- 5 jam yang lalu
- #roysuryo
- #jokowi
- #ijazah
- #praperadilan
KOMPAS.TV - Mengenai Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo soal permintaan ganti rugi.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan ganti rugi imateriil bagi Roy Suryo sejumlah 5 juta rupiah. Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang ada, maka pihak yang berwenang melakukan pembayaran ganti rugi adalah Menteri Keuangan.
Dalam gugatannya, Roy Suryo yang meminta ganti rugi materiil dan immateriil dengan total 206 juta rupiah, atas penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak sah. Setelah praperadilan selesai, Roy Suryo mengaku siap menghadapi dakwaan jaksa, dalam sidang perdana kasus ijazah Jokowi yang menyeretnya sebagai tersangka.
Lantas, apakah Roy Suryo bisa lolos dari jerat dakwaan, dan bagaimana pembuktian Roy Suryo untuk mengalahkan pelapor, yakni Presiden ke-7 Joko Widodo di kasus ijazah? Kita akan bahas bersama Yasena, kuasa hukum Roy Suryo, dan Ade Darmawan, Waketum BRN.
#roysuryo #jokowi #ijazah #praperadilan
Baca Juga Terekam CCTV, Truk Meluncur Tabrak Empat Kios di Cipinang Jaya, Dua Terluka | BERUT di https://www.kompas.tv/regional/690893/terekam-cctv-truk-meluncur-tabrak-empat-kios-di-cipinang-jaya-dua-terluka-berut
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/690894/full-debat-panas-kuasa-hukum-roy-waketum-brn-soroti-gugatan-praperadilan-ke-5-roy-dikabulkan
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan ganti rugi imateriil bagi Roy Suryo sejumlah 5 juta rupiah. Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang ada, maka pihak yang berwenang melakukan pembayaran ganti rugi adalah Menteri Keuangan.
Dalam gugatannya, Roy Suryo yang meminta ganti rugi materiil dan immateriil dengan total 206 juta rupiah, atas penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak sah. Setelah praperadilan selesai, Roy Suryo mengaku siap menghadapi dakwaan jaksa, dalam sidang perdana kasus ijazah Jokowi yang menyeretnya sebagai tersangka.
Lantas, apakah Roy Suryo bisa lolos dari jerat dakwaan, dan bagaimana pembuktian Roy Suryo untuk mengalahkan pelapor, yakni Presiden ke-7 Joko Widodo di kasus ijazah? Kita akan bahas bersama Yasena, kuasa hukum Roy Suryo, dan Ade Darmawan, Waketum BRN.
#roysuryo #jokowi #ijazah #praperadilan
Baca Juga Terekam CCTV, Truk Meluncur Tabrak Empat Kios di Cipinang Jaya, Dua Terluka | BERUT di https://www.kompas.tv/regional/690893/terekam-cctv-truk-meluncur-tabrak-empat-kios-di-cipinang-jaya-dua-terluka-berut
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/690894/full-debat-panas-kuasa-hukum-roy-waketum-brn-soroti-gugatan-praperadilan-ke-5-roy-dikabulkan
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Terima kasih Anda masih menyaksikan Kompas Petang, saya Yasir Neneama Saudara, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ikut darpawan mengabulkan
00:08sebagian gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh Roy Suryo soal permintaan ganti rugi.
00:15Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan nilai ganti rugi imaterial bagi Roy Suryo sejumlah 5 juta rupiah.
00:24Dalam pertimbangannya, Hakim menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang ada, maka pihak yang berwenang melakukan pembayaran ganti rugi adalah Menteri Keuangan.
00:34Dalam gugatannya, Roy Suryo yang meminta ganti rugi material dan imaterial dengan total 206 juta rupiah atas penangkapan dan penahanan
00:45yang dinilai tidak adil atau tidak sah, Saudara.
01:03Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
01:39Setelah menjalani 5 sidang pra-peradilan dengan sejumlah permohonan yang berbeda, Roy Suryo menegaskan siap menghadapi sidang pokok perkara.
01:47Kasus ijazah Jokowi yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis 17 September.
01:54Roy Suryo menegaskan dirinya siap menghadapi dakwaan jaksa pada sidang perdana besok.
01:59Bahkan, ia dan tim kuasa hukumnya sudah menyiapkan nota perlawanan untuk sejumlah dakwaan jaksa.
02:05Tak hanya itu, Roy Suryo juga menantang agar Jokowi hadir dalam sidang dan memperlihatkan ijazahnya.
02:15Kita akan siap masuk pada sidang pokok perkara tanggal 17 September yang akan datang pada hari Kamis.
02:22Dan saya bocorin dikit, pada seminggu kemudian, tanggal 24 September, kita akan jawab dengan nota perlawanan.
02:29Dan poin-poinnya ada itu, kalau hanya ada 3 dakwaan, kita akan jawab lebih dari 10 jawaban.
02:38Saya belum akan menjelaskan berapa, tapi lebih dari 10 jawaban kami atas 3 dakwaan itu yang ada.
02:46Jadi kita akan jawab nanti pada tanggal 24 September di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
02:54Kuasa hukum Jokowi menegaskan, jika Jokowi siap hadir, jika dapat panggilan dari pengadilan untuk bersaksi dalam persidangan.
03:02Kuasa hukum Jokowi memastikan, tidak akan mendapatkan perlakuan spesial di mata hukum.
03:08Membuat laporan di tahun 2025 ya, beliau sendiri hadir ke polda, membawa alat bukti, membuat laporan di STPL,
03:17lalu kemudian juga memberikan keterangan di hadapan penyidik, di BAP seperti masyarakat biasa.
03:23Demikian juga kali ini, pada saat beliau nanti dipanggil oleh majelis untuk memberikan keterangan selaku saksi korban,
03:29saya pastikan beliau juga akan berlaku seperti masyarakat biasa, hadir ke pengadilan negeri,
03:35memberikan keterangan, menjelaskan seluruh duduk peristiwanya, dan bisa disaksikan oleh seluruh pengunjung.
03:44Pengamat hukum pidana unsut Hipnu Nugroho menilai,
03:47dakwaan jaksa dalam sidang perdana Roy Suryo akan menentukan jalannya sidang kasus ijasa Presiden ke-7 Jokowi.
03:54Hipnu juga menegaskan, Jokowi harus hadir dalam sidang,
03:58sebagai pengadu secara fisik untuk menjelaskan tak hanya soal ijasa,
04:02tetapi juga perasaannya soal tudingan yang disampaikan Roy Suryo.
04:06Kasusnya Poiru Suryo itu sama seperti dokter Tifa,
04:11jadi belum masuk pada pembuktian yang lain,
04:14baru mengenai apakah dakwaan memenisal gorming atau materi.
04:19Nah, baru itu kalau memang semua sudah selesai,
04:23disitulah kewajiban hakim untuk menghadirkan pengadu.
04:29Nah, pengadu harus hadir fisik,
04:32di mana perasaan pengadu terhadap mungkin terkait dengan rasa malu,
04:37rasa serendah-rendahnya, rasa terhina,
04:41lah disitu loh,
04:41karena prinsip kehadiran itu sebagai bentuk pabrik hiri.
04:50Sebelum kasus ijasa Jokowi berguliar di persidangan,
04:54Roy Suryo mengajukan lima gugatan praperadilan
04:56atas penetapan dirinya sebagai tersangka hingga penangkapannya.
05:00Dua gugatan praperadilan dikabulkan sebagian,
05:03tiga lainnya ditolak hakim tunggal.
05:05Tim Liputan, Kompas TV.
05:10Saudara, setelah praperadilan selesai,
05:12Roy Suryo mengaku siap menghadapi dakwaan jaksa
05:15dalam sidang perdana kasus ijasa Jokowi
05:18yang menyeretnya sebagai tersangka.
05:21Lantas, apakah Roy Suryo bisa lolos dari jerat dakwaan
05:24dan bagaimana pembuktian Roy Suryo
05:26untuk mengalahkan pelapor,
05:28yakni Presiden ke-7 RI Jokowi Dodo di kasus ijasa?
05:31Kita bahas bersama dengan kuasa hukum Roy Suryo,
05:34Bang Yasena, dan juga Bang Ade Darmawan
05:36yang merupakan waketum BRN yang telah hadir
05:38bersama kami di Kompas Petang.
05:40Selamat sore, abang-abang.
05:41Selamat sore, Bang Yasena.
05:43Saya ke Bang Yasena dulu,
05:44ini kan sebagian gugatan praperadilan kelima dikabulkan.
