00:04Pak, boleh mau dijelaskan Pak mengenai putusan kasa CMA kan kemarin sudah menyatakan bahwa
00:09suket penyetaraan ijazah Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
00:13Bagaimana sikap resmi dari Bapak mengenai terhadap putusan tersebut gitu Pak?
00:19Kami mendapatkan informasi hal tersebut itu pertama kali dari pemerintahan media masa
00:25dan kami juga menyampaikan kepada beberapa jurnalis yang sempat bertanya kepada kami
00:32bahwa sesuai dengan undang-undang pemilu, dalam hal ini tahapan penyelenggaran pemilu
00:37tahapan penyelenggaran pemilu telah usai setelah pasangan calon terpilih di lantik.
00:46Baik Pak, kemudian pertanyaan berikutnya Pak mengenai sebelumnya kan KPU menekankan
00:53bahwa tahapan pemilu sudah selesai nih Pak dan KPU juga bukan pihak yang tergugat begitu.
00:58Apakah posisi itu masih sama setelah putusan kasasi ini dan mungkin atau ada penyesuaian Pak?
01:04Ya tentunya kami dalam merespon isu-isu publik ataupun pertanyaan publik
01:10ya kami harus mempedomani undang-undang pemilu.
01:13Undang-undang pemilu mengatur hal yang demikian dan aturan di dalam undang-undang tersebut
01:18juga diatur secara ekskisit.
01:23Terima kasih telah menonton!