Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Buka Suara di DPR! Eks Pimpinan KPK Sebut Tujuan Koruptor Bukan Rugikan Negara, Tapi Cari Untung!

Mantan Pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas menghadiri rapat pembahasan RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. Dalam paparannya, Erry menegaskan adanya kesalahpahaman fundamental para penegak hukum yang kerap berfokus pada penghitungan angka kerugian keuangan negara semata.

Menurutnya, tujuan utama pelaku tindak pidana korupsi bukanlah merugikan negara, melainkan memperoleh keuntungan finansial secara tidak sah melalui penyalahgunaan wewenang. Fokus penanganan yang keliru ini dinilai memperlemah teknik penelusuran aset hasil kejahatan karena aparat hukum terlalu bergantung pada audit kerugian semata. Melalui momentum pembentukan RUU Perampasan Aset, ia mendesak orientasi penegakan hukum digeser secara agresif untuk merampas seluruh hasil kejahatan korupsi.

#KPK #Korupsi

Creative/Video Editor: Aqilah/Atha
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00KUHAP memberikan instrumen hukum untuk mencari dalam kurung menggeledah dan menyita barang-barang tersebut
00:06yang kemudian dapat diputus untuk dirampas menjadi milik negara atau dikembalikan kepada pihak yang berhak.
00:13Baik Undang-Undang Tipikor maupun Undang-Undang Narkotika telah memberikan instrumen hukum pembuktian terbalik
00:18atas harta milik tersangka atau terdakwa,
00:21yaitu Pasal 28 dan Pasal 38B Undang-Undang Tipikor, Pasal 97 dan 98 Undang-Undang Narkotika
00:30yang mengatur jika terdakwa tidak berhasil membuktikan harta-harta lain yang diperoleh secara sah,
00:36maka harta-harta tersebut dapat dirampas.
00:40Undang-Undang PPU seperti diketahui telah memungkinkan dilakukannya tindakan
00:44mulai dari penyitaan, pemblokiran hingga perampasan segala bentuk hasil tindak bidana.
00:49Selain itu, Undang-Undang Tipikor juga telah mengatur adanya pembayaran uang pengganti
00:54yang sebenarnya bukan untuk mengganti kerugian keuangan negara,
00:59namun untuk merampas hasil korupsi.
01:03Nah, permasalahan pembelian aset di Indonesia,
01:05satu, terjadinya kesalahpahaman hasil tindak bidana korupsi
01:09dan kerugian keuangan atau perekonomian negara.
01:12Sebagai mantan pimpinan KPK, saya hanya memiliki pengalaman di bidang tindak bidana korupsi.
01:17Untuk itu, yang saya akan sampaikan hanya terbatas pada permasalahan pemulihan aset tindak bidana korupsi.
01:23Secara umum, permasalahan fundamental pemulihan aset dalam tindak bidana korupsi
01:28terjadi karena adanya kesalahpahaman atas korupsi itu sendiri.
01:32Korupsi selama ini dilihat sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara.
01:37Sehingga seakan fokus pemerintahan korupsi adalah bagaimana mengembalikan kerugian keuangan negara.
01:42Padahal korupsi adalah soal mendapatkan keuntungan yang tidak sah.
01:47Pelaku korupsi tidak bertujuan untuk merugikan negara atau keuangan negara.
01:51Kerugian hanyalah ekses perbuatannya.
01:55Tujuan koruptor selalu untuk mendapatkan keuntungan.
01:58Apakah dengan menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan barang,
02:01menerima atau memberi swap,
02:03menggelapkan barang,
02:04menerima bungli,
02:05melakukan pemerasan,
02:07dan sebagainya.
02:07Kesalahpahaman ini selain menyebabkan kriminalisasi kebijakan,
02:12juga membuat fokus penegak hukum tidak lagi mencari hasil kejahatan atau proceeds of crime,
02:17melainkan mencari berapa besar kerugian keuangan negara.
02:21Hal ini berpengaruh pada melemahnya teknis penelusuran aset hasil kejahatan.
02:27Seakan cukup mencari dan menghitung pesaran kerugian keuangan negara,
02:33dan untuk itu penegak hukum cukup mengandalkan auditor,
02:36baik BPK maupun BPKP.
02:38Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan