Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Irjen Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan sejumlah saksi.

Irjen Slamet Uliandi berperan menyetujui permohonan dari dua tersangka sebelumnya untuk melakukan penyadapan.

Total sudah ada empat tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka ditahan di Mako Brimob, namun Irjen Slamet Uliandi belum ditahan karena sakit pascastroke.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengatakan, peran SU dalam dugaan operasi penyadapan itu adalah sebagai Dewan Pembina Pusat Pemantauan atau Monitoring Center (MC). Dia memberikan izin setiap operasi yang dilakukan Kepala Bagian Pemantauan, EH dan AH.

Baca Juga BREAKING NEWS! Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Penyadapan Presiden Prabowo di https://www.kompas.tv/regional/700020/breaking-news-kapolri-bentuk-tim-khusus-usut-kasus-penyadapan-presiden-prabowo

#penyadapan #tersangka #polri #presidenprabowo

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/700022/terungkap-bareskrim-polri-beberkan-peran-tersangka-su-di-kasus-penyadapan-presiden-prabowo
Transkrip
00:00yang lebih objektif, transparan, dan berkeadilan.
00:05Selanjutnya, sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada masyarakat,
00:09perkembangan terkini proses penyidikan akan disampaikan secara langsung oleh
00:13Direktur Tindak Bidana Siber Barasim Polri.
00:17Penjelasan tersebut diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas,
00:22terukur, dan berdasarkan fakta mengenai langkah-langkah penekan hukum yang telah dilakukan.
00:27Maka dari itu, kami persilahkan kepada Direktur Tindak Bidana Siber
00:31untuk menjelaskan perkembangannya.
00:35Terima kasih, Pak Karopenmas.
00:38Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:42Selamat malam dan salam sejahtera untuk kita semua.
00:46Salam polisi.
00:47Polisi bersama masyarakat.
00:50Pada kesempatan malam hari ini,
00:53kami penyidik Direkturat Tindak Bidana Siber Barasim Polri
00:58akan menyampaikan perkembangan penyidikan
01:02terkait peningkatan status tersangka
01:06dengan inisial SU
01:09yang sebelumnya masih berstatus saksi
01:13berdasarkan hasil gelar perkara.
01:16Maka penyidik menyimpulkan bahwa
01:20saudara SU telah terpenuhi
01:22unsur perbuatan melawan hukum.
01:26Peran tersangka SU
01:27adalah sebagai dewan pembina
01:29dari MC Barasim Polri
01:32di mana yang bersangkutan
01:35pernah menjabat sebagai kabakmon
01:38ataupun kabakmonitoring baris krim
01:42dari tahun 2010 sampai tahun 2019.
01:48Sampai dengan saat ini
01:51kabakmon yaitu tersangka EH dan AS
01:56jika akan melaksanakan
01:58provisioning ataupun penyadapan
02:00harus mendapat izin dari saudara SU.
02:04Pada awal Oktober 2026
02:08tersangka AS meminta izin
02:11untuk melakukan penghapusan
02:13hasil penyadapan kepada SU
02:15dan tersangka SU
02:17mengaksesi melakukan penghapusan
02:20terhadap file
02:21hasil penyadapan selama ini.
02:25Perlu kami sampaikan
02:26kepada rekan-rekan media sekalian
02:28bahwa sampai saat ini
02:30jumlah tersangka
02:32dalam perkara ini
02:33sebanyak 4 orang
02:353 dilakukan penahanan
02:37di Mako Brimob
02:40untuk tersangka SU
02:42saat ini
02:43belum bisa kita lakukan penahanan
02:46karena dalam kondisi
02:47sakit pas kastruk.
02:52Jumlah saksi
02:53yang sudah kami periksa
02:55sebanyak 13
02:57dan ahli sebanyak 5 orang
02:59terdiri dari
03:00ahli ITE
03:013 orang
03:02dan ahli pidana
03:032 orang.
03:07Terhadap
03:08tersangka SU
03:09dikenakan pasal
03:10332
03:12ayat 1
03:13dan atau
03:13ayat 2
03:14ilegal akses
03:16ancaman pidana
03:176 tahun
03:18dan pasal
03:21258
03:22ayat 1
03:23undang-undang nomor 1
03:24tahun 2023
03:25tentang KUHP
03:26dengan ancaman pidana
03:2910 tahun penjara
03:30dan pasal
03:3232
03:32ayat 1
03:33undang-undang ITE
03:35pengapusan sistem elektronik
03:37pengapusan sistem
03:39informasi elektronik
03:40dengan ancaman pidana
03:428 tahun
03:43dan junto pasal
03:4420
03:45huruf C
03:46KUHP
03:48pada kesempatan ini
03:50kami juga menyampaikan
03:52kepada masyarakat
03:53bahwa di media sosial
03:55banyak beredar informasi
03:56yang belum tentu benar
03:58maka
03:59kami menghimbau
04:00kepada masyarakat
04:01untuk
04:02tidak mudah
04:04percaya terhadap
04:05informasi yang
04:06belum tentu benar
04:09informasinya
04:10demikian yang perlu
04:11kami sampaikan
04:12mudah-mudahan
04:14informasi
04:15perkembangan penyidikan
04:17yang kami sampaikan
04:18bisa
04:18memberikan
04:20manfaat
04:21buat kita semua
04:22terima kasih
04:30terima kasih
04:31rakan-rakan
04:32tadi kami sudah
04:32sampaikan di awal
04:34dalam hal ini
04:36tentunya penyidik
04:38telah
04:39mendengar
04:40berbagai
04:41semua
04:42perkembangan
04:43informasi
04:44maka telah
04:45dibentuk
04:46ketua
04:47tim
04:47secara khusus
04:49untuk
04:50merespon
04:51secara proaktif
04:52terhadap
04:52informasi-informasi
04:53tersebut
04:53maka tentunya
04:55dari penyidik
04:57perlu
05:00sangat-sangat
05:01mencermati
05:02dan kemudian
05:03juga membutuhkan
05:04waktu
05:04secara
05:06profesional
05:07dan tentunya
05:07sesuai dengan
05:08aturan
05:08namun
05:09hal ini
05:10nanti
05:10perkembangannya
05:11akan kita
05:11sampaikan
05:12lebih lanjut
05:13itu
05:13satu-satu
05:15indikasi
05:16makar
05:16apakah
05:17kalau dari
05:17baris krim
05:18kori sendiri
05:18khususnya
05:19apakah
05:19akan
05:20menetapkan
05:20penggunaan
05:21pasal makar
05:22terhadap
05:22bang
05:22pak
05:22persang
05:23karena
05:23kan
05:23sebelumnya
05:24sudah
05:24disebut
05:24ada
05:25dugaan
05:25indikasi
05:25makar
05:26dari
05:26krisis
05:26tadi
05:28tadi
05:28kami
05:28sampaikan
05:28terkait
05:29dengan
05:29perkembangan
05:30masukan
05:31dan
05:32kemudian
05:32informasi
05:33ini
05:33ini masih
05:33dalam
05:34proses
05:34untuk
05:35dibentuknya
05:36tim
05:37yaitu
05:37secara
05:38cermat
05:38profesional
05:39dan
05:39akutabel
05:40nanti
05:40akan
05:40disampaikan
05:41lebih lanjut
05:41proses
05:42ini
05:42seperti
05:43yang dijelaskan
05:44oleh pak
05:44kabar
05:45reskrim
05:45kemarin
05:45dan
05:46sebagai
05:47perkembangan
05:47baru dapat
05:49kami
05:49sampaikan
05:50adanya
05:51penambahan
05:52saudara
05:54SU
05:54sebagai
05:55tersangka
05:56sama-sama
05:59yang kemarin

Dianjurkan