00:00KUHAP memberikan instrumen hukum untuk mencari dalam kurung menggeledah dan menyita barang-barang tersebut
00:06yang kemudian dapat diputus untuk dirampas menjadi milik negara atau dikembalikan kepada pihak yang berhak.
00:13Baik Undang-Undang Tipikor maupun Undang-Undang Narkotika telah memberikan instrumen hukum pembuktian terbalik
00:18atas harta milik tersangka atau terdakwa,
00:21yaitu Pasal 28 dan Pasal 38B Undang-Undang Tipikor, Pasal 97 dan 98 Undang-Undang Narkotika
00:30yang mengatur jika terdakwa tidak berhasil membuktikan harta-harta lain yang diperoleh secara sah,
00:36maka harta-harta tersebut dapat dirampas.
00:40Undang-Undang PPU seperti diketahui telah memungkinkan dilakukannya tindakan
00:44mulai dari penyitaan, pemblokiran hingga perampasan segala bentuk hasil tindak bidana.
00:49Selain itu, Undang-Undang Tipikor juga telah mengatur adanya pembayaran uang pengganti
00:54yang sebenarnya bukan untuk mengganti kerugian keuangan negara,
00:59namun untuk merampas hasil korupsi.
01:03Nah, permasalahan pembelian aset di Indonesia,
01:05satu, terjadinya kesalahpahaman hasil tindak bidana korupsi
01:09dan kerugian keuangan atau perekonomian negara.
01:12Sebagai mantan pimpinan KPK, saya hanya memiliki pengalaman di bidang tindak bidana korupsi.
01:17Untuk itu, yang saya akan sampaikan hanya terbatas pada permasalahan pemulihan aset tindak bidana korupsi.
01:23Secara umum, permasalahan fundamental pemulihan aset dalam tindak bidana korupsi
01:28terjadi karena adanya kesalahpahaman atas korupsi itu sendiri.
01:32Korupsi selama ini dilihat sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara.
01:37Sehingga seakan fokus pemerintahan korupsi adalah bagaimana mengembalikan kerugian keuangan negara.
01:42Padahal korupsi adalah soal mendapatkan keuntungan yang tidak sah.
01:47Pelaku korupsi tidak bertujuan untuk merugikan negara atau keuangan negara.
01:51Kerugian hanyalah ekses perbuatannya.
01:55Tujuan koruptor selalu untuk mendapatkan keuntungan.
01:58Apakah dengan menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan barang,
02:01menerima atau memberi swap,
02:03menggelapkan barang,
02:04menerima bungli,
02:05melakukan pemerasan,
02:07dan sebagainya.
02:07Kesalahpahaman ini selain menyebabkan kriminalisasi kebijakan,
02:12juga membuat fokus penegak hukum tidak lagi mencari hasil kejahatan atau proceeds of crime,
02:17melainkan mencari berapa besar kerugian keuangan negara.
02:21Hal ini berpengaruh pada melemahnya teknis penelusuran aset hasil kejahatan.
02:27Seakan cukup mencari dan menghitung pesaran kerugian keuangan negara,
02:33dan untuk itu penegak hukum cukup mengandalkan auditor,
02:36baik BPK maupun BPKP.
02:38Terima kasih telah menonton!
Komentar