00:00Soal bugatan syarat pendidikan Gibran, Mahfud MD singgung pentingnya terobosan hakim.
00:06Makamu Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara
00:09terkait sengketa syarat pendidikan Gibran Raka Buming Raka dalam Pilpres 2024.
00:15Permohonan yang diajukan oleh Denny Indrayana dan Bambang Wijoyanto ini
00:19mendesak majelis hakim menguji keabsahan dokumen demi keadilan substantif
00:24meski menyadari adanya kendala batas waktu pengajuan.
00:28Mantan Ketua MK Mahfud MD menilai gugatan ini terbentur hambatan prosedural
00:33karena tenggat PHPU Pilpres telah lewat dan keabsahan dokumen tata usaha negara
00:38semestinya menjadi kewenangan PT UN.
00:42Meski begitu, ia memahami alasan pemohon beralih ke MK setelah upaya pada jalur hukum lain
00:47dianggap tidak memberikan kejelasan.
00:50Mahfud menegaskan MK memegang mandat konstitusional
00:53untuk menghadirkan keadilan dan berpeluang mengambil langkah hukum progresif jika ada persoalan mendesak.
01:00Ia bahkan berbicara bahwa jika bertindak sebagai hakim dalam perkara ini,
01:04ia mungkin akan mengambil terobosan hukum demi menegakkan keadilan.
01:09Kendati demikian, Mahfud mengingatkan publik untuk mencermati apakah majelis hakim MK saat ini berani mengambil terobosan tersebut.
01:16Persidangan perkara ini dijadwalkan berlanjut pada Rabu 23 September 2026
01:22dengan agenda mendengarkan jawaban KPU serta keterangan dari bawah selu dan pihak terkait.