00:00Untuk Saudara Gibran hadir dan menjelaskan sendiri bagaimana sebenarnya tentang riwayat pendidikan beliau.
00:12Yang kedua, kami bermohon agar Mahkamah mengundang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
00:22Bagaimana ceritanya hingga terbitnya surat keterangan penyetaraan pendidikan Saudara Gibran yang dinyatakan setara dengan SMK.
00:38Kita bermohon agar Mahkamah mengundang Kementerian Hukum terkait dengan terbitnya pasal 18 ayat 3 peraturan KPU nomor 19 tahun 2023
00:53yang memberikan karpet merah kepada Gibran karena mengecualikan calon yang berasal, yang sekolahnya dari luar negeri tidak perlu menunjukkan bukti
01:06tamat SMA.
01:06Jadi kita ini kan ada dua dugaan kita ya, pertama cacat administrasi dan kedua adalah manipulatif kebijakan.
01:19Untuk cacat administrasi itu kita, bukti utamanya itu surat keterangan ya.
01:24Surat keterangan yang ternyata beliau itu kita duga ini memakai surat keterangan yang bukan sesuai dengan yang diperintahkan oleh Undang
01:40-Undang Peraturan Menteri Pendidikan Kedarit Belayaan nomor 29 tahun 2014 ya,
01:46tentang surat keterangan penyetaraan izah jahat.
01:49Ternyata beliau itu memakai yang namanya surat keterangan penyetaraan kemampuan.
01:57Dan di sini pertama dugaan kita yang berikutnya adalah adanya upaya manipulatif untuk menyembunyikan barang bukti ini sejak awal.
02:07Yaitu dimulai dengan ketika saya meminta informasi, informasi dokumen ini ke KPU dan Kemenitas Men,
02:17KPU itu mengeluarkan yang namanya peraturan keputusan KPU 731 yang merahasiakan seluruh dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
02:25Habis itu juga saya berusaha untuk meminta secara baik-baik melalui Undang-Undang KIP,
02:33mereka juga menolak di Kemenitas Men, sehingga akhirnya saya tempuh peradilan sengketa informasi selama 6 bulan bang.
02:40Totalnya gue mendapatkan ini, saya itu butuh waktu 8 bulan untuk mendapatkan ini.
02:46Sehingga nanti pada saat sidang Rabu mendatang, Hakim akan masih menilai bahwa dali yang dibawa oleh pemohonnya masih perlu diuji
02:55kebenaran materialnya.
02:57Itu yang nanti akan Anda sampaikan di persidangan terkait dengan dua hal tadi, cacat administrasi dan juga cacat manipulatif.
03:03Ya tepat sekali, jadi nanti yang kita ajukan ini, inilah yang nanti menjadi bukti menggugurkan bahwa kita itu punya nopum
03:15baru,
03:16nopum bukti baru, sehingga kita berhak walaupun telat dua tahun, kita berhak menyidangkan lagi gitu bang.
03:23Ya saya katakan tadi, proses pembuktian ini kan sudah pernah diuji oleh MK.
03:30Contoh misalnya gini, tahun 2024 waktu sengketa Pilpres, itu kan para pemohon yang menggugat itu baik Ganjar, Bang Punani,
03:37semua mempermasalahkan pendaftaran WIBAN atas putusan MK 90.
03:42Ya kan kita masih ingat semua itu kan?
03:43Itu MK artinya mencari penemuan hukum, mencari sebuah kebenaran hukum, masuk kepada wilayah proses pendaftaran.
03:51Nah dimana waktu proses pendaftaran itu, untuk menguji apakah pendaftaran WIBAN itu secara hukum, secara konstitusional,
03:59maka MK mencari kebenaran hukum dengan mengundang DKPP sebagai pihak waktu itu pemberi keterangan.
04:04Dan beberapa menteri itu dipanggil, Sri Mulyani dipanggil, kemudian juga Erlangga dipanggil, dan beberapa menteri lainnya dipanggil.
04:11Menteri Sosial, Risma dipanggil.
04:14Artinya muhajir juga dipanggil.
04:17Itu dalam rangka MK mencari kebenaran hukum, salah satunya DKPP dipanggil.
04:21Tetapi kemudian MK juga mestinya melihat, dalam proses pendaftaran itu kan bukan syarat usia aja.
04:27Betul nggak?
04:28Dia akan dipersoalkan akibat putusan MK 90.
04:30Tapi ada syarat lain, yaitu apa?
04:32Contoh yang tadi kita perdebatkan hari ini.