05:48Maknanya apa nih sebagai modal
05:50untuk sidang pokok perkara nanti?
05:51Oke, baik. Sebetulnya nih rentetan
05:54daripada perjalanan praperadilan pertama, ketiga, dan kelima ya.
05:59Pertama, jadi nomor 99,
06:01ya terkait dengan masalah penangkapan, penahanan,
06:05penggeledahan tidak sah dikabulkan.
06:07Dan di situ juga waktu itu disebutkan ada rehabilitasi
06:11termasuk ganti rugi di dalamnya,
06:13itu disampaikan 14 hari ke depan.
06:15Namun pada saat itu sudah masuk prapid yang nomor 108.
06:19ya kan, tapi tidak membahas tentang itu.
06:21Maka lanjut dibahas di prapid 118.
06:25Nah, prapid 118 itu ternyata putusannya bukan ditolak,
06:29tapi kurang pihak.
06:30Kurang pihak apa? Kurang pihak dari Kementerian Keuangan.
06:33Ya kan, akhirnya yaudah.
06:35Kita mau ngusulkan lagi, prapid yang keempat sudah masuk.
06:38Ya kan?
06:38Prapid 129.
06:40Nah, sehingga kita ajukanlah prapid yang kelima,
06:43prapid nomor 149.
06:44Yang hari ini, alhamdulillah putusannya dikabulkan,
06:49yang walaupun sebagian dari permintaan awal jumlahnya sekian
06:53dikabul 5 juta dari imaterialnya saja.
06:56Tapi itu sebagai modal dasar,
06:59untuk kasus ini bergulir bahwa menyatakan bahwa
07:02di dalam prapid 118 itu betul-betul memang ada kemenangan.
07:05Bukan hanya istilahnya orang prapid 118 itu
07:07jong-jong terus.
07:08Meskipun dalam ini kan yang dibatalkan,
07:11penangkapan itu karena formil,
07:13tidak membatalkan status resury sebagai tersangka, Bang.
07:15Oh, kalau status tersangka,
07:17itu kan ada yang keempat.
07:21Nah itu memang kita tidak dikatakan menang atau kalah,
07:26karena itu dianggap harus masuk ke dalam pokok perkara gitu kan.
07:30Jadi nanti kita main di tanggal 17 itu,
07:33kita udah mulai awal dari situ,
07:35kita mulai starter untuk pokok perkaranya seperti itu.
07:38Kalau Bang Ade melihatnya seperti apa nih?
07:40Hasil prapid 118 ini akan jadi modal dari Roy Surya
07:43dalam sidang pokok perkara nanti?
07:44Saya rasa tidak akan berhubungan dengan pokok perkara.
07:48Terkait persoalan, ganti kerugian, rehabilitasi,
07:51dan kemudian, karena gini,
07:53terkait prapid itu,
07:55itu pada prinsipnya adalah karakternya,
07:58prinsip karakter daripada prapid 118 itu,
08:03yaitu horizontal sifatnya kan,
08:05administratif,
08:08kemudian upaya paksa,
08:09nah cuman itu.
08:11Jadi, ganti kerugian juga termasuk di dalamnya.
08:13Ketika memang dikabulkan oleh
08:18pengadilan,
08:18bahwa tidak sahaja suatu penggeledaran dan lain-lain lain,
08:21ya tentu ada rehabilitasi di situ.
08:23Berarti ini tidak akan pernah berpengaruh,
08:26Bang Yaser,
08:27untuk pokok perkara.
08:29Karena pokok perkara itu bersesuaian alat putih
08:31dengan peristiwa yang ada.
08:34Jadi, meskipun ini dari pihak Roy Surya,
08:38ini bisa jadi modal awal,
08:39menurut Anda ini bukan modal sama sekali ya?
08:41Tidak berpengaruh fungsi kontrol horizontal dengan pokok perkara.
08:47Karena kalau kita berbicara prapid,
08:49itu fungsi kontrol horizontal.
08:51Itu yang harus kita pahami dulu nih,
08:53dalam satu perkara,
08:55bahwa itu pra,
08:56peradilan.
08:57Artinya belum masuk kepada pokok perkara.
09:00administrasi,
09:01kemudian upaya paksa,
09:04itu yang dipersoalkan.
09:05Bukan satu peristiwa pidana.
09:08Nah, kalau masuk kepada pokok perkara adalah
09:10peristiwa pidana
09:12yang harus dibuktikan
09:13persesuaian alat bukti
09:15dengan peristiwa itu.
09:17Cungga,
09:19saya besar bisa melihat kasus ini
09:23ketika masuk ke pokok perkara.
09:24Saya meyakini bahwa
09:26jaksa mampu membuktikan
09:28persesuaian alat bukti
09:29dengan peristiwa yang ada.
09:31Oke, saya ke Bang Isai.
09:33Kita ke Bang Isai.
09:35Apalagi tadi,
09:35Bang Roshiru bilang bahwa
09:36akan menyiapkan lebih dari 10 jawaban.
09:39Dari 3 dakwan ini gimana?
09:40Itu sudah kita siapkan.
09:42Sebagaimana tadi yang disampaikan Bang Adi Darmawan.
09:44Betul memang,
09:45kaitan dengan masalah prapid itu
09:46bukan pokok perkara.
09:47Tapi itu salah satu perseratan formil.
09:50Apabila upaya paksa itu salah dilakukan,
09:52maka pokok perkara juga
09:53akan bermasalah ke depannya
09:54untuk dalam persidangan.
09:55Akan berdampak.
09:56Memang betul,
09:57itu bukan pokok perkara.
09:58Tapi itu merupakan
09:59salah satu perseratan formil.
10:01Makanya ada KUHAP.
10:01KUHAP ini untuk melihat,
10:03menilai bagaimana
10:04keundangan penyidik ini
10:05sesuai dengan aturan atau tidak.
10:06Gitu kan?
10:07Melakukan persis penyidikan,
10:08ada nggak tekanan,
10:09paksaan,
10:10atau ada hal-hal yang lain
10:11yang sifatnya menggiring
10:13atau sifatnya adanya
10:15seperti yang dilakukan
10:16dalam citizen lawsuit.
10:17Ada penyelundupan pasal
10:20yang sekarang kita sedang berlangsung.
10:22Ada penyelundupan orang
10:22di mana orang-orang ini
10:23mengaku sebagai korban
10:25dan lain sebagainya.
10:25Itu salah satunya.
10:26Sehingga pertanyaannya,
10:27apa bukti pertama
10:28yang akan dihadirkan?
10:29Ya,
10:31untuk bukti pertama,
10:32ya mungkin kita akan,
10:35apa tuh?
10:36Nggak,
10:36nggak tuh dulu.
10:37Ini kan kita akan mendengar
10:38perlawanan dulu,
10:39dari jaksa dulu,
10:40eksepsi,
10:40ya kan?
10:41Eksepsi.
10:41Kita belum masuk ke bukti pertama
10:43yang akan dihadirkan.
10:44Sekali lagi,
10:44jadi kini,
10:45Bang Yeser,
10:46sekali lagi saya sampaikan
10:47Bang Yeser bahwa
10:48pokok perkara tidak akan berpengaruh
10:51dengan kemenangan
10:52peraturan itu bukan
10:53peraturan modal.
10:54Karena kenapa?
10:55Setiap pokok perkara berjalan,
10:57pokok perkara berjalan,
10:59dengan administrasi penahanan,
11:01dan itu berbeda.
11:02Kalau tanggal saja salah,
11:05itu salah.
11:05SPDP tidak diserahkan,
11:07dan tidak sampai kepada keluarga,
11:08itu juga bermasalah.
11:10SPDP bersilangan,
11:12atau SPDP tidak sama,
11:13seprindik tidak sesuai,
11:14itu juga bermasalah.
11:15Jadi menurut Puasa Hukum Rosuryo,
11:17hasil dari kerapid ini,
11:19tetap akan berpengaruh besar
11:20pada sidang pokok perkara nanti?
11:22Bukan berpengaruh besar,
11:23akan berpengaruh setiap langkah,
11:25baik pormil maupun pokok perkara.
11:26Sampai di situ tangkapannya,
11:28Bang Ade.
11:29Ini kan ngahur.
11:30Loh, kan sudah saya sampaikan
11:31untuk apa ada KUHAP?
11:33Untuk melihat sejauh mana
11:35perusahaan pendidikan seperti itu.
11:38Bang Ade dulu,
11:39Bang Ade gimana?
