Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAMBI, KOMPAS.TV - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap, 42 kasus pidana kebakaran hutan dan lahan sedang dalam proses hukum. Tiga di antaranya terjadi di Provinsi Jambi.

Menhut Raja Juli berjanji menindak pembakar hutan dan lahan, baik perorangan maupun perusahaan.

Ia juga meminta pemerintah daerah merevisi aturan yang memberikan celah untuk pembakaran lahan.

Baca Juga Detik-detik! Prabowo Tiba di Lokasi Pasca Gempa NTT, Datang Naik Helikopter di https://www.kompas.tv/video/687467/detik-detik-prabowo-tiba-di-lokasi-pasca-gempa-ntt-datang-naik-helikopter

#menhut #rajajuli #karhutla #kebakaranhutan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/687469/menhut-raja-juli-ungkap-42-kasus-pidana-karhutla-tengah-diproses-hukum-kompas-siang
Transkrip
00:00Menteri Ketuk Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap 42 kasus pidana kebakaran hutan dan lahan sedang dalam proses hukum.
00:09Tiga diantaranya terjadi di Provinsi Jambi.
00:16Menhut Raja Juli berjanji menindak pembakar hutan dan lahan baik perorangan maupun perusahaan.
00:23Ia juga meminta pemerintah daerah merevisi aturan yang memberikan celah untuk pembakaran lahan.
00:33Ada beberapa kasus yang masuk ke kami.
00:36Tadi untuk proses pidananya di seluruh Indonesia ada sekitar 42.
00:41Tiga diantaranya Jambi.
00:42Saya belum bisa sampaikan, nanti saya minta Girdien ke Pemirsa untuk menyampaikan.
00:46Tadi saya sudah sampaikan juga kepada Pak Kajapi untuk berkolaborasi.
00:50Tapi pada intinya, pernikahan hukum ini tidak akan pandang dulu, tidak akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
00:58Besar, kecil akan kita tindak secara tegas.
Komentar

Dianjurkan