00:00Itu saja yang ketuk Pak Ketua yang ingin saya semakin. Terima kasih.
00:31Ini masih berkaitan dengan apa yang disampaikan yang melihat Bapak Arsul Sani tadi ya, Pak Afif. Saya ingin dialog saja
00:39nih Pak Afif. Dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calonnya, terutama yang dipersoalkan oleh pemohon, apakah KPU juga datang
00:50ke Dignas?
00:54Tolong dijawab langsung.
00:57Tidak datang, karena waktu itu kan kami sudah menerima surat keterangan.
01:02Bukan, tidak datang ya.
01:04Karena juga tidak ada laporan dan...
01:06Bukan, ini kan bukan soal tidak ada laporannya Pak.
01:08Tidak datang.
01:09Kalau soal persyaratan itu orang KPU daerah saja, kalau dalam pemilihan kepala daerah kan datang kemana-mana untuk verifikasi.
01:15Tapi ini KPU tidak datang ya.
01:17Tidak datang.
01:18Ya tolong dicatat ini, satu.
01:19Yang kedua, karena Anda atau KPU tidak datang ke situ, instrumen lain apa yang digunakan oleh KPU selain surat tadi
01:32yang ditandangani oleh Sekretaris Dirjen itu,
01:36yang digunakan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa itu memenuhi persyaratan.
01:46Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar.
01:52Bukan, bukan selain itu kalau anggapan kan.
01:56Surat keterangan itu saja.
01:58Ini kan kalau Pak Hafiz di pemilihan kepala daerah itu malahan ngotot sekali bilang ke KPU-nya,
02:04tolong dicek kemana sekolahnya, kalau ada yang pakai paket C, dicek di mana dikeluarkan segala macam.
02:11Nah ini, makanya penting ditanyakan tadi,
02:14instrumen lain di luar asumsi bahwa ini dikeluarkan oleh lembaga yang meronang, maka benar.
02:19Nah, apa instrumennya?
02:22Ini penting karena ini ada relasinya, korelasinya dengan pertanyaan saya yang sebelumnya,
02:27atau apa yang diminta sebelumnya.
02:29Kan harusnya, walaupun Pak Hafiz ketika itu kan belum jadi ketua ya, saya paham itu.
02:36Tapi paling tidak, itu kan ada pembahasan-pembahasan internal berkaitan dengan ini.
02:43Nah, itu tolong nanti kami, kalau kebiasaan di Mahkamah Konstitusi ini Pak Hafiz,
02:49yang kayak-kayak begitu itu selalu di tangan tangan ini semua.
02:52Selesai membahas ini, ini resumenya di tangan tangan ini semua.
02:56Nah, itu yang kemarin diminta dan belum diserahkan itu Pak Hafiz.
03:00Tolong itu diserahkan, supaya kami ini punya pemahaman yang komprehensif terhadap soal-soal seperti ini.
03:09Nah, itu untuk Pak Hafiz.
03:09Untuk Pak Ramad Bagja, biasanya kan Bawaslu itu, kalau menyangkut persyaratan ikut juga kan,
03:17bareng sama-sama dengan KPU dan segala macam.
03:19Apakah Bawaslu melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan KPU tadi?
03:23Tidak juga datang ke Dignas?
03:26Kami karena tidak ada informasi sama sekali, tidak datang yang mulia izin.
03:33Karena kami pada saat melakukan itu, karena dimulai, sebenarnya ini dimulai dari proses pembelian legislatif.
03:39Pada saat itu kami diberikan akses untuk masuk ke ruangan, tapi tidak boleh membawa handphone dan kamera.
03:45Yang tidak membolehkan siapa?
03:47KPU.
03:49Saya sudah protes pada saat itu kepada Mas Hasim, katanya diperbolehkan, tapi pada prakteknya tidak diperbolehkan.
03:56Dan 15 menit sebelum, kalau kita pernah protes, karena dikasih waktu 15 menit setelah mulai, dan 15 menit sebelum berakhir.
04:07Nah, itulah yang kami protes itu dimulai di Hotel Borobundur pada saat pembelian legislatif.
04:12Karena gara-gara itulah kemudian, pada saat itulah kami mengajukan pengaduan kode etik kepada KPU di tahun 2023.
04:22Namun, pada saat pengaduan itu terjadilah proses pencalonan, pendaftaran, dan lain-lain.
04:29Ini juga kami tidak diberikan akses untuk hal tersebut yang mulia.
04:31Kami tidak tahu dan bagaimana, walaupun kami pada saat, misalnya pada saat pemeriksaan RISPAD pasti hadir, dan lain-lain.
04:38Seperti yang kemudian kami jelaskan pada saat padi keterangan.
04:43Terima kasih, Pak Betul.
04:46Baik, cukup. Proveni ada. Silahkan, Pak.
04:50Baik, terima kasih. Saya ke KPU.
04:55Sebetulnya tadi yang saya mau sampaikan, sebagian sudah disampaikan oleh yang mulia Pak Arsul.
05:00Tapi ini ada yang kayaknya masih ketinggalan ini, Pak Afif.
05:04Jadi begini, ini kalau dibaca pasal 18 ayat 3 PKPU 19 tahun 2023, itu kan memang PKPU ini penerbitannya menjelang
05:18ya, proses berkaitan dengan pentahapan, proses untuk pendaftaran calon begitu ya.
05:25Sehingga kalau dibaca di ayat 3 itu, ini kan berkaitan dengan bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf M.
05:34Terima kasih.