00:00Wakil Presiden Gibran Raka Buming menanggapi pencambutan gugatan Deni Indrayana
00:04terkait surat keterangan penyetaraan ijazah SMA di Pengadilan Tata Usaha Negara.
00:11Gibran menyatakan dirinya sudah menyiapkan seluruh dokumen
00:15untuk menjelaskan dan membuktikan kehasilan ijazahnya di PTUM.
00:19Namun, penggugat justru mencabut gugatannya.
00:22Meskipun, Gibran tetap menghargai keputusan Deni yang mencabut gugatan tersebut.
00:26Gibran pun menyerahkan sepuluhnya proses selanjutnya kepada Majelis Satu.
00:38Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian
00:53dan kami juga siap untuk buka-bukaan.
00:58Ya, tapi mau gimana lagi?
01:01Penggugatnya malah mundur.
01:03Ya, terima kasih.
01:05Kita lanjut lagi kerja ya.
01:07Terima kasih, terima kasih.
01:12Membalas sindiran Gibran, kubu Deni Indrayana menggelar konferensi pers
01:16yang menegaskan Gibran tidak dapat memperlihatkan bukti dasar
01:20rupa dokumen pendukung saat meminta penyetaraan ijazah di Kemendik Dasmen.
01:24Deni bahkan menilai bahwa upaya kubu Gibran yang kini menonjolkan ijazah advance diploma
01:30dari MDIS Singapura, ketimbang sertifikat dari UTS Insurge Sydney justru memperbuat dugaan
01:37pihaknya jika suket ijazah yang dikeluarkan tidak sesuai dengan permendikut.
01:46Yang mereka tunjukkan advance diploma.
01:49Advance diploma itu bukan A-level.
01:52Sama sekali fatal kalau mengatakan advance diploma itu A-level lulus SMA.
01:57Karena advance diploma ini lembaga kursus.
02:00Kalau A-level itu sulit sekali.
02:03Ini cara-cara untuk sekolah di Singapura tanpa lewat A-level.
02:07Terima kasih kepada pihak intervensi kuasa hukum Gibran
02:12yang menghadirkan ini dan berkata
02:14Eh, ini loh bukti dia lulus SMA.
02:17Loh, kok Anda lupa surat keterangannya bitaran UTS Insurge?
02:23Yang dijadikan dasar, yang di Sydney.
02:27Artinya kalau mereka sekarang pindah ke MDIS,
02:31Singapura, berarti mereka mengatakan
02:33Iya surat keterangan kami salah nih.
02:36Yang betul adalah harusnya
02:39MDIS yang kami setarakan.
02:41Berarti gugatan BUMESEL dikabulkan dong.
02:45Kemudian kita kemudian kita kemudian kita kemudian kita kemudian kita kemudian kita kemudian kita kemudian kita kemudian kita kemudian kita
02:45kemudian kita kemudian kita kemudian kita kemudian kita kemudian kita kemudian kita kemudian kita kemudian kita kemudian kita kemudian kita
02:45kemudian kita kemudian kita kemudian kita kemudian kita kemudian kita kemudian kita kemudian kita kemudian kita kemudian kita kemudian kita
02:45kemudian kita kemudian kita kemudian kita kemudian kita kemudian kita kemudian kita kemudian kita kemudian kita kemudian kita kemudian kita
02:45kemudian kita kemudian kita kemudian kita kemudian kita kemudian kita kemudian kita kemudian kita kemudian kita kemudian kita kemudian kita
02:45kemudian kita kemudian kita kemudian kita kemudian kita kemudian kita ke