00:01Pilihan-pilihan politik apa yang dimiliki PARPOL atau partai politik di DPR menyikapi putusan Mahkamah Agung terkait surat keterangan penyetaraan
00:11pendidikan Wakil Presiden Gibran?
00:13Kami masih membahasnya bersama dengan mantan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003 hingga 2008
00:22Prof. Jimli Asidiki.
00:23Kalau dengan kondisi sekarang, pasnya putusan Mahkamah Agung, pilihan-pilihan politik apa yang bisa diambil oleh PARPOL di DPR untuk
00:32menjawab putusan MA?
00:33Saya rasa ya, pejabat eksekutif dan legislatif itu harus membiasakan diri menghormati putusan lembaga yudikatif.
00:45Sudah ada putusan MK, sudah ada putusan Mahkamah Agung, ya itu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
00:53Jadi saran saya ya, kita hormati gitu loh, ini kan negara hukum, sampai yang sudah diputus itu dijadikan rujukan untuk
01:06mengambil keputusan politik berikutnya.
01:08Keputusan politik berikutnya apakah satu-satunya jalan pemakzulan itu?
01:11Ya kalau menurut saya supaya ini akan ramainya tiga tahun ke depan akan ribut terus.
01:17Nah supaya fokus ya, jadi kita selesaikan yang harus diselesaikan, ya selesaikan aja baik-baik, kenapa sih?
01:25Ya udah diajukan aja pemakzulan, cuma sebaiknya ya harus musyawarah bersama.
01:32Nah lapan partai ini potensi untuk musyawarah, ya kan, sepakat aklamasi, itu besar sekali.
01:41Jangan ada satu apa dua yang di luar, kayaknya ada bermain-main politik gitu loh.
01:46Supaya ini musyawarah, jadi jangan hanya mengandalkan dua per tiga kali dua per tiga.
01:50Jadi hasil musyawarah bersama, supaya pemerintahan kita ini bisa sampai lima tahun tanpa gangguan isu-isu yang tidak penting, ya
02:03sudah.
02:04Diusulkan aja pemakzulan.
02:06Dari DPR bawa ke MK lagi, jadi MK...
02:11Menguji lagi ya?
02:13Kemarin kan dia sudah menilai, tapi itu kaitannya dengan pemilu, nah sekarang kaitannya dengan pemakzulan, nah itu beda.
02:22Maka dia akan membuktikan pendapat DPR bahwa si A, si B memenuhi syarat untuk dimakzulkan, nah itu dibuktikan oleh MK.
02:32Nah oleh MK dibuktikan, maka jawabannya benar pendapat DPR, nah baru DPR bawa ke MPR.
02:40Nah sebetulnya bisa ada alasan lain lagi, misal-misal selain soal ijazah ini, soal pupu papa.
02:50Pupu papa, kenapa?
02:51Iya pupu papa itu kan kata Roy Suryo, ini kan betul-betul akunnya Gibran.
03:00Tapi belum ada data yang pasti menyebutkan bahwa itu adalah kunyanya Gibran.
03:04Kata, kata itu 99,9 persen kata Roy, tapi kata Gibran, gak tahu saya, itu bukan saya.
03:13Nah ketika dia mengatakan itu bukan saya, dia udah jadi wapres.
03:20Seorang wapres itu tidak boleh bohong.
03:23Kalau dia mengatakan, iya itu waktu tempuh hari persaingan politik, ya wajar dong saya begitu.
03:29Tapi sekarang kan udah gak lagi.
03:31Nah kalau dia ngaku kayak begitu, fair, itu gak ada masalah.
03:34Itu melanggar syarat yang mana memang?
03:36Tapi kalau dia itu tidak mengaku, maka itu perbuatan tercelah.
03:41Itu syarat nomor lima untuk pemberhentian, untuk pemakzulan.
03:45Tadi nomor satu pengkhianatan, dua korupsi, suap, tindak pindahan berat, perbuatan tercelah.
03:54Tapi terlalu jauh atau tidak, Prof?
03:56Tidak, untuk memperkuat.
03:57Kalau DPR mau, jadi dua poin.
03:59Poin satunya perbuatan tercelah karena dia bohong.
04:03Dan untuk IT, itu yang paling gampang dibuktikan.
04:07Gitu dulu, ada.
04:08Tapi apakah paling mungkin masuknya yang paling logis sekarang adalah dari putusan mahkamah agung?
04:13Tentu yang kedua atau yang pertama, ialah pas siap putusan mahkamah agung.
04:17Ya kan, soal isu ijazah.
04:19Tapi maksud saya untuk memperkuat.
04:21Nah tapi ini sekali lagi harus musyawarah bersama delapan partai.
04:25Karena kan misalnya PKS, PDIP sudah mendorong hak angket misalnya.
04:29Ada juga yang menyuarakan, bisa jadi tidak harus hak angket, tapi hak menyatakan pendapat.
04:33Memang prosesnya?
04:34Ya, hak menyatakan pendapat.
04:36Jangan hak angket lagi.
04:36Hak angket itu hanya untuk penyelidikan.
04:39Menurut Prof tidak perlu ada yang menyelidikan?
04:41Langsung aja hak pernyataan pendapat.
04:43Nanti pendapat DPR itu dibawa ke mahkamah konstitusi, lalu dibenarkan oleh MK, baru dibawa ke MPR.
04:52Tapi bukan kayak ini, apakah ini jadi solusi atau bisa menimbulkan turbulensi juga, Prof?
04:56Iya, ini soal pilihan.
04:57Soal pilihan, kalau enggak ya ribut terus.
05:00Nanti juga ribut bagi pembela Jokowi, pembela Gibran, wah dia akan mati-matian itu.
05:06Tapi ini kan hukum harus privil gitu loh.
05:10Konstitusi harus dihormati.
05:12Dan ini kan sebenarnya jadi presiden yang tidak pernah terjadi, Prof.
05:15Kalau misalnya pada saat dulu Gus Dur mengundurkan diri, digantikan Ibu Mega sebagai wakilnya.
05:21Kalau ini gimana?
05:22Karena kan ini wakil presiden.
05:23Kalaupun itu terjadi, baik itu mundur ataupun dimundurkan, bagaimana secara konstitusinya?
05:30Nah Gus Dur kan bukan mundurkan diri, dia diberhentikan.
05:33Nah kalau ini, kalau ini wakil presiden posisinya?
05:36Iya, kalau Gus Dur tempuari itu diberhentikan tapi melalui prosedur lama.
05:44Hanya hitungan jumlah suara di MPR.
05:47Kalau ini harus ada pembuktian hukum lebih dulu, melalui MK.
05:51Harus lewat pembuktian hukum lagi?
05:53Harus ada pembuktian hukum karena dia dipilih oleh rakyat, mereka harus dihormati.
05:57Kalau presiden kan gantinya wapresnya, kalau wapres gantinya?
06:01Ya itu belakangan, bisa kosong, bisa juga presiden mengajukan dua calon ke MPR untuk dipilih, bisa aja.
06:10Tapi saya rasa isunya jangan ke situ dulu, nanti partai-partai jadi rebutan.
06:14Nah itu dia, karena kan potensi mau tidak mau, pasti akan ada potensi rebutan di partai politik.
06:18Sebenarnya itu haknya ada di presiden menentukan nama?
06:20Presiden yang menentukan.
06:21Tapi tidak menutup kemungkinan atau pasti partai politik koalisi juga masih punya hak untuk menentukan itu?
06:28Iya, pasti.
06:29Tapi belakangan itu.
06:30Yang penting, lapan partai ini sepakat dulu, musyawarah baik-baik,
06:36mau bagaimana ini risikonya,
06:39kalau dibiarkan begini terus,
06:41tiga tahun kita nggak stabil pemerintahan.
06:43Atau sebaliknya kita tegas, ini dimakzulkan, tapi pendukung Jokowi dan sebagainya,
06:50ini akan ngamuk.
06:51Tapi pertanyaan itu...
06:52Ini ada pilihan aja.
06:54Mau pilih ramenya yang mana yang...
06:56Mana yang lebih ramenya.
06:57Nah, tapi pertanyaan kritis sederhananya adalah,
07:00masa sih koalisi partai politik nggak tahu pada saat mencalonkan presiden dan wakilnya,
07:05akan ada potensi masalah di kemudian hari seperti ini?
07:07Nggak, nggak tahu.
07:08Karena waktu itu pendek sekali waktunya.
07:11Jarak antara putusan MK yang 90,
07:15kemudian pendaptaran calon,
07:18tapi sebelum itu harus ada perubahan PKPU,
07:22peraturan KPU,
07:23itu pendek sekali jaraknya.
07:25Pendek sekali.
07:26Bahkan, sesudah MK-MK bersidang,
07:30lalu membuat keputusan,
07:32itu kalau nggak salah cuma tiga hari apa?
07:35Menjelang pendaptaran calon.
