Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 7 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Herindra menilai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mengarah pada tindakan makar.

Pernyataan tersebut disampaikan Herindra saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Herindra menyebut tindakan penyadapan tersebut merupakan perbuatan ilegal yang mengarah pada dugaan makar.

"Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja," ujar Herindra.

Saat ditanya mengenai sosok yang diduga memerintahkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan pihak lainnya melakukan penyadapan, Herindra memilih bungkam.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan perkembangan penanganan kasus tersebut.

Yusril menegaskan, pemerintah tidak menyimpulkan bahwa unsur makar tidak ada dalam perkara tersebut.

Sebaliknya, indikasi tersebut kini tengah didalami lebih lanjut oleh penyidik, termasuk untuk mengetahui motif dan tujuan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.

"Kalau dikatakan membunuh tidak, tapi mengarah pada satu keinginan untuk melumpuhkan sehingga Presiden itu tidak dapat menjalankan kuasa pemerintahan. Itu yang sedang didalami oleh para penyidik sekarang ini," ujar Yusril.

Yusril menegaskan, dugaan unsur makar tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Video Editor: Novaltri



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/700073/kepala-bin-herindra-sebut-mengarah-ke-makar-yusril-ungkap-indikasi-di-kasus-penyadapan-prabowo
Transkrip
00:00Tindakan yang ilegal dan mengarah ke tindakan yang makar.
00:31Tindakan yang ilegal dan mengarah ke tindakan yang makar.
00:48Terima kasih.
01:07Pertanyaan dan sehubungan dengan apakah tindakan yang ilegal sebagai sebuah tindakan makar atau bagaimana?
01:16Kemarin kami sudah menjelaskan bahwa sampai kekembangannya kemarin sore saat Baris Krim mengadakan jumlah pers dan saya juga mengadakan jumlah
01:26pers sesudahnya.
01:27Itu pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal KUP terkait dengan penjadapan dan pasal-pasal intersepsi elektronik di dalam bidang
01:39-bidang itih.
01:41Belum menggunakan pasal-pasal lain termasuk pasal-pasal yang terkait dengan makar di dalam KUP.
01:48Jadi ingin saya jelaskan bahwa itu tidak berarti bahwa kamu mengatakan hubungan, maka itu ada yang menyimpulkan seperti itu.
01:56Tapi penjelasan kami adalah bahwa belum digunakan pasal-pasal lain kecuali adalah pasal-pasal tentang penyadapan dan pasal-pasal intersepsi
02:05elektronik.
02:06Dari perkembangan penyelidikan, itu dapat ditarik kesimpulan sementara, kesimpulan final, bahwa terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarahkan tindakan
02:25makam.
02:26Seperti yang disebutkan di dalam pasal 191-193 KUP, dan sekarang sedang dilakukan perdalaman terus-menerus.
02:38Jadi ketika dilakukan pembezaan awal, dilakukan sampai penetapan tersangka, ada dua alam bukti permulaan yang cukup hanya untuk kasus tindak
02:49pidana penyadapan dan tindak pidana intersepsi.
02:53Nah, sehingga mulai dikembangkan, sehingga akan ketahuan ini positifnya berapa perhatikan penyadapan, kemana tujuan dari penyadapan itu,
03:05dan mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah kepada satu tindakan makar, paling tidak seperti itu di dalam pasal
03:15193 dari titang kundang-kundang bidana nasional.
03:21Untuk jelasnya, saya bisa membacakan kepada saudara semua, pasal 191 kuhab untuk bunyi, setiap orang,
03:32saya membacakan pasal 191 dari kitab kundang-kundang bidana nasional, atau kundang-kundang nomor 1 tahun 2003,
03:43setiap orang yang melakukan makar dalam maksud membunuh atau merampas kemerdekaan presiden dan atau wakil presiden,
03:55atau menjadikan presiden dan atau wakil presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan dipidana dengan pidana mati,
04:02pidana penjara sumber hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
04:07Jadi, ini rumusan dari dalam pasal 191 dari KUHB nasional yang baru-baru.
04:21Itu memang mulai mengarah ke sana, walaupun tentu ini masih dalam proses, dalam bispek publik,
04:29dapat mengetahui bahwa ada indikasi ke arah makar, ya kalau dikatakan membunuh, sehatis tidak,
04:36tapi mengarah kepada sentuh kinginan untuk melumpuhkan,
04:41karena sikap presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan,
04:46itu yang sedang didalami oleh para penjara-penjara.
05:13Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
05:18Download Kompas TV Apps di TV kamu sekarang juga!

Dianjurkan