Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Keabsahan ijazah yang digunakan sebagai salah satu syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden kembali dipertanyakan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Pemohon Denny Indrayana mempertanyakan keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Perkara tersebut kini memasuki tahapan pembuktian di Mahkamah Konstitusi.

Denny menyatakan pihaknya menyiapkan sejumlah saksi dan ahli untuk mendukung permohonan yang diajukan. Ia juga meminta Mahkamah Konstitusi menghadirkan Gibran dalam persidangan.

Lantas, bagaimana proses pembuktian perkara sengketa syarat pencalonan Gibran di MK?

#ijazah #mk #wapresgibran

Baca Juga El Nino Ekstrem Berulang, BRIN Dorong Perkuat Infrastruktur Hadapi Krisis Air | DIPO di https://www.kompas.tv/video/693289/el-nino-ekstrem-berulang-brin-dorong-perkuat-infrastruktur-hadapi-krisis-air-dipo



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/693293/sengketa-ijazah-gibran-berlanjut-ke-tahap-pembuktian-parasot
Transkrip
00:00Untuk Saudara Gibran hadir dan menjelaskan sendiri bagaimana sebenarnya tentang riwayat pendidikan beliau.
00:12Yang kedua, kami bermohon agar Mahkamah mengundang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
00:22Bagaimana ceritanya hingga terbitnya surat keterangan penyetaraan pendidikan Saudara Gibran yang dinyatakan setara dengan SMK.
00:38Kita bermohon agar Mahkamah mengundang Kementerian Hukum terkait dengan terbitnya pasal 18 ayat 3 peraturan KPU nomor 19 tahun 2023
00:53yang memberikan karpet merah kepada Gibran karena mengecualikan calon yang berasal, yang sekolahnya dari luar negeri tidak perlu menunjukkan bukti
01:06tamat SMA.
01:06Jadi kita ini kan ada dua dugaan kita ya, pertama cacat administrasi dan kedua adalah manipulatif kebijakan.
01:19Untuk cacat administrasi itu kita, bukti utamanya itu surat keterangan ya.
01:24Surat keterangan yang ternyata beliau itu kita duga ini memakai surat keterangan yang bukan sesuai dengan yang diperintahkan oleh Undang
01:40-Undang Peraturan Menteri Pendidikan Kedarit Belayaan nomor 29 tahun 2014 ya,
01:46tentang surat keterangan penyetaraan izah jahat.
01:49Ternyata beliau itu memakai yang namanya surat keterangan penyetaraan kemampuan.
01:57Dan di sini pertama dugaan kita yang berikutnya adalah adanya upaya manipulatif untuk menyembunyikan barang bukti ini sejak awal.
02:07Yaitu dimulai dengan ketika saya meminta informasi, informasi dokumen ini ke KPU dan Kemenitas Men,
02:17KPU itu mengeluarkan yang namanya peraturan keputusan KPU 731 yang merahasiakan seluruh dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
02:25Habis itu juga saya berusaha untuk meminta secara baik-baik melalui Undang-Undang KIP,
02:33mereka juga menolak di Kemenitas Men, sehingga akhirnya saya tempuh peradilan sengketa informasi selama 6 bulan bang.
02:40Totalnya gue mendapatkan ini, saya itu butuh waktu 8 bulan untuk mendapatkan ini.
02:46Sehingga nanti pada saat sidang Rabu mendatang, Hakim akan masih menilai bahwa dali yang dibawa oleh pemohonnya masih perlu diuji
02:55kebenaran materialnya.
02:57Itu yang nanti akan Anda sampaikan di persidangan terkait dengan dua hal tadi, cacat administrasi dan juga cacat manipulatif.
03:03Ya tepat sekali, jadi nanti yang kita ajukan ini, inilah yang nanti menjadi bukti menggugurkan bahwa kita itu punya nopum
03:15baru,
03:16nopum bukti baru, sehingga kita berhak walaupun telat dua tahun, kita berhak menyidangkan lagi gitu bang.
03:23Ya saya katakan tadi, proses pembuktian ini kan sudah pernah diuji oleh MK.
03:30Contoh misalnya gini, tahun 2024 waktu sengketa Pilpres, itu kan para pemohon yang menggugat itu baik Ganjar, Bang Punani,
03:37semua mempermasalahkan pendaftaran WIBAN atas putusan MK 90.
03:42Ya kan kita masih ingat semua itu kan?
03:43Itu MK artinya mencari penemuan hukum, mencari sebuah kebenaran hukum, masuk kepada wilayah proses pendaftaran.
03:51Nah dimana waktu proses pendaftaran itu, untuk menguji apakah pendaftaran WIBAN itu secara hukum, secara konstitusional,
03:59maka MK mencari kebenaran hukum dengan mengundang DKPP sebagai pihak waktu itu pemberi keterangan.
04:04Dan beberapa menteri itu dipanggil, Sri Mulyani dipanggil, kemudian juga Erlangga dipanggil, dan beberapa menteri lainnya dipanggil.
04:11Menteri Sosial, Risma dipanggil.
04:14Artinya muhajir juga dipanggil.
04:17Itu dalam rangka MK mencari kebenaran hukum, salah satunya DKPP dipanggil.
04:21Tetapi kemudian MK juga mestinya melihat, dalam proses pendaftaran itu kan bukan syarat usia aja.
04:27Betul nggak?
04:28Dia akan dipersoalkan akibat putusan MK 90.
04:30Tapi ada syarat lain, yaitu apa?
04:32Contoh yang tadi kita perdebatkan hari ini.
04:34Apakah surat keterangan penyetaraan di Ibran itu sebagai syarat sudah sah atau belum?
04:39Diluar dari syarat-syarat lain, ini tugas MK mencari kebenaran formil pada saat di uji waktu itu.
04:45Dan ternyata MK tidak mempermasalahkan.
04:47Nah ketika tidak mempermasalahkan soal surat keterangan itu sebagai pilihan opsional secara undang-undang ya.
04:55Karena undang-undang itu pasal 227 huruf L katakan bahwa ada syarat untuk melampirkan fotokopi ijazah SMA
05:04atau surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh satuan pendidikan.
05:09Jadi ada kata frase atau.
05:11Jadi ada pilihan.
05:12Nah kata atau ini digunakanlah oleh Gibran untuk melampirkan buki-buki surat keterangan dia pernah sekolah di luar negeri.
05:18Dan kemudian menurut undang-undang Sistikas, pejabat yang diberikan kewenangan menandatangani surat keterangan penyetaraan itu adalah sah secara hukum.
05:28Dan itu semua diterima KPU dan KPU sebetulnya sudah melakukan konfirmasi kepada lembaga istasi.
05:35Oke, nah tapi kalau kita lihat.
05:36Jadi diberikan dengan konfirmasi dengan verifikasi faktual itu dua hal yang berbeda.
05:41Kalau verifikasi faktual itu artinya ada pengaduan.
05:44Ada laporan masyarakat keberatan-keberatan sehingga KPU harus melakukan verifikasi faktual.
05:49Tetapi kalau di dalam peer press ini, itu kan sudah minta keterangan dari pihak kementerian pendidikan waktu itu.
05:56Besok itu kan sidang lanjutan untuk pembuktian, barang bukti dari pihak pemohon.
06:04Dan kami sudah menyiapkan memang adalah ahlinya, saksi ahli itu sudah kami siapkan.
06:11Belum kami sebutkan siapa namanya, kami sudah persiapkan itu.
06:16Dan memang...
06:18Berapa orang saksi yang akan dihadirkan?
06:21Ya, itu kan maksimum lima orang.
06:23Sekurang-kurangnya dua kita sudah ada.
06:25Mungkin ada penambahan dan sebagainya nanti kita infokan.
06:28Nama-namanya juga nanti kita infokan.
06:31Tapi yang jelas yang di sini, sidang pembuktian ini juga ya kita tunggu-tunggu juga gitu loh.
06:37Biar nanti itu clear semua ya.
06:40Apapun yang didalirkan, diasumsikan oleh mereka ini,
06:43yang selama ini memang kan diglorifikasikan dengan tujuan utamanya kan katanya adalah diskualifikasi.
06:50Ya apalagi kalau saya mendengar perkataan Bonatua itu ya,
06:54yang dia bilang ya adalah MK yang akan diskualifikasi.
06:57Ini menarik gitu, karena itu bukan pembuktian MK untuk kita bicara masalah diskualifikasi itu sendiri.
07:04Tapi yang jelas, semua keputusan MK itu kan kita menghormati betul ya.
07:09Dan jelas ya apa yang dikatakan pembuktian itu, besok pemohon ya.
07:14Belum masuk misalkan KPU atau pihak terkait untuk memajukan apa namanya saksi ahli itu.
07:22Tapi yang jelas kita ikut saja besok malam seperti apa.
07:25Ini memang agak unik ya.
07:26Biasanya memang MK kan selalu sangat prosedural ya.
07:30Legalistik formalnya sangat kuat.
07:32Sesuai dengan keidah yang pengaturan ini di Undang-Undang 23 tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi.
07:38Nah seharusnya kalau mengikuti yang biasanya,
07:42ya hukum kebiasaan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi,
07:45ini kan kita maknati sebagai putusan dismissal ya.
07:48Dimana MK itu pertama pasti akan menyoal masalah legal standing gitu ya.
07:52Ada enggak kerugian konstitusional yang langsung yang diderita oleh si pengaju atau pemohon dalam hal ini di Mahkamah Konstitusi tadi.
08:02Nah tapi entah kenapa ya kadang juga MK juga bisa biasa menggunakan juga cara-cara yang enggak umum tadi.
