- 17 menit yang lalu
- #ijazahgibran
- #gibranrakabumingraka
- #wapres
- #pks
- #pdiperjuangan
KOMPAS.TV - PDI Perjuangan membuka peluang membangun komunikasi, termasuk dengan PKS, untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait ijazah SMA Gibran di DPR.
PKS juga membangun komunikasi antarfraksi di DPR. Akankah PDI-P dan PKS yang akan memulai usulan hak angket DPR terkait polemik ijazah Wapres Gibran? Bagaimana pertarungannya di parlemen nanti? Dan apa dampaknya pada peta politik nasional menuju 2029?
Mari kita bahas bersama Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia, Djayadi Hanan, serta Dewan Penasihat Gibranisti, Ade Darmawan.
#ijazahgibran #gibranrakabumingraka #wapres #pks #pdiperjuangan
Baca Juga FULL] Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Bahas Rupiah Tembus 18.100, Apa Saja Faktornya? di https://www.kompas.tv/regional/698211/full-kepala-ekonom-trimegah-sekuritas-bahas-rupiah-tembus-18-100-apa-saja-faktornya
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/698212/full-ade-darmawan-ketua-dpp-pdip-bahas-polemik-ijazah-gibran-masih-terus-berlanjut-di-dpr
PKS juga membangun komunikasi antarfraksi di DPR. Akankah PDI-P dan PKS yang akan memulai usulan hak angket DPR terkait polemik ijazah Wapres Gibran? Bagaimana pertarungannya di parlemen nanti? Dan apa dampaknya pada peta politik nasional menuju 2029?
Mari kita bahas bersama Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia, Djayadi Hanan, serta Dewan Penasihat Gibranisti, Ade Darmawan.
#ijazahgibran #gibranrakabumingraka #wapres #pks #pdiperjuangan
Baca Juga FULL] Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Bahas Rupiah Tembus 18.100, Apa Saja Faktornya? di https://www.kompas.tv/regional/698211/full-kepala-ekonom-trimegah-sekuritas-bahas-rupiah-tembus-18-100-apa-saja-faktornya
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/698212/full-ade-darmawan-ketua-dpp-pdip-bahas-polemik-ijazah-gibran-masih-terus-berlanjut-di-dpr
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:01Saudara PDI Perjuangan buka peluang membangun komunikasi termasuk dengan PKS untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait ijasa SMA Gibran di
00:11DPR.
00:12PKS juga membangun komunikasi antar fraksi di DPR.
00:15Akankah PDI Perjuangan dan PKS yang akan memulai usulan hak angket DPR terkait dengan polemik ijasa Wapres Gibran?
00:23Lalu bagaimana pertarungannya di parlemen nanti dan apa dampaknya dalam peta politik nasional menuju 2029?
00:30Mari kita bahas bersama dengan Ketua DPP PDI Perjuangan Bung Andrea Sugoparera dan juga Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia Bung
00:37Jaya Dihanan.
00:38Selamat pagi, Assalamualaikum Bapak-Bapak.
00:42Selamat pagi ya, Bisdi.
00:43Iya, selain PDI Perjuangan sebenarnya saya berharap ada Partai Kadilan Sejahtera untuk bisa mewakili dalam diskusi kita.
00:49Tapi tidak apa, saya ingin ke Bung Andrea Sugop dulu.
00:51Bung Andrea Sugopare, jadi sebenarnya apa yang ingin ditindaklanjuti oleh PDI Perjuangan melalui wacana hak angket ini?
00:59Bukankah sebelumnya PDI Perjuangan sudah tegas mengatakan lebih baik Wapres Gibran mundur saja?
01:05Iya, Adisdi. Sebenarnya ketika proses persidangan di MK, ketika masuk di dalam tahap pembuktian saya pada waktu itu sudah berpikir
01:24sebaiknya ya Pak Gibran ini,
01:28Saudara Wapres kita ini mengundurkan diri.
01:32Karena disitu pasti akan apa, istilahnya dalam tanda petik ya, ditelanjangi di dalam proses persidangan tersebut gitu.
01:40Nah, tapi ya persidangan berjalan terus dan beliau tidak mengundurkan diri.
01:47Sehingga setelah persidangan pun, setelah keputusan, saya juga melihat lebih baik mengundurkan diri gitu.
01:54Tapi, ya beliau menyatakan bahwa beliau punya ijasa kan.
01:58Artinya beliau sempat di media menyampaikan bahwa kalau sudah kuliah pasti punya ijasa SMA gitu ya,
02:06satu sederajat SMA. Oleh karena itu, ya saya kira dengan demikian, dengan proses, apa, dengan keputusan dan pertimbangan-pertimbangan dari
02:18MK,
02:19saya lihat ya proses ini sebaiknya dilanjutkan gitu, seharusnya dilanjutkan.
02:24Karena ini pertama menyangkut, apa ya, menyangkut prinsip pemilu yang jujur dan adil.
02:32Nah, itu diatur di Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar Pasal 22, huruf E, ayat 1.
02:43Dan MK mengadili proses pemilu yang jurdil ini.
02:49Oke.
02:50Dan ketika itu, pemohonnya adalah Dini Indrayan dan kawan-kawan, termohonnya adalah KPU.
02:58Nah, pihak Pak Agri berani itu adalah pihak terkait.
03:03Nah, sehingga ya mungkin ketika itu tidak sempat menunjukkan ijazahnya, sehingga beliau menyampaikan bahwa ya dia punya ijasa,
03:11tapi mungkin belum sempat menyampaikan itu gitu.
03:14Dan di dalam pertimbangan putusan oleh MK itu juga dinyatakan bahwa ijasa itu tidak ada.
03:21Nah, oleh karena itu, saya kira di sini untuk tidak menyebabkan polemik yang berkepanjangan, maka lebih baik itu proses itu
03:31dilanjutkan di DPR.
03:34Proses itu dilanjutkan di DPR, begitu ya.
03:36Nah, ini juga rasa-rasanya menjadi angin segar juga bagi PDI Perjuangan ketika Partai Keadilan Sejahtera kemudian menanggapi polemik ijazah
03:45Wakil Presiden Gibran Raka Buming Raka
03:47yang merencanakan akan membuka komunikasi politik di DPR RI setelah masa reses, termasuk juga terbuka soal penggunaan hak angket.
03:57Bagaimana ini, apakah sudah nanti akan ada komunikasi juga bersama dengan PDI Perjuangan dan juga PKS atau seperti apa nanti
04:05mekanismenya?
04:07Secara informal sebenarnya saya sudah ketika PKS ya, PKS menerima para pemohon atau aktivis-aktivis yang melakukan gugatan ini,
04:22saya menelpon mengontak Presiden PKS pada waktu itu, saya menyampaikan atau menanyakan, apakah serius kita untuk melakukan menindak lanjut ini?
04:33Karena memang ruang itu disampaikan oleh MK di dalam pertimbangan-pertimbangan keputusannya.
04:44Nah, Pak Presiden PKS menyampaikan ya ini seharusnya dilakukan atau dilanjutkan di DPR.
04:52Nah, secara informal sebenarnya kita sudah punya ada komunikasi, karena ini kan di DPR kan kita banyak punya kawan satu
04:59sama lain,
04:59dan saya juga tanya teman-teman yang lain secara pribadi ya, secara pribadi, ya banyak yang melihat bahwa ya persoalan
05:07ini akan menjadi beban buat DPR juga gitu,
05:10kalau DPR tidak melanjutkan ini gitu.
05:12Karena persoalan legitimasi pemilu yang jurdil itu kan kita, itu adalah perintah undang-undang dasar.
05:21Dan itu hal yang ya kita harapkan bahwa akan menjadi pelajaran, karena MK sudah membuka ruang ini,
05:29dan ruang ini menjadi pelajaran buat kita semua untuk ke depan melakukan pemilihan umum yang jurdil.
05:35Saya kira itulah hal-hal yang dasar yang menjadi pertimbangan, ya perlu menjadi pertimbangan kita di dalam melihat kasus ini.
05:45Oke, saya ingin ke Bung Jayadi.
05:46Bung Jayadi, ini dengan adanya pernyataan dari PKS begitu ya, untuk membuka komunikasi politik, untuk menindaklanjuti dari putusan MK,
05:54kalau PDI Perjuangan secara tegas memang ayo kita tindaklanjuti begitu ya, dengan adanya usulan hak angket dan sebagainya.
06:02Nah, bagaimana kalau Bung Jayadi merespon ini dari sisi pertarungan di parlemen, apakah nanti akan terwujud atau seperti apa sebenarnya?
06:12Kalau kita lihat kekuatan koalisi, ya tidak mudah ya untuk berlanjut.
06:17Cuma memang saya tadi setuju dengan Bang Andre, Hugo Paira, bahwa ini kan sudah jadi polemik yang terus-menerus di
06:26masyarakat ya.
06:28Sudah masuk ke ranah hukum, dan sekarang polemiknya itu bisa dikurangi atau di akhir atau tidak itu tergantung kepada proses
06:36politik.
06:37Proses politiknya itu ada di DPR gitu.
06:40Ini menjadi beban bukan hanya bagi Presiden, beban juga bagi DPR saya kira ya, tapi juga menjadi beban bagi Mas
06:49Gibran sendiri sebagai WAPRES gitu.
06:52Karena legitimasinya akan terus-menerus dipertanyakan.
06:55Kita akan terjadi terus-menerus polemik di media masa, di media sosial, antar netizen, antar kelompok dan sebagainya.
07:03Sementara kan situasi yang diartip oleh pemerintah kan nggak mudah gitu.
07:06Jadi memang sebaiknya ada jalan untuk menyelesaikan ini gitu.
07:13Dan nanti kalau jalan yang sudah ketemu, jalan politik sepakat misalnya,
07:17maka polemiknya diakhiri.
07:19Bahwa itu tidak akan berakhir 100% di masyarakat, itu soal lain ya.
07:22Tapi paling tidak secara politik dia berakhir gitu.
07:24Itu yang saya kira yang diperlukan.
07:28Nah memang secara administratif dan politik ya, memang yang bisa memulai proses itu di DPR adalah
07:38melalui hak angket atau hak menyatakan pendapat.
07:42Hak angket lebih mudah saya kira.
07:44Gitu ya Bang Andri ya, lebih ringan persaratannya.
07:48Yaitu 25 anggota mengusulkan dan lebih dari satu praksi.
07:53Jadi PDI Perjuangan nggak bisa sendirian.
07:54Kemudian lalu nanti diproses di DPR harus dihadiri minimal setengah anggota DPR
08:02dan minimal setengah yang ada hadir menyetujui, baru itu bisa diproses lebih lanjut.
08:07Kalau hak menyatakan pendapatnya lebih berat lagi.
08:10Yang hadir harus 2 per 3 dan yang setuju juga harus 2 per 3 yang hadir.
08:15Jadi lebih berat.
08:16Nah memang secara administratif politik di DPR nggak bisa diproses ini hak menyatakan pendapat.
08:21Angket kalau hanya PDI sendirian.
08:24Karena kan syaratnya itu, ini lebih dari satu praksi.
08:28Jadi kalau misalnya PKS betul-betul bergabung, maka proses ini bisa dilanjutkan.
08:35Tapi saya kira kan kita belum tahu persis bagaimana nanti apakah,
08:41untuk mengatakan apakah dia akan berakhir di pemakzulan atau tidak, itu kan masih panjang.
08:45Masih panjang sekali.
08:47Tetapi yang pasti menurut saya memang aspirasi yang pro-kontra di masyarakat itu,
08:53supaya ada kanalisasinya memang apa boleh buat harus diproses gitu.
08:59Bahwa nanti prosesnya berakhir di misalnya,
09:03misalnya tidak dilanjutkan sampai ke proses ke MK lagi dan pemakzulan misalnya,
09:10maka semua harus pakat gitu, kita-kita akhiri gitu.
09:14Jadi memang yang paling possible adalah hak angket.
09:17Walaupun memang PDI perjuangan tidak bisa sendiri.
09:20Kemudian ada angin segar, Partai Keadilan Sejahtera ingin bisa membuka komunikasi politik begitu ya.
09:27Nah kalau dari kacamata Bung Jayadi,
09:30ini kan kalau kita lihat ya koalisi pemerintah tuh lagi adem ayem tenterm aja tuh di DPR begitu ya.
09:34Tidak ada, belum ada pembahasan soal itu begitu.
09:37Apakah ini nanti juga akan setelah reses ini akan menjadi pembicaraan lanjutan bersama dengan PDI perjuangan
09:44ataukah kemudian ya sudah mentok saja nih di komunikasi politik yang disebutkan oleh PKS.
09:50Kalau menurut Anda Bung Jayadi?
09:53Ya kalau misalnya tidak diteruskan itu akan terus terjadi polemik.
09:57Orang yang datang ke DPR menuntut supaya proses dilanjutkan akan terus datang gitu.
10:02Nah tergantung pada DPR apakah mau apa enggak kan.
10:05Nanti kalau diproses misalnya kan apa namanya belum tentu juga merugikan Pak Jokowi dan Mas Gibran kan belum tentu juga
10:18kalau diproses.
10:19Karena tergantung hasilnya.
10:20Kalau kita lihat dari komposisi koalisi,
10:23maka sebetulnya dengan catatan koalisinya itu solid gitu,
10:28maka apa namanya proses ini tidak akan terlalu jauh berjalan.
10:34Tapi misalnya ya skenario pertama itu berakhir di ya sudah ini proses tidak bisa dilanjutkan.
10:42Maka ya stop di situ.
10:44Hak akitnya stop di situ, tidak lanjut dengan hak menyatakan mendapat,
10:47lalu kemudian dilanjutkan ke MK dan sebagainya.
10:51Kalau seperti sekarang memang koalisi tampaknya,
10:57masing-masing anggota koalisi tampaknya sedang memperhatikan bagaimana perkembangan isu ini.
11:02Seberapa besar dia menjadi polemik di masyarakat.
11:05Seberapa jauh pihak yang menginginkan ini diproses atau tidak itu gerakannya bagaimana.
11:17Dan seberapa berpengaruh dia kepada misalnya hubungan antar koalisi,
11:24baik antara Presiden Prabowo dengan Wakil Presiden Gibran,
11:28antara Presiden Prabowo dengan anggota-anggota koalisi, partai-partai koalisi yang lain.
11:33Saya kira memang masih dari sisi itu, kemana arahnya masih cukup cair,
11:38cuma memang yang paling logis memang yang memulainya PDI Perjuangan memang.
11:44Karena PDI Perjuangan pertama secara resmi berada di luar koalisi pemerintahan ya, secara resmi.
11:51Namanya oposisi atau bukan itu soal lain.
11:55Yang kedua, PDI Perjuangan tampaknya yang lebih sepakat memang dari awal untuk memproses itu.
12:04Nah, kalau di koalisi pemerintahan mungkin yang paling...
12:12PKS menjadi salah satu yang paling mungkin.
12:14Kenapa?
12:15Karena kan isu ini mau tidak mau pasti dikaitkan dengan Pak Jokowi juga kan.
12:20Jadi PKS itu adalah oposisi yang paling kukuh selama berada di posisi oposisi selama pemerintahan Jokowi kan.
12:30Bahkan ketika pemerintahan Jokowi sudah mencapai secara resmi angka 91 persen,
12:36menjelang pemilu 2024 itu, PKS tetap berada di luar pemerintahan.
12:41Jadi, PKS punya standing politik yang cukup kuat untuk mengkanalisasi suara-suara publik yang menghendaki proses ini dilanjutkan.
12:53Oke.
12:54Saya ingin ke Bung Ade Darmawan yang baru saja bergabung ke Sapa Indonesia Pagi, Dewan Penasehat Gibranisti.
13:04Assalamualaikum, selamat pagi Bung Ade.
13:06Selamat pagi, assalamualaikum salam.
13:09Kita lagi membahas soal bagaimana PDIP menyambut PKS, soal polemik ijasa Gibran, apakah lanjut atau tidak di DPR.
13:18Tapi sebelum itu saya ingin ke Bung Andreas Hugo dulu.
13:20Bung Andreas, Sekjen Anda, Bung Hasto mengatakan kasus kekisruhan ijasa Gibran ini jadi beban Presiden Prabowo Subianto.
13:29Bebannya di mana kalau menurut PDI Perjuangan sebelum ke Bung Ade?
13:33Ya, tentu itu tadi yang sampaikan oleh Mas Jayadi juga bahwa polemik ini akan terus berjalan kalau tidak dilanjutkan di
13:47dalam proses di DPR.
13:48Pasti orang akan datang terus ke DPR.
13:51Dan ya kalau tidak ke DPR tentu kita tahu bahwa misalnya disini partai-partai yang bergabung di dalam pemerintahan,
14:02ya kita kan tahu bahwa ini kan pemimpin daripada kelompok partai-partai ini kan ada di Presiden sebagai ketua partai
14:13Gerindra.
14:14Itu saya kira salah satu alasannya gitu.
14:20Dan DPR ini kan tempat di mana rakyat untuk datang menyampaikan aspirasinya.
14:28Dan kalau kita lihat ini ke partai-partai ini, ke PDI Perjuangan, ke PKS, ini sudah banyak yang datang.
14:37Ke PDI Perjuangan itu ada surat dari kepala profesor, terus kemudian ada kelompok emak-emak.
14:46Ada berbagai kelompok yang datang menyampaikan aspirasi-aspirasi mereka gitu.
14:52Dan saya kira ini tugas daripada partai, tugas daripada fraksi untuk menindaklanjuti aspirasi-aspirasi mereka gitu.
15:01Dan itu adalah hal yang wajar di dalam proses demokrasi, termasuk disini di dalam proses apa yang apakah DPR dalam
15:10hal ini fraksi-fraksi menggunakan haknya,
15:13apakah hak angket, apakah hak menyatakan pendapat, itu hal-hal yang biasa sekali di dalam proses demokrasi.
15:19Oke, itu adalah hal yang biasa dalam demokrasi begitu antara hak angket atau kemudian hak menyatakan pendapat.
15:26Saya ingin ke Bung Ade, Bung Ade merespon ini, PDI Perjuangan akan punya teman tampaknya karena PKS akan membuka komunikasi
15:36politik.
15:37Nah bagaimana selaku Gibranisti begitu merespon soal ini, bahkan Sekjen PDI Perjuangan Hasso Kristianto mengatakan,
15:44kekisruhan ini bisa menjadi beban dari Presiden Prabowo Subianto ke depannya.
15:49Ya, saya rasa ini adalah persoalan sudah masuk kerana politik hukum ya, mempolitisasi hukum sudah.
15:59Artinya begini, tidak ada masalah, karena begini, tidak ada urgensi bagi DPR selaku anggota Dewan.
16:07Ya kalau kita berbicara anggota Dewannya ya, karena kan kalau kita berbicara pemaksud atau impej,
16:12itu kan dua per tiga. Selaku anggota Dewan di sini, tentunya teman-teman di DPR itu harus berpikir,
16:20apakah persoalan ini urgensi untuk dibahas di DPR?
16:28Baik itu hak angket maupun hak menyatakan pendapat tadi.
16:33Nah, kalau urgensinya ada untuk bangsa ini, tentunya MPR wajib, ya kan, melakukan yang namanya sidang umum.
16:44Nah, ini kan akan ada anggaran besar juga di situ, kalau kita berbicara hangket.
16:52Nah, kemudian apa urgensi untuk bangsa ini? Pertanyaannya di situ.
16:56Terus, apakah ijasa yang kemudian sudah ditetapkan clean and clear di dalam MK kemarin,
17:05karena gugatan antara paslon ini sudah menetapkan itu, kemudian ada pertimbangan.
17:10Apakah pertimbangan bisa menjadi suatu perimbangan dari putusan MK baru-baru ini dari Deni Ndrayana?
17:16Saya rasa teman-teman DPR memahami itulah.
17:19Ini bukan urgensi, itu yang pertama.
17:23Yang kedua ini sudah selesai, terus kalau ini dibahas ke DPR tentunya, rakyat juga akan melihat dong.
17:30Apakah bangsa ini mau melakukan pemborosan anggaran lagi hanya karena hal-hal yang tidak urgensi?
17:38Oke, jadi menurut Anda pembahasan ini tidak urgen ya untuk kemudian dibahas sampai ke DPR begitu ya?
17:44Ya, hal politik, politik kenegaraan teman-teman di DPR ini berbeda.
17:51Beliau ini yang ada di DPR ini kan harusnya berbicara legislator ya, membuat satu aturan.
18:01Harusnya yang dibahas di DPR, kalau memang mau dikatakan bahwa ini khas satu alat penting,
18:06tentunya bagaimana kira-kira rancangan undang-undang pemilu nantinya?
18:12Saya rasa teman-teman PDIP itu banyak sekali juga lulusan luar negeri kok.
18:17Teman-teman PDIP banyak kok.
18:19Nah, justru di sini berhati-hati teman-teman di PDIP juga.
18:25Hati-hatinya kenapa?
18:26Bahwa masyarakat menonton.
18:27Hati-hatinya kenapa, Bu Ade?
18:29Ya, hati-hatinya kenapa saya bilang?
18:31Karena masyarakat akan menilai bahwa teman-teman di PDIP bukan melakukan politik kenegaraan.
18:39Tapi?
18:40Tapi ada sesuatu yang membuat, oh PDIP ini ada dendam kali atau apa.
18:47Kan begitu, ini masyarakat awam loh.
18:49Kita berbicara bukan politik praktis ya, Bang Andreas.
18:53Kita berbicara bukan politik praktis, tetapi kita berbicara apa yang terjadi selama ini.
18:59Selama akhir daripada kepemimpinan Bapak Yusinyur Joko Widodo.
19:03Oke, Anda bisa mengatakan dendam politik itu dendam politik karena apa?
19:07Nah, itu bisa saja.
19:08Itu bisa saja.
19:09Ini pembimiran masyarakat, Bang Andreas.
19:11Artinya, kalau kebunat politik kenegaraan saya rasa mungkin agensi.
19:16Tetapi kalau ini saya rasa, nah ini yang menjadi teman-teman baik di dalam maupun di luar negeri
19:22akan tertawa melihat teman-teman parti politik itu.
19:26Oke, silahkan, Bang Andreas, Ugo.
19:27Kalau kata Bung Ade Darmawan, tidak ada urgensinya begitu ya.
19:31Bahkan jangan-jangan ini jadi dendam politik PDI Perjuangan saja.
19:34Silahkan, Bang Andreas.
19:36Kita ini sama-sama hidup di Indonesia dan mengalami apa yang terjadi di elit maupun di masyarakat.
19:41Sebagai anggota DPR, kami jalan keliling ke berbagai daerah juga gitu.
