- 3 jam yang lalu
KOMPAS.TV - Relawan Militan Gibran 08 Nusantara menyampaikan keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, menegaskan pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh upaya hukum. Relawan Gibran mempersoalkan waktu pengajuan perkara.
Menurut mereka, hasil Pemilu 2024 telah ditetapkan dan sebelumnya telah menjadi objek perkara PHPU yang diputus MK.
Baca Juga Sidang Gugatan Denny Indrayana, Relawan Gibran Nyatakan Punya Kedudukan Setara Pemohon dan Dirugikan di https://www.kompas.tv/nasional/692291/sidang-gugatan-denny-indrayana-relawan-gibran-nyatakan-punya-kedudukan-setara-pemohon-dan-dirugikan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/692310/full-andi-azwan-relawan-gibran-sampaikan-sikap-di-sidang-mk-soroti-tenggang-waktu-gugatan
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Semoga tidak melebihi jatah dua orang.
00:30Wakil Presiden tahun 2024 dapat menjadi para pemohon di Mahkamah Konstitusi.
00:34Mahkamah Konstitusi memberikan ruang dan kebebasan para pemohon untuk menyampaikan apa yang dianggap kebenaran konstitusional menurut para pemohon.
00:43Dalangan persidangan terbuka untuk umum, segala dokumen, keterangan, dan saksi-saksi yang disampaikan para pemohon akan dapat langsung diakses oleh
00:50masyarakat luas karena persidangan MK terbuka untuk umum.
00:53Untuk itulah pihak terkait masuk ke perkara agar persidangan berjalan secara proporsional dan seimbang sesuai asas imparsial dan odi et
01:03alteram partem.
01:04Pihak terkait menghormati sepenuhnya hak setiap warga negara untuk menempuh upaya hukum, namun demikian hak tersebut harus dijalankan berdasarkan hukum
01:13acara,
01:13kewenangan lembaga peradilan, serta didukung oleh dalil dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
01:20Semua memahami bahwa untuk masuk dalam perkara di pengadilan harus memiliki kepentingan, hak, dan kerugian dan memiliki hubungan dengan objek
01:28PAPU Presiden dan Wakil Presiden
01:30yang menurut pembentuk Undang-Undang Dasar 45, Undang-Undang, maupun Peraturan MK yang memiliki kedudukan hukum, legal standing,
01:38hanya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dan pihak penyelenggara pemilu.
01:42Ijinkanlah pihak terkait menyampaikan bahwa Militan Qibran 08 Nusantara adalah organisasi yang memiliki kepedulian atas tegaknya demokrasi, konstitusi,
01:51dan kepastian hukum di Indonesia yang memandang perlu mengambil sikap dan langkah hukum atas perkara PAPU Presiden dan Wakil Presiden
01:58tahun 2024
01:59yang diajukan para pemohon pada tahun 2026 di MK yang mempersolatkan persyaratan Qibran Raka Buming Raka sebagai Wakil Presiden Republik
02:09Indonesia.
02:10Militan Qibran 08 Nusantara memandang bahwa kepentingan hukum masyarakat dan organisasi yang selama ini memberikan dukungan terhadap Qibran Raka Buming
02:19Raka
02:19juga perlu mendapatkan ruang dalam proses hukum tersebut.
02:23Militan Qibran 08 Nusantara tidak ingin persoalan yang menyangkut legitimasi, kedudukan, dan keabsahan seorang pejabat negara tertinggi
02:32di pemerintahan berkembang menjadi polemik yang hanya didasarkan pada opini, asumsi, atau tuduhan yang belum terbukti melalui proses peradilan.
02:43Oleh karena itu, Militan Qibran 08 Nusantara mengambil langkah hukum sebagai bentuk partisipasi dan pembelaan konstitusional
02:51dengan tetap menghormati keundangan MK sebagai lembaga yang berundang, memeriksa, dan memutus perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
03:01Langkah hukum ini bukan dimaksudkan untuk menghalangi hak siapapun dalam mengajukan perkara,
03:06melainkan untuk memastikan bahwa setiap dalil yang menyangkut,
03:10Gibran Raka Bunyiraka dapat diuji secara objektif terbuka berdasarkan bukti yang sah dan tidak dibangun semata-mata atas opini atau
03:20persepsi yang berkembang di ruang publik.
03:23Militan Gibran 08 Nusantara juga menegaskan bahwa akan menggunakan seluruh hak hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
03:31termasuk menyampaikan kedudukan hukum, keterangan, bukti-bukti, argumentasi hukum,
03:37serta bantahan terhadap dali-dali pemohon sepanjang berkaitan dengan kepentingan hukum yang kami perjuangkan.
03:42Bagi Militan Gibran 08 Nusantara, persoalan ini bukan semata-mata tentang membela seseorang,
03:48melainkan juga tentang menjaga agar proses demokrasi dan hukum di Indonesia berjalan berdasarkan konstitusi,
03:54fakta, alat bukti, kepastian hukum, dan prinsip keadilan.
04:00Karena itu, Militan Gibran 08 Nusantara menyerahkan sepenuhnya penilaian dan keputusan akhir kepada MK Seraya,
04:08meminta agar seluruh dalil dan bukti yang diajukan oleh para pihak diperiksa secara cermat,
04:15berimbang, dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
04:18Militan Gibran 08 Nusantara akan tetap berdiri dalam koridor hukum,
04:23menjaga ketertiban, serta menghormati proses peradilan.
04:27Namun pada saat yang sama, tidak akan tinggal diam ketika terdapat kepentingan hukum
04:31yang menurut kami perlu diperjuangkan dan dilindungi melalui mekanisme konstitusional pula.
04:38Militan Gibran 08 Nusantara dalam kesempatan ini menyatakan memiliki kedudukan setara
04:44dengan pemohon dalam perkara nomor 01 garis muring phpu.pres garis datar 24 tahun 2026
04:52yang notabene bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tahun 2024.
04:58Militan Gibran 08 Nusantara dirugikan adanya permohon nomor 01 garis muring phpu.pres garis datar 24 garis muring 2026
05:10apabila persidangan tanpa pembelaan yang memadai atas hak-hak konstitusional Gibran Raka Bung Raka
05:17dan persidangan berlangsung secara sepihak hanya dari para pengohon.
05:21Pihak terkait juga dirugikan,
05:23akibat ketidakpastian hukum,
05:25tahapan pemilu telah lama berakhir
05:28dengan finalitas putusan MK dan Prabowo Subianto dan Gibran Raka Bung Raka
05:34telah dilantik sebagai presiden dan wakil presiden untuk masa jabatan 2024-2029
05:40dan telah menjalankan pemerintahannya.
05:43Adanya perselisian baru perkara ini menjadikan mekanisme penyelesaian
05:48pelenggaran pemilu menjadi tidak ada akhirnya dan berkepanjangan.
05:53dan dilanjutkan oleh kuasa hukum.
05:55Tidak usah terlalu semangat.
05:58Biasa saja.
06:02Dua, dalam eksepsi 2.1
06:06Permohonan-pemohon bukan kewenangan mahkamah.
06:09Satu, permohonan perkara nomor 01 garis muring phpu.pres strip 24 garis muring 2026
06:19pada intinya mempersoalkan Gibran Raka Bung Raka
06:23tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden
06:27dalam pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024.
06:34Para pemohon mendalilkan adanya cacat administratif
06:38karena tiadanya dokumen yang menunjukkan bahwa Gibran Raka Bung Raka
06:43telah menamatkan pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas
06:47SLTA atau sederajat.
06:50Selain itu, para pemohon juga mendalilkan cacat manipulatif
06:54dengan adanya ketentuan peraturan KPU nomor 19 tahun 2023
06:59dalam pasal 18 ayat 3
07:02yang mengatur pengecualian bagi pasangan calon
07:06yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas
07:10dari sekolah asing di luar negeri
07:13dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi
07:16dan alasan-alasan lainnya.
07:18Dua, menurut pihak terkait,
07:20permasalahan yang didalilkan oleh para pemohon
07:23mengenai keabsahan syarat pendidikan
07:25pasangan calon wakil presiden
07:27pada perkara aku adalah bukan kewenangan
07:31konstitusional mahkamah konstitusi.
07:33Karena perkara PHPU presiden dan wakil presiden
07:37adalah penyelesaikan-menyelesaikan perkara
07:39perselisahan hasil pemilu
07:41pada tingkat pertama dan terakhir
07:44yang putusannya bersifat final
07:46berdasar pasal 24C ayat 1
07:50undang-undang dasar 1945
07:52pasal 474 dan pasal 475
07:58undang-undang pemilu
07:59pasal 10 ayat 1 huruf D
08:02undang-undang nomor 24 tahun 2003
08:04tentang mahkamah konstitusi
08:07sebagiannya telah diubah terakhir
08:09dengan undang-undang nomor 7 tahun 2020
08:12undang-undang mahkamah konstitusi
08:14dan pasal 29 ayat 1 huruf D
08:17undang-undang nomor 48 tahun 2009
08:20tentang kekuasaan kehakiman
08:23karena berdasar undang-undang dasar 1945
08:26dan segala undang-undang tersebut
08:29mahkamah konstitusi menyelesaikan
08:31perselisahan antara KPU dengan peserta pemilu
08:35mengenai penetapan perolehan suara
08:38hasil pemilu presiden dan wakil presiden
08:40artinya objek perkara PHPU presiden
08:44dan wakil presiden pada tahun 2024
08:47adalah keputusan KPU nomor 360
08:51tahun 2024
08:53tentang penetapan hasil
08:55pemilihan umum presiden dan wakil presiden
08:58anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
09:04dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota
09:08secara nasional dalam pemilihan umum tahun 2024
09:11keputusan KPU 360 tahun 2020
09:16yang ditetapkan dan diumumkan pada tanggal 20 Maret 2024
09:213. Biar terkait memahami paradigma mahkamah konstitusi dalam mengadili PHPU presiden dan wakil presiden
09:30tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara
09:36tetapi dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu
09:40berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu
09:44namun menurut mahkamah konstitusi tidak tepat kemudian
09:48semua permasalahan dalam tahapan pemilu
09:50ajukan ke mahkamah konstitusi
09:53sebagaimana dalam pertimbangan putusan nomor 1 PHPU
09:56titik pres strip 2002 garis miring 2024
10:00dan nomor 2 garis miring PHPU titik pres strip 2002 garis miring 2024
10:07yang menyatakan
10:08namun demikian terlepas dari pendirian di atas mahkamah perlu memelengaskan
10:13sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional
10:17untuk memutus perselisian tentang hasil pemilihan umum
10:20sebagaimana termaktub dalam pasal 24C ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945
10:26sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya
10:30apabila mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah
10:35yang terjadi selama penyelenggaran tahapan pemilu
10:38apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain
10:42sama saja dengan menempatkan mahkamah sebagai keranjang sampah
10:47untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia
10:52artinya para pihak yang berkepentingan dan dirugikan
10:56dalam setiap tahapan pemilu
10:58seharusnya menggunakan secara maksimal lembaga yang berwenang
11:02menyelesaikannya sesuai jenis pelanggaran pemilu dalam jangka waktu yang tersedia
11:07dan tidak menjadikan semua permasalahan umum dipersoalakan di mahkamah konstitusi
11:13terlebih lagi mahkamah konstitusi telah memutuskan objek perkara yang disengketakan
11:18dalam perkara nomor 1 dan nomor 2
11:21garis miring PAPU.pressstrip 2002-2024
11:25pada tanggal 22 April 2024
11:29pihak terkait memandang bahwa keabsahan atau keterpenuhan syarat pasangan wakil presiden
11:36yang dipersoalkan oleh para pemohon bukan kewenangan mahkamah konstitusi
11:41melainkan sengketa proses pemilu
11:44yang penyelesaiannya menjadi kewenangan bawah selu
11:47yang keberatannya harus diajukan paling lama 3 hari
11:51setelah ditetapkan keputusan KPU
11:54sebagaimana berdasar pasal 466 Undang-Undang Pemilu
11:59yang menyatakan
12:00sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi
12:04antara peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu
12:07dengan penyelenggara pemilu
12:08sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU
12:12keputusan KPU provinsi dan keputusan KPU kabupaten kota
12:195. Faktanya objek perkara yang diajukan oleh para pemohon tersebut
12:24sebelumnya tidak terdapat upaya sengketa proses pemilu
12:28di bawah selu maupun tidak disengketakan dalam perkara nomor 1 dan nomor 2
12:33garis miring PAPU titik pres strip 2002 garis miring 2024
12:38yang diajukan pihak yang memiliki legal standing
12:42pasangan Amin dan pasangan Ganjar Makfud
12:45tiadanya upaya keberatan saat itu merupakan bukti
12:48pasangan calon yang berkepentingan melepaskan hak hukumnya
12:52menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh hukum
12:556. Bia terkait perlu sampaikan
12:58bahwa dalam perkara nomor 1 dan nomor 2
13:01garis miring PAPU titik pres strip 2002 garis miring 2024
13:05Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan masalah-masalah hukum pemilu
13:10terkait dengan tahapan pemilu yang diajukan oleh pasangan Amin dan pasangan Ganjar Makfud
13:15dalam perkara tersebut diajukan oleh pihak yang memiliki legal standing
13:21dan pengajuannya sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan
13:25dan objek perkaranya sudah tepat yaitu keputusan KPU nomor 360 tahun 2024
13:32pada kedua perkara tersebut para pemohon tidak hanya memperselisihkan
13:37persoalan angka-angka tetapi juga hal-hal lainnya
13:41dan Mahkamah Konstitusi dengan paradigma keadilan substantif
13:45menyelesaikan pelanggaran persifat kualitatif
13:48dengan memutuskan pada tanggal 22 April 2024
13:52yang amarnya menyatakan menolak permohonan-pemohon untuk seluruhnya
13:587. Menurut pihak terkait, jika penyelesaian pada bawah seluruh tidak tuntas
14:04maka di Mahkamah Konstitusi perkara nomor 1 dan nomor 2
14:07garis mirim PAPU.Prestrip 2002-2024
14:13tersebut dalil objek perkara dapat disengketakan
14:16bahkan dapat memohonkan diskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden
14:22apabila terdapat bukti yang sah dan kekuat kebenarannya
14:27namun dalil para pemohon menjadi keliru menggunakan putusan-putusan MK
14:33yang pernah dicatukan Mahkamah Konstitusi
14:35misalkan putusan nomor 135 garis mirim PAPU.Prestrip 19 garis mirim 2021
14:44mengenai Sabur Rajwa
14:46putusan nomor 20 garis mirim PAPU.P.Prestrip 2002-25
14:54mengenai pesawaran dan putusan MK lainnya
14:57yang notabene diajukan pihak yang memiliki legal standing
15:01tidak kadaluarsa objek perkara dibenarkan hukum acara Mahkamah Konstitusi
15:07disengketakan pada tahapan penyelesaian di Mahkamah Konstitusi
15:12dan terbukti kebenarannya menurut hukum pembuktian
15:15sedangkan dalam perkara akwo adalah sebaliknya
15:19dan sebelumnya mengenai PAPU Presiden dan Wakil Presiden
15:24telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi.
15:278. Menurut pihak terkait, Petitum angka nomor 6
15:31memohon agar Mahkamah membatalkan pelantikan
15:34yang dilaksanakan oleh Majelis Permusawaratan Rakyat
15:39dan Petitum angka 7 memohon agar Mahkamah
15:42memerintahkan Majelis Permusawaratan Rakyat
15:45menyelenggarakan sidang pemilihan Wakil Presiden.
15:49Pelantikan merupakan pengucapan sumpah jabatan
15:52dihadapan Majelis Permusawaratan Rakyat
15:55berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Dasar 1945
15:59bukan keputusan termohon.
16:02Sedangkan Pasal 8 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945
16:07hanya berlaku ababila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden
16:12yang tidak dapat diciptakan melalui putusan
16:15perselisian hasil pemilihan umum.
16:18Tidak ada setupun ketentuan yang memberi Mahkamah Kewenangan
16:22untuk membatalkan tindakan konstitusional
16:25Majelis Permusawaratan Rakyat
16:27atau memerintahkan Majelis Permusawaratan Rakyat
16:31dalam perkara perselisian hasil pemilihan umum.
16:349. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi
16:38nomor 1 dan nomor 2
16:39garis miring BABU titik presstrip 2002
16:42garis miring 2024
16:44maka hasil pemilu 2024
16:47yang memenangkan pasangan calon nomor uru 2
16:51Prabowo Subianto dan Gibran
16:54Raka Bulming Raka
16:55Prabowo Gibran telah sah konstitusional
16:59dan semestinya putusan Mahkamah Konstitusi
17:02final dan mengikat
17:03sehingga putusannya memiliki kekuatan hukum
17:06yang mengikat dan berlaku untuk semua orang
17:0910. Putusan final Mahkamah Konstitusi
17:13seharusnya tidak hanya perihal
17:15pokok permohonan yang sudah disengretakan
17:18dan telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi
17:20tetapi juga termasuk hal-hal lain
17:23pada tahapan pemilu
17:25termasuk keabsahan syarat pendidikan wakil presiden
17:28yang sebelumnya tidak dipersoalkan oleh pasangan amin
17:32dan pasangan Ganjar Makfud
17:34seandainya
17:35mengenai perseratan Gibran Raka Bulming Raka
17:38sebagai calon wapres
17:39disengretakan dalam perkara nomor 1
17:42dan nomor 2
17:43garis miring phpu.pressstrip 2002
17:46garis miring 2024
17:47selain belum tentu terbukti kebenarannya
17:51apa yang dituduhkan juga Mahkamah Konstitusi
17:54akan menguji
17:55apakah sebelumnya pernah keberatan di bawah selu
17:59sebagai yang berwenang dan terbukti penyelesaiannya
18:02tidak tuntas untuk Mahkamah Konstitusi
18:04dapat menyelesaikannya
18:06sebagaimana pertimbangan Mahkamah Konstitusi
18:09yang menyatakan
18:10bukan berarti Mahkamah tidak berwenang
18:13untuk menilai masalah hukum
18:14pemilu yang terkait dengan tahapan pemilu
18:17berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu
18:20salah satu dasar untuk membuka
18:23kemungkinan tersebut adalah penyelesaian
18:26yang dilakukan lembaga-lembaga sebagaimana diurekan di atas
18:29masih mungkin menyisakan ketidaktuntasan
18:32terutama masalah yang potensial
18:35mengancam terwujudnya pemilu yang berkeadilan
18:38demokratis dan berintegritas
18:42sebelas
18:43masih berapa laman itu
18:46waktunya tinggal 10 menit lagi
18:48oke baik yang mulia
18:49jangan oke-oke begitu
18:52ya gitu
18:53kami silih yang penting-penting
18:54ya
18:55itu di
18:56di apa
18:57di yang
18:58tidak begitu
18:59di skip saja
19:02silakan
19:09permohonan pemohon
19:10termasuk gugatan dengan etikat buruk
19:13fixation litigation
19:14satu
19:15permohonan yang diajukan para pemohon
19:17secara terang dan jelas
19:19bukan kewenangan mahkamah
19:21tidak memenuhi legal standing
19:23kadaluarsa
19:24permohonan melewati tengah waktu
19:26nebis in idem
19:27serta meminta mahkamah konstitusi
19:29mengesampingkan hukum acara mahkamah konstitusi
19:33dua
19:33selain itu
19:34dari dalil-dalil permohonannya
19:36para pemohon memahami
19:38konsekensi
19:39apa yang akan diputuskan mahkamah
19:41namun tetap mengacukannya
19:43serta dalil-dalil para pemohon
19:45tidak didukung bukti memadai
