00:00Presiden ke-7 Republik Indonesia Jokowi Dodo menyerahkan seluruh proses hukum ke Mahkamah Konstitusi
00:05terkait dengan ijazah Wapres Gibran yang dipermasalahkan Deni Indrayana.
00:17Jokowi juga memberikan secara detail rekam jejak pendidikan Gibran sejak sekolah dasar hingga ke perguruan tinggi.
00:24Ia menyebut rekam jejak sekolah Gibran memiliki kejelasan sehingga tidak perlu lagi menjalani paket C.
00:31Jokowi juga menambahkan bahwa Gibran telah memenuhi semua syarat untuk menjadi wakil presiden secara sah sehingga diterima oleh KPU.
00:42Kita sudah masuk ke wilayah hukum, jadi ya kita mengikuti proses hukum yang ada.
00:51Tetapi yang saya tahu, Mas Gibran, SD-nya di SD-16 Kota Mantia Surakarta,
01:03SMP-nya di SMP Negeri 1 Kota Mantia Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura,
01:16kemudian itu di O-Level, setelah masuk, kemudian masuk ke UTS Insert, ini pathway,
01:26supaya tahu setelah dari situ, saya ingat saya 3 tahun, kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura.
01:38Jadi jelas semuanya yang memiliki kewenangan, yaitu mahkamah.
01:45Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU.
01:53Ya masa sudah sekolah di luar suruh ikut paket C lagi.