Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 3 jam yang lalu
Kritik Keras Pembebasan Bechi, Rieke Diah Pitaloka Peringatkan Potensi Ancaman Korban Baru

Deskripsi: Deskripsi: Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyuarakan kritik tajam terkait keputusan pembebasan Bechi dalam rapat resmi di DPR RI. Rieke mempertanyakan langkah penegak hukum yang melepas pelaku dengan indikasi rekam jejak predator tanpa melalui proses asesmen risiko yang mendalam. Menurutnya, pembebasan tanpa evaluasi psikologis dan hukum yang ketat sangat berbahaya bagi keamanan publik.

Ia menegaskan bahwa ketiadaan penilaian risiko tersebut sama saja dengan membuka celah dan membiarkan potensi timbulnya korban-korban baru. Langkah ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap rasa keadilan serta perlindungan nyata bagi para korban kekerasan seksual. Oleh karena itu, negara didesak untuk mengevaluasi ulang mekanisme pelepasan demi menjamin keselamatan masyarakat.

#RiekeDiahPitalokaKritikPembebasanBechi #EvaluasiHukumKekerasanSeksual

Creative/Video Editor: Aqilah/Michael
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00LPSK berpandangan hak korban untuk memperoleh informasi mengenai pembebasan perpidana tetap berlaku.
00:06Sementara Kementerian Imigrasi Pemasyarakatan ini jangan sampai kemudian tidak diperlukan ada pemberitahuan karena masih berstatus pembebasan bersyarat.
00:16Perbedaan ini harus dijelaskan, reintegrasi pelaku tidak boleh menghilangkan hak korban atas keamanan dan informasi.
00:23Berikutnya pandangan dari narasumber saya kira menjadi relevan dari Bapak Muhammad Sofyan Arief menegaskan asesmen harus mempertemukan risiko pelaku dengan
00:34kerentanan lokasi dan dilakukan kembali sejarah berkala.
00:38Kemudian Ibu Nadia Utami Larasati mengingatkan keberhasilan pidana berbasis komunitas bukan sekedar selesainya jam hukuman tetapi ada perubahan perilaku, reintegrasi
00:49dan risiko pemulangan.
00:50Karena itu dalam kesempatan yang berharga ini izin pimpinan saya mendukung tapi sekaligus mendesak kepada diri dan pemasyarakatan untuk membuka
01:00peta nasional pelaku kekerasan seksual dalam sistem pemasyarakatan.
01:05Tentang jumlah tahanan, dana rapi dana, pasal pemidanaannya, lama pidana, lulapas dan rutan tempat berada, remisi yang diterima, jumlah yang
01:15memperoleh pembebasan bersarat, serta yang sedang dibimbing bapas, data korban dan data pribadi yang dilindungi tetap harus kita rahasiakan.
01:24Tetapi data pemidanaan yang dapat dibuka menurut hukum harus transparan untuk pengawasan DPR dan juga publik.
01:32Pidana kerja sosial pada perkara seksual menurut saya harus memiliki tiga kriteria pengecualian tegas.
01:38Pertama, apakah korban anak atau korban kelompok retan, ada relasi kuasa, pengulangan, grooming, kekerasan atau ancaman, dampak terhadap korban, serta
01:50resiko residivisme seperti disampaikan para narasumber.
01:54Pelecehan non-fisik tidak otomatis berarti kejahatan ringan.
01:58Saya mendesak tiga hal.
01:59Pertama, buka peta nasional pelaku kekerasan seksual disuruh lapas, rutan dan bapas.
02:05Kedua, audit dan buka rinci, mohon maaf ini saya tetap akan mempertanyakan, remisi, assessment, resiko, dasar pembebasan bersarat, serta pengawasan
02:15kepada Saudara Beci sejak 15 Agustus 2025.
02:19Ketiga, tetapkan protokol khusus dan exclusion kriteria sebelum pidana kerja sosial diterapkan terhadap perkara kekerasan seksual.
02:28Ijin pimpinan dan anggota juga seluruh hadirin yang hadir.
02:32Jangan sampai negara lebih presisi menghitung hari pidana yang dapat dikurangi daripada menghitung risiko yang kembali ditanggung korban.
02:42Pidana non-penjara tanpa data, assessment dan pengawasan yang matang bukan reformasi pebidanaan.
02:48Tetapi risiko menjadi celah baru bagi pelaku kekerasan seksual mengulang kejahatannya.
02:54Harus hati-hati Bapak, karena korban kekerasan seksual sebetulnya tidak ada pemulihan bagi korban.
03:02Tidak bisa dipulihkan dengan hukuman seperti apapun.
03:06Meskipun dipidana sebetulnya juga korban tidak akan pernah bisa menyelesaikan trauma seumur hidupnya.
03:14Bayangkan kalau itu terjadi dengan diri kita, keluarga kita, anak keturunan kita.
03:20Apakah kita terima begitu?
03:22Dan indikasinya korbannya bukan hanya satu.
03:25Melepaskan pelaku yang indikasi predator dengan tanpa ada assessment resiko yang tajam.
03:32Menurut saya sama saja dengan negara mengizinkan korban-korban lainnya jatuh.
03:38Demikian, terima kasih Ibu Pimpinan.
03:40Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
03:42Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan