00:00Dalam pokok permohonan, permohonan para pemohon masuk dalam kategori pemakzulan
00:05Para pemohon pada dalilnya telah menyadari bahwa MK tidak memiliki kewenangan dalam mengadili perkara aku
00:13Hal tersebut bisa dilihat di halaman 45, poin 122-124
00:19Kemudian termohon menyatakan bahwa berdasarkan pasal 1 ayat 3 undang-undang dasar 1945
00:26Yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum
00:30Maka dalam menjalankan kehidupan berdegara harus berdasarkan oleh hukum
00:35Termasuk dalam konteks kekuasaan kehakiman
00:38Sehingga bukan melakukan penafsiran atas peraturan perundang-undangan yang telah diatur secara tegas
00:45Selanjutnya kemudian MK didasarkan pada peraturan perundang-undangan terbatas
00:51Pada memutus perselisian hasil pemilihan umum
00:55Dan tidak ada norma yang mengatur mengenai pengecualian
00:59Sehingga tidak boleh keluar dari koridor kewenangan tersebut
01:04Jika telah ditetapkan melalui pelantikan presiden dan wakil presiden
01:08Maka konstitusi memberikan mekanisme makzulan sebagaimana pasal 7A dan 7B
01:14Undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945
01:19Selain itu MK tetap memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan dalam pemaksulan
01:25Presiden dan wakil presiden
01:27Namun harus didasarkan atas usulan dari DPR
01:31Jika para pemohon mendalilkan dalam positanya mengenai upaya komunikasi dengan DPR belum selesai
01:36Bukan berarti para pemohon dapat serta merta langsung melimpahkan perkara ke MK
01:42Tanpa didahului oleh usulan DPR
01:45Hal tersebut berarti melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku
01:51Dengan hal ini kami berkesimpulan
01:54MK memiliki kewenangan dalam memeriksa mengadili dan memutus terhadap usulan DPR
02:00Dalam proses pemakzulan presiden dan wakil presiden
02:03Kemudian terhadap syarat pendidikan
02:07Sebelumnya para pemohon mendalilkan bahwa
02:10Tidak sah pelantikan jika sejak awal cawa pres tidak memenuhi syarat administratif
02:17Terhadap dalil tersebut termohon menanggapi
02:20Berdasarkan pasal 1 ayat 7 Permendikbud nomor 29 tahun 2014 bahwa
02:27Surat keterangan penyetaraan adalah dokumen yang menerangkan bahwa
02:32Ijasa atau sertifikat atau diploma yang diperoleh peserta didik
02:37Dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional
02:41Atau negara lain adalah setara dengan ijasa atau STTB
02:45Yang seterusnya
02:47Maka dapat disimpulkan surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijasa SLTA
02:54Selanjutnya termohon telah menerima dan memverifikasi terhadap dokumen persyaratan
03:00Sebagaimana berita acara 1589
03:03Tentang verifikasi dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden
03:08Atas nama para Bowo dan Gibran tanggal 28 Oktober
03:12Sudah kami lampirkan sebagaimana bukti T20
03:16Selanjutnya para pemohon mendalilkan bahwa
03:20Terima kasih telah menonton!