Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Gibran Tetap Jadi Wapres, MK Resmi Tolak Gugatan Ijazah Denny Indrayana CS

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pada pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

“Dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Dalam amar putusannya, MK tidak menerima sejumlah petitum yang sebelumnya diajukan oleh para pemohon.

Gugatan ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan alias Subhan Palal, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing alias Mercy Sihombing.

#Gibran #PutusanMK #GugatanDennyCS

Creative/Video Editor: Tikha/Michael
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Mengadili dalam SFC 1, mengabulkan SFC termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum.
00:092, meruak SFC termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
00:14Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para permohon tidak dapat diterima.
00:19Demikian diputus dalam rapat perusahaan hakim,
00:22oleh simpan hakim, konstitusi yaitu Suharto,
00:25sebagai selaku ketua, merangkap anggota, Saldi Isra, Eni Nurbaningsih, dan Eni Yusmik Peepoe.
00:33Diam dulu.
00:35Terima kasih.

Dianjurkan