04:34Apakah surat keterangan penyetaraan di Ibran itu sebagai syarat sudah sah atau belum?
04:39Diluar dari syarat-syarat lain, ini tugas MK mencari kebenaran formil pada saat di uji waktu itu.
04:45Dan ternyata MK tidak mempermasalahkan.
04:47Nah ketika tidak mempermasalahkan soal surat keterangan itu sebagai pilihan opsional secara undang-undang ya.
04:55Karena undang-undang itu pasal 227 huruf L katakan bahwa ada syarat untuk melampirkan fotokopi ijazah SMA
05:04atau surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh satuan pendidikan.
05:09Jadi ada kata frase atau.
05:11Jadi ada pilihan.
05:12Nah kata atau ini digunakanlah oleh Gibran untuk melampirkan buki-buki surat keterangan dia pernah sekolah di luar negeri.
05:18Dan kemudian menurut undang-undang Sistikas, pejabat yang diberikan kewenangan menandatangani surat keterangan penyetaraan itu adalah sah secara hukum.
05:28Dan itu semua diterima KPU dan KPU sebetulnya sudah melakukan konfirmasi kepada lembaga istasi.
05:35Oke, nah tapi kalau kita lihat.
05:36Jadi diberikan dengan konfirmasi dengan verifikasi faktual itu dua hal yang berbeda.
05:41Kalau verifikasi faktual itu artinya ada pengaduan.
05:44Ada laporan masyarakat keberatan-keberatan sehingga KPU harus melakukan verifikasi faktual.
05:49Tetapi kalau di dalam peer press ini, itu kan sudah minta keterangan dari pihak kementerian pendidikan waktu itu.
05:56Besok itu kan sidang lanjutan untuk pembuktian, barang bukti dari pihak pemohon.
06:04Dan kami sudah menyiapkan memang adalah ahlinya, saksi ahli itu sudah kami siapkan.
06:11Belum kami sebutkan siapa namanya, kami sudah persiapkan itu.
06:16Dan memang...
06:18Berapa orang saksi yang akan dihadirkan?
06:21Ya, itu kan maksimum lima orang.
06:23Sekurang-kurangnya dua kita sudah ada.
06:25Mungkin ada penambahan dan sebagainya nanti kita infokan.
06:28Nama-namanya juga nanti kita infokan.
06:31Tapi yang jelas yang di sini, sidang pembuktian ini juga ya kita tunggu-tunggu juga gitu loh.
06:37Biar nanti itu clear semua ya.
06:40Apapun yang didalirkan, diasumsikan oleh mereka ini,
06:43yang selama ini memang kan diglorifikasikan dengan tujuan utamanya kan katanya adalah diskualifikasi.
06:50Ya apalagi kalau saya mendengar perkataan Bonatua itu ya,
06:54yang dia bilang ya adalah MK yang akan diskualifikasi.
06:57Ini menarik gitu, karena itu bukan pembuktian MK untuk kita bicara masalah diskualifikasi itu sendiri.
07:04Tapi yang jelas, semua keputusan MK itu kan kita menghormati betul ya.
07:09Dan jelas ya apa yang dikatakan pembuktian itu, besok pemohon ya.
07:14Belum masuk misalkan KPU atau pihak terkait untuk memajukan apa namanya saksi ahli itu.
07:22Tapi yang jelas kita ikut saja besok malam seperti apa.
07:25Ini memang agak unik ya.
07:26Biasanya memang MK kan selalu sangat prosedural ya.
07:30Legalistik formalnya sangat kuat.
07:32Sesuai dengan keidah yang pengaturan ini di Undang-Undang 23 tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi.
07:38Nah seharusnya kalau mengikuti yang biasanya,
07:42ya hukum kebiasaan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi,
07:45ini kan kita maknati sebagai putusan dismissal ya.
07:48Dimana MK itu pertama pasti akan menyoal masalah legal standing gitu ya.
07:52Ada enggak kerugian konstitusional yang langsung yang diderita oleh si pengaju atau pemohon dalam hal ini di Mahkamah Konstitusi tadi.
08:02Nah tapi entah kenapa ya kadang juga MK juga bisa biasa menggunakan juga cara-cara yang enggak umum tadi.
08:10Tiba-tiba masuk ke pembuktian.
08:13Yang seharusnya menurut saya, ya ini sebaiknya dijelaskan juga ya.
08:18Mengapa kemudian masuk ke pembuktian.
08:20Sebab Bunduzulnya kan harus kemudian menjadi jelas.
08:23Jangan sampai nanti karena nilas titik rusak susu sebelangah ini.