11:39Kenapa saya bilang ngahur?
11:41Ngahur karena sudah jelas,
11:44bahwa perapit itu,
11:46persoalannya adalah
11:47persoalannya administrasi dan upaya paksa.
11:50Tidak ada hubungan substansinya
11:52dengan substansi perkara,
11:54yaitu pokok perkara.
11:55Pokok perkara itu berbicara peristiwanya.
11:59Ada nggak tindak pidananya?
12:00Ya kan, dilakukan nggak?
12:03Mana barang buktinya?
12:04Mana alat buktinya?
12:05Ini normatifnya begitu.
12:07Ya kan?
12:08Nah, kalau dikatakan bahwa
12:09satu administrasi bisa menggugurkan
12:11substansi perkara.
12:12Nggak bisa.
12:13Dari apa dasarnya?
12:14Nggak bisa.
12:14Pertanyaan saya dasarnya apa?
12:15Oke, pertanyaannya gimana, Bang?
12:17Tunggu dulu.
12:18Ini dia menggiri ke alat barang bukti.
12:21Nggak bisa.
12:21Kita belum masuk ke alat bukti.
12:22Makanya lah saya katakan gitu.
12:24Nggak bisa.
12:25Makanya saya tidak akan menjelaskan
12:26kaitan yang melangkah kepada langkah proses persidangan.
12:29Oke.
12:29Kita tidak akan pernah membocorkan.
12:31Oke.
12:31Tapi, kenapa pertanyaan itu saya tanyakan?
12:34Karena tadi Roy Suri juga menyatakan bahwa
12:36nanti akan ada 10 jawaban dari 3 dakwaan.
12:39Sehingga,
12:39Tunggu juga pertanyaan 10 jawaban itu apa?
12:41Jangan dijawab dulu.
12:42Bang Ade, tahan dulu ya.
12:43Baik.
12:44Kami lanjutkan perbincangan yang usai jerat.
12:45Tetaplah bersama kami di Kompas Petang.
12:47Oke.
12:49Saudara hasil praperadilan,
12:51putusan praperadilan kelima Roy Suri
12:52yang dikabulkan sebagian
12:53menurut Bang Ade Darmawan ini
12:55ternyata tidak sama sekali mempengaruhi
12:57sidang pokok perkara nanti.
12:59Padahal kalau dari Bang Yasena
13:02sebagai kuasa hukum,
13:03bilang kalau ini punya pengaruh ya Bang ya?
13:05Ada pengaruhnya.
13:05Oke, pertanyaannya.
13:06Pengaruhnya apa?
13:07Oke.
13:07Contoh ya,
13:08dia kan kekeh berada pada bahasa pokok perkara.
13:12Oke, misalkan pasal 32 ayat 1.
13:14Di dalam citizen lawsuit,
13:16itu 32 ayat 1 dengan 35.
13:18Iya kan?
13:18Yang kemarin yang baru masuk itu 32 ayat 1.
13:20Tapi,
13:23contohnya ntar dulu,
13:24saya ngomong dulu.
13:25Enggak ngawur soalnya.
13:26Enggak, enggak.
13:27Ini penyelunupan pasang.
13:29Enggak, citizen lawsuit apa hubungannya 32, 35?
13:3232, 35 itu pasal ITE.
13:35Ya, terus citizen lawsuit apa?
13:36Sedangkan perbuatan.
13:37Perbuatan yang dilakukan oleh Jokowi itu adalah analog.
13:40Situ-situ itu adalah kegiatan.
13:42Enggak, kan yang ditanya tadi pokok perkara.
13:44Anda salah.
13:45Oh, salah gimana?
13:46Jangan mengatakan salah dulu.
13:47Oke, sebentar ya Bang Adia.
13:49Ini mau bertanya sama saya,
13:50apa yang anda bertanya?
13:51Baik, dijelaskan dulu.
13:52Ya, ini kaitan dengan 32 ayat 1 kemarin di Prapit 108.
13:57Oke.
13:57Iya kan?
13:58Oke lah, disitu ditolak dikatakan.
13:59Tapi, bahasa pertimbangannya adalah karena ngulur-ngulur waktu, bla bla bla dan sebagainya.
14:04Enggak apa-apa, ini akan muncul nanti diperku perkara juga.
14:06Kita akan siapkan itu.
14:08Iya kan?
14:08Termasuk 35 yang belum sempat kita masukkan.
14:11Termasuk pencekalan, ya.
14:14Masalah penetapan tersangka,
14:16juga kita akan proses.
14:17Karena kemarin tidak diterima.
14:19Nah, itu akan masuk.
14:19Salah satunya seperti itu.
14:21Nanti akan masuk ke pokok perkara.
14:23Setelah dengan permintaan tadi.
14:25Gitu.
14:25Oke, tanggapannya sekarang mengadil.
14:27Kalau pasal 310 menjadi 433,
14:30311 menjadi 434,
14:31enggak masalah.
14:32Memang itu ada pencemaran dengan pitnah.
14:36Dimana pencemarannya satu dan pitnah itu enggak boleh digandeng sebetulnya.
14:39Tapi ya sudah lah.
14:40Memang sudah seperti itu jadinya.
14:41Ya, kita lihat nanti.
14:42Karena itu menjadi dakwaannya dari Jaksa.
14:44Oke.
14:45Nanti kita akan lawan.
14:46Ada 4 dakwaan, gitu.
14:47Jadi gini,
14:48Bang.
14:48Gimana, Bang Adek?
14:50Ya, sekali lagi saya menjelaskan.
14:52Ya, biar kita semua memahami bahwa apa sih itu pra-peradilan.
14:56Pra-peradilan itu jelas dikatakan karakteristiknya jelas.
15:00Bahwa fungsi kontrol horizontal.
15:04Artinya administrasi,
15:07kemudian penangkapan, penahanan, upaya paksa, dan lain-lain yang tidak sah.
15:10Nah, itu pra-peradilan namanya.
15:13Ya.
15:13Artinya secara hukum tidak berpengaruh kepada pokok perkara.
15:19Kenapa?
15:20Di situ bicara kebijakan administrasi.
15:23Upaya paksa itu kan kebijakan dari, pada penyidik.
15:27Ya kan?
15:27Yang bermasalah di situ adalah penyidik.
15:29Bukan pokok perkara-perkara itu adalah rangkaian, sekali lagi saya ulangi,
15:34bahwa itu adalah rangkaian peristiwa.
15:36Tidak ada hubungannya dengan Louis Vuitt, 32 dan 35.
15:40Yang berhubungan dalam pokok perkara adalah,
15:43ketika pasal 32 atau 35,
15:48persesuaian alat buktinya tidak ditemukan,
15:51Bang Yaser,
15:52maka hakim tidak akan menetapkan pasal 32 dan 35 ini di dalam pokok perkara.
15:58Oke.
15:59Itu di dalam pokok perkara.
16:00Itu kewenangannya adalah hakim,
16:02dikembalikan pada peradilan umumnya.
16:04Bukan pada peristiwa pra-peradilannya.
16:07Karena itu bukan upaya paksa, itu pasal.
16:09Penerapan pasal.
16:11Tapi kontrol itu bukan hanya dalam upaya paksa.
16:13Kompasal itu termasuk dengan pasal 32 dan 1.
16:21Bukan ngawur, kamu yang ngawur.
16:23Gimana ceritanya?
16:25Pasal, pasal.
16:26Gak bisa.
16:27Saya kalau membiarkan ini bisa jadi opini negatif nantinya.
16:30Anda ngawur.
16:32Bahwa pasal 32 dan 35 itu persesuaian.
16:37Di situ nanti,
16:38objeknya bukan satu.
16:40Kalau bisa itu,
16:41kalau tidak boleh.
16:41Pengadilan.
16:42Diperiksa oleh pengadilan.
16:44Diperadilan dulu.
16:44Tapi kalau memang menimbulkan permasalahan.
16:48Tidak terima kasih.
16:49Dan jawabannya apa?
16:49Hubungan antara.
16:50Waktunya baru.
16:52Dengan.
16:52Tolak.
16:53Perindan umum.
16:54Atau pokok-pokok perkara?
16:55Coba baca pasal 32 dan 1.
16:57Bagaimana?
16:5735 bagaimana?
16:59Saya ke.
16:59Ini kalau itu.
17:00Itu posisi ijazah digital.
17:02Baik.
17:03Ya kan?
17:03Kita mengajukan ke sana.
17:05Kenapa ada sesuatu yang jangka?
17:06Makanya kita uji.
17:07Uji untuk penyidik ini.
17:08Jadi dari kuburusurya,
17:10Bang Yashena tetap berposisi,
17:13ataupun kekebawahan akan punya pengaruh.
17:15Ada berpengaruh.
17:17Tidak mungkin itu perpengaruh.
17:18Karena ini sudah ada dua pendapat yang berbeda.
17:22Pendapat berbeda biasa itu.
17:24Karena kita berdasarkan ke hubungan yang baru.
17:26Sidangnya saja berbeda.
17:28Sidang peradilan sendiri.
17:31Sidang pokok perkara sendiri.
17:33Kalau ada hubungannya,
17:35harusnya masuk ke dalam satu sidang saja.
17:37Tidak perlu ada pra,
17:38tidak perlu ada peradilan umum.
17:39Langsung sidang satu sidang.
17:41Itu berhubungan.
17:42Kalau tidak ada hubungannya,
17:44tentunya harus dipisah sidangnya.
17:45Sidang yang pertama adalah
17:47membahas tentang apa?
17:49Kalau terkait dengan sidangnya,
17:51setuju.
17:52Pasti.
17:57Saya ke pertanyaan selanjutnya.
17:59Kalau dari pihak kubu Anda,
18:01Bang Ade selalu menyatakan bahwa
18:03Jokowi Dodo pasti akan hadir.
18:05Pasti.
18:05Dari kubu Anda yakin nggak?
18:07Saya sampai sekarang
18:08ingin membuktikan kata-kata
18:10lawyer dari pihak lawan ini
18:13akan menghadirkan Jokowi.
18:14Kenapa?
18:15Kalau kami siap hadir.
18:17Karena kami siap untuk bersidang.
18:19Tapi mohon maaf.
18:20Dipayai pihak lawan.
18:22Apakah hadir bersidang?
18:24Tidak.
18:24Dia hanya sebagai pengunjung.
18:26Coba kalau duduk yang sebelah kanan siapa?
18:28Jaksa.
18:28Ya kan?
18:29Sebelah kiri, kami.
18:30Lah, dia dimana?
18:32Dia pengunjung.
18:33Disinilah.
18:34Sekarang saya menuntut.
18:35Saya mau menuntut.
18:36Saudara kita ini.
18:37Apakah hadir apakah enggak?
18:38Sudah dijelaskan
18:39dari awal bahwa
18:41yang dilawan nanti
18:44Pak Jokowi.
18:46Dudukkan di sidangan.
18:47Itu saja.
18:48Sudah banyak alih mengatakan bahwa
18:49ada pada jaksa penuntut umum.
18:51Lapor wajib hadir duduk di sidangan.
18:53Tahan saat di sumpah.
18:54Di situ, Bang Yasena,
18:54belum yakin.
18:56Gimana?
18:57Singkat.
18:58Ada tanggung jawab
19:00daripada jaksa penuntut umum
19:03untuk menghadirkan Bapak Insinyu Jokowi.
19:06Jokowi dulu di sidang.
19:07Pasti janjinya hadir ya?
19:08Tanggung jawab.
19:09Berarti tanggung jawab Jokowi
19:10juga akan hadir ya?
19:11Ya pasti.
19:12Oke, kami tangkap ya?
19:13Semakin rasa tanggung jawab.
19:14Oke.
19:14Dan dia berani melaporkan,
19:16berarti dia pasti akan hadir.
19:18Oke, kita tangkap.
19:19Kita pegang ngomongannya Bang Ade.
19:21Kita pegang ngomongannya Bang Ade.
19:23Jokowi juga akan hadir di persidangan.
19:25Kita terima dulu pernyatanya.
19:27Terima kasih Bang Yasena,
19:28kuasa kompresori dan juga Bang Ade.
19:30Apalagi ya, Nusantara.
19:31dari Brigade Rakyat Nusantara.
19:33Terima kasih abang-abang
19:35telah berkabung bersama kami di Kompas Petang.
19:37Saya sudah ya.
19:39Oke, terima kasih Bapak-Bapak.
19:41Dan saudara,
19:43saya mau teaser dulu.
19:44Oke, kita jeda dulu.
19:46Oke, kita jeda.
19:47Saudara, bisa jeda.
Komentar