Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 7 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Perdebatan soal perkara ijazah Jokowi kembali mengemuka. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menekankan bahwa proses hukum harus menguji tuduhan yang diarahkan kepada Jokowi.

Sementara Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mempertanyakan konstruksi dakwaan pencemaran nama baik jika objek yang dianalisis adalah dokumen ijazah yang beredar di publik.

Sekjen Projo Freddy Damanik menilai persoalannya bukan sekadar penelitian terhadap dokumen, tetapi tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu.

Pada sisi lain, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menyoroti pentingnya pembuktian objek terlebih dahulu sebelum menarik kesimpulan hukum. Lantas, apakah perkara ini harus dimulai dari pembuktian keaslian ijazah, atau dari unsur dugaan pencemaran nama baik?

Produser: Prayogi Haro

Editor: Novaltri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/691785/panas-debat-ray-projo-gafur-rivai-soal-ijazah-jokowi-objeknya-beneran-asli-atau-palsu
Transkrip
00:00Bang Re dulu, Bang Re, jadi sebenarnya apa yang paling kita tunggu di sidang pokok kali ini?
00:05Setelah berulang kali, Bang Roy itu mengajukan perperadilan, menggunakan perperadilan.
00:10Kalau bicara subtansinya tentu saja nanti putusannya, apa itu yang paling kita tunggu.
00:15Tapi kalau dramanya, ya menunggu Pak Jokowi hadir di persidangan, itu yang kita tunggu, itu dramanya ya.
00:22Tapi bukan hanya segera drama, bagi saya kehadiran Pak Jokowi ke pengadilan itu ya mutlak.
00:27Tidak ada tawaran, kecuali entah itu karena pertimbangan hukum, entah itu karena pertimbangan moral.
00:34Dua-duanya mewajibkan beliau untuk datang ke pengadilan.
00:36Mutlak sekali saja datang atau menurut Anda perlu intens datangnya?
00:40Sebaiknya memang lebih baik, sering datang lebih baik.
00:45Kan beliau sekarang sudah pergi kemana-mana, apakah kesulitannya datang ke pengadilan ini?
00:49Ini kan kasus yang melibatkan beliau untuk menunjukkan kepada publik bahwa beliau serius.
00:55Dalam hal ini ya datanglah berulang-ulang, jangan cuma sekali gitu.
01:00Itu satu.
01:01Nah yang kedua, bagi saya agak menarik konstruksinya gitu.
01:05Konstruksinya apa gitu.
01:07Tadi kan misalnya Bung Ripai mengatakan, sudah berulang kali dijelaskan dan juga Bung Ade,
01:11ijazah ini asli.
01:13Iya, artinya sebetulnya secara sosial, sudah selesai itu.
01:17Nah masalahnya adalah pihak Pak Jokowi membawa kasus ini ke pengadilan.
01:23Karena membawa kasus ini ke pengadilan, maka pertimbangan asli atau tidak itu tidak bisa tidak.
01:28Seperti yang disebutkan oleh Pak Binsar, harus melalui putusan hukum.
01:32Kalau ia melalui putusan hukum, maka penjelasannya Andi, penjelasannya seini-seini,
01:38harus nanti dibuktikan di pengadilan itu.
01:40Semua orang bisa ngaku sekarang ijazah itu asli, tapi itu bukan pengakuan hukum.
01:46Nah oleh karena itu, pengakuan-pengakuan yang sebelumnya, entah dari siapapun yang menyatakan itu asli atau tidak asli,
01:52dianggap, ya itu hanya wacana, karena sekarang sudah masuk ke pengadilan.
01:56Pertanyaannya, kenapa dibawa ke pengadilan?
01:59Kenapa tidak dibiarkan saja pengakuan-pengakuan itu mengalir untuk mengatakan bahwa ijazah Pak Jokowi itu ada gitu.
02:05Nah oleh karena itu, saya kira setuju dengan Bung Deni yang mengatakan,
02:10karena ini sudah masuk ke wilayah hukum,
02:12maka langkah pertama untuk melihat apakah betul ada unsur yang disebut dengan pencemaran nama baik,
02:19ada unsur yang disebut dengan fitnah.
02:21Ya dulu objeknya, objeknya ini benar-benar enggak asli atau palsu.
