Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Membedah Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid Lewat 'Orang Kepercayaan' di Kasus HGB ATR/BPN

Link terkait:
https://www.suara.com/news/2026/09/16/175136/membedah-dugaan-keterlibatan-nusron-wahid-lewat-orang-kepercayaan-di-kasus-hgb-atrbpn

KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Kasus ini menyeret sejumlah nama besar, termasuk mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Dalam penyidikan tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai fantastis mencapai Rp106,3 miliar yang ditemukan dalam koper dan kardus. Komisi antirasuah masih terus mendalami aliran dana serta verifikasi faktual untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak-pihak lainnya.

#NusronWahid #HGBATR/BPN

Creative/Video Editor : Icha/Atha
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Membedah dugaan keterlibatan Nusron Wahid lewat orang kepercayaan di kasus HGB, ATR BPN.
00:06Operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Senin 14 September 2026
00:11sukses membongkar skandal dugaan suap dan gratifikasi
00:15terorganisasi terkait ke pengurusan hak guna bangunan atau HGP di lingkungan ATR BPN.
00:23Nama Menteri ATR Kepala BPN Nusron Wahid mendadak menjadi sorotan publik.
00:27Menyusul terseretnya 4 orang terdekatnya sebagai tersangka
00:31termasuk mantan Bupati Kebumen, Arief Sugianto, serta Ketua DPP Partai Golkar, Fad Arafi.
00:39Dalam konstruksi perkara yang diungkap Komisi Anti Rasuah
00:43para pelaku menjalankan pembagian peran yang sangat sistematis
00:47mulai dari peran tarasuah, pelobi teknis, hingga penampung dana gratifikasi layanan pertanahan.
01:12Konstruksi perkara berawal dari pengurusan izin HGP
01:16milik korporasi properti PT Sumarekon Agung TBK
01:20di mana perantara Erwin diduga mematok tarif senilai 2 miliar rupiah
01:25sebelum disepakati nominal 1,5 miliar rupiah.
01:29Uang tersebut kemudian didistribusikan kepada sejumlah pejabat teknis pertanahan
01:34termasuk menyerahkan 200 juta rupiah kepada Kepala Kantor Pertanahan,
01:39Kabupaten Bogor 1, Sontang, Koin, Manurung.
01:42Tak berhenti di situ, penyidik KPK turut membongkar
01:45klaster gratifikasi lain yang melibatkan PT Bela Parayangan
01:49senilai 2,1 miliar rupiah hingga ditemukannya aliran dana 8 miliar rupiah
01:55yang tersimpan rapi dalam 9 koper atas nama dirjen pengendalian
01:59dan penertiban tanah dan ruang.
02:02Pengungkapan skandal ini makin mengejutkan publik setelah KPK mengamankan
02:06total barang bukti uang tunai fantastis mencapai 106,3 miliar rupiah,
02:11termasuk temuan mutasi rekening sebesar 10 miliar rupiah
02:15yang mengalir melalui kardus dan koper.
02:18Berdasarkan penyidikan awal, seluruh muara pengumpulan dana haram
02:22dari berbagai tingkat kantor pertanahan
02:25hingga kementerian tersebut diduga bermuara kepada Fat Arafik
02:28yang bertindak sebagai orang kepercayaan Menteri ATR BPN.
02:33Kendati temuan uang tunai ratusan miliar tersebut diisukan berkaitan dengan Nusron Wahid.
02:38KPK menegaskan bahwa proses verifikasi faktual masih terus berjalan
02:43guna memastikan keterlibatan maupun status kepemilikan dana tersebut
02:48sesuai kebutuhan penyidikan.
02:50Desakan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid kian menguat dari Koordinator Masyarakat
02:55Anti Korporasi Indonesia, Boyamin Saiman,
02:58yang menekankan pentingnya pertanggung jawaban manajerial maupun hukum seorang menteri.
03:04Sementara itu, jajaran Partai Golkar melalui Ahmad Doli Kurnia
03:09menampik adanya kejanggalan atas absenen Nusron dalam RDP-DPR RI
03:15dan berharap sang menteri tidak terlibat.
03:18Saat ini, KPK telah resmi menahan 8 tersangka
03:22termasuk pihak penerima, perantara, hingga jajaran direksi korporasi
03:27di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK
03:30di bawah ancaman pasal-pasal berat
03:33UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
03:36serta KUHP.

Dianjurkan