Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Fuad Hasan Bantah Salurkan Uang Ratusan Miliar ke Nusron Wahid

Link terkait:
https://www.suara.com/news/2026/10/05/211625/merasa-namanya-hancur-fuad-hasan-klaim-tak-pernah-beri-nusron-wahid-uang-ratusan-miliar

Pemilik Maktour sekaligus Ketua Dewan Pembina SATHU, Fuad Hasan Masyhur, secara tegas membantah tuduhan memberikan uang ratusan miliar rupiah kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Pernyataan tersebut disampaikan saat Fuad hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji Kemenag di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026).

Fuad meluapkan kekecewaannya karena merasa namanya sengaja didiskreditkan dan dicemarkan oleh pihak-pihak tertentu. Ia menegaskan selalu bekerja sesuai regulasi selama 42 tahun dan meminta pengadilan membantu membersihkan nama baiknya. Perkara korupsi pengelolaan kuota haji ini sendiri diperkirakan merugikan negara hingga Rp 622 miliar.

#fuadhasanmashyur #nusronwahid #korupsi #kuotahaji

Creative/Video Editor: Icha/Reiki
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Merasa nama baiknya dicemarkan, Fuad Hasan bantah salurkan uang ratusan miliar ke Nusron Wahid.
00:06Ketua Dewan Pembina 1, Fuad Hasan Masyur, secara tegas membantah telah memberikan uang ratusan miliar rupiah kepada Menteri ATR BPN
00:15Nusron Wahid.
00:16Pernyataan ini disampaikannya saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota
00:22dan penyelenggaraan Haji Kemenak 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Senin 5 Oktober 2026.
00:31Fuad mengaku sangat dirugikan karena namanya terus diseret dan dikaitkan dalam perkara korupsi ini.
00:37Ia menilai ada pihak-pihak tertentu yang sengaja berkonspirasi untuk mendiskreditkan serta menghancurkan reputasinya.
00:44Padahal ia mengklaim selalu menjalankan usahanya sesuai aturan yang berlaku selama 42 tahun.
00:50Karena itu, Fuad meminta pihak pengadilan membantu membersihkan nama baiknya dari tuduhan yang tidak berdasar.
00:58Dalam persidangan perkara kuota haji ini, terdapat 4 orang yang telah ditetapkan sebagai terdakwa.
01:04Mereka adalah mantan Menteri Agama Yakut Kolel Qomas, mantan staf khususnya Isfa Abidal Aziz,
01:11Direktur Operasional Moktur Ismail Adam, serta Ketua Umum Kesturi Asrul Azistaba.
01:18Kasus ini menyeret jajaran pimpinan BUMN dan Kementerian Kerana Hukum atas dugaan penyalahgunaan wunang.
01:26Jaksa penuntut umum membeberkan total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.
01:32Kerugian tersebut bersumber dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK,
01:37keberangkatan jemaah tidak berhak senilai Rp438,2 miliar,
01:42penjualan kuota petugas sebesar Rp39,9 miliar,
01:47serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan sebesar Rp143,9 miliar.
01:54Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan