00:00Tadi saya mau menyampaikan itu juga ini, reaksinya berlebihan sekali di sini.
00:05Pak Denny nanti diingatkan stafnya, kalau tidak saya suruh keluar nanti.
00:11Ini masih berkaitan dengan apa yang disampaikan yang mulia Bapak Arsul Sani tadi ya, Pak Afif.
00:17Saya ingin dialog saja nih Pak Afif.
00:21Dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calonnya, terutama yang dipersoalkan oleh pemohon,
00:28apakah KPU juga datang ke Dignas?
00:34Tolong dijawab langsung.
00:36Tidak, tidak datang, karena waktu itu kan kami sudah menerima surat keterangan.
00:41Bukan, tidak datang ya?
00:43Karena juga tidak ada laporan dan...
00:45Bukan, ini kan bukan soal tidak ada laporannya Pak.
00:48Tidak datang.
00:49Kalau soal persyaratan itu orang KPU daerah saja, kalau dalam pemilihan kepala daerah kan datang kemana-mana untuk verifikasi.
00:55Tapi ini KPU tidak datang ya?
00:57Tidak datang.
00:58Ya tolong dicatat ini, satu.
01:00Yang kedua, karena Anda atau KPU tidak datang ke situ,
01:08instrumen lain apa yang digunakan oleh KPU selain surat tadi yang ditanggangi oleh Sekretaris Dirjen itu,
01:16yang digunakan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa itu memenuhi persyaratan?
01:25Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kemenangan, maka kami anggap benar.
01:32Bukan, bukan.
01:33Dan selain itu kalau anggapan kan?
01:36Surat keterangan itu saja.
01:37Ini kan kalau Pak Hafiz di pemilihan kepala daerah itu malahan ngotot sekali bilang ke KPU-nya,
01:43tolong dicek kemana sekolahnya, kalau ada yang pakai paket C, dicek di mana dikeluarkan segala macam.
01:50Nah ini, makanya penting ditanyakan tadi, instrumen lain di luar asumsi bahwa ini dikeluarkan oleh lembaga yang meronang, maka benar.
02:00Nah apa instrumennya?
02:01Ini penting karena ini ada korelasinya dengan pertanyaan saya yang sebelumnya, atau apa yang diminta sebelumnya.
02:08Kan harusnya, walaupun Pak Hafiz ketika itu kan belum menjadi ketua ya, saya paham itu,
02:16tapi paling tidak itu kan ada pembahasan-pembahasan internal berkaitan dengan ini.
02:23Nah itu tolong nanti kami, kalau kebiasaan di Mahkamah Konstitusi ini Pak Hafiz,
02:28yang kayak-kayak begitu itu selalu di tangan tangan ini semua.
02:31Selesai membahas ini, ini resumenya di tangan tangan ini semua.
02:36Nah itu yang kemarin diminta dan belum diserahkan itu Pak Hafiz.
02:40Tolong itu diserahkan, supaya kami ini punya pemahaman yang komprehensif terhadap soal-soal seperti ini.
02:48Nah itu untuk Pak Hafiz.
02:49Untuk Pak Ramad Bagja, biasanya kan Bawaslu itu, kalau menyangkut persyaratan ikut juga kan,
02:56bareng sama-sama dengan KPU dan segala macam.
02:59Apakah Bawaslu melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan KPU tadi?
03:02Tidak juga datang ke Diknas?
03:06Kami karena tidak ada informasi sama sekali, tidak datang yang mulia.
03:13Karena kami pada saat melakukan itu, karena dimulai, sebenarnya ini dimulai dari proses pembelian legislatif.
03:19Pada saat itu kami diberikan akses untuk masuk ke ruangan, tapi tidak boleh membawa handphone dan kamera.
03:25Yang tidak membolehkan siapa?
03:27KPU.
03:28KPU ya?
03:28Iya.
03:29Saya sudah protes pada saat itu kepada Mas Hasim, katanya diperbolehkan, tapi pada prakteknya tidak diperbolehkan.
03:36Dan 15 menit sebelum, kalau kita pernah protes, karena dikasih waktu 15 menit setelah mulai, dan 15 menit sebelum berakhir.
03:46Nah, itulah yang kami protes itu dimulai di Hotel Borobundur pada saat pembelian legislatif.
03:52Karena gara-gara itulah kemudian, pada saat itulah kami mengajukan pengaduan kode etik kepada KPU di tahun 2023.
04:02Namun, pada saat pengaduan itu terjadilah proses pencalonan, pendaftaran, dan lain-lain.
04:08Ini juga kami tidak diberikan akses untuk hal tersebut yang mulia.
04:11Kami tidak tahu dan bagaimana, walaupun kami pada saat misalnya pada saat pemeriksaan RISPAD pasti hadir, dan lain-lain.
04:17Seperti yang kemudian kami jelaskan pada saat padi keterangan.
04:22Terima kasih, Pak Betul.