00:00Bahwa selanjutnya terkait dengan proses pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dilakukan oleh termohon terkait dengan penggunaan sukat
00:10nomor 9149-D.D1-KS-2019 sebagai bukti dokumen untuk memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden dalam pemilihan presiden
00:23dan wakil presiden tahun 2024
00:25yang menurut termohon telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku termasuk melakukan proses verifikasi administrasi sebagaimana ketentuan pasal
00:3642 PKPU 19 tahun 2023
00:39Terkait dengan proses verifikasi yang dilakukan termohon menerangkan tidak melakukan proses klarifikasi terhadap seluruh dokumen pencalonan
00:49Inkasu termasuk sukat nomor 9149-D.D1-KS-2019 sebagaimana diatur dalam pasal 42 ayat 2 PKPU 19 tahun 2023
01:02dengan alasan dokumen tersebut dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
01:08Tindakan termohon demikian didasarkan pada kepatuhan terhadap asas presumption justi causa yang menjadi dasar atas kebenaran suatu produk hukum tetap
01:20berlaku sepanjang tidak dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan
01:24Terhadap hal demikian menurut mahkamah asas presumption justi causa memang dapat dijadikan dasar pendirian dalam menilai suatu produk hukum yang
01:35dihasilkan dengan asumsi dasar bahwa produk hukum yang dibentuk tersebut secara administratif telah memenuhi asas-asas pembentukannya
01:44Walakin setelah mahkamah mencermati secara saksama dan dikaitkan dengan konteks perkara akuo penerapan asas tersebut tidak berdiri sendiri sehingga perlu
01:56diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian
02:00Karena meskipun asas ini berlaku umum namun disebabkan hal ini terkait dengan penyelenggaraan kontestasi pemilu presiden dan wakil presiden yang
02:11merupakan proses pengisian jabatan tertinggi di pemerintahan
02:14Maka prinsip kecermatan dan kehati-hatian dimaksud tetap penting untuk dipenuhi
02:20Pengejawan tahan dari prinsip tersebut dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran khususnya pemeriksaan dokumen persyaratan pasangan calon
02:29Yang tidak hanya diwujudkan dalam proses verifikasi administrasi akan tetapi seharusnya dilengkapi juga dengan verifikasi faktual
02:37Kedua bentuk verifikasi tersebut menggambarkan adanya upaya berlapis dalam menjaga validitas dan akurasi
02:46Serta kebenaran setiap data yang diajukan oleh kontestan pemilu terutama data atau dokumen yang menyangkut persyaratan calon presiden dan calon
02:56wakil presiden
02:59Dalam hal ini adalah benar dalam kerangka hukum pemilu presiden dan wakil presiden tidak dikenal verifikasi faktual
03:08Namun proses tersebut tetap diberikan ruang dalam proses klarifikasi sebagaimana ditentukan pasal 42 ayat 2 PKPU 19 tahun 2023
03:17Meskipun dalam pengaturannya diletakkan dalam hal terdapat keraguan untuk dapat dilakukan proses klarifikasi menurut mahkamah
03:27Adanya kondisi keraguan demikian sangat bersifat subjektif dan tidak memiliki parameter yang dapat diukur secara objektif dan akuntabel
03:36Padahal termohon sebagai penyelenggara seharusnya lebih menekankan objektifitas dalam setiap tahapan untuk menciptakan fairness dalam sebuah kontestasi pemilu
03:48Dengan demikian meskipun proses diterbitkannya suket nomor 9149-D.D1-KS2019
03:57Yang digunakan sebagai dokumen kelengkapan syarat pencalonan wakil presiden secara prosedural
04:03Telah memenuhi ketentuan permendikbud sebagai dasar untuk termohon menyatakan keterpenuhan syarat calon wakil presiden
04:10Sebagaimana dimaksud pasal 169 huruf R undang-undang pemilu
04:15Namun suket nomor 9149-D.D1-KS2019 telah ternyata merupakan penyetaraan terhadap pengetahuan setara tamat SMK
04:29Bukan penyetaraan surat tanda tamat belajar, sekolah menengah atas atau yang sederajat di luar negeri
04:36Yang secara faktual tidak ditemukan dalam proses pemeriksaan persidangan
04:41Padahal perasa dinilai memiliki pengetahuan
04:45Terima kasih telah menonton!