Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Kepolisian Sektor Sirimau mengungkap kasus pencurian di gudang perusahaan di Kota Ambon.

Dua orang ditangkap bersama belasan barang bukti berupa telepon genggam dan laptop.

Kasus terungkap setelah polisi menangkap seorang perempuan berusia 25 tahun dan pria berusia 29 tahun.

Dari keduanya, polisi membawa barang bukti 18 ponsel berbagai merek, satu laptop, serta empat buah tas.

Sebelum melancarkan aksinya, para pelaku diduga mematikan CCTV di lokasi untuk menghilangkan jejak.

Namun, berkat pemeriksaan saksi, polisi akhirnya mengungkap keterlibatan salah satu pelaku yang diketahui merupakan mantan karyawan.

#pencurian #polisi #ponsel

Baca Juga Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor 11 Lokasi di Surabaya & Sidoarjo! Satu Orang Masih Diburu di https://www.kompas.tv/regional/692451/polisi-tangkap-pelaku-pencurian-motor-11-lokasi-di-surabaya-sidoarjo-satu-orang-masih-diburu

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/692647/cctv-dimatikan-polisi-bongkar-kasus-pencurian-gudang-di-ambon-borgol
Transkrip
00:00Saudara kepolisian sektor Siri mau mengungkap kasus pencurian di gudang perusahaan di kota Ambon.
00:06Dua orang ditangkap bersama belasan barang bukti ponsel dan laptop.
00:14Kasus terungkap setelah polisi menangkap seorang perempuan berusia 25 tahun dan pria berusia 29 tahun.
00:22Dari tangan keduanya polisi membawa barang bukti 18 ponsel berbagai merek, satu laptop serta empat buah tas.
00:30Sebelum melancarkan aksinya, para pelaku diduga mematikan CCTV di lokasi untuk menghilangkan jejak.
00:36Namun berkat pemeriksaan saksi, polisi akhirnya mengungkap keterlibatan salah satu pelaku yang diketahui merupakan mantan karyawan.
00:49Sementara keduanya tersangka telah diambangkan di rutan posek Siri mau untuk layang laki-laki dan rutan KPS untuk perempuan.
00:57Berdasarkan surat perintah penahanan nomor SPH 30-9-1-26.
01:06Tersangka tanggal 15 September 26 sampai dengan 4 Oktober 2026.

Dianjurkan