00:00Mahkamah Agung memutus surat keterangan penyetaraan pendidikan Wapres Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
00:05Bagaimana menjawab hasil putusan MA secara konstitusional?
00:09Saya masih bersama mantan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003 hingga 2008 Prof. Jimli
00:17Asidiki.
00:18Prof, kalau Mahkamah Agung memutus bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikannya Wapres Gibran ini tidak sah dan batal demi hukum
00:25dan dari putusan ini menurut Prof apa artinya?
00:30Ya ini kan sejalan dengan sebetulnya dengan pertimbangan putusan MK walaupun MK kan bukan diamar ya kan amarnya kan NO
00:40berarti ada yang tidak memenuhi syarat dari segi legal standing tapi substansinya itu ada pertimbangan hukum yang sebetulnya sejalan.
00:52Benang merahnya dimana itu Prof?
00:53Benang merahnya adalah bahwa MK mengatakan tidak ada bukti bahwa dia ini memenuhi syarat cuma ini harus
01:04melalui proses hukum lembaga-lembaga konstitusional yang lain yang punya kewenangan bukan kami artinya dia nunggu
01:11nunggu dari lembaga lain gitu loh dalam hal ini kalau mau impeachment itu dari DPR nah jadi itu sejalan ini
01:21dua putusan
01:22nah sekarang esensinya putusan mahkamah agung itu membuktikan bahwa sebenarnya jawab pres
01:32Gibran tempore dia tidak memenuhi syarat.
01:35Kalau tidak memenuhi syarat artinya?
01:37Dulu dua tahun yang lalu dia memenuhi syarat sudah diputus waktu perselisihan hasil pemilu oleh
01:45MK dia memenuhi syarat maka dia sah maka statusnya sebagai pemenang dan juga sebagai wakil presiden
01:53sampai 2026 itu sah gak ada masalah tetapi ada nopum ada bukti baru ada fakta baru yang membuktikan eh ternyata
02:05dia
02:06sebetulnya gak memenuhi syarat nah itu dipertegas oleh putusan mahkamah agung berarti ya cara membaca pasal 7a 7b undang-undang
02:19dasar 6 syarat untuk pemakzulan satu kalau dia melanggar hukum berupa pengkhianatan pada negara korupsi swap dan tindak pidana berat
02:34lainnya
02:34atau melakukan perbuatan tercelah dan atau satu lagi yang terakhir nomor 6 tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden atau wakil
02:44presiden
02:45nah poin terakhir ini tidak memenuhi syarat lagi
02:50itu artinya berlaku surut ya novum ini bisa memengaruhi
02:55bukan soal berlaku surut dia ini tadinya memenuhi syarat
02:59jadi tidak memenuhi syarat sekarang
03:00dua tahun dia sudah sah tapi sekarang ada bukti baru eh ternyata dia tidak memenuhi syarat
03:08yang fakta baru ini tidak dipertimbangkan oleh MK tempoh hari dua tahun yang lalu gitu loh nah jadi ini adalah
03:16fakta baru
03:17novum makanya bukti baru itu fakta baru
03:19ada yang mempersoalkan kepada saya kan Pak Jimli dulu tahun 2001 ketika awal perdebatan mengenai pasal 7a 7b itu
03:29kan saya sebagai ahli diundang saya menerangkan apa itu impeachment
03:34nah salah satu persyaratan untuk jadikan alasan ya kan yang kemudian menjadi kalimat tidak memenuhi syarat lagi
03:43itu soal incapacitated kondisi presiden atau wakil presiden incapacitated tidak tidak punya kemampuan lagi
03:53untuk menjalankan kewajiban presiden nah itu maksudnya itu kalau sakit oke
03:59nah tapi ini rumusan kalimatnya bukan incapacitated bukan karena alasan sakit tapi tidak memenuhi syarat lagi
04:09jadi dia lebih luas
04:10termasuk syarat administratif pendidikan
04:12termasuk ini karena ada yang bilang loh kan Pak Jimli dulu yang menjadi anonya apa namanya rujukan untuk membuat pasal
04:21itu
04:21yaitu original intent original intent itu tidak mutlak itu hanya alasan untuk disepakatinya rumusan
04:29tapi konstitusi kita itu juga evolving tumbuh jadi normanya itu kandungan nilai yang terkandung di dalam kalimat
04:40tidak memenuhi syarat lagi bisa berkembang jadi jangan hanya berpegang pada kalimat saya incapacitated
04:50dan mengerti dalam pengertian kesehatan jadi ini bisa termasuk
04:53nah artinya ini bisa jadi pintu masuk untuk impeachment menurut
04:57untuk pemakzulan
04:58jadi ini bisa dimakzulkan dengan alasan ternyata dia tidak memenuhi syarat lagi
05:05oke nah Prof tapi saya sebelum lanjut saya jadi teringat
05:09Prof Jimli pada saat setelah putusan MK itu kan menyebut bahwa ya semestinya
05:14karena kalau begitu tidak perlu pakai syarat ijazah waktu itu kan diartikan banyak pihak bahwa itu membela Mas Gibran
05:21banyak yang marah-marah masa itu
05:23tadi tadi waktu Prof jelaskan soal putusan MA ini Prof justru melihat ini jadi pintu masuk impeachment
05:29artinya ini bertentangan atau gimana?
05:31ini bukan soal bela siapa siapa bukan ini soal aturan
05:35aturan objektifnya itu begitu bahwa ini tidak memenuhi syarat lagi
05:41ya kan bisa termasuk ini untuk jadi alasan pemakzulan
05:45kalau yang pas siap putusan MK waktu itu Prof mau dibilang?
05:48kalau itu begini sejak tahun 2004 saya kan ketua MK pertama kali menyidangkan perselisian hasil pemilu
05:56tahu enggak yang ada kaitan dengan ijazah palsu 10% perkara PHPU di MK
06:02sampai 2024 masih terus saja urusan ijazah
06:07waktu pilkada kemarin 2024 artinya 20 tahun selama 20 tahun
06:14terus menerus minimal 10% kasus perselisian hasil pemilu itu ada kaitan dengan ijazah
06:20jadi waktu pilkada kemarin dari 40 kasus 7 berkenaan dengan ijazah palsu
06:26berarti lebih dari 10%
06:28jadi maksud saya ini perlu jadi bahan renungan ke depan
06:33karena di semua negara enggak ada syarat ijazah
06:37kecuali Zimbabwe, Uganda itu syarat ijazah SMA
06:42kalau Turki syarat S1 tapi banyak negara maju enggak ada
06:48yang penting itu rakyat berdaulat memilih orang yang dia percaya
06:52masa orang buta huruf mau dipilih sama rakyat emangnya
06:56rakyat kita bodoh
06:57jadi maksud saya itu saya hanya menerangkan data
07:02untuk ngajak rakyat Indonesia berpikir untuk perbaikan di masa depan
07:10ini ijazah ini udahlah enggak usah jadi syarat lagi
07:13di Amerika enggak ada syarat-syarat ijazah
07:15di Inggris enggak ada
07:17tapi ini jadi masalah karena syaratnya tercantum
07:19nah tapi ini enggak bisa mengelak karena syaratnya tercantum
07:24nah syaratnya tercantum sehingga harus dipenuhi
07:28nah ada problem waktu tempoh hari sesudah putusan MK yang nomor 90
07:34yang membolehkan orang yang umurnya di bawah 40
07:41asal sudah pernah jadi kepala daerah
07:44itu begitu diputus kontroversi sampai sekarang belum beres-beres
07:49itu kan menjelang pemungutan suara
07:53maka KPU harus cepat-cepat memperbaiki dia punya pasal
07:59maka seolah-olah KPU itu
08:01ya kan bermain mata padahal itu kan karena putusan MK 90
08:08yang harus ditindaklanjuti
08:11nah entar dulu jadi akibatnya hal-hal yang sepele-sepele begini
08:16syarat-syarat seperti ini
08:17tapi sesudah dua tahun pas dicek lagi
08:22loh ini enggak memenuhi syarat sebetulnya
08:25dan banyak kasus
08:27misalnya calon anggota DPR
08:30dia pakai ijazah dari penyetaraan
08:34enggak bisa diterima oleh KPU
08:35tapi itu kan kejadiannya sebelum diputus artinya kan
08:39sebelum dilantiknya Prof
08:40bukan maksud saya
08:41kasus kayak Gibran bahwa
08:43yang ijazahnya dari luar negeri
08:46perlu penyetaraan
08:47itu banyak juga masalah
08:48banyak kasus
08:49nah untuk kasus Gibran ini
08:50untuk kasus Wapres
08:51yang juga belum clear dan masih jadi perdebatan di ruang publik
08:54Prof
08:55surat keterangan penyetaraan pendidikan Mas Wapres ini kan
08:58dianggap waktu itu sah oleh penyelenggara pemilu KPU
09:02lalu juga ditandatangani oleh Kemendik Dasmen
09:04perlukah sampai ke efeknya impeachment-nya Mas Gibran
09:07padahal pada saat itu dikatakan sah
09:09artinya bukankah yang harus dipermasalkan pertama kali
09:11ya adalah
09:12yang menandatangani surat keterangan itu
09:14yang mengeluarkan surat keterangan itu
09:16dan penyelenggara pemilu
09:18ya lah itu dah
09:19itu yang sudah terjadi
09:20makanya
09:21dia sudah sah
09:22sebagai pemenang pemilu
09:24dia sudah jadi presiden dan Wapres
09:26selama dua tahun
09:27itu sah semua
09:28cuma sekarang orang ribut
09:31ternyata dia tidak memenuhi saran
09:33jadi kan perdebatannya itu
09:34sederhananya
09:36apa iya sampai harus Wapres yang kena
09:38tanda kutip artinya
09:39efeknya implikasinya sampai ke impeachment
09:42begitu bukan permasalahan di tingkat
09:45KPU-nya maupun Kemendik Dasmen-nya
09:47yang dipermasalahkan sekarang
09:48itu dia
09:48itu terpulang pada pilihan politik
09:50partai
09:52ya kan
09:53mau diberhentikan
09:55apa enggak
09:56kalau mau
09:57kalau menurut saya
09:59ini kan kasus
10:00besar
10:01dan
10:02di Indonesia belum pernah
10:05maka sembilan hakim MK itu
10:07kalau ada kasus begini
10:08senang dia
10:09akan membuat sejarah
10:11maka sebaiknya
10:12delapan partai di DPR itu
10:15musyawarah baik-baik
10:16nah Prof. Pilihan
10:18pilihan-pilihan politik apa saja
10:19yang bisa diambil parpol di DPR
10:21menanggapi hasil putusan MA ini
10:24selamat menikmati
10:25selamat menikmati
10:25selamat menikmati
10:27selamat menikmati