengemban amanah rakyat.
00:49Menurut Hasto, kasus ini bisa mempengaruhi legitimasi pemerintahan Prabowo.
00:58Persoalan etika, moral dan juga tanggung jawab seorang pejabat publik
01:04yang harusnya betul-betul menjaga etika dan seluruh syarat-syaratnya
01:10tanpa adanya suatu intervensi dari kekuasaan meskipun ayahnya saya itu telah seorang presiden.
01:16Ini juga menjadi beban bagi presiden Prabowo karena ini meruntuhkan legitimasi dari saudara Gibran Raka Buming Raka.
01:31Surat itu ke Prabowo dan kemudian kita tetap menghimbau
01:36menghimbau pada Gibran supaya dengan sukarela ya mengundurkan diri.
01:44Melanggar aturan, tidak ada sanksi etik dan moralnya.
01:49Kalau tidak ya mengundurkan diri, kalau tidak proses di fraksi DPR.
01:54Ya kan sudah saya sampaikan sejak awal, ini ada operasi politik,
02:01kemudian ada penumpang gelap yang menunggangi lagi, jadi menjadi ramai sekali.
02:06Tapi ya buat saya biasa saja operasi politik untuk mendowngrade reputasi politik seseorang.
02:17Bapak atau Mas Gibran gitu?
02:19Ya dua-duanya bisa.
02:22Surat yang mengklaim mewakili 150 guru besar dari berbagai daerah di Indonesia
02:27disebut penyerukan disakan agar wakil presiden Gibran Raka Buming mengundurkan diri.
02:32Surat terbuka dilayangkan ke Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo
02:38terkait polemik ijasa SMA Wakil Presiden Gibran Raka Buming.
02:42Surat terbuka yang diinisiasi 13 orang disebut mewakili sikap 150 guru besar
02:48atas polemik ijasa SMA Gibran.
02:51Disakan agar wapres Gibran mundur sebelumnya juga muncul dari Ketua DPP-PDIP Komaruddin Watubun.
02:57Komaruddin menyinggung etika dan ketaatan wapres Gibran terhadap hukum.
03:00Usai putusan MK terkait gugatan ijasa SMA Gibran.
03:05Pejabat tinggi negara melanggar aturan tidak ada sanksi etik dan moralnya.
03:14Kalau tidak ya mengundurkan diri, kalau tidak proses di fraksi DPR.
03:19Sekarang mungkin teman-teman mulai tergerak sekarang untuk di mana-mana saya bicara.
03:24Tidak ada urusan operasi politik.
03:28Barang ini sederhana.
03:30Sementara itu peneliti Posdem Universitas Andalas Ferry Amsari menyebut,
03:35desakan dari 150 guru besar melalui surat terbuka sebagai panggilan moral untuk wapres Gibran.
03:41Pada dasarnya tentu itu panggilan etika ya.
03:46Tentu orang-orang yang memiliki etika akan mematuhi panggilan moral itu.
03:50Apalagi putusan MK sudah memberikan gambaran bahwa tidak ada ijazah itu.
03:56Dan tentu daripada diperumit harusnya proses yang lebih berjiwa besar muncul.
04:03Wajar saja para guru besar mempertanyakan karena mereka untuk ngurus penyetaraan ijazah itu rumit.
04:09Bisa 3 bulan, 6 bulan.
04:11Nah ini ada orang yang bisa satu hari.
04:12Jadi atas dasar itu, itu panggilan moral.
04:15Panggilan moral kepada Mas Gibran dari para guru besar ya.
04:19Soal desakan mundurnya wapres Gibran setelah putusan MK,
04:23Ketua Pergerakan Indonesia untuk semua Adi Armando menyebut,
04:26kalau pihak yang minta wapres Gibran mundur sebagai penumpang gelap yang sebelumnya disebut Jokowi.
04:31Sebelumnya Jokowi bilang penumpang gelap punya motif politik,
04:35yakni mendowngrade reputasi politik Jokowi dan Gibran.
04:40Jawabannya gampang.
04:41Pak Jokowi kan udah bilang akan ada kelompok-kelompok penumpang gelap.
04:45Nah itu adalah bagian dari penumpang gelap itu.
04:48Ada Dewan Guru Besar yang rame-rame.
04:50Itu adalah profesor-profesor yang memang membenci Jokowi,
04:53jadi nggak usah terlalu didengarkan.
04:55Dan levelnya itu menurut saya permintaan dari guru besar itu adalah sama dengan permintannya Hasto.
05:03Usai putusan MK soal ijazah SMA wakil Presiden Gibran Raka Buming.
05:08Bola panas ijazah Gibran beralih ke tangan DPR, MPR, dan pimpinan partai politik.
05:12Gibran Raka Buming sebelumnya sempat merespons putusan MK
05:15dengan mengatakan telah menyelesaikan pendidikan S1 yang artinya telah lulus SMA.
05:20Tim Liputan Kompas TV
05:25Setelah Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun mendesak wakil Presiden Gibran Raka Buming mundur,
05:30kini suara desakan agar wapres Gibran mundur muncul dari sejumlah guru besar.
05:34Namun suara-suara itu dinilai pendukung Gibran sebagai bagian dari aspirasi penumpang gelap usai putusan MK.
05:41Soal ini kita bahas bersama jurubicara PDIP, Guntur Romli, dan juga politisi PSI, Valdo Maldidi.
05:47Bung Valdo, Bung Guntur, selamat petang semua.
05:50Selamat petang.
05:51Selamat petang, Bung.
05:52Oke, saya ingin ke Bung Valdo terlebih dahulu bahwa setelah PDIP terbaru ada desakan mundur dari 150 guru besar
05:59yang bahkan sebelumnya disebut Ade Armando sebagai penumpang gelap.
06:03Sudahkah ada respon Gibran dan Jokowi soal ini?
06:07Iya, menurut kami pendapat Bang Ade ya, biarin Bang Ade aja ya, saya bukan jubirnya.
06:12Tapi kalau seandainya argumen yang selalu dipakai oleh teman-teman PDIP adalah bicara soal etika.
06:18Dan kalau kita bicara soal etika secara utuh ya, Mas Dipo, bahwa MK memang mencatat ada temuan gitu.
06:25Tapi MK sendiri tidak menjadikan temuan itu sebagai dasar membatalkan apapun.
06:31Nah, ini penting ya.
06:32Jadi temuan itu pertanyaan, putusan itu jawaban.
06:36Etika yang dewasa kami kira tidak menghukum dengan pertanyaan, tapi menunggu jawaban, Mas.
06:42Dan sampai hari ini bisa dijawab, siapapun bisa menjawab, bisa nggak jawab ini misalnya.
06:49Adakah satu pengadilan yang memutus, yang membatalkan jabatan Mas Gibran?
06:55Itu nggak ada, Mas.
06:56Oke.
06:57Nah, kalau misalnya kita bicara RTK berbangsa, itu kan sudah diatur di TAP MPR nomor 6, 2001.
07:06Intinya gini, Mas. Pejabat itu siap mundur apabila merasa dirinya telah melanggar.
07:12Kuncinya itu kan ada di merasa dirinya.
07:14Oke.
07:15Jadi, ini kan suara nurani nih, ini bukan paduan suara.
07:19Jadi, kalau ada yang menilai nurani seseorang keliru, negara itu udah menyediakan, Mas.
07:24Lembaga untuk memutus.
07:25Jadi, sekeras apapun desakannya, itu bukan salah satunya.
07:31Dan, apabila kita bicara soal posisi Mas Gibran hari ini, rakyat yang memilih Pak Prabowo dan Mas Gibran lebih dari
07:3996 juta orang.
07:41Artinya, Bang Faldo ingin mengatakan bahwa ketika Mas Gibran tidak mengundurkan diri, bukan berarti Mas Gibran tidak beretika.
07:46Sesuai yang kemudian disampaikan oleh sejumlah pihak.
07:48Ya, kalau kita bicara etika secara utuh, kita tuh tunggu jawaban putusan dong, Mas.
07:54Bukan ngejudge gitu loh.
07:55Karena kan nggak ada satu putusan apapun.
07:57MK itu jangan yang diambil pertimbangannya dong.
08:01Ambil amar putusannya.
08:02Dan proses hukum masih berjalan terus loh.
