Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Relawan pemenangan Prabowo-Gibran yang tergabung dalam Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia atau RAPI menyerahkan surat keberatan kepada Mahkamah Konstitusi terkait gugatan baru mengenai syarat calon wakil presiden. Perwakilan relawan Gibran Fans dan Bara JP mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat siang, untuk menyerahkan berkas surat dan argumentasi hukum terkait registrasi perkara perselisihan syarat pendidikan Gibran pada Pemilu 2024.

Relawan menilai tahapan penetapan KPU hingga putusan MK pada Pilpres 2024 sudah final sehingga tidak dapat digugat kembali. Sementara itu, dalam sidang kedua perkara keabsahan syarat ijazah Gibran, KPU mengaku tidak memverifikasi dokumen surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran di Kemendikbud.

Hakim MK juga mengonfirmasi penambahan frasa "dikecualikan" dalam Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023 bagi bakal capres dan cawapres yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari luar negeri, tetapi memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. KPU mengaku aturan tersebut dikeluarkan untuk Pilpres 2024.

Usai sidang, Denny Indrayana menyoroti keterangan KPU dan menilai surat keterangan penyetaraan ijazah yang dikeluarkan Kemendikbud bukan bukti tamat pendidikan. Sementara itu, Joko Widodo menyatakan Gibran memiliki ijazah setara SMA dan telah diterima KPU. Gugatan yang meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden tersebut memunculkan reaksi dari berbagai pihak.

#gibran #jokowi #mahkamahkonstitusi #dennyindrayana #pilpres2024

Baca Juga [FULL] Sidang Ijazah Gibran Lanjut Ke Pembuktian, Pemohon, Pakar Hukum Beri Pandangan |KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/693123/full-sidang-ijazah-gibran-lanjut-ke-pembuktian-pemohon-pakar-hukum-beri-pandangan-kompas-petang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/693127/denny-indrayana-sebut-ijazah-sma-gibran-tak-ada-relawan-minta-mk-tolak-gugatan-denny-kompas-pagi
Transkrip
00:00Relawan pemenangan Prabowo Gibran yang tergabung dalam Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia atau RAPI
00:08menyerahkan surat keberatan kepada Mahkamah Konstitusi terkait gugatan baru syarat calon wakil presiden.
00:14Mereka menegaskan hasil Pilpres 2024 sudah final dan meminta MK menolak permohonan gugatan tersebut.
00:25Perwakilan Relawan Gibran Fens serta Bara JP mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi Jumat siang.
00:34Mereka menyerahkan berkas surat dan argumentasi hukum terkait registrasi perkara perselisihan chart pendidikan Gibran pada pemilu 2024.
00:43Relawan menjelaskan tahapan penetapan KPU hingga putusan MK pada Pilpres 2024 sudah final
00:49sehingga tidak dapat digugat kembali.
00:57Kenapa kami hadir di sini?
00:59Karena kami menggunakan hak mewakili aspirasi masyarakat di mana rakyat telah berdaulat.
01:06Rakyat telah memberikan pemenangan suara sah 58,9% untuk pemenangan pasangan calon Prabowo dan Gibran.
01:14Kami mewakili rakyat Indonesia sebagai pemilih mengharapkan tidak ada lagi narasi-narasi yang sengaja ditumbulkan oleh pihak-pihak tertentu untuk
01:26mengacaukan stabilitas kenegaraan yang sudah terjadi.
01:36Kita dapat mengimpulkan tidak ada bukti tamat pendidikan SMA kecuali surat keterangan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Keputusan.
01:51Ternyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU.
01:57Ya masa sudah sekolah di luar suruh ikut paket saya lagi.
02:08Sidang kedua perkara keabsahan syarat ijasa Gibran Raka Buming di Mahkamah Konstitusi mengungkap sejumlah fakta.
02:16Di antaranya, KPU mengaku tidak memverifikasi dokumen surat keterangan penyetaran ijasa Gibran di Kementerian Pendidikan.
02:23Apakah KPU juga datang ke Diknas? Tolong dijawab langsung.
02:28Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah menerima surat keterangan.
02:34Kalau soal persyaratan orang KPU daerah saja, kalau dalam pemilihan kepala daerah kan datang kemana-mana untuk verifikasi.
02:41Tapi ini KPU tidak datang ya?
02:42Tidak datang.
02:43Ya tolong dicatat ini.
02:44Satu, Anda atau KPU tidak datang ke situ, instrumen lain apa yang digunakan oleh KPU selain surat tadi yang ditanggangi
02:53oleh Sekretaris Dirjen itu,
02:56yang digunakan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa itu memenuhi persyaratan.
03:03Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar.
03:09Tak hanya soal suket, Hakim juga mengonfirmasi soal tenggat waktu ditambahnya pasal 18 ayat 3 PKPU 19-2023
03:19dengan frasa dikecualikan bagi bakal Capres dan Cawapres yang tak memiliki bukti kelulusan SMA dari luar negeri,
03:27tapi punya bukti kelulusan perguruan tinggi.
03:30KPU mengaku aturan tersebut memang dikeluarkan untuk Pilpres 2024.
04:03Pemilihan umum 5 tahun sebelumnya.
04:05Atau 2019?
04:06Belum ya.
04:07Belum ya?
04:08Belum.
04:08Ini memang dibuat untuk tahun 2024 ya?
04:10Iya.
04:12Usai sidang, pemohon gugatan Deni Indrayana menyeroti keterangan KPU yang dinilai tidak bisa membuktikan
04:19tanda tamat Gibran menyelesaikan pendidikan tingkat SMA.
04:23Menurutnya, suket penyetaran ijazah yang dikeluarkan ke Mendikbud bukanlah bukti tamat pendidikan.
04:30Dari perjalanan sidang, baik KPU dan pihak terkait yang sejatinya bisa mewakili Gibran,
04:43kita dapat menyimpulkan tidak ada bukti tamat pendidikan SMA kecuali surat keterangan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
04:58Padahal surat kementerian itu bukan bukti tamat pendidikan.
05:06Dia harus didampingi oleh tanda tamat.
05:12Apakah itu ijazah, apakah itu sertifikat, apakah itu diploma.
05:18Terima kasih sudah menonton!

Dianjurkan