19:47namun meminta termohon
19:49dan pemberi keterangan
19:50yang membuktikan kebenaran
19:52apa keputusan dan tindakannya
19:54padahal siapa yang menalilkan
19:57maka dia yang wajib membuktikannya
19:59dan bukan sebaliknya
20:00sesuai asas pembuktian
20:02aktori inkambit prabiteo
20:04tiga
20:05dengan fakta-fakta di atas
20:07permohonan berkara akwo
20:08dapat dikolongkan
20:09sebagai kugutan
20:11dengan itikat buruk
20:14sehingga mohon
20:15mahkamah konstitusi
20:16menyatakan permohonan
20:18para pemohon
20:18sebagai kugutan
20:20dengan itikat buruk
20:32langsung dalam petitum yang mulia
20:34jin
20:34silakan
20:35petitum
20:37berdasarkan seluruh uraian
20:40sebagaimana tersebut di atas
20:42biak terkait
20:43memohon kepada mahkamah konstitusi
20:46untuk menyatukan putusan
20:48sebagai berikut
20:49dalam eksepsi
20:50satu
20:51menerima eksepsi
20:52pihak terkait
20:53untuk seluruhnya
20:54dua
20:55menyatakan permohonan
20:56para pemohon
20:57bukan kewanangan mahkamah
20:59tiga
21:00menyatakan para pemohon
21:02tidak memiliki
21:03kedudukan hukum
21:04legal standing
21:05dalam perkara akwo
21:06empat
21:07menyatakan permohonan
21:09para pemohon
21:10melewati
21:10tenggang waktu
21:12lima
21:12menyatakan permohonan
21:14para pemohon
21:15nebis in idem
21:16enam
21:17menyatakan permohonan
21:18para pemohon
21:19sebagai permohonan
21:20dengan etikat buruk
21:22faxative litigation
21:23tujuh
21:24menyatakan permohonan
21:25para pemohon
21:26kabur dan tidak jelas
21:28obscurable
21:29dalam pokok berkara
21:31satu
21:31menolak
21:32permohonan
21:33pemohon untuk seluruhnya
21:35dua
21:35menyatakan benar
21:37dan tetap
21:37berlaku
21:38keputusan
21:39komisi
21:39pemilihan umum
21:41nomor
21:411632
21:43tahun
21:442023
21:45tentang
21:46penetapan
21:47pasangan
21:47calon
21:48peserta
21:48pemilihan
21:49umum
21:49presiden
21:50dan wakil
21:51presiden
21:52tahun
21:522024
21:53keputusan
21:54komisi
21:55pemilihan
21:55umum
21:56nomor
21:561644
21:58tahun
21:592023
21:59tentang
22:01penetapan
22:02nomor
22:02urut
22:02pasangan
22:03calon
22:03peserta
22:04pemilihan
22:04umum
22:05presiden
22:06dan wakil
22:06presiden
22:07tahun
22:072024
22:08keputusan
22:10komisi
22:10pemilihan umum
22:11nomor
22:11360
22:12tahun
22:132024
22:14tentang
22:15penetapan
22:16hasil
22:17pemilihan
22:17umum
22:18presiden
22:18dan wakil
22:19presiden
22:19anggota
22:20Dewan
22:21Perwakilan
22:21Rakyat
22:22Dewan
22:22Perwakilan
22:23Daerah
22:24Dewan
22:24Perwakilan
22:25Rakyat
22:25Daerah
22:26Provinsi
22:26dan
22:28Dewan
22:28Perwakilan
22:29Rakyat
22:29Daerah
22:30Kabupaten
22:30Kota
22:31secara
22:32nasional
22:32dalam
22:33pemilihan
22:33umum
22:34tahun
22:342024
22:35dan
22:36keputusan
22:37Komisi
22:38Pemilihan
22:38Umum
22:39nomor
22:39504
22:40tahun
22:412024
22:42tentang
22:43penetapan
22:44pasangan
22:45calon
22:45presiden
22:46dan wakil
22:47presiden
22:47terpilih
22:48dalam
22:48pemilihan
22:49umum
22:49tahun
22:492024
22:50atau
22:52apabila
22:53Mahkamah
22:53Konstitusi
22:54berpendapat
22:54lain
22:54mohon
22:55putusan
22:56yang
22:56seadil-adilnya
22:57terima kasih
22:58baik
22:59terima kasih