Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Perbandingkan Kepailitan dan MK, Guru Besar Unair Sindir Ijazah Gibran

Guru Besar Universitas Airlangga (UNAIR) melontarkan sindiran tajam yang membandingkan mekanisme hukum kepailitan dengan proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional Hukum bertajuk "Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana" yang digelar di Semarang pada Selasa (20/10/2026). Dalam pemaparannya, ia menyebut bahwa putusan kepailitan dan MK sama-sama bersifat erga omnes atau berdampak secara luas bagi masyarakat.

Namun, ia menyentil perbedaan keduanya melalui kelakar kritis terkait proses pencarian aset serta polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Diskusi ini juga menyoroti pentingnya instrumen kepailitan sebagai solusi efektif untuk pemulihan kerugian korban kejahatan finansial secara kolektif. Melalui forum nasional ini, para akademisi mendesak optimalisasi peran kejaksaan dan kurator agar eksekusi aset betul-betul berpihak pada pemulihan hak para korban.

#mk #kepailitan #wapres #gurubesarunair #gurubesar

Creative/Video Editor: Aqilah/Reiki
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Tadi ada kata kuncinya adalah recovery pemulihan kolektif, verifikasi korban.
00:08Maka sebenarnya itu terwadahi di dalam instrumen hukum namanya kepailitan.
00:16Kenapa? Yang pertama kepailitan ini sifatnya erga omnes.
00:22Artinya putusan itu pintu masuknya perorangan, tetapi akibatnya untuk seluruh orang.
00:28Itu mirip dengan putusan mahkamah konstitusi, yang ngajukan permohonan satu akibatnya ke seluruh Indonesia.
00:37Jadi antara kepailitan dengan MK sama-sama erga omnes.
00:42Hanya ada perbedaannya, kalau kepailitan mencari aset yang tidak ditemukan,
00:48kalau MK mencari ijazah yang tidak ditemukan.
00:51Itu bedanya MK dengan kepailitan di situ.
00:53Kemudian yang kedua, 13 tahun yang lalu, masih selet yang berikutnya,
01:01tahun 2013 itu ada perusahaan namanya PT Kurnia Subur Alam Raya.
01:06Ini perusahaan bodong.
01:08Nawarkan investasi, banyak orang yang tertarik,
01:13tapi kemudian tidak mampu membayar investasinya itu.
01:19Sama kejaksaan diseret pidana, dan unik amarnya bunyinya begini,
01:26menghukum orang itu dan ada salah satu amar merampas asetnya untuk para investor.
01:32Nah kejaksaan waktu itu adalah kejaksaan Jibadak,
01:36waktu itu kajarinya Pak Profesor Narendra,
01:42itu mau menjalankan eksekusi amar putusan itu.
01:46Tidak gampang, tadi disampaikan Pak Prof Asep,
01:50korbannya banyak, asetnya banyak.
01:53Masa nanti kejaksaan akan tugasnya hanya ngurusi aset,
02:00menjualin aset, mendaftarin para korban dan lain sebagainya.
02:03Nanti tugas pokoknya malah tidak jalan.
02:06Akhirnya Kajarici Badak itu mengajukan permohonan pilot pada PT Kisar
02:13dengan dasar ini adalah perintah amar dari putusan pengadilan.
02:18Akhirnya sama pengadilan dinyatakan PT Kisar Pilot.
02:22Selanjutnya yang mengeksekusi adalah kurator.
02:28Ini secara praktek sudah ada 13 tahun yang lalu.
02:33Kenapa ini tidak dilakukan lagi?
02:35Ini baru satu-satunya kasus untuk recovery korban secara kolektif
02:40oleh kejaksaan melalui kepailitan.
02:44Nah, kenapa ini kemudian 13 tahun belum pernah digunakan?
02:48Tadi korbannya ada first travel, korbannya ada DNA, ada net 99.
02:53Harusnya ini lebih adil untuk para korban.
02:57Saya dengar first travel itu putusan MA-nya mengatakan bahwa asetnya dirampas oleh negara.
03:04Tidak adil.
03:04Ini para punya jamaah kok untuk negara.
03:07Akhirnya PK, PK dikembalikan kepada jamaah.
03:10Sekarang masih ribut sendiri cara baginya bagaimana.
03:14Maka sebenarnya cara yang paling efektif adalah
03:18dengan cara pengajuan permohonan kepailitan.
03:21Ada kasus penyelesaian yang bersinergi bersama-sama.
03:26Di Makassar ada namanya Abu Tour and Travel.
03:30Mirip dengan first travel.
03:31Ada pidananya, ada pilotnya.
03:34Pidananya mengikuti pilot.
03:37Akhirnya para korban atau para jamaah dapat meskipun tidak sempurna.
03:42Ada kooperasi namanya Ciba Ganti.
03:45Ada pidananya, ada pilotnya.
03:49Pidananya ngerem.
03:50Akhirnya kurator ya.

Dianjurkan