00:00Denny Indrayana menggiring publik kita seolah-olah Gibran tidak punya ijasa karena beberapa hal.
00:05Pertama, ketika Denny Indrayana membuat sayembara, Gibran tidak mau menunjukkan ijasanya.
00:11Ini kan konyol gitu. Masa Gibran akan menunjukkan ijasa sebagai wakil presiden?
00:14Karena dituntut lewat sayembara.
00:17Karena tidak ada peserta yang memperlihatkan ijasa lewat sayembara itu,
00:20maka kesimpulan dari Denny, maka Gibran tidak punya ijasa.
00:24Ini kacau kan gitu. Apalagi sayembaranya ini bermasalah gitu kan.
00:28Maka itu yang pertama. Jadi publik tidak boleh percaya ketika dia mengadakan sayembara dan Mas Gibran tidak memperlihatkannya,
00:35berarti bukan berarti Mas Gibran tidak memiliki ijasa. Itu yang pertama.
00:39Yang kedua, menurut Denny dan kawan-kawan, ketika sidang di KIP dan juga di PT UN,
00:45tidak kemudian ditemukan mana ijasa Australi atau ijasa UTS Insert
00:51yang kemudian menjadi data untuk dibuatnya surat keterangan penyetaraan.
00:55Dari situ mereka mengambil kesimpulan bahwa Gibran tidak memiliki data SMA-nya dari luar negeri.
01:01Ini keliru ya.
01:02Sekali lagi, di KIP, KIP memang memberikan ruang kepada Dick Dasman untuk memperlihatkan
01:09mana dokumen-dokumen ketika Gibran rakabuming raka untuk kemudian mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden.
01:16Makanya KPU dan juga Dick Dasman memberikan semua data itu,
01:20tapi ada syarat yang harus ditandatangani oleh penggugat, yaitu Bonatua,
01:24tapi ternyata tidak dilakukan.
01:25Maka akhirnya data pribadi itu tidak kemudian semuanya dibuka.
01:29Yang kedua.
01:30Nah, di sidang PT UN, PT UN ternyata gugatannya Subhanpalaw itu ditolak oleh PT UN,
01:36karena ini bukan sengketa berkaitan dengan administrasi tata usaha negara,
01:40melainkan sengketa Pilpres.
01:42Nah, dari inilah kemudian, Denny berkesimpulan, Gibran itu tidak lulus SMA.
01:47Ini kan lucu, gitu.
01:48Terus, data atau surat keterangan dari Dick Dasman itu,
01:51apakah datang muncul tiba-tiba,
01:54hanya karena kebetulan mereka menuduh ini anaknya presiden,
01:56maka tiba-tiba ada surat keterangan itu.
01:59Emangnya kalau anak presiden, harusnya tidak ada surat keterangan.
02:01Ini kan lucu.
02:02Inilah yang kemudian kita menganggap ruang publik kita disesatkan oleh logika Denny Indrayana.
02:08Nah, jadi oleh karena asumsi Denny, Gibran tidak memiliki ijasa,
02:13jadi bukan karena fakta dan bukti ya,
02:14tapi karena asumsi dari Denny, karena sayembara dari Denny,
02:18maka dia memutuskan Gibran tidak punya ijasa.
02:21Nah, ini keliru.
02:22Nah, sehingga itu kami merasa bahwa
02:23yang dia lakukan nanti di Mahkamah Konstitusi
02:26adalah sebuah upaya yang mungkin konstitusional,
02:29tapi kalau kita mau belajar tentang mekanisme beracara dalam konteks PHPU,
02:34seharusnya itu paling lambat tiga hari pasca penetapan kemenangan.
02:38yang ditetapkan oleh KPU.
02:39Namun, sangat disayangkan kenapa kemudian mereka justru setelah dua tahun
02:44baru Bumlet mau menggugat itu.
02:46Inilah yang kami heran,
02:47Denny yang mungkin tidur di saat sengketa-sengketa Pilpres,
02:51tiba-tiba dia kemudian merasa mendapat ilham,
02:54dan akhirnya dia mencoba untuk melakukan sengketa
02:56di dua tahun bekerjanya Gibran Raka Buming Raka.
02:59Kami yakin, kami yakin Mahkamah Konstitusi akan menerima gugatan mereka dari sisi proses beracara,
03:06tapi kami yakin Mahkamah Konstitusi akan menegakkan konstitusi
03:10dengan kemudian menolak semua gugatan yang akan dilakukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan.
03:16Dan kami juga yakin,
03:18KPU akan menegaskan posisi mereka,
03:21karena mereka yang bertanggung jawab,
03:22mereka yang sudah melakukan analisa dokumen,
03:25mereka yang sudah melihat bahwa tidak ada aturan yang dibentur,
03:27sehingga itu KPU akan berada di posisi yang tegas,
03:31yaitu bahwa Gibran Raka Buming Raka sudah lolos sebagai calon wakil presiden,
03:35dan saat ini sudah bekerja sebagai wakil presiden.
03:38Itu sebagai preambul,
03:39nanti kemudian akan ditambahkan oleh teman-teman lain yang ada di sini,
03:42intinya kami tidak akan tinggal diam,
03:44walaupun kami mengajak kepada masyarakat,
03:47mari kita hormati persidangan ini,
03:49sekaligus jangan pernah mau tertipu,
03:51sebagaimana yang sering dilakukan oleh Denny Indrayana lewat Sayambara,
03:55dan juga podcast-podcast yang sudah dilakukan,
03:57yang ternyata menurut kami itu menyesatkan publik.
04:00Terima kasih.
Komentar