00:00Jadi, tadi saya mau menyampaikan itu juga, ini reaksinya berlebihan sekali di sini.
00:06Pak Deni nanti diingatkan stafnya, kalau tidak saya suruh keluar nanti.
00:12Ini masih berkaitan dengan apa yang disampaikan yang melihat Bapak Arsul Sani tadi ya, Pak Afif.
00:18Saya ingin dialog saja nih Pak Afif.
00:22Dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calonnya, terutama yang dipersoalkan oleh pemohon,
00:29apakah KPU juga datang ke Dignas?
00:35Tolong dijawab langsung.
00:37Tidak, tidak datang.
00:39Karena waktu itu kan kami sudah menerima surat keterangan.
00:42Bukan, tidak datang ya?
00:44Karena juga tidak ada laporan dan...
00:47Bukan, ini kan bukan soal tidak ada laporannya Pak.
00:49Tidak datang.
00:50Kalau soal persyaratan orang KPU daerah saja, kalau dalam pemilihan kepala daerah kan datang kemana-mana untuk verifikasi.
00:56Tapi ini KPU tidak datang ya?
00:58Tidak datang.
00:59Ya tolong dicatat ini, satu.
01:01Yang kedua, karena Anda atau KPU tidak datang ke situ,
01:09instrumen lain apa yang digunakan oleh KPU selain surat tadi yang ditanggung tangani oleh Sekretaris Dirjen itu,
01:17yang digunakan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa itu memenuhi persyaratan?
01:26Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar.
01:33Bukan.
01:34Bukan, selain itu kalau anggapan kan?
01:37Surat keterangan itu saja.
01:38Ini kan kalau Pak Afis di pemilihan kepala daerah itu malahan ngotot sekali bilang ke KPU-nya,
01:44tolong dicek kemana sekolahnya, kalau ada yang pakai paket C, dicek di mana dikeluarkan segala macam.
01:52Nah ini, makanya penting ditanyakan tadi, instrumen lain di luar asumsi bahwa ini dikeluarkan oleh lembaga yang meronang, maka benar.
02:00Nah, apa instrumennya?
02:02Ini penting karena ini ada relasinya, korelasinya dengan pertanyaan saya yang sebelumnya, atau apa yang diminta sebelumnya.
02:10Kan harusnya, walaupun Pak Afir ketika itu kan belum jadi ketua ya, saya paham itu.
02:16Tapi paling tidak, itu kan ada pembahasan-pembahasan internal berkaitan dengan ini.
02:23Nah, itu tolong nanti kami, kalau kebiasaan di Mahkamah Konstitusi ini Pak Afif, yang kayak-kayak begitu itu selalu di
02:31tangan-tangani semua.
02:32Selesai membahas ini, ini resumenya di tangan-tangani semua.
02:37Nah itu yang kemarin diminta dan belum diserahkan itu Pak Afif.
02:40Tolong itu diserahkan, supaya kami ini punya pemahaman yang komprehensif terhadap soal-soal seperti ini.
02:49Nah itu untuk Pak Afif.
02:50Untuk Pak Ramad Bagja, biasanya kan Bawaslu itu, kalau menyangkut persyaratan ikut juga kan, bareng sama-sama dengan KPU dan
02:59segala macam.
03:00Apakah Bawaslu melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan KPU tadi?
03:03Tidak juga datang ke Dignas?
03:07Kami karena tidak ada informasi sama sekali, tidak datang yang mulia izin.
03:14Karena kami pada saat melakukan itu, karena dimulai, sebenarnya ini dimulai dari proses pembelian legislatif.
03:20Pada saat itu kami diberikan akses untuk masuk ke ruangan, tapi tidak boleh membawa handphone dan kamera.
03:26Yang tidak membolehkan siapa?
03:28KPU.
03:29KPU ya?
03:29Iya.
03:30Saya sudah protes pada saat itu kepada Mas Hasim, katanya diperbolehkan, tapi pada prakteknya tidak diperbolehkan.
03:36Dan 15 menit sebelum, kalau kita pernah protes, karena dikasih waktu, 15 menit setelah mulai dan 15 menit sebelum berakhir.
03:48Nah itulah yang kami protes itu dimulai di Hotel Borobundur pada saat pembelian legislatif.
03:53Karena gara-gara itulah kemudian, pada saat itulah kami mengajukan pengaduan kode etik kepada KPU di tahun 2023.
04:03Namun, pada saat pengaduan itu terjadilah proses pencalonan, pendaftaran, dan lain-lain.
04:10Ini juga kami tidak diberikan akses untuk hal tersebut yang mulia.
04:12Kami tidak tahu dan bagaimana, walaupun kami pada saat misalnya pada saat pemeriksaan RSPAD pasti hadir, dan lain-lain.
04:18Seperti yang kemudian kami jelaskan pada saat padi keterangan.