00:00Penanganan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia kini tak hanya fokus pada pemadaman api.
00:06Aparat juga mulai membidik pihak yang bertanggung jawab, termasuk pemilik perusahaan hingga pemegang saham.
00:11Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Aryoseto mengungkapkan, hingga 19 Oktober 2026,
00:17Baris Krimpolri telah meningkatkan 98 laporan kasus karhutlah yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan.
00:23Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban hukum.
00:28Dalam waktu yang dekat, pastinya akan ada menetapkan tersangka,
00:32baik itu pemilik perusahaan maupun juga para pemegang saham yang bertanggung jawab terkait korporasi yang menyebabkan terjadinya karhultah di Indonesia,
00:38ujarnya.
00:39Suyudi juga mengungkap dugaan keterlibatan pihak asing.
00:42Namun identitas dan bentuk keterlibatannya masih didalami penyidik.
00:46Sebelumnya, Baris Krimpolri telah menetapkan 9 korporasi sebagai tersangka,
00:50yakni 7 di Kalimantan Barat, 1 di Kalimantan Tengah, dan 1 di Kalimantan Selatan.
00:54Sementara itu, data penegakan hukum terhadap perorangan di 12 polda mencatat 273 laporan,
01:00dengan 223 tersangka dan luas lahan terbakar mencapai lebih dari 5.157 hektare.
01:06Tak hanya pidana, pemerintah juga menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan di 7 provinsi.
01:11Sanksinya meliputi pembekuan izin, kewajiban pemulihan ekosistem, hingga pencabutan izin.
01:16Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan,
01:21penegakan hukum akan dikembangkan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab,
01:24termasuk penerima manfaat dari kebakaran di areal konsesi.
01:28Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab, ujarnya.
01:32Pemerintah juga membuka kemungkinan menuntut ganti rugi atas kerusakan hutan,
01:36sesuai ketentuan hukum yang berlaku.