Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 9 jam yang lalu
Tanggapan Saan Mustopa Soal Beredarnya Surat Usulan Impeachment Gibran dari Anggota DPR NasDem

Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Saan Mustopa, memberikan tanggapan terkait beredarnya surat usulan permohonan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Rabu (7/10/2026).

Surat yang mengatasnamakan anggota DPR Fraksi NasDem, Tonny Tesar, tersebut menyoroti dugaan cacat formil dan materil pada dokumen ijazah pencalonan Wapres.
Saan menegaskan bahwa pihaknya masih akan mengklarifikasi keberadaan surat tersebut dan memastikan dokumen itu belum menjadi sikap resmi Partai NasDem, yang saat ini masih dalam proses mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi

#TanggapanSaanMustopaSoalImpeachment #SuratPemakzulanGibranNasDem

Creative/Video Editor: Icha/Michael
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Tanggapan Saan Mustafa soal beredarnya surat usulan impeachment Gibran dari anggota DPR Nasdem.
00:06Wakil Ketua DPR RI dari fraksi Partai Nasdem, Saan Mustafa,
00:11merespons beredarnya surat permohonan usul pemberhentian atau permakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Raka Bumi Raka.
00:19Saan menegaskan bahwa pihak internal partai masih akan mengecek serta mengklarifikasi keberadaan dokumen
00:25yang mengatasnamakan anggotanya tersebut.
00:28Menurutnya, surat itu belum bisa disimpulkan sebagai sikap resmi fraksi Nasdem
00:32karena partai masih dalam proses mengkaji dan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi terkait.
00:38Dokumen yang menjadi perbincangan publik itu tertanggal 7 Oktober 2026 dan ditujukan kepada pemimpinan DPR RI.
00:45Surat permohonan usulan permakzulan Wakil Presiden Gibran tersebut
00:48diajukan atas nama Tony Tesar, anggota DPR RI fraksi Nasdem dengan nomor anggota A429.
00:54Dalam poin permohonannya, Tony menyoroti syarat pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat
01:01sesuai pasal 169 huruf R Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
01:07Ia menduga adanya cacat formil dan material pada kelengkapan dokumen ijasa,
01:13sertifikat, atau diploma yang digunakan dalam persyaratan pencalonan WAPRES.
01:17Atas dasar pertimbangan itu, Tony mendorong DPR RI membawa isu ini ke rapat paripurna
01:23guna menggunakan hak pengawasan, interpelasi, angket, hingga menyatakan pendapat.
01:29Ia juga meminta agar proses usulan pemberhentian dijalankan sesuai mekanisme konstitusi
01:34dalam pasal 7A UUD NRI 1945 untuk nantinya diteruskan ke Mahkamah Konstitusi.
01:50Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan