JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming, Rabu (23/9/2026).
Agenda sidang yaitu penyampaian jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon, pihak terkait dan keterangan Bawaslu.
KPU meminta MK menolak gugatan PHPU Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2024 soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming.
Sementara itu, Bawaslu menegaskan tidak menerima laporan maupun temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Baca Juga Hakim Saldi Isra Tanya KPU soal Pendidikan Gibran: KPU Verifikasi ke Diknas? di https://www.kompas.tv/nasional/692313/hakim-saldi-isra-tanya-kpu-soal-pendidikan-gibran-kpu-verifikasi-ke-diknas
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/692314/full-kpu-bawaslu-jawab-gugatan-denny-indrayana-cs-ijazah-gibran-di-mk