00:00Polisi mengatakan masih menelidik ada tidaknya unsur pidana dalam kasus keracunan MBG di Sidoarjo.
00:06Apakah penentuan ada tidaknya unsur pidana memakan waktu lama?
00:10Bagaimana ahli hukum pidana melihat kasus ini?
00:12Siapa yang harus bertanggung jawab jika ditemukan unsur pidana?
00:16Kita bahas bersama pakar hukum pidana, juga guru besar Universitas Pelita Harapan, Jamin Genting.
00:21Prof. Jamin, selamat petang.
00:23Selamat petang, Mbak Niddi.
00:24Prof. Jamin, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mencatat 43.000 warga di 4 di 36 provinsi keracunan akibat MBG.
00:3215.000 diantaranya terjadi di tahun 2026.
00:37Menurut Anda, siapa yang harus bertanggung jawab?
00:39Ya, tentu kita dalam MBG ini saya kira belum begitu siap ya dari SPPG ini.
00:48Terkait dengan fungsi kontrol juga saya lihat banyak kelemahan.
00:52BPOM tidak dilibatkan atau tidak berperan aktif kalaupun dilibatkan.
00:58Jadi, ini menjadi masalah yang besar ya.
01:01Bagi bangsa kita, orang yang belum siap untuk mendistribusikan dan mengelola makanan,
01:08lalu diberikan.
01:09Apalagi tingkat pengawasannya sangat kurang.
01:12Nah, tadi pertanyaannya adalah siapa yang bertanggung jawab?
01:15Ada dua ketentuan hukum kita yang mengatur tentang pemidanaan terhadap orang yang mendistribusikan
01:22atau memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangannya.
01:28Itu undang-undang 18 tahun 2012 tentang pangan.
01:31Jadi, kalau sampai SPPG ini yang mendistribusikan pangan yang tidak memenuhi standarnya
01:40dan itu yang mengakibatkan atau penyebab adanya keracunan makanan yang menyebabkan orang lain menjadi sakit ya,
01:49bahkan luka berat ya,
01:52itu menjadi tanggung jawab SPPG itu.
01:55Yang pertama itu.
01:55Oke, sebentar, Prof. Jamin, sebentar.
01:57Yang kedua, nanti kita lanjutkan lagi usaha jeda tetap bersama kami di Kompas Petang.
02:04Prof. Jamin, kita kerucutkan lagi.
02:06Ketika kasus keracunan ini masih berulang,
02:08apakah yang bertanggung jawab secara pidana langsung di pusat
02:11atau kita melihat ini secara kasutistik di tingkat SPPG?
02:14Ya, tadi saya katakan kalau SPPG-nya sebagai pendistribusi bakanan
02:19karena kelayarannya mengakibatkan orang lain,
02:22itu ada dua.
02:23Tadi pertama tentang undang-undang pangan.
02:25Yang kedua, pasal 474 di KUHP yang baru kita menyatakan
02:29karena kelayarannya mengakibatkan orang lain luka, sakit, dan segala macam.
02:33Nah, itu menjadinya.
02:33Nah, sekarang ada fungsi pengawasan.
02:36Orang yang menjalankan pengawasan itu
02:38tidak melakukan pengawasan sebagaimana mestinya,
02:41nah itu justru dia juga harus bertanggung jawab
02:43karena diberi tugas untuk melakukan pengawasan
02:45tapi tidak melakukan.
02:47Lagi, kalau yang melakukan pengawasan itu menerima suap,
02:52menerima uang untuk tidak melakukan pengawasan dengan baik dan benar,
02:56berarti itu masuk turut serta bersama-sama
02:59mengakibatkan orang lain keracunan makanan
03:03karena kelalaiannya disengaja untuk tidak melakukan pengawasan
03:08yang mengakibatkan orang lain menjadi luka, menjadi cacat,
03:13atau segala macam.
03:15Nah, jadi itu yang menjadi dasar.
03:17Carilah orang yang mengawasi SPPG,
03:20yang tidak melakukan tugasnya dengan baik dan benar,
03:23apalagi menerima uang,
03:25ya, menerima uang dari SPPG
03:28supaya pelaksanaan pengawasannya tidak maksimum.
03:32Dia juga bisa dimitakan pertanggung jawaban begitu.
03:34Prof. Jami, kita ambil contoh juga yang di Sidoarjo
03:36dengan korban sampai ratusan.
03:38Singkat saja, apakah sebenarnya penyelidikan
03:40ada atau tidaknya tindak pedanya dalam kasus keracunan MPG ini
03:43butuh waktu yang lama atau bisa langsung ditentukan?
03:46Ya, tentu yang paling sulit itu untuk menentukan
03:50apakah keracunan itu diakibatkan oleh makanan tersebut
03:55yang berasal dari yang diketahui oleh SPPG.
04:01Atau memang ada orang lain yang bersalah.
04:04Ya, bisa saja contohnya penempatannya suhu udara
04:07dan bagaimana makanan itu didistribusikan
04:11mengenai waktu dan tempat.
04:12Itu juga agak sulit itu untuk menentukannya.
04:15Tapi kalau sudah diketahui makanan itu adalah makanan
04:18yang akan mengakibatkan keracunan
04:21tetapi tetap didistribusikan oleh SPPG,
04:24ada pengawasan yang tidak maksimum,
04:26maka saya kira bisa dimintakan pertanggung jawaban begitu.
04:30Oke, Prof. Jamin Ginting, terima kasih
04:32sudah berbagi pertanyaan bersama kami di Kompas Petang.
04:34Selalu ya, Prof. Jamin.
04:36Terima kasih, Cindy.
04:39Kami akan kembali usaha jeda tetap bersama kami.
Komentar