00:00Mengabulkan permohonan pra-peradilan kami untuk sebagian.
00:03Dua, meletakkan dan kirurgi imatril bagi pemohon sejumlah 5 juta rupiah.
00:09Lima, memberitahkan kepada tuan pemohon ruang untuk membayar dan kirurgi sejumlah 5 juta rupiah kepada pemohon.
00:15Empat, menolak permohonan-pemohon selain dan sebeginya.
00:19Lima, membubankan kepada pemohon untuk membayar biaya terkara sejumlah.
00:23Hakim Tunggal akhirnya mengabulkan permohonan pra-peradilan kami.
00:28Paling tidak dari lima pra-peradilan ke-2 yang dikabulkan.
00:32Jangan dilihat besar materinya, dilihat bagaimana argumentasi hukum yang kami dalihkan itu diterima.
00:40Itu substansinya.
00:42Jadi, dimulai dari yang pertama bahwa walaupun penyidik memiliki kewenangan untuk menahan,
00:51untuk menangkap sebelumnya atau untuk menerledak,
00:55tetapi kewenangan tersebut tidak boleh dilakukan sewena-wena,
00:58karena itu dinyatakan sebagai kewenangan yang tidak sah dilaksanakan.
01:02Dan, karena akibat dari adanya penahanan dan penangkapannya tidak sah atau sebeginya,
01:08maka tidak timbul hak untuk bisa menuntut ganti rugi.
01:13Memang, pada permohonan kami yang ke-3,
01:17ganti rugi itu sepat terbindah karena dianggap kurang pihak.
01:21Tetapi setelah pada permohonan ke-5 ini dilengkapi pihaknya,
01:25turut permohonan dalam hal di Menteri Keuangan,
01:27kita tidak melihat Menterinya ya,
01:30karena kalau Menterinya baru ganti katanya.
01:32Tapi Menteri Keuangan sebagai institusi,
01:35sebagai pembantu presiden yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan negara,
01:40maka kemudian hari ini hakim Tunggal menambahkan permohonan kami.
Komentar