00:00Apakah saksi pernah menunjukkan ijasa analog fisik kepada terdakwa dan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membuktikan bahwa ijasa tersebut asli
00:12atau palsu?
00:14Tidak yang mulia, karena dimulai dari tuduhan, mestinya yang menuduh itu yang membuktikan.
00:20Oke, apakah saksi pernah melihat terdakwa melakukan analisis atau membahas sebagaimana disebut dalam laporan polisi saudara bahwa yang dimaksud dengan
00:36ceprok-ceprok tadi adalah ijasa analog atau ijasa fisik dari saudara saksi?
00:43Ataukah itu aja ijasa atau image atau gambar yang di-upload oleh Dian Sandi?
00:53Sekali lagi yang saya keberatan itu yang mulia, pernyataan-pernyataannya disertai gambar-gambar yang seperti itu.
01:07Apakah saudara mengakui bahwa ijasa yang di-upload Dian Sandi pada tanggal 1 April 2025, gambarnya, image-nya, itu mirroring
01:19sama dengan ijasa analog saudara kalau di-foto atau di-scan atau di-pindahin?
01:27Saya tidak tahu, karena saya tidak mengurus sampai hal se-getil itu.
01:33Pada unggahan pada tanggal 1 April 2025 tersebut, Dian Sandi mengatakan ini ijasa, saya upload yang asli.
01:43Dan saudara pernah bertemu dengan Dian Sandi pada tanggal Mei.
01:48Tapi catatan saya 22 Mei setelah adanya press conference penghentian kasus di Baris Strim.
01:54Apakah pada waktu itu saudara mengakui apa yang dikatakan Dian Sandi, atau menegur Dian Sandi, atau apa yang saudara bicarakan
02:03pada waktu itu dengan Dian Sandi?
02:07Dian Sandi di bulan Mei datang ke rumah saya, itu hanya minta maaf bahwa dia telah mengunggah ijasa saya dan
02:18menjadi ramai.
02:19Saya sampaikan tidak apa-apa, yang paling penting bukan tidak menuduh palsu atau men...
02:33Dalam kesempatan itu, saudara saksi tidak membenarkan dan juga tidak menyalahkan klaim asli yang disebut Dian Sandi dalam unggahannya.
02:48Pertanyaan berikutnya adalah, apakah saudara sebagai saksi pelapor bersedia apabila majelis hakim memerintahkan dilakukannya uji laboratorium volensi ulang secara transparan
03:02di persidangan terhadap ijasa aknalog fisik yang saudara klaim asli dibandingkan dengan file digital yang dianalisis terdakwa?
03:11Saya keberatan yang mulia, karena ijasa saya, ijasa saya sudah diuji di labor, laboransi milik Polri.
03:24Ini adalah sekarang, sekarang ini ijasa itu adalah di dokumen pribadi saya.
03:36Jadi, saya merasa keberatan kalau ijasa itu ditanyang-tanyang kemana-mana lagi.
03:44Baik ya, tapi pertanyaan saya tetap...
03:48Oh tadi ya, jawabannya karena merasa itu pribadi.
03:51Oke, baik ya.
03:52Apakah ijasa fisik milik saudara sama dengan file ijasa digital yang diunggah Dian Sandi melalui akun X-nya?
03:58Ini pengulangan.
03:59Saya tidak meneliti sampai sedetail itu yang mulia.
04:03Oke, baik.
04:05Kita beranjak pada pasal undang-undang ITE yang ancak hukumannya berat.
04:09Sampai 12 tahun benjara, kalau saudara saksi tahu ya.
04:15Pasal 35 Junto, pasal 51, ayat 1 undang-undang ITE menyatakan,
04:20Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan atau
04:36dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
04:48Pertanyaan kami, apakah saksi mengerti bunyi pasal yang memberikan ancaman hingga 12 tahun penjara tersebut?
04:56Saya tidak sampai sedetail itu yang mulia mengenai pasal-pasal.
05:01Kalau saya ringkas bahwa dokumen itu sebelumnya tidak asli, tidak otentik, lalu diedit, dikurangi, ditambahkan oleh terdakwa dan menjadi otentik.
05:12Saudara bisa memahaminya?
05:14Ya, tetapi jangan dinarasikan, diframing bahwa ijasa itu ijasa saya dan palsu.
05:21Oh, jadi ijasa yang di-upload Dian Sandi itu bukan ijasa saudara?
05:27Saya tidak meneliti sampai sedetail itu, saya tidak tahu.
05:32Baik.
05:35Ini advokat ya, pertanyaannya yang rugas, jangan diputer-puter nanti jadi ranjur.
05:42Jangan memlintir-lintir, tanya biar dijawab aja.
05:46Kalau mengenai pasal, kalau bukan ahli pidana atau apa, tentunya kan berbeda nanti jawabannya.
05:53Ya, ini bukan ahli tapi saksi.
05:54Iya, tapi kan beliau yang melaporkan pasal itu dari beliau.
06:00Oke.
06:04Kami ingin bahwa dakwaan itu terkait dengan empat pasal itu yang mulia dan kami ingin konfirmasikan kepada yang bersangkutan.
06:10Kalau yang bersangkutan tidak tahu, tidak ada masalah.
06:13Iya kan?
06:14Oke.
06:14Kemudian, pasal 35 undang-undang ETI tadi mengatur tentang penciptaan informasi dokumen elektronik seolah-olah otentik.
06:27Kan begitu tadi kan?
06:29Dari yang tidak otentik seolah-olah otentik.
06:31Padahal sejatinya tidak otentik atau mungkin palsu.
06:34Pertanyaan kami, dokumen elektronik mana yang dimanipulasi, diciptakan, diubah, dihilangkan, dirusak oleh terdakwa yang saksi klaim sebagai dokumen milik saudara
06:51yang awalnya palsu sehingga terlihat otentik.
06:54Apakah memang ada dokumen elektronik milik saksi?
06:58Silahkan.
07:00Yang saya lihat itu di acara-acara Tokso, ditampilkan di dalam screen, di dalam layar, kemudian dikomentari, kemudian dibuat pernyataan,
07:14gambar ijasa dibandingkan.
07:21Ini ijasa saya dan ini ijasa yang sudah diganti fotonya.
07:27Ini kan sudah memframing namanya.
07:30Itu yang saya masalahkan.
07:33Baik, yang mulia.
07:35Kemudian juga yang mulia, yang berkaitan dengan skripsi.
07:40Skripsi, tulisan skripsi diubah mengenai tesis.
07:45Tesis kan untuk S2 kan.
07:47Saya juga tahu kok, jadi tidak merubah-rubah seperti itu kan tidak betul dan diberi statement ijazahnya palsu.