Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 7 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada sidang MK terkait srayat pendiikan wapres Gibran, Bawaslu mengungkap pengalaman saat melakukan pengawasan proses pemilihan legislatif.

Dalam keterangannya, Bawaslu menyebut pihaknya mendapat akses masuk ke ruang pengawasan, tetapi tidak diperbolehkan membawa handphone dan kamera.

Larangan tersebut disebut berasal dari KPU, meski sebelumnya Bawaslu mengaku telah memprotes persoalan itu kepada Ketua KPU saat itu, Hasyim Asyari.

Bawaslu juga menjelaskan persoalan akses tersebut kemudian menjadi salah satu latar pengaduan kode etik terhadap KPU pada 2023.

Dalam proses pencalonan berikutnya, Bawaslu kembali menyebut adanya keterbatasan akses terhadap informasi dan proses yang perlu diawasi.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/692330/dicecar-hakim-mk-bawaslu-bongkar-kpu-larang-bawa-hp-dan-kamera-saat-pengawasan-pemilu
Transkrip
00:00Jadi, tadi saya mau menyampaikan itu juga, ini reaksinya berlebihan sekali di sini.
00:06Pak Deni nanti diingatkan stafnya, kalau tidak saya suruh keluar nanti.
00:12Ini masih berkaitan dengan apa yang disampaikan yang melihat Bapak Arsul Sani tadi ya, Pak Afif.
00:18Saya ingin dialog saja nih Pak Afif.
00:22Dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calonnya, terutama yang dipersoalkan oleh pemohon,
00:29apakah KPU juga datang ke Dignas?
00:35Tolong dijawab langsung.
00:37Tidak, tidak datang.
00:39Karena waktu itu kan kami sudah menerima surat keterangan.
00:42Bukan, tidak datang ya?
00:44Karena juga tidak ada laporan dan...
00:47Bukan, ini kan bukan soal tidak ada laporannya Pak.
00:49Tidak datang.
00:50Kalau soal persyaratan orang KPU daerah saja, kalau dalam pemilihan kepala daerah kan datang kemana-mana untuk verifikasi.
00:56Tapi ini KPU tidak datang ya?
00:58Tidak datang.
00:59Ya tolong dicatat ini, satu.
01:01Yang kedua, karena Anda atau KPU tidak datang ke situ,
01:09instrumen lain apa yang digunakan oleh KPU selain surat tadi yang ditanggung tangani oleh Sekretaris Dirjen itu,
01:17yang digunakan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa itu memenuhi persyaratan?
01:26Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar.
01:33Bukan.
01:34Bukan, selain itu kalau anggapan kan?
01:37Surat keterangan itu saja.
01:38Ini kan kalau Pak Afis di pemilihan kepala daerah itu malahan ngotot sekali bilang ke KPU-nya,
01:44tolong dicek kemana sekolahnya, kalau ada yang pakai paket C, dicek di mana dikeluarkan segala macam.
01:52Nah ini, makanya penting ditanyakan tadi, instrumen lain di luar asumsi bahwa ini dikeluarkan oleh lembaga yang meronang, maka benar.
02:00Nah, apa instrumennya?
02:02Ini penting karena ini ada relasinya, korelasinya dengan pertanyaan saya yang sebelumnya, atau apa yang diminta sebelumnya.
02:10Kan harusnya, walaupun Pak Afir ketika itu kan belum jadi ketua ya, saya paham itu.
02:16Tapi paling tidak, itu kan ada pembahasan-pembahasan internal berkaitan dengan ini.
02:23Nah, itu tolong nanti kami, kalau kebiasaan di Mahkamah Konstitusi ini Pak Afif, yang kayak-kayak begitu itu selalu di
02:31tangan-tangani semua.
02:32Selesai membahas ini, ini resumenya di tangan-tangani semua.
02:37Nah itu yang kemarin diminta dan belum diserahkan itu Pak Afif.
02:40Tolong itu diserahkan, supaya kami ini punya pemahaman yang komprehensif terhadap soal-soal seperti ini.
02:49Nah itu untuk Pak Afif.
02:50Untuk Pak Ramad Bagja, biasanya kan Bawaslu itu, kalau menyangkut persyaratan ikut juga kan, bareng sama-sama dengan KPU dan
02:59segala macam.
03:00Apakah Bawaslu melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan KPU tadi?
03:03Tidak juga datang ke Dignas?
03:07Kami karena tidak ada informasi sama sekali, tidak datang yang mulia izin.
03:14Karena kami pada saat melakukan itu, karena dimulai, sebenarnya ini dimulai dari proses pembelian legislatif.
03:20Pada saat itu kami diberikan akses untuk masuk ke ruangan, tapi tidak boleh membawa handphone dan kamera.
03:26Yang tidak membolehkan siapa?
03:28KPU.
03:29KPU ya?
03:29Iya.
03:30Saya sudah protes pada saat itu kepada Mas Hasim, katanya diperbolehkan, tapi pada prakteknya tidak diperbolehkan.
03:36Dan 15 menit sebelum, kalau kita pernah protes, karena dikasih waktu, 15 menit setelah mulai dan 15 menit sebelum berakhir.
03:48Nah itulah yang kami protes itu dimulai di Hotel Borobundur pada saat pembelian legislatif.
03:53Karena gara-gara itulah kemudian, pada saat itulah kami mengajukan pengaduan kode etik kepada KPU di tahun 2023.
04:03Namun, pada saat pengaduan itu terjadilah proses pencalonan, pendaftaran, dan lain-lain.
04:10Ini juga kami tidak diberikan akses untuk hal tersebut yang mulia.
04:12Kami tidak tahu dan bagaimana, walaupun kami pada saat misalnya pada saat pemeriksaan RSPAD pasti hadir, dan lain-lain.
04:18Seperti yang kemudian kami jelaskan pada saat padi keterangan.

Dianjurkan