Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof. Jimly Asshiddiqie, menilai ketentuan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden dapat menjadi alasan pemakzulan.

Hal ini disampaikan Jimly saat menanggapi polemik persyaratan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Jimly menjelaskan, dalam ketentuan pemakzulan, kondisi tidak lagi memenuhi syarat menjalankan jabatan merupakan hal yang berbeda dengan kondisi ketidakmampuan karena sakit.

Menurutnya, ketentuan tidak lagi memenuhi syarat dapat menjadi pintu masuk untuk mengajukan pemakzulan.

Jimly juga menegaskan, pandangannya terkait persyaratan ijazah bukanlah bentuk pembelaan terhadap Gibran.

Ia kemudian menjelaskan, persoalan ijazah telah berulang kali muncul dalam sengketa hasil pemilu selama dua dekade terakhir.

Jimly menyebut, pada Pilkada 2024, dari 40 perkara sengketa yang ditangani, tujuh di antaranya berkaitan dengan persoalan ijazah.

Jimly menilai, persyaratan ijazah dalam pencalonan pejabat publik perlu menjadi bahan evaluasi ke depan.

Ia menyebut, tidak semua negara menerapkan persyaratan ijazah untuk calon pemimpin.

Menurutnya, hal terpenting adalah memberikan kewenangan kepada rakyat untuk memilih pemimpin yang dipercaya.

Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.

Baca Juga Siapa Perintahkan Eks Kapolri Listyo Sadap Presiden Prabowo? Jimly: Harus Dibuktikan | ROSI di https://www.kompas.tv/talkshow/699999/siapa-perintahkan-eks-kapolri-listyo-sadap-presiden-prabowo-jimly-harus-dibuktikan-rosi

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/UafvFUEaWzA



#kapolri #listyosigit #prabowo



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/700001/jimly-putusan-ma-soal-ijazah-bisa-jadi-pintu-masuk-pemakzulan-wapres-gibran-rosi
Transkrip
00:00Mahkamah Agung memutus surat keterangan penyetaraan pendidikan Wapres Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
00:05Bagaimana menjawab hasil putusan MA secara konstitusional?
00:09Saya masih bersama mantan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003 hingga 2008 Prof. Jimli
00:17Asidiki.
00:18Prof, kalau Mahkamah Agung memutus bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikannya Wapres Gibran ini tidak sah dan batal demi hukum
00:25dan dari putusan ini menurut Prof apa artinya?
00:30Ya ini kan sejalan dengan sebetulnya dengan pertimbangan putusan MK walaupun MK kan bukan diamar ya kan amarnya kan NO
00:40berarti ada yang tidak memenuhi syarat dari segi legal standing tapi substansinya itu ada pertimbangan hukum yang sebetulnya sejalan.
00:52Benang merahnya dimana itu Prof?
00:53Benang merahnya adalah bahwa MK mengatakan tidak ada bukti bahwa dia ini memenuhi syarat cuma ini harus
01:04melalui proses hukum lembaga-lembaga konstitusional yang lain yang punya kewenangan bukan kami artinya dia nunggu
01:11nunggu dari lembaga lain gitu loh dalam hal ini kalau mau impeachment itu dari DPR nah jadi itu sejalan ini
01:21dua putusan
01:22nah sekarang esensinya putusan mahkamah agung itu membuktikan bahwa sebenarnya jawab pres
01:32Gibran tempore dia tidak memenuhi syarat.
01:35Kalau tidak memenuhi syarat artinya?
01:37Dulu dua tahun yang lalu dia memenuhi syarat sudah diputus waktu perselisihan hasil pemilu oleh
01:45MK dia memenuhi syarat maka dia sah maka statusnya sebagai pemenang dan juga sebagai wakil presiden
01:53sampai 2026 itu sah gak ada masalah tetapi ada nopum ada bukti baru ada fakta baru yang membuktikan eh ternyata
02:05dia
02:06sebetulnya gak memenuhi syarat nah itu dipertegas oleh putusan mahkamah agung berarti ya cara membaca pasal 7a 7b undang-undang
02:19dasar 6 syarat untuk pemakzulan satu kalau dia melanggar hukum berupa pengkhianatan pada negara korupsi swap dan tindak pidana berat
02:34lainnya
02:34atau melakukan perbuatan tercelah dan atau satu lagi yang terakhir nomor 6 tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden atau wakil
02:44presiden
02:45nah poin terakhir ini tidak memenuhi syarat lagi
02:50itu artinya berlaku surut ya novum ini bisa memengaruhi
02:55bukan soal berlaku surut dia ini tadinya memenuhi syarat
02:59jadi tidak memenuhi syarat sekarang
03:00dua tahun dia sudah sah tapi sekarang ada bukti baru eh ternyata dia tidak memenuhi syarat
03:08yang fakta baru ini tidak dipertimbangkan oleh MK tempoh hari dua tahun yang lalu gitu loh nah jadi ini adalah
03:16fakta baru
03:17novum makanya bukti baru itu fakta baru
03:19ada yang mempersoalkan kepada saya kan Pak Jimli dulu tahun 2001 ketika awal perdebatan mengenai pasal 7a 7b itu
03:29kan saya sebagai ahli diundang saya menerangkan apa itu impeachment
03:34nah salah satu persyaratan untuk jadikan alasan ya kan yang kemudian menjadi kalimat tidak memenuhi syarat lagi
03:43itu soal incapacitated kondisi presiden atau wakil presiden incapacitated tidak tidak punya kemampuan lagi
03:53untuk menjalankan kewajiban presiden nah itu maksudnya itu kalau sakit oke
03:59nah tapi ini rumusan kalimatnya bukan incapacitated bukan karena alasan sakit tapi tidak memenuhi syarat lagi
04:09jadi dia lebih luas
04:10termasuk syarat administratif pendidikan
04:12termasuk ini karena ada yang bilang loh kan Pak Jimli dulu yang menjadi anonya apa namanya rujukan untuk membuat pasal
04:21itu
04:21yaitu original intent original intent itu tidak mutlak itu hanya alasan untuk disepakatinya rumusan
04:29tapi konstitusi kita itu juga evolving tumbuh jadi normanya itu kandungan nilai yang terkandung di dalam kalimat
04:40tidak memenuhi syarat lagi bisa berkembang jadi jangan hanya berpegang pada kalimat saya incapacitated
04:50dan mengerti dalam pengertian kesehatan jadi ini bisa termasuk
04:53nah artinya ini bisa jadi pintu masuk untuk impeachment menurut
04:57untuk pemakzulan
04:58jadi ini bisa dimakzulkan dengan alasan ternyata dia tidak memenuhi syarat lagi
05:05oke nah Prof tapi saya sebelum lanjut saya jadi teringat
05:09Prof Jimli pada saat setelah putusan MK itu kan menyebut bahwa ya semestinya
05:14karena kalau begitu tidak perlu pakai syarat ijazah waktu itu kan diartikan banyak pihak bahwa itu membela Mas Gibran
05:21banyak yang marah-marah masa itu
05:23tadi tadi waktu Prof jelaskan soal putusan MA ini Prof justru melihat ini jadi pintu masuk impeachment
05:29artinya ini bertentangan atau gimana?
05:31ini bukan soal bela siapa siapa bukan ini soal aturan
05:35aturan objektifnya itu begitu bahwa ini tidak memenuhi syarat lagi
05:41ya kan bisa termasuk ini untuk jadi alasan pemakzulan
05:45kalau yang pas siap putusan MK waktu itu Prof mau dibilang?
05:48kalau itu begini sejak tahun 2004 saya kan ketua MK pertama kali menyidangkan perselisian hasil pemilu
05:56tahu enggak yang ada kaitan dengan ijazah palsu 10% perkara PHPU di MK
06:02sampai 2024 masih terus saja urusan ijazah
06:07waktu pilkada kemarin 2024 artinya 20 tahun selama 20 tahun
06:14terus menerus minimal 10% kasus perselisian hasil pemilu itu ada kaitan dengan ijazah
06:20jadi waktu pilkada kemarin dari 40 kasus 7 berkenaan dengan ijazah palsu
06:26berarti lebih dari 10%
06:28jadi maksud saya ini perlu jadi bahan renungan ke depan
06:33karena di semua negara enggak ada syarat ijazah
06:37kecuali Zimbabwe, Uganda itu syarat ijazah SMA
06:42kalau Turki syarat S1 tapi banyak negara maju enggak ada
06:48yang penting itu rakyat berdaulat memilih orang yang dia percaya
06:52masa orang buta huruf mau dipilih sama rakyat emangnya
06:56rakyat kita bodoh
06:57jadi maksud saya itu saya hanya menerangkan data
07:02untuk ngajak rakyat Indonesia berpikir untuk perbaikan di masa depan
07:10ini ijazah ini udahlah enggak usah jadi syarat lagi
07:13di Amerika enggak ada syarat-syarat ijazah
07:15di Inggris enggak ada
07:17tapi ini jadi masalah karena syaratnya tercantum
07:19nah tapi ini enggak bisa mengelak karena syaratnya tercantum
07:24nah syaratnya tercantum sehingga harus dipenuhi
07:28nah ada problem waktu tempoh hari sesudah putusan MK yang nomor 90
07:34yang membolehkan orang yang umurnya di bawah 40
07:41asal sudah pernah jadi kepala daerah
07:44itu begitu diputus kontroversi sampai sekarang belum beres-beres
07:49itu kan menjelang pemungutan suara
07:53maka KPU harus cepat-cepat memperbaiki dia punya pasal
07:59maka seolah-olah KPU itu
08:01ya kan bermain mata padahal itu kan karena putusan MK 90
08:08yang harus ditindaklanjuti
08:11nah entar dulu jadi akibatnya hal-hal yang sepele-sepele begini
08:16syarat-syarat seperti ini
08:17tapi sesudah dua tahun pas dicek lagi
08:22loh ini enggak memenuhi syarat sebetulnya
08:25dan banyak kasus
08:27misalnya calon anggota DPR
08:30dia pakai ijazah dari penyetaraan
08:34enggak bisa diterima oleh KPU
08:35tapi itu kan kejadiannya sebelum diputus artinya kan
08:39sebelum dilantiknya Prof
08:40bukan maksud saya
08:41kasus kayak Gibran bahwa
08:43yang ijazahnya dari luar negeri
08:46perlu penyetaraan
08:47itu banyak juga masalah
08:48banyak kasus
08:49nah untuk kasus Gibran ini
08:50untuk kasus Wapres
08:51yang juga belum clear dan masih jadi perdebatan di ruang publik
08:54Prof
08:55surat keterangan penyetaraan pendidikan Mas Wapres ini kan
08:58dianggap waktu itu sah oleh penyelenggara pemilu KPU
09:02lalu juga ditandatangani oleh Kemendik Dasmen
09:04perlukah sampai ke efeknya impeachment-nya Mas Gibran
09:07padahal pada saat itu dikatakan sah
09:09artinya bukankah yang harus dipermasalkan pertama kali
09:11ya adalah
09:12yang menandatangani surat keterangan itu
09:14yang mengeluarkan surat keterangan itu
09:16dan penyelenggara pemilu
09:18ya lah itu dah
09:19itu yang sudah terjadi
09:20makanya
09:21dia sudah sah
09:22sebagai pemenang pemilu
09:24dia sudah jadi presiden dan Wapres
09:26selama dua tahun
09:27itu sah semua
09:28cuma sekarang orang ribut
09:31ternyata dia tidak memenuhi saran
09:33jadi kan perdebatannya itu
09:34sederhananya
09:36apa iya sampai harus Wapres yang kena
09:38tanda kutip artinya
09:39efeknya implikasinya sampai ke impeachment
09:42begitu bukan permasalahan di tingkat
09:45KPU-nya maupun Kemendik Dasmen-nya
09:47yang dipermasalahkan sekarang
09:48itu dia
09:48itu terpulang pada pilihan politik
09:50partai
09:52ya kan
09:53mau diberhentikan
09:55apa enggak
09:56kalau mau
09:57kalau menurut saya
09:59ini kan kasus
10:00besar
10:01dan
10:02di Indonesia belum pernah
10:05maka sembilan hakim MK itu
10:07kalau ada kasus begini
10:08senang dia
10:09akan membuat sejarah
10:11maka sebaiknya
10:12delapan partai di DPR itu
10:15musyawarah baik-baik
10:16nah Prof. Pilihan
10:18pilihan-pilihan politik apa saja
10:19yang bisa diambil parpol di DPR
10:21menanggapi hasil putusan MA ini
10:24selamat menikmati
10:25selamat menikmati
10:25selamat menikmati
10:27selamat menikmati

Dianjurkan