Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV KUHP baru menghadirkan pidana pengawasan sebagai salah satu alternatif pemidanaan selain pidana penjara. Pidana pengawasan merupakan salah satu jenis pidana pokok sekaligus cara pelaksanaan dari pidana penjara, berupa pembinaan di luar lembaga atau di luar penjara.

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. Prim Haryadi, menjelaskan bahwa pidana pengawasan serupa dengan pidana penjara bersyarat yang terdapat dalam Wetboek van Strafrecht (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana). Pidana ini menjadi alternatif dari pidana penjara dan tidak ditujukan untuk tindak pidana yang berat sifatnya.

Sebelum menjatuhkan pidana pengawasan, hakim mempertimbangkan terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, serta tetap memperhatikan tujuan dan pedoman pemidanaan dalam KUHP.

Dalam putusan pidana pengawasan, hakim dapat mencantumkan syarat umum dan syarat khusus. Syarat umum berupa terpidana tidak melakukan tindak pidana lagi. Sementara itu, syarat khusus dapat berupa kewajiban mengganti seluruh atau sebagian kerugian akibat tindak pidana dan/atau melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan tetap memperhatikan kemerdekaan beragama, menganut kepercayaan, dan berpolitik.

Pidana pengawasan menjadi bagian dari pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia, dengan membuka ruang bagi terpidana untuk bertanggung jawab, memperbaiki diri, dan kembali berperan produktif di tengah masyarakat.

#pidanapengawasan #kuhpbaru #hukumindonesia #mahkamahagung #sistemperadilan #kompastv

Baca Juga Perjalanan Mahkamah Agung: Fondasi Peradilan, One Roof System dan Transformasi Digital | MA NEWS di https://www.kompas.tv/nasional/687804/perjalanan-mahkamah-agung-fondasi-peradilan-one-roof-system-dan-transformasi-digital-ma-news

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/687805/pidana-pengawasan-dalam-kuhp-baru-alternatif-penjara-bagi-tindak-pidana-tertentu-ma-news
Transkrip
00:01Intro
00:11Saudara, selama ini penjara dinilai sebagai hukuman utama
00:16bagi siapapun yang melakukan tindak pidana.
00:20Tapi dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru
00:23ada alternatif pemidanaan yang berorientasi pada pembinaan.
00:27Namanya pidana pengawasan.
00:30Apa sebetulnya pidana pengawasan ini?
00:32Lebih lengkap saya akan tanyakan hal ini bersama Ketua Kamar Pidana
00:36dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Prim Haryadi.
00:40Pak Prim, sebetulnya apa pidana pengawasan ini yang tertuang dalam KUHP baru kita, Pak?
00:45Baik, terima kasih.
00:47Pidana pengawasan ini merupakan salah satu dari jenis pidana pokok kita
00:51di mana dalam pelaksanaannya penjara tersebut tidak perlu dijalani dalam penjara.
00:59Si terdakwa ini menjalaninya seperti halnya dengan pidana bersarat
01:03dalam KUHP kita yang lama,
01:06Witsbuk Vansrafrek.
01:07Jadi, si terdakwa ini dilakukan pembinaannya di luar lembaga
01:13ataupun di luar penjara.
01:15Itu intinya pidana pengawasan.
01:18Oke, lalu hal apa yang harus jadi pertimbangan
01:21atau mungkin yang perlu diperhatikan oleh hakim
01:23saat atau sebelum menjatuhkan pidana pengawasan
01:26kepada siapapun pelaku tindak pidana itu, Pak?
01:28Oke, hal yang paling utama diperhatikan
01:30atau dipertimbangkan oleh hakim ataupun majlis hakim adalah
01:33yang pertama, ancaman pidananya.
01:37Ancaman pidana yang didakwakan tidak lebih dari
01:40atau paling lama 5 tahun.
01:43Paling lama 5 tahun.
01:44Yang kedua, hakim ataupun majlis hakim
01:47harus juga memperhatikan
01:50tujuan ataupun pedoman pemidanaan
01:53sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 hingga 54
01:57dan pasal 70 kitab Undang-Undang Hukum Pidana
02:00Undang-Undang 1 tahun 2023 kita.
02:04Jadi, diantaranya
02:07tidak melebihi dari 5 tahun ancaman pidana.
02:11Itu yang paling menentukan.
02:12Kemudian juga harus dengan pidana bersarat,
02:18syarat umum dan syarat khusus tentunya.
02:20Hal seperti itu.
02:21Lalu apa perbedaan syarat umum dan syarat khusus
02:26yang dicantumkan hakim dalam putusan pidana pengawasan itu tadi, Pak?
02:30Kalau pidana umum, syarat umumnya adalah
02:32bahwa si terdakwa tidak akan melakukan tidak pidana lagi.
02:37Itu syarat umum.
02:39Kemudian syarat khususnya,
02:41si terdakwa dalam waktu tertentu
02:44harus mengembalikan sejumlah kerugian
02:47atau mengembalikan kerugian
02:49yang waktunya itu lebih pendek
02:51daripada waktu penjara yang sudah ditentukan tadi.
02:54Jadi,
02:56biasanya ini diantukan untuk hal-hal yang sifatnya ringan,
02:59tapi ada kerugian ekonomi di situ.
03:01Misalnya,
03:02ada penganian ringan,
03:03sehingga si terdakwa harus mengganti kerugian
03:06atau biaya pengobatan yang dikeluarkan oleh terdakwa.
03:08Nah, kalau ini sudah ditentukan,
03:10jarak waktunya itu misalnya 3 bulan,
03:12dia tidak perlu lagi menjalani pidana
03:14berapa lama ditentukan tadi?
03:16Misalnya 4 bulan
03:17atau 3 bulan dengan percobaan
03:19atau 3 bulan dengan masa pengawasan selama 6 bulan.
03:21Dalam arti, selama 6 bulan itu
03:23dia tidak boleh melakukan suatu tindak pidana.
03:25Saran umumnya itu seperti itu.
03:28Pak Prim Haryadi,
03:29terima kasih banyak sudah berbagi informasi bersama kami
03:31untuk kali ini.
03:32Yang jelas pidana pengawasan ini,
03:34saudara, menjadi bagian dari pembaruan
03:36sistem peradilan pidana di tanah air.
03:39Semangatnya sederhana sebetulnya.
03:41Bahwa penegakan hukum di tanah air ini
03:42tidak sebatas pada memberikan sanksi
03:44kepada pelaku tindak pidana itu,
03:46tapi juga membuka ruang
03:48untuk pelaku bisa bertanggung jawab
03:50atas segala perbuatannya,
03:51kemudian bisa memperbaiki diri
03:53dan lebih produktif terlibat di lingkungan masyarakat.
03:56Tifal Solesa, Junaidi Saputra,
03:58Kompas TV Jakarta.
04:04Terima kasih.
04:04Terima kasih.
04:05Terima kasih.
04:09Terima kasih.
04:09Terima kasih.
04:10Terima kasih.
04:10Terima kasih.
04:10Terima kasih.
04:10Terima kasih.

Dianjurkan