00:00Kembali di Kompasian, Saudara Polres Kuantan Singingi menetapkan dua orang pelaku sebagai tersangka tindak pidana kebakaran hutan lahan serta perambahan
00:08kawasan hutan.
00:09Keduanya diduga merambah dan membakar hutan lindung Bukit Betabuh seluas lebih dari 900 hektare demi membuka lahan kebun.
00:18Dua tersangka merupakan warga tempatan desa seberang cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing.
00:26Kasus ini merupakan hasil penyelidikan dan peristiwa yang terjadi 13 Agustus lalu.
00:32Dari hasil pemeriksaan aktivitas ilegal itu telah merusak dan membakar area hutan lindung seluas 9 hektare lebih.
00:40Polisi menyitas jumlah barang bukti berupa tiga potong kayu yang telah terbakar setelah hasil potret udara aerial lahan yang terbakar
00:48dari kesatuan pengelolaan hutan.
00:51Polisi menyebutkan modus tersangka membakar hutan lindung dan kemudian untuk membuka kebun.
00:58Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapores, Kuantan Singingi.
01:05Saat ini kemarin sudah ditetapkan tersangka dua orang pelaku yaitu yang melakukan kegiatan mengerjakan, menduduki kawasan hutan atau melakukan penembangan
01:15pohon di kawasan hutan.
01:16Di mana kegiatan tersebut dilakukan di kawasan hutan lindung Bukit Betabuh, desa Seberang Cengar, Kuantan Mudik dengan luasan 9,7
01:27hektare.
01:28Di mana dua tersangka tersebut saat ini sudah ditahan di Mapo Pores, Kuantan Singingi.
01:34Itu alasan mereka bakar apa?
01:37Mereka dengan alasan untuk membuka kebun.
01:40Terima kasih.