Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kedua perkara keabsahan syarat ijazah Gibran Rakabuming di Mahkamah Konstitusi mengungkap sejumlah fakta.

Di antaranya, KPU selaku termohon mengakui tidak melakukan pengecekan langsung ke Kemendikbudristek untuk memverifikasi dokumen surat keterangan penyetaraan sebagai dasar pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU, Mochammad Afifuddin saat menjawab pertanyaan Hakim MK, Saldi Isra.

KPU beralasan surat keterangan penyetaraan ijazah milik Gibran sudah ditandatangani pejabat kementerian terkait.

Hal tersebut menjadi landasan KPU dalam memastikan syarat pendidikan dari Gibran sebagai cawapres.

Mendengar jawaban Afifuddin, Saldi Isra kemudian membandingkannya dengan proses yang dilakukan KPU daerah, di mana Afifuddin meminta KPUD memeriksa secara detail persyaratan pendidikan calon kepala daerah.

Baca Juga Gugatan Ijazah Gibran di MK, ke Mana Partai Koalisi? Ini Respons Dedek Prayudi & Yunarto Wijaya di https://www.kompas.tv/nasional/692853/gugatan-ijazah-gibran-di-mk-ke-mana-partai-koalisi-ini-respons-dedek-prayudi-yunarto-wijaya

