00:00Dekat-dekat, kami menyampaikan terkait dengan tindak lanjut setelah penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kortas Osama Polda dan Pugas Cita
00:10Goa
00:10yang dilaksanakan di Kortas Titukur kemarin, kami telah melakukan yang pertama, memberikan surat pemberitahuan kepada mendaki melalui Kortas terkait dengan
00:23penetapan tersangka Saudari Hatik.
00:27Kemudian yang kedua, mengeluarkan surat permohonan untuk pencegahan ke luar negeri terhadap Saudari Hatik.
00:36Kemudian yang ketiga, pemberitahuan kepada Gubernur terkait dengan penetapan tersangka Saudari Hatik.
00:43Kemudian yang keempat, melakukan panggilan kepada Saudari Hatik untuk diminta keterangan atau diperiksa sebagai tersangka terkait dengan tindak lanjut penetapan
00:54tersangka pada waktu kemarin.
00:57Kemudian yang terakhir, yaitu adalah surat permohonan kepada saksi-saksi yang mendukung terkait dengan kasus ini.
01:05Terkait dengan keterlibatan pihak lain yang perlu kita dalami dan pihak lain yang diduga melakukan intervensi
01:15ataupun menghalangi atau merintangi proses pendidikan dengan mendatangi ataupun melakukan intervensi terhadap saksi-saksi yang akan kita rintai keterangan.
01:27Jadi itu langkah tindak lanjut yang kita telah lakukan dan akan kita lakukan pasca penetapan tersangka Saudari Hatik pada pelaksanaan
01:38dengan perkara kemarin di Kortas.
01:40Mungkin itu, silahkan kalau dikatakan ada yang ditanyakan.
01:44Apakah masih ada tersangka selanjutnya?
01:47Jadi seperti yang saya sampaikan tadi, ini kita akan memanggil saksi-saksi untuk dimintaikan keterangan untuk mendukung keterlibatan pihak lain
01:55yang diduga punya peranan dengan kasus tersebut.
01:59Dan kemungkinan besar, ada pihak lain yang terlibat.
02:04Ada lagi?
02:07Nanti kita lihat selanjutnya.
02:10Sejauh ini, kan sudah ditangkan tersangka apakah rencana ditahan sekarang?
02:15Jadi terkait dengan masalah penahanan, itu akan kita lihat hasil penilaian penyidik ke depannya.
02:21Apakah tidak kooperatif?
02:23Karena selama ini kalau kami lihat, Saudari Hatik masih kooperatif dan masih bisa dinyang-nyang sama.
02:29Dan kami minta kepada beliau untuk tetap mematuhi aturan yang ada, musuh yang ada, supaya semuanya bisa berjalan lancar.
02:37Kita bisa selesaikan permasalahan dengan sebaiknya.
02:40Tangan kapan menyebut, terkait dengan upaya perakadilan dari status tersangka itu?
02:47Terkait dengan upaya perakadilan ataupun lainnya, itu adalah bagian dari hak dari tersangka.
02:52Kita tidak bisa merintangi, itu adalah hak.
02:55Jadi silahkan.
02:56Itu adalah upaya dari tersangka sendiri, memang sudah dipersilitasi oleh negara.
03:01Apa yang ada upaya harus menghalangi, merintangi, penyidikan, misalnya, mengintimidasi saksi-saksi yang akan dipanggil?
03:08Saya telahkan contohnya.
03:09Nah inilah yang kami akan dalami, terkait dengan adanya informasi bahwa ada saksi yang diintervensi ataupun diintimidasi.
03:17Tetapi itu kan banyak informasi.
03:20Nanti setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap saksi selanjutnya, itu kita akan peroleh apa betul, informasi itu benar atau tidak.
03:26Ada berapa saksi yang akan dipanggil?
03:28Jadi kita sudah sampaikan bahwa ada 30 saksi.
03:31Dan kemungkinan besar 30 saksi itu akan kita panggil kembali.
03:35Dan tidak menutup kemungkinan mungkin ada saksi lain yang belum kita minta keterangan,
03:39yang kira-kira punya informasi ataupun hal-hal yang begitu menunjang terkait dengan permasalahan yang kita tangani.
03:49Siapa?
03:52Nanti kami akan bertahukan yang jelasnya.
03:54Jadi suratnya sudah kita layankan kepada saudari AT dan sudah diterima.
04:00Pak, kalau ada tersangka lain?
04:09Jadi kebetulan kemarin itu kan hari liput.
04:13Jadi kita tunggu minggu ini.
04:15Pak, itu berapa lama waktu sampai penahanan itu?
04:20Kalau masalah penahanan nanti kita lihat.
04:22Jadi kita lihat situasi ke depan.
04:24Karena selama ini masih kita lihat kooperatif,
04:26jadi nanti kita gak perlu penahanan itu waktu kita akan dilaksanakan.
04:30Apakah sudah ada keuntungan penggaraan untuk mempunyai penggaraan dalam tas ini?
04:35Jadi kami perlu sampaikan, ini sifatnya gratifikasi dan pemerasan.
04:41Jadi kita tidak boleh melibatkan BPK di sini.
04:45Ini terserahnya fakta ke transaksi para ponwan yang dimintai sejumlah dana tersebut yang kita proses.
04:53Sehingga anggaran itu yang tadi disebutkan oleh Pak Kabit, sejumlah itu.
04:58Yang saya sampaikan terkait dengan yang pertama, masalah penggunaan hasilnya.
05:06Yaitu mobil HHS itu, yang kita sudah tampilkan juga kemarin.
05:13Ini hasilnya harga Rp 682 juta.
05:18Ini platnya DD7010HT.
05:32Ini setengkanya, kemudian...
05:47Jadi, tadi yang disebutkan, satu unit rumah di Royal Spring.
05:53Ini yang kita cita.
05:56Semilai Rp 1,4 miliar.
06:02Kemudian, rumah di Waterfront yang langsung ditandatangani ataknya.
06:09Atak jual belinya ditandatangani langsung oleh saudara MB.
06:17Sendirai Rp 3,5 miliar, tapi ini masih kredit.
06:21Kemudian, ada satu unit mobil yang tadi bernyata.
06:45Jadi gini, saya perlu sampaikan.
06:48Ini terkait yang kasus yang ditandatangani ini, khusus terkait masalah yang disebutkan tadi.
06:55Masalah Indomaret, kemerasan dari Indomaret.
06:58Kemudian, permintaan gratifikasi Royal Spring, rumah.
07:02Dan pengurusan PPK Rakyat.
07:05PPG itu.
07:06Jadi, kalau masalah seragam, itu fonda, sementara juga akan melakukan penyidikan terkait dengan pengadilan seragam yang kemudiannya kurang lebih 16
07:15miliar yang disebutkan.
07:17Ini sementara kita menunggu hasil dari PPK.
07:20Karena lagi persiapan penyitungan PPK.
07:23Kita sudah menurut.
07:24Dan kalau nanti setelah turun dari PPK, mungkin akan kami sampaikan dan rilis kembali.
07:30Tapi, Komandan, apakah bisa jadi ada tersakal lain selain daripada eksekutif?
07:34Ya, bisa saja.
07:37Ini sementara kita dalami, makanya kita bisa semua suksesium untuk mendukung keperibatan pihak lain disebut.
07:44Oke, ada lagi?
07:45Ada lagi?
07:46Coba, coba.
07:50Terima kasih, rekan-rekan.
07:52Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
07:58Terima kasih.
08:11Terima kasih.