Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Presiden ke-7 Joko Widodo menyerahkan seluruh proses hukum terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dipermasalahkan Denny Indrayana kepada Mahkamah Konstitusi.

Jokowi juga membeberkan rekam jejak pendidikan Gibran sejak sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Ia menyebut rekam jejak pendidikan Gibran memiliki kejelasan sehingga tidak perlu lagi menjalani Paket C.

Jokowi menambahkan bahwa Gibran telah memenuhi semua syarat untuk menjadi wakil presiden secara sah sehingga diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

#jokowi #gibran #dennyindrayana #mahkamahkonstitusi #ijazahgibran

Baca Juga Beda Kuasa Hukum Jokowi-Rismon Vs Roy Suryo-Refly Harun usai Sidang Eksepsi Kasus Ijazah | PARASOT di https://www.kompas.tv/video/692564/beda-kuasa-hukum-jokowi-rismon-vs-roy-suryo-refly-harun-usai-sidang-eksepsi-kasus-ijazah-parasot

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/692567/ijazah-gibran-dipermasalahkan-jokowi-sebut-penuhi-syarat-wapres-kompas-pagi
Transkrip
00:00Presiden ke-7 Republik Indonesia Jokowi Dodo menyerahkan seluruh proses hukum ke Mahkamah Konstitusi
00:05terkait dengan ijazah Wapres Gibran yang dipermasalahkan Deni Indrayana.
00:17Jokowi juga memberikan secara detail rekam jejak pendidikan Gibran sejak sekolah dasar hingga ke perguruan tinggi.
00:24Ia menyebut rekam jejak sekolah Gibran memiliki kejelasan sehingga tidak perlu lagi menjalani paket C.
00:31Jokowi juga menambahkan bahwa Gibran telah memenuhi semua syarat untuk menjadi wakil presiden secara sah sehingga diterima oleh KPU.
00:42Kita sudah masuk ke wilayah hukum, jadi ya kita mengikuti proses hukum yang ada.
00:51Tetapi yang saya tahu, Mas Gibran, SD-nya di SD-16 Kota Mantia Surakarta,
01:03SMP-nya di SMP Negeri 1 Kota Mantia Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura,
01:16kemudian itu di O-Level, setelah masuk, kemudian masuk ke UTS Insert, ini pathway,
01:26supaya tahu setelah dari situ, saya ingat saya 3 tahun, kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura.
01:38Jadi jelas semuanya yang memiliki kewenangan, yaitu mahkamah.
01:45Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU.
01:53Ya masa sudah sekolah di luar suruh ikut paket C lagi.

Dianjurkan