07:37Karena kan jadi berpikir,
07:38kalau pada saat waktu itu mengusung partai-partai bermut
07:42untuk mengusung Presiden Prabowo dan wakil Presiden Gibran Raka Bumi
07:47pada saatnya di calon presiden-calon wakil presiden,
07:49giliran ada masalah seperti ini,
07:51tampaknya partai politik angkat tangan.
07:53Ya, maka itu karena ini peristiwa pertama dalam sejarah,
07:58ya kan, belum pernah,
07:59maka baiknya musyawaralah delapan pimpinan partai bertemu,
08:03supaya sekali-sekali musyawarah bulat gitu.
08:07Tapi kan pilihannya kalau musyawarah ada dua,
08:09pemakzulkan atau tidak?
08:11Nah, gitu loh.
08:12Mau dimakzulkan atau tidak.
08:14Kalau tidak dimakzulkan,
08:15yaudah kita dukung ini sampai habis.
08:17Jangan bikin riak-riak kita katanya.
08:19Jangan lagi, misalnya Denny Indrayana dan kawan-kawan Roy,
08:24itu kader-kadernya partai demokrat semua.
08:26Partai demokrat harus, apa namanya,
08:29tegas, jangan lagi persoalkan.
08:31Misalnya begitu.
08:32Karena hasil musyawaranya adalah tidak dimakzulkan.
08:35Musyawarah juga, supaya kita ini beranjak dari urusan ijazah ini.
08:39Sambil kalau menurut saya ke depan harus dievaluasi.
08:42Calek-calek bun,
08:44kalau mau ditingkatkan jadi S1,
08:47bolehlah untuk pendidikan politik.
08:49Tapi dalam pemilihan rakyat berdaulat,
08:52sebetulnya nggak usah.
08:54Yang penting,
08:55rakyat diberitahu bahwa dia ini nggak sekolah.
08:58Nah, gitu loh.
08:58Supaya jangan urusan ijazah ini habis waktu kita.
09:03Tapi kalau bicara soal momentumnya
09:04dari periswa politik yang berunutan ini,
09:07dari mulai penyadapan,
09:08lalu juga ada isu pemakzulan,
09:10ini jadi momentum yang menguatkan satu sama lain atau tidak?
09:13Saya rasa iya.
09:15Karena?
09:15Momentum.
09:17Jadi harus tegas.
09:18Ya, di satu segi betul presiden ingin merangkul
09:21supaya jangan ada yang di luar.
09:23Itu bagus.
09:24Tapi di lain segi kita juga harus jelas,
09:26tegas aturan hukum konstitusi harus diutamakan.
09:31Gitu loh.
09:32Jadi dalam hal begini,
09:34kita harus tegas bahwa ini salah, ya salah.
09:37Gitu loh.
09:39Walaupun nanti ada pahitnya,
09:41ada risiko.
09:42Dan tidak mungkin kita
09:46menghimpun semua pikiran dalam satu keranjang.
09:50Itu tidak baik juga dalam demokrasi,
09:53demokrasi, ya,
09:54substansial.
09:55Gitu loh.
09:57Niat baik untuk menghimpun semua orang,
10:00bagus.
10:01Tapi ada risiko.
10:02Risiko negatifnya.
10:04Negatifnya adalah ruang perbedaan.
10:06Jadi hilang.
10:08Maka biarkan aja Jokowi dan kawan-kawan
10:11itu jadi oposisi.
10:12Gitu loh.
10:14Misalnya, pasti akan marah selama tiga tahun ke depan,
10:17dia akan oposisi.
10:18Gak apa-apa, diperlukan untuk demokrasi substantif.
10:22Gitu.
10:23Tapi harus tegas,
10:24dan bola liarnya atau bolanya sekarang ada di DPR.
10:28Nah, gitu.
10:29Saran saya sekali lagi,
10:30musyawarah,
10:32mufakat,
10:33delapan partai,
10:34yuk duduk bareng.
10:36Profesor Jimli Asidiki,
10:38yang merupakan mantan ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri,
10:41juga ketua Mahkamah Konstitusi,
10:43periode 2003 hingga 2008.
10:45Terima kasih sudah hadir di Roshi.
10:48Terima kasih telah menyaksikan Roshi.
10:49Kita jumpa lagi Kamis depan hanya di Kompas TV,
10:52independen terpercaya.
10:53Saya Friska Klarisa,
10:54selamat malam.
10:55Sampai jumpa.
10:55Sampai jumpa.