02:27Sebab kalau kita enggak bisa membuktikan objeknya itu asli atau palsu,
02:31ya pengadilan ini sudah enggak relevan.
02:33Misalnya, kalau pengadilan ini mengatakan bahwa ini asli,
02:37ya sudah kita bisa bayangkan efek putusan pengadilan berikutnya.
02:41Atau kalau pengadilan mengatakan bahwa ijazah ini adalah palsu,
02:48ya sudah kita bisa mengatakan bahwa Bung Roy dan seterusnya itu juga,
02:51mungkin tidak akan dapat sanksi atas apa yang mereka lakukan.
02:55Nah ini semua karena sudah terlanjur masuk ke pengadilan,
02:58enggak bisa tidak.
02:59Ya putusan pengadilan harus kita tunggu,
03:01dan konstruksinya menurut saya harus dimulai dari objeknya dulu,
03:06di, apa namanya, disidangkan.
03:07Dibuktikan dulu ijazahnya.
03:09Dibuktikan dulu ijazahnya.
03:10Saya agak terkujud tadi dengan pernyataan Bung Ripa,
03:15yang menyebut bahwa Jaksa sekarang menuntut soal,
03:20apa namanya tadi itu,
03:23poin yang terkait dengan pencemaran,
03:27pitnah, gitu loh kira-kira itu ya,
03:28terhadap Pak Jokowi,
03:31yang didasarkan pada pengakuan,
03:34bukan, yang didasarkan pada pengakuan,
03:36ataupun kesimpulan Bung Roy Suryo,
03:38bahwa ia meyakini 99,9 persen ijazah yang ia sedidik ini adalah palsu.
03:46Kan kira-kira gitu tuh?
03:49Jadi mungkin konstruksinya begini,
03:53Bang Roy ya,
03:55jadi Jaksa membangun konstruksi bahwa disebut fitnah dan pencemaran,
04:02karena ijazah yang diunggah oleh Dian Sandi pada 1 April 2025,
04:07diteliti menggunakan metode elah,
04:10keluar hasil elahnya bahwa ini ijazah palsu,
04:14dan diakini oleh Mas Roy,
04:15berdasarkan metode penelitian imianya,
04:1799,9 persen palsu,
04:19kemudian dikonstruksikan sebagai peristiwa fitnah.
04:21Ya, saya justru kalau melihat itu,
04:24kok aneh ini?
04:26Tuntutannya.
04:27Sebab kalau itu yang diajukan oleh kejaksaan,
04:31dasarnya apa Bung Roy itu disebut?
04:33Misalnya melakukan fitnah.
04:35Karena ia menyelidiki objek yang ada di publik.
04:39Kan kira-kira begini,
04:41saya mengatakan bahwa ini adalah asli,
04:44kan kira-kira gitu.
04:45Datang kawan ini,
04:46diteliti oleh dia.
04:49Dia mengatakan berdasarkan data yang dikemukakan Rai Rangkuti itu,
04:53saya bisa mengatakan 99 persen bahwa itu adalah
04:56palsu.
04:57Oh, apa namanya?
04:58Palsu.
04:59Kan kira-kira gitu.
05:01Datang ini,
05:01gue tersinggung kata dia.
05:04Karena itu ijazah yang seperti ijazah saya kata dia.
05:08Lah,
05:08kalau begitu apa yang mau dipersoalkan?
05:10Kan benar,
05:11Roy Surya dia ma...
05:12Apa namanya ini ya?
05:31Peneliti.
05:32Nih asli nih,
05:34Pak Binsar,
05:35ijazah saya.
05:36Lalu berdasarkan itu,
05:37kemudian Roy Surya melakukan penelitian.
05:41Dan hasil penelitian itu yang dipegang,
05:43Pak Cikgu itu adalah palsu,
05:44kata Roy Surya.
05:45Tapi kalau ini yang dijadikan,
05:47saya kira nggak ada persoalan hukum.
05:49Tidak ada persoalan hukum menurut Bang Rey.
05:50Coba saya ke Bang Freddy.
05:51Bang Freddy,
05:52kenapa waktu itu melakukan pelaporan?
05:53Kenapa tidak buktikan dulu bahwa ijazahnya itu asli?
05:57Kan udah.
05:58Ya, jadi saya mulai juga dengan prinsip dasar ya.
06:03Ya, setiap orang Bang Rey boleh mengkritik,
06:07boleh meneliti.
06:09Yang nggak boleh itu memfitnah, menuduh.
06:12Ya, itu dulu Bang.
06:14Dan mereka yasa.
06:15Dan mereka yasa tentunya, memanipulasi.
06:18Nah, itu dulu.
06:19Nah, jadi justru logikanya kebalik Bang.
06:24Logikanya kebalik,
06:28Sudah dokumen yang nggak jelas.
06:31Ya, yang Abang bilang tadi.
06:33Dokumen yang nggak jelas.
06:35Tapi berani bilang ijazah Pak Jokowi palsu.
06:38Masalahnya di situ.
06:40Saya mau tanya Anda, Bung.
06:41Yang diteliti oleh Bang Roy itu adalah ijasa atas nama Jokowi, kan?
06:47Oke?
06:48Lalu Bang Roy mengatakan,
06:50kalau itu ijazahnya.
06:52Oh, nggak gitu.
06:53Itu konstruksi tadi yang dibangun oleh
06:55Jaksa yang sekarang.
06:56Oh, nggak gitu Bang.
06:57Nggak, itu.
06:57Nggak, gini.
06:58Kalau kita mau ceritakan sekarang begini.
07:00Perdebatan kita kan sekarang,
07:01karena ini sudah masuk ke perkaraan.
07:03Dakwaan.
07:04Kita harus berdasarkan dakwaan.
07:05Dakwaan.
07:06Dan berdasarkan dakwaan tadi yang saya sampaikan,
07:09Jaksa mendakwa Mas Roy melakukan fitnah dan pencemaran,
07:12karena ada ijazah yang diteliti berdasarkan error level analisis,
07:18keluar hasil pernyataan Mas Roy bahwa palsu,
07:21berdasarkan apa?
07:22Dokumen yang diunggah,
07:23yang sandi.
07:24Jadi menariknya begini,
07:26kalau kita bicara fitnah dan pencemaran.
07:28Unsur delik utama pencemaran itu kan adalah menuduhkan sesuatu hal,
07:33sehingga menyerang kehormatan orang,
07:35untuk diketahui publik.
07:38Sekarang yang diteliti adalah dokumen.
07:40Apakah dokumen itu ada di dalamnya harkat dan martabat?
07:43Harkat dan martabat itu melekat kepada pribadi kodrati orang.
07:47Bukan melekat pada dokumen.
07:48Contoh, saya ambil contoh sederhana.
07:50Ada sertifikat tanah,
07:52ada nama orang.
07:53Misalnya, saya ambil contoh saja Bang Freddy.
07:56Sertifikat tanah dengan nomor sekian atas nama Bang Freddy.
07:59Saya analisi,
08:01saya analisi,
08:02saya foto,
08:02saya analisi,
08:03saya katakan bahwa ini sertifikat tanahnya palsu.
08:05Apakah saya menyerang kehormatan dia?
08:07Bukan.
08:09Karena yang saya teliti dan yang saya simpulkan,
08:11itu adalah analisa terhadap dokumen.
08:13Apakah itu adalah masuk dalam unsur delik pasal pencemaran nama baik?
08:18Nah,
08:19itu yang lebih dari situ.
08:23Dakwaan jangka penutup umum ini terlalu dipaksakan
08:26untuk mengakhiri polemik ini dengan menyerang.
08:30Bang Freddy, silakan.
08:30Ada, sebentar.
08:31Ya, bang.
08:32Peristiwa yang...
08:32Silakan, itu dakwaan yang dimaknai oleh tim kuasa hukum.
08:37Oke, sah-sah saja.
08:38Tetapi kami melihatnya adalah
08:42bahwa dokumen yang katanya dianilisa itu,
08:47diteliti itu,
08:49tetapi dia
08:51mengatakan dengan dokumen yang dia teliti itu,
08:54mengatakan dijajah Jokowi palsu.
08:56Ini harus dibedakan, Bang.
08:57Karena jasa itu menyebut nama Pak Jokowi.
09:01Iya, justru itu.
09:02Itu loh kira-kira.
09:03Pertanyaannya sebetulnya,
09:04Bung Freddy,
09:05apakah itu Jokowi yang dimaksud seperti yang dipoto sekarang ini?
09:09Ini benar gak foto Pak Jokowi atau tidak?
09:12Yang di depan tuh?
09:13Ilustrasi.
09:13Oh, ilustrasi.
09:14Ya, kira-kira gitu loh.
09:16Atau ya, kita gak tahu.
09:17Mungkin Jokowi yang lain.
09:19Kenapa Pak Jokowi itu tersinggung?
09:21Saya tambahin ya.
09:22Ini ceritanya biar clear nih,
09:24karena jangan sampai apa,
09:25bias.
09:27Biar dulu, biar dulu.
09:28Bias, ini lanjutan logika.
09:30Enggak, enggak, enggak.
09:31Tapi logikanya.
09:32Jadi gini, gini.
09:34Saya sepakat kalau dilakukan ELA,
09:35lalu hasilnya ini misalnya palsu,
09:37itu clear.
09:38Persoalannya adalah,
09:39kenapa masuk pasal 32 dan 35?
09:41Karena ternyata setelah dilakukan pengujian,
09:44yang dilakukannya adalah rekayasa ELA ini.
09:46Kalau dilakukan ELA secara benar,
09:48oleh ahli-ahli,
09:48sudah diulang.
09:49Sudah dilakukan pengelitian kembali
09:51oleh pakar-pakar sekedar objektif.
09:52Ternyata hasilnya itu harusnya adalah identik.
09:56Bukan palsu.
09:57Jadi benar ya,
09:58ada sebuah ELA,
09:59digunakan oleh orang secara objektif,
10:01pakar-pakar,
10:02hasilnya dia identik,
10:03tapi oleh parahnya menjadi tidak identik.
10:04Berarti ada sesuatu yang dirubah.
10:06Respon sudah menjelaskan,
10:07dia melakukan adjustment-adjustment,
10:09dirubah sedemikian lupa,
10:10agar hasil outputnya keliru.
10:13Nah, ini harus dipertanggungjawabkan.
10:14Kenapa?
10:14Ini semua menipu publik,
10:16menghipnotis publik.
10:17Gua seolah-olah ijasa itu milik Dul Matno.
10:19Ini kan terdikles.
10:20Ijasa saya,
10:21foto-foto saya,
10:22Pak Rifai,
10:23diuji secara teknologi,
10:24toh-toh milik Dul Matno.
10:25Ini ada apa?
10:27Kita serahkan ke penyidik,
10:28penyidik melakukan pemeriksaan,
10:29dipanggil alih-alih dari berbagai guru besar IT,
10:32ternyata diulang,
10:33penjelasan panggilan diulang oleh mereka.
10:35Outputnya tidak sama.
10:36Kenapa?
10:36Sudah dijawab juga oleh Roy.
10:37Orang-anggilan salah satunya.
10:39Yaitu dilakukan adjustment-adjustment,
10:40yang itu tidak bisa dibenarkan
10:41dalam kegiatan digital for it.
10:42Oke, dan itu nanti bisa dibuktikan di pengadilan.
10:44Jaksa akan membuktikan.
10:46Jadi jangan bocoran-bocoran muncul.
10:47Kedua, saya mau menanggapi tadi yang dari
10:48Bang Gofur soal-soal-soal-soal objek ya.
10:51Tidak soal objek.
10:52Jangan patut soal objek ya.
10:53Soal-soal ini kan hanya
10:55ijasa palsu harusnya tidak masalah loh.
10:57Bukan soal objek.
10:59Tadi sudah dijelaskan,
11:00Jaksa menyebutkan.
11:01Dituduh Pak Jokowi menggunakan ijasa palsu
11:03untuk pilkada, pilpres.
11:05Jadi digunakan,
11:05ada perbuatan.
11:07Jadi bukan soal ijasa palsu,
11:08ada perbuatan Pak Jokowi
11:09yang dituduh menggunakannya.
11:10Dan ini betul-betul mengganggu
11:11persis polis.
11:13Iya, iya.
11:13Tapi kan tetap aja
11:15tetap aja objeknya adalah
11:17soal ijasa palsu.
11:19Jangan dibuat simpel.
11:21Iya, tetap aja objeknya adalah
11:22dugaan ijasa palsu.
11:24Dan oleh karena itu,
11:26kerangka logiknya
11:27dimulai dari pembuktian itu dulu.
11:29Di mana dibuktikan itu?
11:30Ya di pengadilan yang sekarang.
Komentar

Dianjurkan