Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
GOWA, KOMPAS.TV - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor Polri) menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU pada pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di wilayah Gowa, Sulawesi Selatan pada tahun 2025-2026.

Sitti Husniah diduga memeras pengelola minimarket di Kabupaten Gowa senilai Rp850 juta dengan dalih dana corporate social responsibility atau CSR.

Penetapan tersangka dilakukan, setelah penyidik menjalani serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Dirtindak Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menjelaskan, pemerasan bermula saat pengelola minimarket mengurus izin pembukaan gerai baru di Kabupaten Gowa.

Bupati Gowa Sitti Husniah disebut memerintahkan pengelola, untuk berkoordinasi dengan orang kepercayaannya berinisial HA.

HA kemudian meminta dana dengan alasan akan diperuntukkan corporate social responsibility, atau CSR.

Penyidik menyebut uang itu diduga digunakan Sitti Husniah untuk membayar rumah pribadi di Makassar dan membeli satu unit mobil, bukan untuk kegiatan CSR.

Dalam konstruksi perkara, Sitti Husniah diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui pihak lain.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli, yang dilanjutkan dengan penggeledahan di sejumlah lokasi di antaranya kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Bupati Gowa.

Penyidik juga menyita aset berupa dua unit rumah di Gowa dan Makassar, serta satu unit mobil keluaran tahun 2025 senilai Rp5,58 miliar.

Baca Juga Kejagung Tetapkan 1 Korporasi dan 4 Orang Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel di https://www.kompas.tv/nasional/692678/kejagung-tetapkan-1-korporasi-dan-4-orang-tersangka-korupsi-tata-kelola-nikel

#korupsi #bupatigowa #tppu

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/692927/bupati-gowa-jadi-tersangka-korupsi-diduga-peras-pengelola-minimarket-rp850-juta-borgol

Dianjurkan