00:01Intro
00:11Saudara, selama ini penjara dinilai sebagai hukuman utama
00:16bagi siapapun yang melakukan tindak pidana.
00:20Tapi dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru
00:23ada alternatif pemidanaan yang berorientasi pada pembinaan.
00:27Namanya pidana pengawasan.
00:30Apa sebetulnya pidana pengawasan ini?
00:32Lebih lengkap saya akan tanyakan hal ini bersama Ketua Kamar Pidana
00:36dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Prim Haryadi.
00:40Pak Prim, sebetulnya apa pidana pengawasan ini yang tertuang dalam KUHP baru kita, Pak?
00:45Baik, terima kasih.
00:47Pidana pengawasan ini merupakan salah satu dari jenis pidana pokok kita
00:51di mana dalam pelaksanaannya penjara tersebut tidak perlu dijalani dalam penjara.
00:59Si terdakwa ini menjalaninya seperti halnya dengan pidana bersarat
01:03dalam KUHP kita yang lama,
01:06Witsbuk Vansrafrek.
01:07Jadi, si terdakwa ini dilakukan pembinaannya di luar lembaga
01:13ataupun di luar penjara.
01:15Itu intinya pidana pengawasan.
01:18Oke, lalu hal apa yang harus jadi pertimbangan
01:21atau mungkin yang perlu diperhatikan oleh hakim
01:23saat atau sebelum menjatuhkan pidana pengawasan
01:26kepada siapapun pelaku tindak pidana itu, Pak?
01:28Oke, hal yang paling utama diperhatikan
01:30atau dipertimbangkan oleh hakim ataupun majlis hakim adalah
01:33yang pertama, ancaman pidananya.
01:37Ancaman pidana yang didakwakan tidak lebih dari
01:40atau paling lama 5 tahun.
01:43Paling lama 5 tahun.
01:44Yang kedua, hakim ataupun majlis hakim
01:47harus juga memperhatikan
01:50tujuan ataupun pedoman pemidanaan
01:53sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 hingga 54
01:57dan pasal 70 kitab Undang-Undang Hukum Pidana
02:00Undang-Undang 1 tahun 2023 kita.
02:04Jadi, diantaranya
02:07tidak melebihi dari 5 tahun ancaman pidana.
02:11Itu yang paling menentukan.
02:12Kemudian juga harus dengan pidana bersarat,
02:18syarat umum dan syarat khusus tentunya.
02:20Hal seperti itu.
02:21Lalu apa perbedaan syarat umum dan syarat khusus
02:26yang dicantumkan hakim dalam putusan pidana pengawasan itu tadi, Pak?
02:30Kalau pidana umum, syarat umumnya adalah
02:32bahwa si terdakwa tidak akan melakukan tidak pidana lagi.
02:37Itu syarat umum.
02:39Kemudian syarat khususnya,
02:41si terdakwa dalam waktu tertentu
02:44harus mengembalikan sejumlah kerugian
02:47atau mengembalikan kerugian
02:49yang waktunya itu lebih pendek
02:51daripada waktu penjara yang sudah ditentukan tadi.
02:54Jadi,
02:56biasanya ini diantukan untuk hal-hal yang sifatnya ringan,
02:59tapi ada kerugian ekonomi di situ.
03:01Misalnya,
03:02ada penganian ringan,
03:03sehingga si terdakwa harus mengganti kerugian
03:06atau biaya pengobatan yang dikeluarkan oleh terdakwa.
03:08Nah, kalau ini sudah ditentukan,
03:10jarak waktunya itu misalnya 3 bulan,
03:12dia tidak perlu lagi menjalani pidana
03:14berapa lama ditentukan tadi?
03:16Misalnya 4 bulan
03:17atau 3 bulan dengan percobaan
03:19atau 3 bulan dengan masa pengawasan selama 6 bulan.
03:21Dalam arti, selama 6 bulan itu
03:23dia tidak boleh melakukan suatu tindak pidana.
03:25Saran umumnya itu seperti itu.
03:28Pak Prim Haryadi,
03:29terima kasih banyak sudah berbagi informasi bersama kami
03:31untuk kali ini.
03:32Yang jelas pidana pengawasan ini,
03:34saudara, menjadi bagian dari pembaruan
03:36sistem peradilan pidana di tanah air.
03:39Semangatnya sederhana sebetulnya.
03:41Bahwa penegakan hukum di tanah air ini
03:42tidak sebatas pada memberikan sanksi
03:44kepada pelaku tindak pidana itu,
03:46tapi juga membuka ruang
03:48untuk pelaku bisa bertanggung jawab
03:50atas segala perbuatannya,
03:51kemudian bisa memperbaiki diri
03:53dan lebih produktif terlibat di lingkungan masyarakat.
03:56Tifal Solesa, Junaidi Saputra,
03:58Kompas TV Jakarta.
04:04Terima kasih.
04:04Terima kasih.
04:05Terima kasih.
04:09Terima kasih.
04:09Terima kasih.
04:10Terima kasih.
04:10Terima kasih.
04:10Terima kasih.
04:10Terima kasih.