00:00Terima kasih terkait menyangkut masalah batas waktu
00:04sebagaimana diatur dalam pasal 74 ayat 3
00:08disana dikatakan bahwa berkaitan dengan PHPU
00:13ketentuhannya sesuai dengan pasal 74 ayat 3
00:16itu 3x24 jam
00:20ini permohonan sudah berjalan menjelang 2 tahun lebih
00:25artinya ketentuan pasal 74 ayat 3 ini
00:30oleh Hakim MK sudah dilanggar
00:33padahal itu adalah syarat formil
00:35terus kemudian berkaitan dengan legal standing
00:39sebagaimana ditentukan dalam pasal 74 ayat 1
00:43huruf B dan C
00:45calon itu harus calon wakil presiden
00:50calon presiden dan calon wakil presiden
00:53serta peserta partai pemilu
00:57dan Deni dan kawan-kawan
01:00itu sudah jelas-jelas bukan sebagai pihak
01:04ini yang menjadi catatan kami
01:06kenapa ini terus bisa diloloskan
01:09terus yang ketiga
01:11gugatan atas permohonan pada bagian petitum
01:16sudah melampaui batas kewenangan MK
01:19hal ini merujuk kepada undang-undang nomor 12
01:23tahun 2011 pada pasal 7
01:27tentang hierarkis undang-undang
01:29namun MK tidak menggunakan kewenangan terkait peran
01:34disemisal
01:35sebagaimana diatur dalam pasal 2042
01:39PMK nomor 3 tahun 2003
01:42sebelum melanjutkan ke pokok perkara
01:45mahkamah dapat menjatuhkan putusan atau ketetapan
01:50disemisal yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
01:53untuk umum
01:54namun hal ini yang idealnya masuk dalam wilayah disemisal
01:59tidak dilakukan sehingga akhirnya persidangan hanya menghadirkan tanda tanya
02:05ada apa MK ini
02:06terus kemudian yang keempat
02:09dengan tidak mempertimbangkan peran pada legal standing
02:13ya syarat formil
02:16padahal keduanya telah diajukan eksepsi
02:19oleh para terlawan atau para termohon
02:23maka perkara secara jelas masuk kepada pokok perkara
02:28jadi yang saya uraikan disini
02:30dengan tidak dikabulkannya eksepsi
02:34dan masuk kepada pokok perkara
02:37ya maka peran disemisal
02:40ya itu tidak digunakan
02:42putusan selak tidak digunakan
02:45tapi terus saja MK
02:47menggulirkan perkara ini
02:49sampai kepada pokok perkara
02:51itu yang kita sikapi dalam konteks ini
02:54ya
02:55terus kemudian
02:56dengan begitu
02:58MK telah menyatakan
03:00telah terpetunuhnya syarat formil
03:03maupun juga terkait legal standing
03:06Denny dan kawan-kawan
03:08sebagai pemohon
03:09yang dibenarkan dalam hukum
03:11karena kalau tidak menggunakan
03:14dismissal
03:15tidak menggunakan pokok perkara
03:17artinya Denny itu sudah masuk
03:20sebagai pemohon
03:22yang sah menurut hukum
03:24ya ini catatan kami
03:26selamat menikmati