00:00LPSK berpandangan hak korban untuk memperoleh informasi mengenai pembebasan perpidana tetap berlaku.
00:06Sementara Kementerian Imigrasi Pemasyarakatan ini jangan sampai kemudian tidak diperlukan ada pemberitahuan karena masih berstatus pembebasan bersyarat.
00:16Perbedaan ini harus dijelaskan, reintegrasi pelaku tidak boleh menghilangkan hak korban atas keamanan dan informasi.
00:23Berikutnya pandangan dari narasumber saya kira menjadi relevan dari Bapak Muhammad Sofyan Arief menegaskan asesmen harus mempertemukan risiko pelaku dengan
00:34kerentanan lokasi dan dilakukan kembali sejarah berkala.
00:38Kemudian Ibu Nadia Utami Larasati mengingatkan keberhasilan pidana berbasis komunitas bukan sekedar selesainya jam hukuman tetapi ada perubahan perilaku, reintegrasi
00:49dan risiko pemulangan.
00:50Karena itu dalam kesempatan yang berharga ini izin pimpinan saya mendukung tapi sekaligus mendesak kepada diri dan pemasyarakatan untuk membuka
01:00peta nasional pelaku kekerasan seksual dalam sistem pemasyarakatan.
01:05Tentang jumlah tahanan, dana rapi dana, pasal pemidanaannya, lama pidana, lulapas dan rutan tempat berada, remisi yang diterima, jumlah yang
01:15memperoleh pembebasan bersarat, serta yang sedang dibimbing bapas, data korban dan data pribadi yang dilindungi tetap harus kita rahasiakan.
01:24Tetapi data pemidanaan yang dapat dibuka menurut hukum harus transparan untuk pengawasan DPR dan juga publik.
01:32Pidana kerja sosial pada perkara seksual menurut saya harus memiliki tiga kriteria pengecualian tegas.
01:38Pertama, apakah korban anak atau korban kelompok retan, ada relasi kuasa, pengulangan, grooming, kekerasan atau ancaman, dampak terhadap korban, serta
01:50resiko residivisme seperti disampaikan para narasumber.
01:54Pelecehan non-fisik tidak otomatis berarti kejahatan ringan.
01:58Saya mendesak tiga hal.
01:59Pertama, buka peta nasional pelaku kekerasan seksual disuruh lapas, rutan dan bapas.
02:05Kedua, audit dan buka rinci, mohon maaf ini saya tetap akan mempertanyakan, remisi, assessment, resiko, dasar pembebasan bersarat, serta pengawasan
02:15kepada Saudara Beci sejak 15 Agustus 2025.
02:19Ketiga, tetapkan protokol khusus dan exclusion kriteria sebelum pidana kerja sosial diterapkan terhadap perkara kekerasan seksual.
02:28Ijin pimpinan dan anggota juga seluruh hadirin yang hadir.
02:32Jangan sampai negara lebih presisi menghitung hari pidana yang dapat dikurangi daripada menghitung risiko yang kembali ditanggung korban.
02:42Pidana non-penjara tanpa data, assessment dan pengawasan yang matang bukan reformasi pebidanaan.
02:48Tetapi risiko menjadi celah baru bagi pelaku kekerasan seksual mengulang kejahatannya.
02:54Harus hati-hati Bapak, karena korban kekerasan seksual sebetulnya tidak ada pemulihan bagi korban.
03:02Tidak bisa dipulihkan dengan hukuman seperti apapun.
03:06Meskipun dipidana sebetulnya juga korban tidak akan pernah bisa menyelesaikan trauma seumur hidupnya.
03:14Bayangkan kalau itu terjadi dengan diri kita, keluarga kita, anak keturunan kita.
03:20Apakah kita terima begitu?
03:22Dan indikasinya korbannya bukan hanya satu.
03:25Melepaskan pelaku yang indikasi predator dengan tanpa ada assessment resiko yang tajam.
03:32Menurut saya sama saja dengan negara mengizinkan korban-korban lainnya jatuh.
03:38Demikian, terima kasih Ibu Pimpinan.
03:40Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
03:42Terima kasih telah menonton!