19:46Dan mendengar, memahami apa yang dipikirkan oleh masyarakat.
19:49Bahkan di luar negeri, teman-teman kuliah saya dulu, alumni kuliah di luar negeri.
19:55Di WA Group itu mereka-mereka menertawakan saya gitu.
19:58Karena proses ini gitu.
20:00Jadi, beranjak dari situ.
20:03Saya awalnya juga berpikir bahwa MK, ini lembaga negara ini,
20:07itu tidak melanjutkan proses ini gitu.
20:10MK ini lembaga negara.
20:11Tapi kemudian mereka melanjutkan dengan proses,
20:14ya sampai pada tahap pembuktian dan kemudian membuat keputusan.
20:19Nah, di dalam keputusan itu kita lihat,
20:22bahwa ada pertimbangan, memang ini MK memberikan pelajaran yang bagus sekali gitu.
20:26Untuk sistem ketatanegaraan kita,
20:28dan bagaimana demokrasi berjalan di kita.
20:31Kenapa yang di, ini sebagai MK,
20:34sebagai lembaga penjaga konstitusi,
20:37itu menyidangkan suatu proses kualitatif,
20:43proses kualifikasi daripada pemilu.
20:45Yaitu pemilu yang jujur dan adil.
20:48Dan itu perintah undang-undang dasar.
20:49Sebagai penjaga undang-undang dasar,
20:51mereka harus menyidangkan itu.
20:53Dan mereka melakukan itu.
20:55Tetapi memang di dalam keputusan,
20:56mereka tidak punya kewenangan berkaitan dengan
21:01tuntutan atau permintaan daripada pemohon.
21:03Yaitu mendiskualifikasi.
21:05Sehingga mereka memberikan soal diskualifikasi ini,
21:09karena bukan rejim pemilu lagi,
21:11ini di lembaga lain.
21:14Sementara, ya MK membuat pertimbangan-pertimbangan
21:18untuk lembaga lain tadi,
21:20menindaklanjuti hal tersebut.
21:22Dan lembaga lain itu adalah DPR.
21:24Jadi menurut Anda ini punya keada,
21:28ada urgennya ada begitu menurut Anda?
21:30Ya justru di situ, di situ.
21:32Dan masyarakat memahami ini gitu.
21:35Masyarakat kita itu memahami proses ini,
21:37dan sehingga mereka datang,
21:38menuntut pada DPR, tolong dilanjutkan ini gitu.
21:42Dan ini yang terjadi,
21:43dan ini akan terus-menerus terjadi,
21:45kalau DPR tidak menindaklanjuti.
21:47Kenapa sih takut sekali DPR menindaklanjuti hal ini gitu?
21:50Ini kan untuk kita...
21:50Bukan takut, Bang Andra.
21:53Jadi begini.
21:54Sebentar-sebentar, karena tadi Anda bilang takut tadi kan.
21:56Makanya, ya kenapa kok
21:58tidak boleh dilanjutkan di DPR gitu?
22:01DPR itu punya hak.
22:03Itu itu, hak interpelasi,
22:05hak angket,
22:06atau, ya, hak menyatakan pendapat.
22:09Dan saya mencatat apa yang disampaikan oleh
22:12Wakil Ketua, Pak Dasko pada waktu itu.
22:15Karena menjelang, menjelang, apa, reses.
22:18Saya bilang, menyatakan bahwa,
22:20ya kami akan menunggu,
22:22ya, surat atau pemberitahuan resmi dari MK
22:25untuk kemudian dipelajari.
22:28Dan, ya, DPR akan, apa, mempelajarin,
22:31dan fraksis-fraksis sudah melakukan mempelajari
22:33proses yang berjalan ini, gitu.
22:36Ya, PKS sudah mempelajari,
22:37di PDI Perjuangan pun kami mempelajari.
22:39Ya, mungkin teman-teman di fraksi yang lain pun
22:41melakukan itu, gitu.
22:43Untuk mempelajari proses apakah menggunakan hak angket
22:46atau menggunakan hak interpelasi.
22:49Dalam arti, sebenarnya,
22:51kalau ini pendapat saya, ya,
22:54kalau hak angket kan proses penyelidikan
22:56dilakukan oleh DPR.
22:58Hak angket proses menyatakan pendapat.
23:00Sebenarnya, proses penyelidikan itu
23:02sudah dilakukan oleh MK.
23:05Dan MK membuat pertimbangan-pertimbangan tersebut.
23:08Sebenarnya, tinggal dilanjutkan
23:09dengan proses menyatakan pendapat.
23:11Dan dikirim kembali ke MK
23:13untuk kemudian MK
23:15melanjutkan proses penyelidikan.
23:19Kenapa?
23:20Karena waktu setelah keputusan itu,
23:23Mas Gibran menyampaikan bahwa
23:25dia punya ijasa,
23:26tapi dia tidak sempat
23:29menunjukkan itu.
23:30Karena dia tidak diundang,
23:31tidak dipanggil ke MK.
23:32Sebenarnya, itu akan membantu juga Gibran.
23:35Dalam arti,
23:36dengan demikian clear,
23:38persoalan ini tidak usah diperpanjang.
23:40Kalau seandainya dia punya ijasa.
23:42Kalau tidak, kembalikan lagi ke DPR
23:44untuk dilanjutkan proses impeachment.
23:47Nah, itu gimana, Bung Ade?
23:49Silahkan, Bung Ade.
23:50Tidak perlu takut.
23:51Sebenarnya itu, Bung Andreas.
23:53Jadi kan kemudian teman-teman
23:54PDIP memaksakan hal-hal yang sebenarnya...
23:56Tidak, tidak, tidak.
23:58Jadi kenapa saya lihat?
24:00Itu hak, betul.
24:02Tapi saudara Andreas kan tahu
24:04bahwa apa yang terjadi di dalam sidang,
24:07itu bukanlah dasar untuk...
24:09Kalau kita berbicara analogi
24:11kukunya,
24:13Bang Andreas,
24:14bahwa pertimbangan itu
24:15tidak bisa dijadikan acuan
24:17sebagai sesuatu
24:18yang bisa kita
24:21lakukan hak kita.
24:22Kenapa saya bilang begitu?
24:24Karena itu bukan
24:25putusan final, Bung Andreas.
24:27Anda harus tahu itu.
24:28Terus yang kedua,
24:29PDIP ini
24:30jangankan persoalan ijasa.
24:33Ya kan?
24:35Hadir di pengadilan pun
24:36dikomentari kok.
24:37Semua masyarakat tahu, Bung Andreas.
24:39Bagaimana PDIP bersikap
24:41terhadap
24:42Pak Jokowi dan keluarganya.
24:44Kita pahami.
24:44Ini bukan persoalan tidak.
24:45Kenapa, Bung Ade?
24:46Namun,
24:48alangkah
24:48eloknya ya teman-teman
24:50untuk lebih
24:53negarawan
24:54menyikapi hal-hal
24:55kecil yang saya rasa
24:56tidak obis.
24:57Oke, baik.
24:58Itu saja kami sebagai masyarakat.
25:00Menyampaikan itu
25:01kepada teman-teman
25:02yang ngota DPR.
25:03Oke.
25:04Jangan juga
25:04apa yang kami sampaikan ini,
25:07ya kan?
25:07Jangan juga
25:07apa yang kita sampaikan ini
25:09tidak mewakili rakyat juga.
25:11Hanya orang-orang yang
25:12komplain yang didengarkan.
25:13Kita juga bagian
25:14daripada rakyat, Bung.
25:16Jadi itu.
25:17Kami juga adalah
25:18masyarakat, Bung.
25:19Oke.
25:20Jadi jangan juga
25:21ketika kami bersuara
25:23menyatakan bahwa
25:24ini bukan hal urgensi,
25:26ini bukan hal yang tepat
25:27untuk dilakukan
25:28dan lain sebagainya.
25:29Sampai dengan DPR.
25:30Oke, baik.
25:32Oke, Bung Ade.
25:34Oke.
25:34Karena DPR.
25:36Ya itulah, Bos.
25:37Kita sudah memenang kok.
25:38Oke, Bung Andreas, Bung Ade.
25:40DPR.
25:41Oke, Bung.
25:41Sampai dengan DPR.
25:42Iya.
25:44Oke, baik.
25:45Bung Ade dan juga Bung Andreas
25:46kita selesaikan di sini.
25:48Kita akan dengarkan
25:49terakhir ke Bung Jayadi
25:51Hanan.
25:51Bung Jayadi,
25:52kalau dari perspektif politik Anda
25:54apakah ini sampai ke...
25:56Ini bukan persoalan pribadi, Mbak Adisti.
25:58Oke.
25:58Persoalan kenegaran,
25:59persoalan demokrasi,
26:00persoalan...
26:01Jadi tidak ada
26:01persoalan pribadi
26:02sama sekali di sana.
26:03Anda tidak akan
26:04bersama-sama, Bos.
26:05Oke, baik.
26:06Bung Andreas, Bung Ade.
26:07Ya, ingat sebentar, sedikit lagi.
26:10Masa satu hal yang dipolitisasi
26:11mengalahkan 98 juta lebih?
26:14Hah?
26:15Di mana berdaulatnya, Bos?
26:17Oke.
