Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 5 minggu yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyelidikan kasus keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sidoarjo, Jawa Timur, masih berjalan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting, menilai persoalan keracunan MBG tidak terlepas dari kesiapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta lemahnya fungsi pengawasan.

Baca Juga Kasus Keracunan MBG Berulang, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab? | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/689209/kasus-keracunan-mbg-berulang-siapa-yang-harus-bertanggung-jawab-kompas-petang



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/689238/keracunan-mbg-di-sidoarjo-diselidiki-pakar-ungkap-ancaman-pidananya-kompas-petang
Transkrip
00:00Polisi mengatakan masih menelidik ada tidaknya unsur pidana dalam kasus keracunan MBG di Sidoarjo.
00:06Apakah penentuan ada tidaknya unsur pidana memakan waktu lama?
00:10Bagaimana ahli hukum pidana melihat kasus ini?
00:12Siapa yang harus bertanggung jawab jika ditemukan unsur pidana?
00:16Kita bahas bersama pakar hukum pidana, juga guru besar Universitas Pelita Harapan, Jamin Genting.
00:21Prof. Jamin, selamat petang.
00:23Selamat petang, Mbak Niddi.
00:24Prof. Jamin, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mencatat 43.000 warga di 4 di 36 provinsi keracunan akibat MBG.
00:3215.000 diantaranya terjadi di tahun 2026.
00:37Menurut Anda, siapa yang harus bertanggung jawab?
00:39Ya, tentu kita dalam MBG ini saya kira belum begitu siap ya dari SPPG ini.
00:48Terkait dengan fungsi kontrol juga saya lihat banyak kelemahan.
00:52BPOM tidak dilibatkan atau tidak berperan aktif kalaupun dilibatkan.
00:58Jadi, ini menjadi masalah yang besar ya.
01:01Bagi bangsa kita, orang yang belum siap untuk mendistribusikan dan mengelola makanan,
01:08lalu diberikan.
01:09Apalagi tingkat pengawasannya sangat kurang.
01:12Nah, tadi pertanyaannya adalah siapa yang bertanggung jawab?
01:15Ada dua ketentuan hukum kita yang mengatur tentang pemidanaan terhadap orang yang mendistribusikan
01:22atau memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangannya.
01:28Itu undang-undang 18 tahun 2012 tentang pangan.
01:31Jadi, kalau sampai SPPG ini yang mendistribusikan pangan yang tidak memenuhi standarnya
01:40dan itu yang mengakibatkan atau penyebab adanya keracunan makanan yang menyebabkan orang lain menjadi sakit ya,
01:49bahkan luka berat ya,
01:52itu menjadi tanggung jawab SPPG itu.
01:55Yang pertama itu.
01:55Oke, sebentar, Prof. Jamin, sebentar.
01:57Yang kedua, nanti kita lanjutkan lagi usaha jeda tetap bersama kami di Kompas Petang.
02:04Prof. Jamin, kita kerucutkan lagi.
02:06Ketika kasus keracunan ini masih berulang,
02:08apakah yang bertanggung jawab secara pidana langsung di pusat
02:11atau kita melihat ini secara kasutistik di tingkat SPPG?
02:14Ya, tadi saya katakan kalau SPPG-nya sebagai pendistribusi bakanan
02:19karena kelayarannya mengakibatkan orang lain,
02:22itu ada dua.
02:23Tadi pertama tentang undang-undang pangan.
02:25Yang kedua, pasal 474 di KUHP yang baru kita menyatakan
02:29karena kelayarannya mengakibatkan orang lain luka, sakit, dan segala macam.
02:33Nah, itu menjadinya.
02:33Nah, sekarang ada fungsi pengawasan.
02:36Orang yang menjalankan pengawasan itu
02:38tidak melakukan pengawasan sebagaimana mestinya,
02:41nah itu justru dia juga harus bertanggung jawab
02:43karena diberi tugas untuk melakukan pengawasan
02:45tapi tidak melakukan.
02:47Lagi, kalau yang melakukan pengawasan itu menerima suap,
02:52menerima uang untuk tidak melakukan pengawasan dengan baik dan benar,
02:56berarti itu masuk turut serta bersama-sama
02:59mengakibatkan orang lain keracunan makanan
03:03karena kelalaiannya disengaja untuk tidak melakukan pengawasan
03:08yang mengakibatkan orang lain menjadi luka, menjadi cacat,
03:13atau segala macam.
03:15Nah, jadi itu yang menjadi dasar.
03:17Carilah orang yang mengawasi SPPG,
03:20yang tidak melakukan tugasnya dengan baik dan benar,
03:23apalagi menerima uang,
03:25ya, menerima uang dari SPPG
03:28supaya pelaksanaan pengawasannya tidak maksimum.
03:32Dia juga bisa dimitakan pertanggung jawaban begitu.
03:34Prof. Jami, kita ambil contoh juga yang di Sidoarjo
03:36dengan korban sampai ratusan.
03:38Singkat saja, apakah sebenarnya penyelidikan
03:40ada atau tidaknya tindak pedanya dalam kasus keracunan MPG ini
03:43butuh waktu yang lama atau bisa langsung ditentukan?
03:46Ya, tentu yang paling sulit itu untuk menentukan
03:50apakah keracunan itu diakibatkan oleh makanan tersebut
03:55yang berasal dari yang diketahui oleh SPPG.
04:01Atau memang ada orang lain yang bersalah.
04:04Ya, bisa saja contohnya penempatannya suhu udara
04:07dan bagaimana makanan itu didistribusikan
04:11mengenai waktu dan tempat.
04:12Itu juga agak sulit itu untuk menentukannya.
04:15Tapi kalau sudah diketahui makanan itu adalah makanan
04:18yang akan mengakibatkan keracunan
04:21tetapi tetap didistribusikan oleh SPPG,
04:24ada pengawasan yang tidak maksimum,
04:26maka saya kira bisa dimintakan pertanggung jawaban begitu.
04:30Oke, Prof. Jamin Ginting, terima kasih
04:32sudah berbagi pertanyaan bersama kami di Kompas Petang.
04:34Selalu ya, Prof. Jamin.
04:36Terima kasih, Cindy.
04:39Kami akan kembali usaha jeda tetap bersama kami.
Komentar

Dianjurkan