00:00Namun demikian, berkenaan dengan hal tersebut, setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap
00:08di persidangan,
00:10Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Raka Puming Raka memiliki ijazah, garing sertifikat, garing diploma,
00:19sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah, atas, atau seterajat, sebagaimana dimaksud dalam pasal
00:31169 huruf R dan pasal 227 huruf L, saya ulang, dalam pasal 169 huruf R dan pasal 227 huruf L
00:42Undang-Undang Pemilu.
00:43Fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah, garing
00:54sertifikat, garing diploma,
00:55yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri,
01:01melainkan certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic record dan explanation of grades.
01:09Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang
01:18setara dengan sekolah menengah, atas, atau seterajat,
01:21menurut mahkamah, certificate of attendance dan dokumen lain tersebut,
01:26bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat,
01:31melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
01:35Dalam hal ini secara umum, ijazah, garing sertifikat, garing diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu,
01:46biasanya ditulis, this is to certify that.
01:50Nama yang tamat has been awarded.
01:54Tidak hanya itu menyertai sertifikat tersebut,
01:57juga dilamberkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh,
02:03karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah, garing sertifikat, garing diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan.
02:13Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan,
02:19soket nomor 9149-D.D.1-KS-2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menematkan jenjang pendidikan tertentu,
02:33melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan.
02:37Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan,
02:44mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan,
02:49yang dapat menunjukkan kiburan raka-puming raka,
02:52memiliki ijazah, garing sertifikat, garing diploma di luar negeri,
02:57yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah,
03:04tamat sekolah menengah atas, madrasa aliyah, sekolah menengah kecurian,
03:10madrasa aliyah kecurian, atau sekolah lain yang sederajat,
03:14sebagaimana dimaksud dalam norma pasal 169 huruf R dan pasal 227 huruf L undang-undang pemilu.
03:34Terima kasih.