08:10Tiba-tiba masuk ke pembuktian.
08:13Yang seharusnya menurut saya, ya ini sebaiknya dijelaskan juga ya.
08:18Mengapa kemudian masuk ke pembuktian.
08:20Sebab Bunduzulnya kan harus kemudian menjadi jelas.
08:23Jangan sampai nanti karena nilas titik rusak susu sebelangah ini.
08:27Jangan-jangan ini MK kemudian dianggap melakukan tafsiran terhadap perbuatannya sendiri.
08:33Kemudian nanti ujung-ujungnya ada yang menyoal bahwa ini tidak sesuai legalistik formal.
08:38Jadi celah untuk menyerang putusan Mahkamah Konstitusi.
08:40Tapi kalau secara prosedural hukum yang diatur dalam undang-undang ini menyalahi atau tidak?
08:48Ya sebenarnya kalau dia bicara pada konteks menguji di awal harusnya ada putusan dismissal dulu ya.
08:54Putusan dismissal ini kan untuk menakar ini naik atau enggak.
08:57Berarti kalau ini digunakan sebagai dalil untuk memajukan pembuktian harusnya isi pemohon dianggap strong enough ini dalam konteks pembuktiannya ya.
09:06Uji buktinya secara logika hukumnya masuk akal bagi Mahkamah Konstitusi untuk kemudian dilakukan pembuktian.
09:16Apalagi kan isu ini sudah banyak mendapatkan atensi publik ya baik yang pro maupun kontra.
09:23Dan kemarin memang penegasan dari pihak pemohon adalah ini bukan keadilan prosedural semata.
09:29Tapi ini bicara tentang keadilan substantif.
09:31Bahwa masalah tenggat waktu yang mungkin dianggap sudah lewat lampau dan lain sebagainya.
09:38Itu juga sudah diajukan dengan baik oleh pemohon dengan menyampaikan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang kadang tidak sesuai kaedah juga
09:46ya.
09:46Karena memang mengejar keadilan substantif tadi karena memang persoalan-persoalan di lapangan ini menurut saya juga agak sulit ketika kita
09:53hanya bicara dalam legalistik formal.
09:56Tapi bagaimanapun ya MK mungkin juga punya tanggung jawab moral ya ketika kemudian Mas Libran kemarin sempat juga diloloskan lewat
10:04putusan MK yang banyak mengandung pendapat publik yang berbeda.
10:11Setelah itu di putusan 90 kalau saya tidak salah ya. Dan ini yang kemudian seakan-akan MK yang mulai ya.
10:17MK juga yang harusnya mengakhiri.
10:19Nah tapi ya bukan berarti bahwa putusan ini pasti di ujungnya dimenangkan oleh pemohon juga.
10:24Bisa jadi ada opsi kedua. Diteruskan sampai pembuktian.
10:28Kemudian nanti dikunci dengan putusan yang sebenarnya bisa saja memperkuat posisi Mas Libran.
10:34Nah kalau itu yang terjadi ya selesai sudah.
10:36Calon pemimpin di Republik ini jangan pernah berpikir untuk curang karena Anda akan dikejar sampai kapanpun gitu.
10:43Tetap ada ruang hukum yang memungkinkan Anda itu dipersoalkan.
10:49Tempat itu di kepolisian entah itu nanti dipetun atau terhadap sekarang itu ada di Mahkamah Konstitusi gitu.
10:56Nah saya berdiri di posisi itu. Berdiri di posisi dimana saya ingin semua kepala daerah kita
11:04ataupun calon pemimpin kita di tingkat langsung lokal itu jangan sekali-kali ya mencoba untuk mencurangi sistem kita.
11:12Selalu ada mekanisme untuk mengkoreksi itu.
11:16Nah lihat ini politik uang misalnya.
11:18Mengapa politik uang itu susah diberantas?
11:20Karena salah satunya itu karena kita tidak berdiri dengan soal waktu.
11:24Jadi begitu politik uang Raja Lela yang bersangkitan di sini.
11:27Saya bisa menambahkan.
11:28Oke, oke.
11:29Oke, Bung Rai.
11:30Yang ada persoalan gitu loh kira-kira.
11:32Oke, oke.
11:32Oke, Bung Rai.
11:33Nah, karena itu terhubungan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi itu harus kita sambut baik-baik.
11:39Seperti tadi sebuka oleh Bung Ani sangat senang kalau peristiwa ini masuk ke pembuktian.
11:44Oke, silahkan.
11:49Cara baru nonton di Smart TV.
11:52Nonton live streaming dan ribuan tayangan Kompas Gramedia langsung dari Smart TV kamu.
11:58Cara installnya, buka Google Play Store di Smart TV kamu.
12:02Cari Kompas TV melalui pencarian.
12:05Pilih aplikasi lalu install.
12:08Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
12:12Download Kompas TV apps di TV kamu sekarang juga.
12:16Terima kasih.
12:17Terima kasih.

Dianjurkan