Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 10 jam yang lalu
MK Tegaskan Tak Berwenang Batalkan Status Wapres Gibran Terkait Isu Ijazah

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keterpilihan atau status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden terkait isu keabsahan ijazah.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan bahwa kewenangan pengujian konstitusionalitas di MK terbatas pada pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 serta sengketa perselisihan hasil pemilu yang memiliki mekanisme dan tenggat waktu tersendiri.

Gugatan yang diajukan pada Selasa, (6/10/2026) terkait keabsahan kualifikasi pendidikan pasca-pemilu dinilai tidak sesuai dengan lingkup kewenangan lembaga penegak konstitusi tersebut.

Selengkapnya dalam video di atas.

#MKTegaskanTakBerwenangBatalkanStatusWapresGibran
#MKTakBerwenangBatalkanStatusWapresTerkaitIsuIjazah

Creative/Video Editor: Icha/Rizal
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Bahwa selanjutnya terkait dengan proses pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dilakukan oleh termohon terkait dengan penggunaan sukat
00:10nomor 9149-D.D1-KS-2019 sebagai bukti dokumen untuk memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden dalam pemilihan presiden
00:23dan wakil presiden tahun 2024
00:25yang menurut termohon telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku termasuk melakukan proses verifikasi administrasi sebagaimana ketentuan pasal
00:3642 PKPU 19 tahun 2023
00:39Terkait dengan proses verifikasi yang dilakukan termohon menerangkan tidak melakukan proses klarifikasi terhadap seluruh dokumen pencalonan
00:49Inkasu termasuk sukat nomor 9149-D.D1-KS-2019 sebagaimana diatur dalam pasal 42 ayat 2 PKPU 19 tahun 2023
01:02dengan alasan dokumen tersebut dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
01:08Tindakan termohon demikian didasarkan pada kepatuhan terhadap asas presumption justi causa yang menjadi dasar atas kebenaran suatu produk hukum tetap
01:20berlaku sepanjang tidak dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan
01:24Terhadap hal demikian menurut mahkamah asas presumption justi causa memang dapat dijadikan dasar pendirian dalam menilai suatu produk hukum yang
01:35dihasilkan dengan asumsi dasar bahwa produk hukum yang dibentuk tersebut secara administratif telah memenuhi asas-asas pembentukannya
01:44Walakin setelah mahkamah mencermati secara saksama dan dikaitkan dengan konteks perkara akuo penerapan asas tersebut tidak berdiri sendiri sehingga perlu
01:56diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian
02:00Karena meskipun asas ini berlaku umum namun disebabkan hal ini terkait dengan penyelenggaraan kontestasi pemilu presiden dan wakil presiden yang
02:11merupakan proses pengisian jabatan tertinggi di pemerintahan
02:14Maka prinsip kecermatan dan kehati-hatian dimaksud tetap penting untuk dipenuhi
02:20Pengejawan tahan dari prinsip tersebut dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran khususnya pemeriksaan dokumen persyaratan pasangan calon
02:29Yang tidak hanya diwujudkan dalam proses verifikasi administrasi akan tetapi seharusnya dilengkapi juga dengan verifikasi faktual
02:37Kedua bentuk verifikasi tersebut menggambarkan adanya upaya berlapis dalam menjaga validitas dan akurasi
02:46Serta kebenaran setiap data yang diajukan oleh kontestan pemilu terutama data atau dokumen yang menyangkut persyaratan calon presiden dan calon
02:56wakil presiden
02:59Dalam hal ini adalah benar dalam kerangka hukum pemilu presiden dan wakil presiden tidak dikenal verifikasi faktual
03:08Namun proses tersebut tetap diberikan ruang dalam proses klarifikasi sebagaimana ditentukan pasal 42 ayat 2 PKPU 19 tahun 2023
03:17Meskipun dalam pengaturannya diletakkan dalam hal terdapat keraguan untuk dapat dilakukan proses klarifikasi menurut mahkamah
03:27Adanya kondisi keraguan demikian sangat bersifat subjektif dan tidak memiliki parameter yang dapat diukur secara objektif dan akuntabel
03:36Padahal termohon sebagai penyelenggara seharusnya lebih menekankan objektifitas dalam setiap tahapan untuk menciptakan fairness dalam sebuah kontestasi pemilu
03:48Dengan demikian meskipun proses diterbitkannya suket nomor 9149-D.D1-KS2019
03:57Yang digunakan sebagai dokumen kelengkapan syarat pencalonan wakil presiden secara prosedural
04:03Telah memenuhi ketentuan permendikbud sebagai dasar untuk termohon menyatakan keterpenuhan syarat calon wakil presiden
04:10Sebagaimana dimaksud pasal 169 huruf R undang-undang pemilu
04:15Namun suket nomor 9149-D.D1-KS2019 telah ternyata merupakan penyetaraan terhadap pengetahuan setara tamat SMK
04:29Bukan penyetaraan surat tanda tamat belajar, sekolah menengah atas atau yang sederajat di luar negeri
04:36Yang secara faktual tidak ditemukan dalam proses pemeriksaan persidangan
04:41Padahal perasa dinilai memiliki pengetahuan
04:45Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan