Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 58 menit yang lalu
Kuasa Hukum KPU Sebut Gugatan Soal Keabsahan Gibran Jadi Wapres Termasuk Pemakzulan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 sudah masuk kategori pemakzulan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026). KPU menilai permohonan tersebut pada pokoknya meminta Gibran didiskualifikasi dan pelantikannya sebagai Wakil Presiden dibatalkan.

KPU juga berpendapat persoalan tersebut bukan kewenangan MK dalam perkara PHPU karena MK berwenang menangani perselisihan hasil pemilu. Menurut KPU, apabila persoalan tersebut berkaitan dengan pemakzulan presiden atau wakil presiden yang telah dilantik, mekanismenya diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945 dan prosesnya harus diawali dengan usulan DPR.

Selengkapnya dalam video di atas.

#gugatansyaratpendidikanGibranRakabumingRaka #kuasahukumKPUsebutgugatankeabsahanGibrantermasukpemakzulan

Creative/Video Editor: Icha/Rizal
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Dalam pokok permohonan, permohonan para pemohon masuk dalam kategori pemakzulan
00:05Para pemohon pada dalilnya telah menyadari bahwa MK tidak memiliki kewenangan dalam mengadili perkara aku
00:13Hal tersebut bisa dilihat di halaman 45, poin 122-124
00:19Kemudian termohon menyatakan bahwa berdasarkan pasal 1 ayat 3 undang-undang dasar 1945
00:26Yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum
00:30Maka dalam menjalankan kehidupan berdegara harus berdasarkan oleh hukum
00:35Termasuk dalam konteks kekuasaan kehakiman
00:38Sehingga bukan melakukan penafsiran atas peraturan perundang-undangan yang telah diatur secara tegas
00:45Selanjutnya kemudian MK didasarkan pada peraturan perundang-undangan terbatas
00:51Pada memutus perselisian hasil pemilihan umum
00:55Dan tidak ada norma yang mengatur mengenai pengecualian
00:59Sehingga tidak boleh keluar dari koridor kewenangan tersebut
01:04Jika telah ditetapkan melalui pelantikan presiden dan wakil presiden
01:08Maka konstitusi memberikan mekanisme makzulan sebagaimana pasal 7A dan 7B
01:14Undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945
01:19Selain itu MK tetap memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan dalam pemaksulan
01:25Presiden dan wakil presiden
01:27Namun harus didasarkan atas usulan dari DPR
01:31Jika para pemohon mendalilkan dalam positanya mengenai upaya komunikasi dengan DPR belum selesai
01:36Bukan berarti para pemohon dapat serta merta langsung melimpahkan perkara ke MK
01:42Tanpa didahului oleh usulan DPR
01:45Hal tersebut berarti melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku
01:51Dengan hal ini kami berkesimpulan
01:54MK memiliki kewenangan dalam memeriksa mengadili dan memutus terhadap usulan DPR
02:00Dalam proses pemakzulan presiden dan wakil presiden
02:03Kemudian terhadap syarat pendidikan
02:07Sebelumnya para pemohon mendalilkan bahwa
02:10Tidak sah pelantikan jika sejak awal cawa pres tidak memenuhi syarat administratif
02:17Terhadap dalil tersebut termohon menanggapi
02:20Berdasarkan pasal 1 ayat 7 Permendikbud nomor 29 tahun 2014 bahwa
02:27Surat keterangan penyetaraan adalah dokumen yang menerangkan bahwa
02:32Ijasa atau sertifikat atau diploma yang diperoleh peserta didik
02:37Dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional
02:41Atau negara lain adalah setara dengan ijasa atau STTB
02:45Yang seterusnya
02:47Maka dapat disimpulkan surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijasa SLTA
02:54Selanjutnya termohon telah menerima dan memverifikasi terhadap dokumen persyaratan
03:00Sebagaimana berita acara 1589
03:03Tentang verifikasi dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden
03:08Atas nama para Bowo dan Gibran tanggal 28 Oktober
03:12Sudah kami lampirkan sebagaimana bukti T20
03:16Selanjutnya para pemohon mendalilkan bahwa
03:20Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan