00:00Saudara kepolisian sektor Siri mau mengungkap kasus pencurian di gudang perusahaan di kota Ambon.
00:06Dua orang ditangkap bersama belasan barang bukti ponsel dan laptop.
00:14Kasus terungkap setelah polisi menangkap seorang perempuan berusia 25 tahun dan pria berusia 29 tahun.
00:22Dari tangan keduanya polisi membawa barang bukti 18 ponsel berbagai merek, satu laptop serta empat buah tas.
00:30Sebelum melancarkan aksinya, para pelaku diduga mematikan CCTV di lokasi untuk menghilangkan jejak.
00:36Namun berkat pemeriksaan saksi, polisi akhirnya mengungkap keterlibatan salah satu pelaku yang diketahui merupakan mantan karyawan.
00:49Sementara keduanya tersangka telah diambangkan di rutan posek Siri mau untuk layang laki-laki dan rutan KPS untuk perempuan.
00:57Berdasarkan surat perintah penahanan nomor SPH 30-9-1-26.
01:06Tersangka tanggal 15 September 26 sampai dengan 4 Oktober 2026.