Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 3 jam yang lalu


JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Konstitusi Saldi Isra memperingatkan kubu Denny Indrayana agar menjaga ketertiban selama persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (23/9/2026).

Peringatan tersebut disampaikan Saldi setelah melihat reaksi yang dinilainya berlebihan dalam persidangan. Saldi bahkan mengingatkan agar staf Denny Indrayana ikut menjaga sikap selama persidangan.

"Ini reaksinya berlebihan sekali di sini. Pak Denny nanti diingatkan stafnya, kalau tidak saya suruh keluar," ujar Saldi dalam persidangan.

Baca Juga [FULL] Andi Azwan Relawan Gibran Sampaikan Sikap di Sidang MK, Soroti Tenggang Waktu Gugatan di https://www.kompas.tv/nasional/692310/full-andi-azwan-relawan-gibran-sampaikan-sikap-di-sidang-mk-soroti-tenggang-waktu-gugatan



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/692311/hakim-saldi-isra-beri-peringatan-kubu-denny-cs-di-sidang-ijazah-gibran-reaksinya-berlebihan
Transkrip
00:00Itu saja yang ketuk Pak Ketua yang ingin saya semakin. Terima kasih.
00:31Ini masih berkaitan dengan apa yang disampaikan yang melihat Bapak Arsul Sani tadi ya, Pak Afif. Saya ingin dialog saja
00:39nih Pak Afif. Dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calonnya, terutama yang dipersoalkan oleh pemohon, apakah KPU juga datang
00:50ke Dignas?
00:54Tolong dijawab langsung.
00:57Tidak datang, karena waktu itu kan kami sudah menerima surat keterangan.
01:02Bukan, tidak datang ya.
01:04Karena juga tidak ada laporan dan...
01:06Bukan, ini kan bukan soal tidak ada laporannya Pak.
01:08Tidak datang.
01:09Kalau soal persyaratan itu orang KPU daerah saja, kalau dalam pemilihan kepala daerah kan datang kemana-mana untuk verifikasi.
01:15Tapi ini KPU tidak datang ya.
01:17Tidak datang.
01:18Ya tolong dicatat ini, satu.
01:19Yang kedua, karena Anda atau KPU tidak datang ke situ, instrumen lain apa yang digunakan oleh KPU selain surat tadi
01:32yang ditandangani oleh Sekretaris Dirjen itu,
01:36yang digunakan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa itu memenuhi persyaratan.
01:46Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar.
01:52Bukan, bukan selain itu kalau anggapan kan.
01:56Surat keterangan itu saja.
01:58Ini kan kalau Pak Hafiz di pemilihan kepala daerah itu malahan ngotot sekali bilang ke KPU-nya,
02:04tolong dicek kemana sekolahnya, kalau ada yang pakai paket C, dicek di mana dikeluarkan segala macam.
02:11Nah ini, makanya penting ditanyakan tadi,
02:14instrumen lain di luar asumsi bahwa ini dikeluarkan oleh lembaga yang meronang, maka benar.
02:19Nah, apa instrumennya?
02:22Ini penting karena ini ada relasinya, korelasinya dengan pertanyaan saya yang sebelumnya,
02:27atau apa yang diminta sebelumnya.
02:29Kan harusnya, walaupun Pak Hafiz ketika itu kan belum jadi ketua ya, saya paham itu.
02:36Tapi paling tidak, itu kan ada pembahasan-pembahasan internal berkaitan dengan ini.
02:43Nah, itu tolong nanti kami, kalau kebiasaan di Mahkamah Konstitusi ini Pak Hafiz,
02:49yang kayak-kayak begitu itu selalu di tangan tangan ini semua.
02:52Selesai membahas ini, ini resumenya di tangan tangan ini semua.
02:56Nah, itu yang kemarin diminta dan belum diserahkan itu Pak Hafiz.
03:00Tolong itu diserahkan, supaya kami ini punya pemahaman yang komprehensif terhadap soal-soal seperti ini.
03:09Nah, itu untuk Pak Hafiz.
03:09Untuk Pak Ramad Bagja, biasanya kan Bawaslu itu, kalau menyangkut persyaratan ikut juga kan,
03:17bareng sama-sama dengan KPU dan segala macam.
03:19Apakah Bawaslu melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan KPU tadi?
03:23Tidak juga datang ke Dignas?
03:26Kami karena tidak ada informasi sama sekali, tidak datang yang mulia izin.
03:33Karena kami pada saat melakukan itu, karena dimulai, sebenarnya ini dimulai dari proses pembelian legislatif.
03:39Pada saat itu kami diberikan akses untuk masuk ke ruangan, tapi tidak boleh membawa handphone dan kamera.
03:45Yang tidak membolehkan siapa?
03:47KPU.
03:49Saya sudah protes pada saat itu kepada Mas Hasim, katanya diperbolehkan, tapi pada prakteknya tidak diperbolehkan.
03:56Dan 15 menit sebelum, kalau kita pernah protes, karena dikasih waktu 15 menit setelah mulai, dan 15 menit sebelum berakhir.
04:07Nah, itulah yang kami protes itu dimulai di Hotel Borobundur pada saat pembelian legislatif.
04:12Karena gara-gara itulah kemudian, pada saat itulah kami mengajukan pengaduan kode etik kepada KPU di tahun 2023.
04:22Namun, pada saat pengaduan itu terjadilah proses pencalonan, pendaftaran, dan lain-lain.
04:29Ini juga kami tidak diberikan akses untuk hal tersebut yang mulia.
04:31Kami tidak tahu dan bagaimana, walaupun kami pada saat, misalnya pada saat pemeriksaan RISPAD pasti hadir, dan lain-lain.
04:38Seperti yang kemudian kami jelaskan pada saat padi keterangan.
04:43Terima kasih, Pak Betul.
04:46Baik, cukup. Proveni ada. Silahkan, Pak.
04:50Baik, terima kasih. Saya ke KPU.
04:55Sebetulnya tadi yang saya mau sampaikan, sebagian sudah disampaikan oleh yang mulia Pak Arsul.
05:00Tapi ini ada yang kayaknya masih ketinggalan ini, Pak Afif.
05:04Jadi begini, ini kalau dibaca pasal 18 ayat 3 PKPU 19 tahun 2023, itu kan memang PKPU ini penerbitannya menjelang
05:18ya, proses berkaitan dengan pentahapan, proses untuk pendaftaran calon begitu ya.
05:25Sehingga kalau dibaca di ayat 3 itu, ini kan berkaitan dengan bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf M.
05:34Terima kasih.

Dianjurkan