Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Persoalkan Keabsahan Gibran sebagai Wapres, Denny Indrayana Minta Prabowo Siapkan Pengganti

Kursi Wapres kembali digoyang! Denny Indrayana dkk resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Tak tanggung-tanggung, pemohon bahkan meminta Gibran didiskualifikasi dan mendesak Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua nama pengganti ke MPR!

Dari Putusan MK No. 90, sengketa Pilpres, gugatan PTUN, sampai PHPU baru ini, bukankah posisi RI-2 kali ini jadi yang paling langganan 'mampir' ke meja hijau? Namun, KPU menegaskan bahwa urusan pembatalan pelantikan adalah ranah pemakzulan via DPR, bukan MK. Pengamat pun menilai peluang gugatan ini dikabulkan teramat tipis, cuma 1–2 persen saja.

Gimana menurut Sobat Suara? Apakah gugatan ini masih punya taring buat merombak peta politik nasional, atau sekadar jadi catatan kritis demokrasi? Tumpahin pendapat kalian di kolom komentar!

#GibranRakabumingRaka #GantiWapres #Prabowo

Creative/Video Editor: Aqilah/Evan
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Persoalkan keapsaan Gibran sebagai Wapres, Dini Indrayana minta Prabowo siapkan pengganti.
00:06Kursi RI2 yang diduduki Gibran Raka Buming Raka lagi-lagi digoyang dan masuk meja hijau.
00:12Isu keapsaan syarat pencalonan sang Wapres kembali memanas setelah sidang perdana dikelar 21 September lalu
00:20dan berlanjut 23 September kemarin di Mahkamah Konstitusi.
00:25Siapa yang menguget dan apa yang diinginkan dari gugatan ini?
00:28Jawabannya ada pada gugatan yang dilayangkan Dini Indrayana bersama 12 pemohon lainnya termasuk KIPP dan Partai Umat.
00:39Fokusnya ada pada syarat pendidikan SLTA serta legalitas dokumen pencalonan Gibran pas Pilpres 2024 lalu.
00:47Gak main-main tutupan maksimalnya minta Gibran didiskualifikasi, bahkan minta Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua nama pengganti untuk disodorkan ke
00:57MPR.
00:58Katanya sudah lolos administrasi dan menjabat selama dua tahun.
01:02Tapi siapa yang bertanggung jawab?
01:05Pihak KPU langsung pasang badan.
01:07Mereka menilai permohonan untuk membatalkan pelantikan itu sudah masuk ke ranah pemakzulan.
01:13Dan menurut kuasa hukum KPU, pemakzulan itu bukan ranahnya MK dalam sengketa PHPU,
01:19melainkan harus lewat usulan DPR melalui mekanisme pasal 7A dan 7B Udang-Undang Dasar 1945.
01:29Jika ditarik ke belakang, dinamika yang mengitari posisi wakil Presiden saat ini seolah menjadi rentetan peristiwa yang terus berulang.
01:37Kapsahan posisi Gibran tercatat berulang kali dibawa kemeja hijau.
01:42Dimulai dari putusan MK nomor 90 terkait batas usia pada Oktober 2023,
01:48sengketa hasil pil Pres pada April 2024,
01:52sengketa PT UN terkait penyetaraan pendidikan sepanjang 2025-2026,
01:57hingga PHPU baru pada September 2026 ini.
02:02Bukankah rentetan ini menjadikan kursi wakil Pres kali ini sebagai salah satu subjek yang paling sering diuji secara legalitas hukum?
02:11Gelombang protes masyarakat sipil sebenarnya sudah memanas sejak Paman Gibran,
02:16Anwar Usman, dicopot dari jabatan ketua MK oleh MK-MK karena pelanggaran etik berat.
02:23Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis yang diisi PPHI, Imparsial, Walhi, Perludeng, sampai ICW.
02:33Demi maju ke kursi kekuasaan, sejak awal pencalonan saja muncul dugaan praktik nepotisme,
02:39serta cacat secara etika dan juga hukum.
02:43Nah, meski kasus ini menggabarkan fenomena judicialization of megapolitik,
02:48alias urusan politik raksasa yang dilempar ke ruang sidang,
02:52para pengamat justru menilai peluang gugatan ini sangat kecil.
02:57Hanya sekitar 1-2% saja.
03:01Dikarenakan ada 4 rintangan hukum berlapis dari urusan tengkat waktu,
03:05pembuktian, sampai tembok tebal eksekusi politik.
03:10Melihat drama hukum yang berjilid-jilid ini bagaimana menurut Sobat Suara?
03:14Apakah gugatan di MK ini masih punya taring buat merombak peta politik nasional?
03:19Atau cuma bakal berakhir jadi catatan kritis di lembaran sejarah demokrasi kita?
03:24Tulis pendapat Anda di kolom komentar.

Dianjurkan