08:05Jadi, gimana caranya kita nuduh orang nggak beretika, sementara proses hukumnya nggak ada.
08:10Banyak sekali orang-orang bicara soal legitimasi.
08:13Legitimasi 96 juta orang yang memilih Pak Prabowo dan Mas Gibran.
08:17Dan itu pengen dihantam dengan desakan, kami kira itulah yang tidak beretika.
08:22Oke, tapi desakan untuk Gibran mundur ini, apakah perlu diresponsirius oleh Gibran?
08:28Bang Guntur?
08:30Iya.
08:32Oh iya, terima kasih.
08:34Jadi, persoalan permintaan mundurnya Mas Gibran itu kan bukan hanya tentutan dari BD Perjuangan.
08:42Seperti tadi saya sampaikan, ada 150 guru besar yang mendesak.
08:47Dan itu disampaikan secara resmi, mengirim surat juga ke kami.
08:51Sebelumnya juga ada emak-emak lintas provinsi yang datang ke kantor DPPP di Perjuangan dan ditemui oleh pengurus DPP.
09:00Dan juga sebelumnya juga ada pelapor kasus ijazahnya Mas Gibran ini yang ke baris krim juga datang ke kantor kami.
09:10Dan kami secara terbuka ya menerima aspirasi tersebut dan menyampaikan kepada publik apa saja menjadi tuntutan mereka.
09:17Tuntutan guru besar, tuntutan emak-emak, tuntutan pelapor ke baris krim tersebut.
09:23Jadi kalau menurut kami, ini bukan lagi soal PDI Perjuangan atau tuntutan PDI Perjuangan.
09:29Ketika putusan MK sudah menyatakan, tidak menemukan bukti bahwa ada ijazah SMA atau setarat dari Sudara Gibran,
09:37maka undang-undang terkait dengan masalah pencalonan, syarat pencalonan sebagai cawapres, itu tidak terpenuhi.
09:46Dan jangan lupa bahwa ini bukan hanya soal ijazah SMA saja, bahwa soal misalnya putusan MK nomor 90 tahun 2023,
09:54yang disitu jelas ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh Anwar Usman, pamannya Gibran, adik iparnya Jokowi,
10:01dan itu sudah dituliskan oleh MK-MK.
10:04Kalau menurut hemat saya, mungkin ya sampai sekarang ya Mas Gibran tidak akan pernah mau mundur, ya kan?
10:11Mungkin akan bernasib seperti pamannya Anwar Usman, dia akan sampai dipecat.
10:17Bahwa jangan lupa, kasus ini MK itu hanya memulai.
10:21Bahwa dalam proses pidana, laporan ke Baris Krim sudah ada, kemudian juga gugatan ke PPUN juga sudah ada kalau kami
10:30melihat.
10:31Kemudian juga proses di DPR, saya kira juga mungkin masih menunggu.
10:36Tetapi pada intinya, publik juga sudah tahu ya, masalah keganjilan, masalah intervensi kekuasaan,
10:44dan juga otak atik peraturan dan perundang-undangan demi meloloskan Gibran.
10:49Ketusan MK nomor 90 tahun 2023, PKPU nomor 19, pasal 18, ayat 3, dan lain sebagainya.
10:58Dan menurut kami, ini adalah aspirasi yang muncul dari masyarakat,
11:02dan kembali kepada topik sore hari ini, dan itu saja kasus ijazahnya Mas Gibran ini
11:08akan menjadi beban tersendiri bagi pemerintahan Pak Prabowo.
11:12Apalagi, kita melihat bahwa terkait masalah kebakaran hutan,
11:17kemudian juga masalah ekonomi, masalah MBK, masalah KDMP,
11:24itu juga menjadi beban bagi pemerintahan Pak Prabowo,
11:27ditambah lagi dengan kasus ijazahnya Mas Gibran.
11:31Jadi kami lihatnya secara itu seperti itu.
11:33Oke, kasus ijazah Gibran ini dinilai akan menjadi beban pemerintahan Prabowo Subianto.
11:37Tanggapan Anda, Bung Faldo?
11:39Ya, saya kira yang namanya legitimasi pemerintahan Presiden Prabowo
11:44lahir dari lebih dari 96 juta suara masyarakat.
11:48Dan putusan MK itu kan tidak mengubah satu suara pun, mas.
11:53Dan amalnya jelas kok, mas, tidak ada yang dibatalkan, tidak ada yang disqualifikasi.
11:57Yang justru bisa melemahkan legitimasi kami kira bukan putusan MK,
12:02tapi kebiasaan menafsirkan putusan melebihi isinya.
12:07Sekali lagi saya bilang bahwa temuan itu pertanyaan, putusan itu jawaban.
12:11Dan sampai hari ini jawabannya pemerintahan ini sah.
12:14Jadi legitimasi ini kan harus kita jaga bersama ya, Mas Dipo.
12:19Dan bicara tadi Mas Guntur dan kawan-kawan PDIP menerima aspirasi itu wajar.
12:25Dan aspirasi menurut kami bukan putusan.
12:28Sebanyak apapun yang datang.
12:30Yang datang ke kantor partai aspirasi.
12:32Tapi ada juga yang datang ke pengadilan.
12:35Nah, itu namanya pembuktian.
12:36Nah, Mas Gibran dalam hal ini tadi Mas Guntur sempat bilang soal PTUN,
12:41beliau sendiri mengajukan diri sebagai pihak di PTUN.
12:43Tapi sejauh ini Bung Kualdo, sejauh ini dukungan politik untuk Gibran seperti apa?
12:47Dari partai pengusung yang sebelumnya juga mencalonkan Gibran di pemilu 2024.
12:51Apakah masih kuat atau seperti apa?
12:53Gibran masih percaya diri?
12:54Ya, kami kira bicara soal dukungan partai politik dan proses politik kan itu sudah diatur skemanya di konstitusi kita, Mas.
13:03Tapi yang jelas, sampai saat ini semuanya menghormati proses hukum.
13:07Termasuk Presiden Prabowo sendiri.
13:09Nah, lanjutkan sedikit tadi apa yang disampaikan terkait PTUN.
13:13Yang digugatkan kementerian, tapi Mas Gibran mengajukan diri nih di PTUN.
13:18Jadi beliau itu bisa aja diem sebenarnya, cuek, bodo amat, tapi memilih masuk.
13:23Jadi dunia kampus juga ada juga yang mendukung Mas Gibran.
13:27Saya lihat beberapa guru besar juga datang menghadap Mas Gibran, bertemu, berdiskusi.
13:32Jadi ada yang nulis surat, ada yang datang untuk bekerjasama.
13:35Jadi kami kira berilah Mas Gibran waktu untuk membuktikan.
13:39Beri kesempatan dari nilai kerjanya.
13:41Jadi ada 96 juta orang itu yang telah memberikan legitimasi.
13:46Jadi jangan sampai desakan-desakan begini, justru upaya mendelegitimasi Mas Gibran.
13:52Oke baik, saya ingin ke Bang Nguntur bahwa tadi Anda menyebutkan,
13:55memang Gibran ini tidak akan mundur, tapi akan bernasib dipecat.
13:58Apakah partai politik yang kemudian ada di parlemen memiliki suara yang sama dengan PDI Perjuangan?
14:04Ya itu terserah partai politik pengusung Mas.
14:07Kalau PDI Perjuangan kan lepas dari tanggung jawab ini.
14:10Kami bukan pengusung, kami juga harus sadar diri.
14:13Kami kalah di Pilpres 2024.
14:15Dan tanggung jawab bahwa aib hal ini, cacat administrasi, persyaratan, dan sebagainya,
14:21itu kan harusnya menjadi tanggung jawab dari partai-partai koalisi yang bersama Prabowo Gibran.
14:27Cuma catatan saya adalah bahwa dalam membaca keputusan MK,
14:33saya kira juga kita harus termat ya, seperti Ferry Amsari, Bivitri, dan sebagainya,
14:40ataupun Prof Mahfud MD yang memang mereka belakang tata negara dan ahli tata negara
14:46juga memberikan bahwa keputusan MK itu hanya awal.
14:50Memang MK tidak menjatuhkan diskualifikasi,
14:53karena di situ disebutkan tidak punya legal standing untuk memohonnya.
14:59Tetapi itu membuka ruang-ruang yang lain untuk melakukan investigasi,
15:06seperti baris krim.
15:07Dan saya kira pembuktian Saudara Gibran itu kan sudah selesai.
15:11Ketika di MK dia tidak bisa memberikan bukti-bukti yang kuat.
15:16Sehingga dalam pertimbangan MK itu jelas bahwa tidak menemukan
15:20yang disebut dengan ijazah SMA ataupun setara.
15:22Seandainya, seandainya Gibran ingin menutup kasus ini
15:26dan membuat kerang masalah ini,
15:28MK itu selesai kalau memang ada ijazah SMA atau setara.
15:32Atau setelahnya, seperti klaim relawan Gibran
15:35yang katanya mau menunjukkan ijazahnya Gibran dari SD sampai S1,
15:39sampai sekarang juga tidak ada.
15:40Tapi kalau mau memecat seorang Wakil Presiden Bang Guntur
15:43bahwa ada proses atau mekanisme di DPR,
15:46apakah PDIP juga akan mengambil langkah yang lebih jauh terkait hal ini?
15:50Kalau kita melihat bahwa kembali kepada suruhan moral dan etika,
15:54karena PDI Perjuangan pun juga kami harus sadar diri,
15:57tidak bisa terlalu maju karena nanti akan difitnah macam-macam.
16:00Yang enggak sakit hati soal Pilpres 2024
16:03atau di to the hope yang beredar bahwa akan digantikan oleh orang dari PDI Perjuangan.
16:08Padahal kami sampai saat ini berada di luar pemerintahan.
16:11Kalau mau benar nanti Gibran itu dimazulkan,
16:14pasti calon itu dari koalisi, bukan dari luar, dari koalisi pemerintahan.
16:18Kalau kami kan jelas, kami di luar pemerintahan, bukan di dalam pemerintahan.
16:22Jadi, mekanisme ini ya biarkanlah mereka sendiri.
16:25Baik.
16:26Saya ingin ke Bung Faldo terakhir,
16:28apakah Gibran juga masih meyakini dan Anda juga masih meyakini
16:31bahwa parpol pengusung Gibran tetap solid untuk kemudian mempertahankan posisi Gibran sebagai wakil presiden?
16:36Ya, kami kira kalau soal kasus hukum,
16:40tentunya partai politik selalu berpegang pada prosedur, Mas.
16:45Dan kami tentu menghormati itu.
16:47Namun, kami dari PSI lebih kepada nasib banyaknya anak-anak yang bisa jadi akan mengalami nasib serupa
16:55seperti Mas Gibran di kemudian hari.
16:56Dan kami juga termasuk partai yang sejak awal selalu mendorong adanya pembuktian terhadap segala tuduhan.
17:04Baik itu ijazah Pak Jokowi maupun terkait juga kasus yang dialami Mas Gibran ini.
17:09Nah, Mas Guntur tadi menyampaikan bahwa putusan MK baru awal dan membuka ruang pemeriksaan berikutnya.
17:16Ya, berarti kalau baru awal, pembuktiannya belum selesai.
17:19Dan di ruang itu sedang dibuka di PT UN,
17:23Mas Gibran sendiri yang mengajukan diri sebagai pihak dan kuasa hukumnya menyatakan siap membuktikan secara lengkap dokumentasi ijazahnya.
17:31Memang pembuktian tidak selesai di MK.
17:33Namun, pembuktian sedang berjalan di pengadilan yang berwenang.
17:36Baik, kita tunggu proses hukum dan juga proses politik ya.
17:40Baik, kita akan tunggu proses hukum dan juga proses politik terkait dengan ijazah wakil presiden kita.
17:45Terima kasih, Bung Faldo Malidi dan juga Bung Guntur Romli telah berkabung dikabung.
17:49Terima kasih.
17:53Selain sulitnya sumber air untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi,
17:58pemadaman karhutlah juga terkendala kucangnya angin.
18:04Terima kasih.
18:05Terima kasih.
18:12Terima kasih.
18:12Terima kasih.
18:13Terima kasih.
18:15Terima kasih.
18:18Terima kasih.
18:19Terima kasih.
18:21Terima kasih.
18:22Terima kasih.
18:23Terima kasih.