08:27Jangan-jangan ini MK kemudian dianggap melakukan tafsiran terhadap perbuatannya sendiri.
08:33Kemudian nanti ujung-ujungnya ada yang menyoal bahwa ini tidak sesuai legalistik formal.
08:38Jadi celah untuk menyerang putusan Mahkamah Konstitusi.
08:40Tapi kalau secara prosedural hukum yang diatur dalam undang-undang ini menyalahi atau tidak?
08:48Ya sebenarnya kalau dia bicara pada konteks menguji di awal harusnya ada putusan dismissal dulu ya.
08:54Putusan dismissal ini kan untuk menakar ini naik atau enggak.
08:57Berarti kalau ini digunakan sebagai dalil untuk memajukan pembuktian harusnya isi pemohon dianggap strong enough ini dalam konteks pembuktiannya ya.
09:06Uji buktinya secara logika hukumnya masuk akal bagi Mahkamah Konstitusi untuk kemudian dilakukan pembuktian.
09:16Apalagi kan isu ini sudah banyak mendapatkan atensi publik ya baik yang pro maupun kontra.
09:23Dan kemarin memang penegasan dari pihak pemohon adalah ini bukan keadilan prosedural semata.
09:29Tapi ini bicara tentang keadilan substantif.
09:31Bahwa masalah tenggat waktu yang mungkin dianggap sudah lewat lampau dan lain sebagainya.
09:38Itu juga sudah diajukan dengan baik oleh pemohon dengan menyampaikan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang kadang tidak sesuai kaedah juga
09:46ya.
09:46Karena memang mengejar keadilan substantif tadi karena memang persoalan-persoalan di lapangan ini menurut saya juga agak sulit ketika kita
09:53hanya bicara dalam legalistik formal.
09:56Tapi bagaimanapun ya MK mungkin juga punya tanggung jawab moral ya ketika kemudian Mas Libran kemarin sempat juga diloloskan lewat
10:04putusan MK yang banyak mengandung pendapat publik yang berbeda.
10:11Setelah itu di putusan 90 kalau saya tidak salah ya. Dan ini yang kemudian seakan-akan MK yang mulai ya.
10:17MK juga yang harusnya mengakhiri.
10:19Nah tapi ya bukan berarti bahwa putusan ini pasti di ujungnya dimenangkan oleh pemohon juga.
10:24Bisa jadi ada opsi kedua. Diteruskan sampai pembuktian.
10:28Kemudian nanti dikunci dengan putusan yang sebenarnya bisa saja memperkuat posisi Mas Libran.
10:34Nah kalau itu yang terjadi ya selesai sudah.
10:36Calon pemimpin di Republik ini jangan pernah berpikir untuk curang karena Anda akan dikejar sampai kapanpun gitu.
10:43Tetap ada ruang hukum yang memungkinkan Anda itu dipersoalkan.
10:49Tempat itu di kepolisian entah itu nanti dipetun atau terhadap sekarang itu ada di Mahkamah Konstitusi gitu.
10:56Nah saya berdiri di posisi itu. Berdiri di posisi dimana saya ingin semua kepala daerah kita
11:04ataupun calon pemimpin kita di tingkat langsung lokal itu jangan sekali-kali ya mencoba untuk mencurangi sistem kita.
11:12Selalu ada mekanisme untuk mengkoreksi itu.
11:16Nah lihat ini politik uang misalnya.
11:18Mengapa politik uang itu susah diberantas?
11:20Karena salah satunya itu karena kita tidak berdiri dengan soal waktu.
11:24Jadi begitu politik uang Raja Lela yang bersangkitan di sini.
11:27Saya bisa menambahkan.
11:28Oke, oke.
11:29Oke, Bung Rai.
11:30Yang ada persoalan gitu loh kira-kira.
11:32Oke, oke.
11:32Oke, Bung Rai.
11:33Nah, karena itu terhubungan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi itu harus kita sambut baik-baik.
11:39Seperti tadi sebuka oleh Bung Ani sangat senang kalau peristiwa ini masuk ke pembuktian.
11:44Oke, silahkan.
11:49Cara baru nonton di Smart TV.
11:52Nonton live streaming dan ribuan tayangan Kompas Gramedia langsung dari Smart TV kamu.
11:58Cara installnya, buka Google Play Store di Smart TV kamu.
12:02Cari Kompas TV melalui pencarian.
12:05Pilih aplikasi lalu install.
12:08Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
12:12Download Kompas TV apps di TV kamu sekarang juga.
12:16Terima kasih.
12:17Terima kasih.