Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 9 jam yang lalu
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Luar Negeri Gibran, Namun Tetap Tolak Gugatan Denny CS

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membacakan putusan terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024 (Selasa, 6/10/2026).

Dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut, MK menyoroti riwayat pendidikan Gibran di luar negeri. Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan keberadaan ijazah diploma sebagai tanda kelulusan pendidikan luar negeri milik Gibran.

Pertimbangan ini menjadi sorotan penting terkait pemenuhan keabsahan kualifikasi syarat pendaftaran Wapres.

#MKTakTemukanBuktiIjazahGibran #PertimbanganHukumIjazahGibran

Creative/Video Editor: Icha/Michael
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Namun demikian, berkenaan dengan hal tersebut, setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap
00:08di persidangan,
00:10Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Raka Puming Raka memiliki ijazah, garing sertifikat, garing diploma,
00:19sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah, atas, atau seterajat, sebagaimana dimaksud dalam pasal
00:31169 huruf R dan pasal 227 huruf L, saya ulang, dalam pasal 169 huruf R dan pasal 227 huruf L
00:42Undang-Undang Pemilu.
00:43Fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah, garing
00:54sertifikat, garing diploma,
00:55yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri,
01:01melainkan certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic record dan explanation of grades.
01:09Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang
01:18setara dengan sekolah menengah, atas, atau seterajat,
01:21menurut mahkamah, certificate of attendance dan dokumen lain tersebut,
01:26bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat,
01:31melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
01:35Dalam hal ini secara umum, ijazah, garing sertifikat, garing diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu,
01:46biasanya ditulis, this is to certify that.
01:50Nama yang tamat has been awarded.
01:54Tidak hanya itu menyertai sertifikat tersebut,
01:57juga dilamberkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh,
02:03karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah, garing sertifikat, garing diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan.
02:13Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan,
02:19soket nomor 9149-D.D.1-KS-2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menematkan jenjang pendidikan tertentu,
02:33melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan.
02:37Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan,
02:44mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan,
02:49yang dapat menunjukkan kiburan raka-puming raka,
02:52memiliki ijazah, garing sertifikat, garing diploma di luar negeri,
02:57yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah,
03:04tamat sekolah menengah atas, madrasa aliyah, sekolah menengah kecurian,
03:10madrasa aliyah kecurian, atau sekolah lain yang sederajat,
03:14sebagaimana dimaksud dalam norma pasal 169 huruf R dan pasal 227 huruf L undang-undang pemilu.
03:34Terima kasih.

Dianjurkan