Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
BOGOR, KOMPAS.TV - 10 unit bangunan fasilitas mewah yang ada di Lapas Kelas 2A Cibinong, Bogor, akhirnya dibongkar usai kunjungan Komisi XIII DPR.

Pembongkaran menggunakan satu unit alat berat, dengan merobohkan satu per satu bangunan yang berada di lingkungan lapas.

Dirjen Pemasyarakatan beserta anggota dewan memantau proses pembongkaran.

Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka setuju dengan pembongkaran bangunan ilegal tersebut.

Namun, dengan catatan seluruh barang bukti sudah dicatat, didokumentasikan dan disegel.

Menindaklanjuti temuan fasilitas mewah di dalam kompleks lapas, anggota Komisi XIII DPR RI mendatangi Lapas Kelas 2A Cibinong, Bogor.

Anggota DPR sempat memeriksa satu per satu hunian berfasilitas mewah di kompleks lapas tersebut.

Berbagai fasilitas dalam hunian masih lengkap, seperti kulkas, televisi, kasur dan sofa.

Anggota DPR juga menemukan sejumlah botol minuman keras di salah satu hunian.

Irjen Kemen Imipas, Komjen Pol Rudi Setiawan menyatakan masih menginvestigasi kasus fasilitas mewah di lapas ini.

Rudi menyebut ada penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran berat.

Baca Juga Terbaru! Begini Penampakan Klaster Mewah Lapas Cibinong Usai Dibongkar | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/693444/terbaru-begini-penampakan-klaster-mewah-lapas-cibinong-usai-dibongkar-kompas-petang

#lapas #cibinong #lapasmewah

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/693468/10-hunian-mewah-lapas-cibinong-dibongkar-rieke-semua-barang-bukti-dicatat-dan-disegel-sapa-malam
Transkrip
00:00Berita berikutnya, 10 unit bangunan fasilitas mewah yang ada di lapas kelas 2 Acibunong Bogor akhirnya dibongkar, saudara, usai kunjungan
00:07Komisi 13 DPR RI.
00:11Pembongkaran menggunakan 1 unit alat berat dengan merobohkan 1 persatu bangunan yang berada di lingkungan lapas.
00:17Dirjen Pemasyarakatan beserta anggota Dewan memantau proses pembongkaran.
00:22Anggota Komisi 13 DPR dari fraksi PDI Perjuangan Rike Diah Pitaloko setuju dengan pembongkaran bangunan ilegal ini.
00:30Namun, dengan catatan, seluruh barang bukti sudah dicatat, didokumentasikan, dan disegel.
00:43Pembangunan silakan saja, tetapi dengan syarat semua barang bukti fisik, AC, sopa, TV, layar rebar, kulkas harus dipotret, dicatat, dan
00:52disegel terlebih dahulu.
00:54Sudah, tapi kita lihat sekarang ini dikeluarkan tidak ada bukti segel, tanda, dan sebagainya.
01:00Yang kedua, investigasi ini ditargetkan kan rampung sebetulnya bulan Oktober 2026.
01:06Pembongkaran prematur tanpa pencatatan dapat dikategorikan sebagai penghilangan barang bukti, terutama ini dalam proses ombudsman.
01:15Saya mendukung Pak Pimpinan, Ibu Pimpinan, kalau memang sudah melalui perasyarat seperti itu,
01:20jangan sampai nanti Komisi 13 yang dianggap mendahului keputusan.
01:29Menindaklanjuti temuan fasilitas mewah di dalam kompleks lapas,
01:33anggota Komisi 13 DPR RI mendatangi lapas kelas 2 AC Binong, Bogor.
01:37Anggota DPR sempat memeriksa satu persatu hunian berfasilitas mewah di kompleks lapas tersebut.
01:43Berbagai fasilitas dalam hunian masih lengkap, seperti kulkas, televisi, dan sofa.
01:50Anggota DPR juga menemukan sejumlah botol minuman keras di salah satu hunian.
01:55Irjen, Kementerian IMIPAS, Komisaris Jenderal Polisi Rudi Setiawan menyatakan,
02:01masih menginvestigasi kasus fasilitas mewah di lapas ini.
02:06Rudi menyebut ada penyalahgunaan wawenang dan pelanggaran berat.
02:13Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wawenang.
02:21Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wawenang
02:27sebagaimana yang diatur dalam PP tadi pasal 5
02:32dan diancam di pasal 8.
02:35Ini termasuk pelanggaran berat,
02:39ancamannya ada 3,
02:41dari mulai demosi, pengaktifan, dan pemberhentian dengan tidak hormat.
02:47Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan