Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
PEKANBARU, KOMPAS.TV - Polres Kuantan Singingi menetapkan 2 orang pelaku sebagai tersangka tindak pidana kebakaran hutan dan lahan serta perambahan kawasan hutan.

Keduanya diduga merambah dan membakar Hutan Lindung Bukit Betabuh seluas lebih dari 9 hektare demi membuka lahan kebun.

Dua tersangka berinisial SL dan S merupakan warga tempatan di Desa Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kasus ini merupakan hasil penyelidikan dari peristiwa yang terjadi pada tanggal 13 Agustus lalu.

Dari hasil pemeriksaan, aktivitas ilegal tersebut telah merusak dan membakar area hutan lindung seluas 9 hektare lebih.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga potong kayu yang sudah terbakar serta hasil potret udara areal lahan yang terbakar dari Kesatuan Pengelolaan Hutan.

Polisi bilang, modus tersangka merambah hutan lindung dan kemudian membakar untuk membuka kebun.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga Operasi SAR KM Virgo Transport 8 Terus Dilakukan, 117 Korban Masih Hilang | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/regional/692212/operasi-sar-km-virgo-transport-8-terus-dilakukan-117-korban-masih-hilang-kompas-siang

#karhutla #kebakaranhutan #tersangka

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/692216/polisi-tangkap-2-tersangka-perambahan-pembakaran-hutan-lebih-dari-9-hektar-kompas-siang
Transkrip
00:00Kembali di Kompasian, Saudara Polres Kuantan Singingi menetapkan dua orang pelaku sebagai tersangka tindak pidana kebakaran hutan lahan serta perambahan
00:08kawasan hutan.
00:09Keduanya diduga merambah dan membakar hutan lindung Bukit Betabuh seluas lebih dari 900 hektare demi membuka lahan kebun.
00:18Dua tersangka merupakan warga tempatan desa seberang cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing.
00:26Kasus ini merupakan hasil penyelidikan dan peristiwa yang terjadi 13 Agustus lalu.
00:32Dari hasil pemeriksaan aktivitas ilegal itu telah merusak dan membakar area hutan lindung seluas 9 hektare lebih.
00:40Polisi menyitas jumlah barang bukti berupa tiga potong kayu yang telah terbakar setelah hasil potret udara aerial lahan yang terbakar
00:48dari kesatuan pengelolaan hutan.
00:51Polisi menyebutkan modus tersangka membakar hutan lindung dan kemudian untuk membuka kebun.
00:58Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapores, Kuantan Singingi.
01:05Saat ini kemarin sudah ditetapkan tersangka dua orang pelaku yaitu yang melakukan kegiatan mengerjakan, menduduki kawasan hutan atau melakukan penembangan
01:15pohon di kawasan hutan.
01:16Di mana kegiatan tersebut dilakukan di kawasan hutan lindung Bukit Betabuh, desa Seberang Cengar, Kuantan Mudik dengan luasan 9,7
01:27hektare.
01:28Di mana dua tersangka tersebut saat ini sudah ditahan di Mapo Pores, Kuantan Singingi.
01:34Itu alasan mereka bakar apa?
01:37Mereka dengan alasan untuk membuka kebun.
01:40Terima kasih.

Dianjurkan