#gibran #ijazah #kpu

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/692951/pro-kontra-kpu-tak-verifikasi-syarat-pendidikan-gibran-saat-pencalonan-wapres-parasot
Transkrip
00:00Dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calonnya, terutama yang dipersoalkan oleh pemohon,
00:07apakah KPU juga datang ke Dignas?
00:13Tolong dijawab langsung.
00:15Tidak, tidak datang, karena waktu itu kan kami sudah menerima surat keterangan.
00:20Bukan, tidak datang ya?
00:22Karena juga tidak ada laporan dan...
00:24Bukan, ini kan bukan soal tidak ada laporannya Pak.
00:27Tidak datang.
00:27Kalau soal persyaratan, orang KPU daerah saja, kalau dalam pemilihan kepala daerah kan, datang kemana-mana untuk verifikasi.
00:34Tapi ini KPU tidak datang ya?
00:36Tidak datang.
00:37Ya tolong dicatat ini, satu.
00:38Pertanyaan oleh Hakim MK, kenapa kalau KPU mengatakan kepada KPU daerah untuk melakukan pengecekan pada saat proses pilkada,
00:48tapi tidak ada verifikasi ke Kependikbud, bagaimana menjawab ini, Mas Ilham?
00:51Ya, sebetulnya untuk kehati-hatian, Mbak Friska ya, bahwa kemudian KPU juga harus bisa melakukan verifikasi kembali kepada Kependikbud,
00:59mau menyatakan apakah benar Anda juga mengeluarkan ini berdasarkan jasa yang autentik.
01:05Pada saat itu kenapa tidak dilakukan, Mas Ilham?
01:07Nah, itu saya juga nggak tahu. Bahkan akses untuk Mbak Waslu juga tidak dilakukan.
01:11Nah, yang saya bisa perkirakan adalah karena KPU ketika itu sudah percaya betul dengan Kependikbud.
01:20Ya, tetapi kan ini bukan masalah percaya atau tidak, tapi bagaimana kemudian penggupian terhadap sebuah dokumen
01:27yang sangat penting dalam proses pencalonan seorang.
01:30Apalagi kemudian kita bicara soal pencalonan presiden dan wakil presiden.
01:33Ini sangat penting dan di kemudian hari ini harus bisa dipertanggungjawabkan dalam PHPU atau PHP.
01:41Nah, ini yang kami lakukan ketika penduduk kami lalu, sangat hati-hati dalam melakukan proses verifikasi.
01:47Pertanyaan-pertanyaan seperti ini tentu akan muncul.
01:49Bagaimana cara Anda melakukan verifikasi?
01:51Bagaimana Anda melakukan pertanyaan kepada lembaga terkait yang melakukan verifikasi?
01:57Nah, ini kan harusnya KPU melakukan itu.
01:59Nah, apalagi kemudian Bawaslu mengaku bahwa mereka tidak diberikan akses untuk melakukan pengawasan.
02:07Nah, ini kan fatal sebetulnya.
02:08Harusnya Bawaslu sebagai lembaga pengawas, dia harus diberikan pada tahapan-tahapan tertentu,
02:15harus diberikan akses yang seluas-luasnya, akses yang sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undangan.
02:21Dari dalil yang disampaikan oleh Denin Rayana dan kawan-kawan, khususnya di pasal 18 itu,
02:27bahwa pasal itu kesan yang muncul sangat kental adalah dibuat, diciptakan hanya untuk memenuhi kondisi Gibran
02:35yang tidak memiliki ijasa setara SLTA.
02:38Maka dianggap dia memiliki ijasa dari luar negeri supaya itu memenuhi.
02:43Tetapi kan persoalannya sekarang menjadi semakin liar karena syarat yang dicantumkan di dalam undang-undang itu adalah minimal SLTA.
02:51Nah, ini yang tidak bisa dipenuhi sampai sekarang oleh Gibran.
02:54Dia diloloskan KPU dengan selembar surat keterangan.
02:57Ini pun kan akan diuji nanti kalau saya mendengar dari persidangan itu, kan ditanya.
03:02Bahkan KPU tidak pernah memperifikasi surat keterangan itu.
03:05Belum lagi kalau kita masuk dalam konteks bahasa hukum, surat itu menjelaskan, menyetarakan kemampuan.
03:11Bukan menyetarakan sekolahnya.
03:14Sekolah dengan kemampuan itu berbeda.
03:16Kalau ada buru tukang sudah 12 tahun, bekerja 19 tahun, boleh nggak dia sekarang mengajukan penyetaraan kemampuan ke Kementerian
03:24untuk mendapat ijasa atau surat keterangan kemampuannya setara insinyur teknik.
03:29Kan itu persoalan kalau bicara soal kemampuan.
03:31Tapi ini kalau bicara bahasa hukum, teman-teman ini kan nggak paham hukum, mereka asumsi.
03:35Jadi saya mau menjelaskan supaya mereka pintar.
03:38Ini sepertanyaan yang paling besar di sini akan dikaji oleh hakim mahkamah nanti.
03:42Benar tidak penyetaraan kemampuan itu selepel dengan penyetaraan pendidikan.
03:48Oke.
03:48Jadi itu yang harus digali.
03:49Maka nanti juga dihubungkan dengan perbuatan KPU, tindakan KPU.
03:53Yang melahirkan aturan itu, PKPU 19 pasal 18 itu.
03:58Mengapa kemudian tiba-tiba muncul ada?
04:00Maka Prof. Saldi kan sebegah mana riwayat.
04:03Yang disebut diselundukkan.
04:04Iya.
04:04Mana riwayat, kenapa ini muncul.
04:06Kan harusnya ada rapat membahas itu.
04:08Nah itu yang dikejar.
04:09Kalau ternyata tidak ada riwayatnya, tiba-tiba muncul.
04:12Dan di sana Gibran tidak memiliki jasa silta kan akan ada kesimpulan awal.
04:16Oh ini berkaitan dengan ini.
04:17Baik.
04:18Jadi kau jangan menyimpulkan.
04:19Mau dijelaskan oleh Idam Halik kemarin kepada Hakim.
04:21Tapi sayang sekali Pak Saldi Isra langsung memotong.
04:24Itu ada mekanisme dan juga ada proses.
04:26Justru kan Pak Saldi sudah meminta riwayat pembahasan kenapa pasal itu ada.
04:31Makanya ketika Saldi Isra memotong pembicaraan dari teman-teman KPU.
04:35Kan dipotong untuk diminta tertulis keterangannya.
04:36KPU akan menjelaskan apa proses pasal itu muncul.
04:39Nah ya kan itu yang diminta.
04:40Kenapa menggibran.
04:41Kenapa yang dituduhkan itu bisa dibantah.
04:44Sayang sekali tidak diberikan ruang kepada teman-teman KPU.
04:47Tapi di sidang kemarin disampaikan KPU mengakui mereka tidak kekadis atau kementerian pendidikan.
04:55Tidak ada.
04:56Sebentar.
04:57Verifikasi itu ada verifikasi administrasi ada faktual.
05:00Nah di undang-undang pemilu tidak diatur tentang verifikasi faktual selama tidak ada yang melapor.
05:06Selama tidak ditemukan dugaan atau persoalan.
05:08Dan selama produk itu dari negara dalam hal ini dari Dik Dasmen.
05:12Maka KPU tidak perlu melakukan verifikasi faktual.
05:15KPU tidak perlu melakukan verifikasi faktual.
05:16Jadi mereka itu kerja pas bandrol.
05:19Artinya kalau aturannya tidak ada verifikasi faktual mereka tidak merasa perlu.
05:23Padahal kalau kerja yang profesional verifikasi itu harus faktual.
05:28Seperti misalnya di Ijasa Jokowi kan tidak pernah diverifikasi secara faktual.
05:33Dan kemudian disembunyikan baru telah sidang.
05:35Presiden-presiden lain Pak.
05:37Sedangkan KPU komisi informasi publik.
05:37Demikian dengan seluruh ada 500 bahkan ribuan caleg itu tidak ada verifikasi faktual.
05:43Makanya diberikan ruang.
05:44Dalam kasus di Ijasa Jokowi memberikan ruang kepada masyarakat untuk melakukan yang namanya tindakan untuk melaporkan kalau ada yang ditemukan
05:52masalah Bapak.
05:52Gimana masyarakat tahu Ijasa Jokowi palsu kalau tidak pernah dipublikasikan dengan benar.
05:56Bagaimana Ijasa palsu itu jangan menjas, Ijasa palsu di sana.
06:00Dari mana pun penggunaan Ijasa palsu.
06:03Apakah ada proses penggunaan yang mengatakan itu palsu.
06:06Tidak ada bicara itu.
06:07KPU dan Bawaslu itu juga dipilih melalui proses politik di mana orang-orang yang bisa dikontrol Jokowi yang apakah.
06:13Bagaimana dikontrol Jokowi fitnah lagi yang dikatakan itu.
06:16Contohnya Pak, ketua KPU kan dipecat karena melanggar etika.
06:18Ya itu problem lain Pak.
06:19Ketua NK juga dipecat.
06:21Itu masalah yang berhubungan dengan KPU.
06:29Dia mengotak-otak hukum demi ambisi kekuasaan syahwat politiknya.
06:35Melihat pandangan konstitusi seperti apa.
06:38Barusan kalau dari pandangan dari KPU menyatakan bahwa tidak perlu diverifikasi.
06:42Bahkan yang tidak diverifikasi tidak hanya Gibran.
06:44Ya semuanya.
06:46Tapi menurut bahwa harusnya ada verifikasi.
06:48Sebabnya kemuktian keaslian Ijasa calon pejabat Pak Maru.
06:51Silahkan.
06:51Saya kira itu normal saja bahwa semua yang didalilkan sebagai sesuatu yang saja harus diverifikasi.
07:00Kalau semua diterima saja tidak ada sepatu verifikasi.
07:03Bagaimana kita melihat bahwa ada pemilu yang jujur dan adil.
07:07Itu kan di dalam konteks konstitusi menyatakan pemilu itu jujur dan adil.
07:13Kalau kita tidak bisa melakukan verifikasi apalagi banyak dokumen-dokumen Ijasa yang dipergunakan untuk jabatan publik.
07:23Banyak yang didalilkan tidak bisa dilihat.
07:25Apalagi ada pasir pramuka.
07:26Tidak bisa dibuka kepada publik kan.
07:29Padahal itu harus terbuka.
07:30Karena rakyat yang berdaulat dan menentukan siapa yang bisa dipilih.
07:35Maka dia harus bisa menilai dan melihat.
07:38Itu verifikasi yang harus dilakukan.
07:41Oleh karena itu jangan sekali-kali bermain curang.
07:44Ya.
07:44Karena sampai kapan pun itu akan digugat orang.
07:48Setuju.
07:48Dan menegakkan keadilan itu tidak mengenal waktu.
07:52Setuju.
07:53Bahkan ketika ia 30 tahun yang lalu digugat sekarang dan bisa ditegakkan meskipun tidak mungkin dieksekusi tapi kita bisa mengatakan
08:03peristiwa 30 tahun yang lalu itu adalah salah.
08:08Yang dilakukan oleh Denny dan kawan-kawan KIP sekarang ini saya kira salah satunya itu adalah itu.
08:15Mengingatkan siapapun calon presiden dan wakil presiden ke depan jangan sekali-kali bermain curang.
08:21Setuju.
08:22Yang kedua apakah MK akan maju tergantung pada MK-nya.
08:30Kalau mereka orang-orang yang berpisi progresif saya kira-kira posisi yang kita sebutkan itu akan mereka lakukan.
08:40Keadilan harus ditegakkan sampai kapanpun.
08:43Enggak mengenal waktu.
08:45Oleh itu karena kata-kata kan sudah selesai.
08:47Tahapan yang selesai keadilan belum ditegakkan.
08:51Ya setuju.
08:51Oleh karena itu keadilan harus ditegakkan sekarang.
08:55Di mana keadilan ditegakkan sekarang itu?
08:57Ada calon wakil presiden yang dianggap tidak memenuhi syarat.
09:04Tapi kenapa enggak diperifikasi dahulu?
09:06Misalnya begitu.
09:07Itulah sebabnya ada bawah selu.
09:11Tapi persoalannya kan katanya bawah selu pun gak diberi akses.
09:17Bagaimana bisa diperifikasi kalau bawah selunya gak diberi akses.
09:21Meskipun saya mengatakan ini bawah selu ngapain.
09:25Lagiannya aja tahu, keep aja tahu sekarang.
09:28Apa yang membuat mereka pada saat itu.
09:30Bang Rai, bang Rai.
09:33Itu kan artinya bahwa bawah selu pun sekarang ini memperlihatkan kepada kita juga gak bekerja.
09:41Dan oleh karena itulah saya merasa juga badan ini perlu dia evaluasi.
09:45Masih perlu apa enggak?
09:46Ijasa, juga ijasa palsu Jokowi yang menemuin adalah Roy Suryo.
09:52Jugaan tidak adanya ijasa penyetaraan yang menemuin adalah Denny dan kawan-kawan seperti Keep Indonesia.
10:00Mana bawah selu?
10:06Cara baru nonton di Smart TV, nonton live streaming, dan ribuan tayangan Kompas Gramedia langsung dari Smart TV kamu.
10:14Cara installnya, buka Google Play Store di Smart TV kamu.
10:19Cari Kompas TV melalui pencarian.
10:22Pilih aplikasi, lalu install.
10:24Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
10:30Download Kompas TV Apps di TV kamu sekarang juga.

Dianjurkan