00:00Relawan pemenangan Prabowo Gibran yang tergabung dalam Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia atau RAPI
00:08menyerahkan surat keberatan kepada Mahkamah Konstitusi terkait gugatan baru syarat calon wakil presiden.
00:14Mereka menegaskan hasil Pilpres 2024 sudah final dan meminta MK menolak permohonan gugatan tersebut.
00:25Perwakilan Relawan Gibran Fens serta Bara JP mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi Jumat siang.
00:34Mereka menyerahkan berkas surat dan argumentasi hukum terkait registrasi perkara perselisihan chart pendidikan Gibran pada pemilu 2024.
00:43Relawan menjelaskan tahapan penetapan KPU hingga putusan MK pada Pilpres 2024 sudah final
00:49sehingga tidak dapat digugat kembali.
00:57Kenapa kami hadir di sini?
00:59Karena kami menggunakan hak mewakili aspirasi masyarakat di mana rakyat telah berdaulat.
01:06Rakyat telah memberikan pemenangan suara sah 58,9% untuk pemenangan pasangan calon Prabowo dan Gibran.
01:14Kami mewakili rakyat Indonesia sebagai pemilih mengharapkan tidak ada lagi narasi-narasi yang sengaja ditumbulkan oleh pihak-pihak tertentu untuk
01:26mengacaukan stabilitas kenegaraan yang sudah terjadi.
01:36Kita dapat mengimpulkan tidak ada bukti tamat pendidikan SMA kecuali surat keterangan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Keputusan.
01:51Ternyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU.
01:57Ya masa sudah sekolah di luar suruh ikut paket saya lagi.
02:08Sidang kedua perkara keabsahan syarat ijasa Gibran Raka Buming di Mahkamah Konstitusi mengungkap sejumlah fakta.
02:16Di antaranya, KPU mengaku tidak memverifikasi dokumen surat keterangan penyetaran ijasa Gibran di Kementerian Pendidikan.
02:23Apakah KPU juga datang ke Diknas? Tolong dijawab langsung.
02:28Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah menerima surat keterangan.
02:34Kalau soal persyaratan orang KPU daerah saja, kalau dalam pemilihan kepala daerah kan datang kemana-mana untuk verifikasi.
02:41Tapi ini KPU tidak datang ya?
02:42Tidak datang.
02:43Ya tolong dicatat ini.
02:44Satu, Anda atau KPU tidak datang ke situ, instrumen lain apa yang digunakan oleh KPU selain surat tadi yang ditanggangi
02:53oleh Sekretaris Dirjen itu,
02:56yang digunakan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa itu memenuhi persyaratan.
03:03Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar.
03:09Tak hanya soal suket, Hakim juga mengonfirmasi soal tenggat waktu ditambahnya pasal 18 ayat 3 PKPU 19-2023
03:19dengan frasa dikecualikan bagi bakal Capres dan Cawapres yang tak memiliki bukti kelulusan SMA dari luar negeri,
03:27tapi punya bukti kelulusan perguruan tinggi.
03:30KPU mengaku aturan tersebut memang dikeluarkan untuk Pilpres 2024.
04:03Pemilihan umum 5 tahun sebelumnya.
04:05Atau 2019?
04:06Belum ya.
04:07Belum ya?
04:08Belum.
04:08Ini memang dibuat untuk tahun 2024 ya?
04:10Iya.
04:12Usai sidang, pemohon gugatan Deni Indrayana menyeroti keterangan KPU yang dinilai tidak bisa membuktikan
04:19tanda tamat Gibran menyelesaikan pendidikan tingkat SMA.
04:23Menurutnya, suket penyetaran ijazah yang dikeluarkan ke Mendikbud bukanlah bukti tamat pendidikan.
04:30Dari perjalanan sidang, baik KPU dan pihak terkait yang sejatinya bisa mewakili Gibran,
04:43kita dapat menyimpulkan tidak ada bukti tamat pendidikan SMA kecuali surat keterangan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
04:58Padahal surat kementerian itu bukan bukti tamat pendidikan.
05:06Dia harus didampingi oleh tanda tamat.
05:12Apakah itu ijazah, apakah itu sertifikat, apakah itu diploma.
05:18Terima kasih sudah menonton!