26:17Bos, yang datang ke DPR itu
26:19kita tahu kok.
26:20Segelintir.
26:21Tidak hanya orang-orang yang kalah
26:23pada pilpres.
26:24Oke, Bung Ade, Bung Andreas,
26:25tahan di situ.
26:26Kita akan dengarkan juga
26:27komentar dari Bung Jayadi.
26:29Bung Jayadi, silahkan Bung Jayadi.
26:31Terakhir,
26:31untuk bagaimana bisa
26:33meng-clearkan ini,
26:35apakah benar satu-satunya
26:36hanya di DPR
26:37atau seperti apa?
26:38Kalau dari komposisi politik,
26:39apakah ini akan terwujud?
26:41Ya, kalau lihat dari...
26:43Kan pertama,
26:44fakta politiknya
26:45ini sudah jadi polemik, kan?
26:47Ada dua...
26:49Kalau minimal dari...
26:51Yang sekarang kita lihat kan
26:52ada dua aspirasi yang berkembang.
26:54Aspirasi dari Bung Ade
26:56dan teman-teman, gitu.
26:58Dan juga kelompok yang mungkin
26:59juga banyak yang diwakili, gitu.
27:02Tapi saat yang sama juga
27:03kelompok-kelompok masyarakat
27:04yang sudah datang ke DPR
27:05atau ke partai-partai, gitu.
27:07Nah, saya setuju dengan Bung Ade tadi.
27:10Memang harus dijelaskan urgensinya.
27:12Urgensinya apa.
27:13Nah, nanti saya kira
27:16PDIP sama PKS
27:17kalau memang betul
27:18akan memulai proses ini,
27:20memang harus melakukan pengkajian
27:22dan harus menyatakan
27:23urgensinya di mana, gitu.
27:25Nanti kalau mereka yakin
27:26urgensinya ada,
27:28dilanjutkan,
27:29nanti kan diuji lagi
27:29oleh praksi-praksi yang lain.
27:31Apakah memang urgen atau enggak,
27:33kalau menurut praksi-praksi yang lain
27:35atau anggota DPR yang lain
27:36tidak urgen,
27:37ya kan tidak akan dilanjut, gitu kan.
27:39Tetapi, saya kira memang
27:41sudah jadi fakta politik
27:43polemik ini
27:44dan ada dua aspirasi
27:45itu juga sudah jadi fakta politik.
27:47Maka,
27:47kalau bicara fakta-fakta politik,
27:50masalah-masalah politik,
27:51ya salah satu lembaga
27:52yang paling berwenang melakukannya
27:53adalah para anggota DPR,
27:55para DPR, gitu.
27:56Oke.
27:57Tapi kalau melihat soal
27:59di DPR ini,
28:00begitu, apakah Anda melihat
28:01akan ada peta politik
28:03yang kemudian
28:04bergeser nantinya
28:05untuk ke-2029?
28:06Apakah akan ada
28:07perubahan besar di sana?
28:11Di koalisinya sekarang
28:12masih solid,
28:13tapi kalau kita lihat
28:14perkembangannya,
28:15tampaknya setiap anggota koalisi
28:17sedang wait and see,
28:19melihat perkembangan.
28:20Atau ya,
28:21perkembangan di masyarakat,
28:23perkembangan polemik,
28:24termasuk misalnya
28:24perkembangan
28:25polemik antara
28:27Bung Adi dan kawan-kawan
28:28dengan melawan
28:30Adeni, Indrayana, dan kawan-kawan.
28:32Kan itu kan polemiknya situ.
28:33Kemudian yang kedua adalah
28:34bagaimana sikap politik
28:36dari Presiden sendiri
28:38sebagai pimpinan pemerintahan
28:39dan pimpinan koalisi.
28:40Itu nanti,
28:41saya kira akan sangat tergantung
28:42kepada itu,
28:43apakah proses ini
28:44akan lanjut atau tidak.
28:45Oke, kita akan lihat
28:46bagaimana setelah
28:47masa reses ini berakhir
28:48di DPR.
28:49Terima kasih,
28:50Bung Jaya Dihanan
28:51untuk perspektifnya.
28:52Kemudian,
28:52Bung Adi Darmawan,
28:53terima kasih.
28:54Bung Andrea Sugoparera,
28:55terima kasih juga
28:56sudah bergabung
28:57di Sampai Indonesia Pagi.
28:58Sehat selalu,
28:59Bapak-Bapak.
28:59Assalamualaikum.
29:00Selamat pagi.
29:02Waalaikumsalam.
29:03Terima kasih.
29:03Selamat, Bang Ade.
29:04Mas Ade juga boleh
29:05datang ke PDI Perjuangan.