00:00Tadi ada kata kuncinya adalah recovery pemulihan kolektif, verifikasi korban.
00:08Maka sebenarnya itu terwadahi di dalam instrumen hukum namanya kepailitan.
00:16Kenapa? Yang pertama kepailitan ini sifatnya erga omnes.
00:22Artinya putusan itu pintu masuknya perorangan, tetapi akibatnya untuk seluruh orang.
00:28Itu mirip dengan putusan mahkamah konstitusi, yang ngajukan permohonan satu akibatnya ke seluruh Indonesia.
00:37Jadi antara kepailitan dengan MK sama-sama erga omnes.
00:42Hanya ada perbedaannya, kalau kepailitan mencari aset yang tidak ditemukan,
00:48kalau MK mencari ijazah yang tidak ditemukan.
00:51Itu bedanya MK dengan kepailitan di situ.
00:53Kemudian yang kedua, 13 tahun yang lalu, masih selet yang berikutnya,
01:01tahun 2013 itu ada perusahaan namanya PT Kurnia Subur Alam Raya.
01:06Ini perusahaan bodong.
01:08Nawarkan investasi, banyak orang yang tertarik,
01:13tapi kemudian tidak mampu membayar investasinya itu.
01:19Sama kejaksaan diseret pidana, dan unik amarnya bunyinya begini,
01:26menghukum orang itu dan ada salah satu amar merampas asetnya untuk para investor.
01:32Nah kejaksaan waktu itu adalah kejaksaan Jibadak,
01:36waktu itu kajarinya Pak Profesor Narendra,
01:42itu mau menjalankan eksekusi amar putusan itu.
01:46Tidak gampang, tadi disampaikan Pak Prof Asep,
01:50korbannya banyak, asetnya banyak.
01:53Masa nanti kejaksaan akan tugasnya hanya ngurusi aset,
02:00menjualin aset, mendaftarin para korban dan lain sebagainya.
02:03Nanti tugas pokoknya malah tidak jalan.
02:06Akhirnya Kajarici Badak itu mengajukan permohonan pilot pada PT Kisar
02:13dengan dasar ini adalah perintah amar dari putusan pengadilan.
02:18Akhirnya sama pengadilan dinyatakan PT Kisar Pilot.
02:22Selanjutnya yang mengeksekusi adalah kurator.
02:28Ini secara praktek sudah ada 13 tahun yang lalu.
02:33Kenapa ini tidak dilakukan lagi?
02:35Ini baru satu-satunya kasus untuk recovery korban secara kolektif
02:40oleh kejaksaan melalui kepailitan.
02:44Nah, kenapa ini kemudian 13 tahun belum pernah digunakan?
02:48Tadi korbannya ada first travel, korbannya ada DNA, ada net 99.
02:53Harusnya ini lebih adil untuk para korban.
02:57Saya dengar first travel itu putusan MA-nya mengatakan bahwa asetnya dirampas oleh negara.
03:04Tidak adil.
03:04Ini para punya jamaah kok untuk negara.
03:07Akhirnya PK, PK dikembalikan kepada jamaah.
03:10Sekarang masih ribut sendiri cara baginya bagaimana.
03:14Maka sebenarnya cara yang paling efektif adalah
03:18dengan cara pengajuan permohonan kepailitan.
03:21Ada kasus penyelesaian yang bersinergi bersama-sama.
03:26Di Makassar ada namanya Abu Tour and Travel.
03:30Mirip dengan first travel.
03:31Ada pidananya, ada pilotnya.
03:34Pidananya mengikuti pilot.
03:37Akhirnya para korban atau para jamaah dapat meskipun tidak sempurna.
03:42Ada kooperasi namanya Ciba Ganti.
03:45Ada pidananya, ada pilotnya.
03:49Pidananya ngerem.
03:50Akhirnya kurator ya.