00:00Jadi problemnya adalah sebenarnya sederhana ini, problem syarat pendidikan.
00:05Apa sih sebetulnya signifikansinya?
00:09Kok perlu perubahan PKPU terkait syarat pendidikan tersebut?
00:14Kenapa? Karena sebetulnya syarat pokoknya bagi calon itu baik pilpres, pilek, pilkada itu kan sama ini.
00:22Ya kan Bu Titi?
00:23Sama-sama semuanya adalah paling rendah tamat SMA dan setara dengan itu.
00:28Sama semua sebetulnya.
00:31Yang seharusnya pun dokumen yang diserahkannya pun harusnya sama.
00:37Ya gara-gara ada kasus ini saya coba terisiki kembali nih regulasinya.
00:42Ternyata ada yang aneh juga di regulasi ini.
00:45Artinya apa? Persaratan di pasal 169 huruf R itu kan terkait dengan pilpres.
00:51Kemudian di pasal 240 tadi Bu Titi sempat nyinggung sedikit ya ya satu huruf E itu terkait dengan pilek gitu.
00:59Tapi problemnya ketika penyerahan kelengkapan dokumen ya beda itu ternyata.
01:07Nah bedanya di pasal 227 huruf L pilpres itu kemudian dan 240 huruf B yang ayat 2 pilek itu untuk
01:17yang pilpres itu bukti kelulusan.
01:21Sementara kemudian di pilek itu bukti kelulusan pendidikan terakhir.
01:27Ini gimana nih bukti kelulusan pendidikan tapi secara pokoknya sama gitu.
01:32Ditambah lagi kemudian penjelasannya berbeda semua begitu.
01:36Nah sebetulnya ada persoalan apa sih sebetulnya dengan pesaratan yang pokok yang sama tapi kemudian pada saat kemudian muncul di
01:45dokumen pelengkapan termasuk penjelasannya bisa ditaksirkan berbeda begitu loh.
01:51Nah bisa jadi kemudian pemaknaan pendidikan paling rendah tamat tadi ya pada akhirnya kalau kita lihat sengketa-sengketa PHPU di
02:02pilkada itu kan banyak yang paket C tuh.
02:05Saya juga heran kok banyak banget paket C yang mengajukan sebagai calon begitu.
02:10Nah itulah yang pada akhirnya perlu dilakukan verifikasi yang seoptimal mungkin.
02:16Karena paket C yang kebetulan kemudian muncul terutama di sengketa-pilkada ya itu menggambarkan banyak hal yang kemudian anomali, rancu
02:27di situ.
02:29Nah sesungguhnya yang dikatakan dengan pemaknaan paling rendah tamat itu apa sih bukti verifikasi yang harusnya dilakukan untuk bisa menggambarkan
02:40bahwa syarat pokoknya adalah tamat pendidikan SMA atau setara dengan itu.
02:48Itu saya mohon nanti bisa dijelaskan paling tidak kita bisa memberikan gambaran yang kedepannya itu tidak ada lagi hal-hal
02:54yang seperti itu.
02:56Ya termasuk yang akhirnya diskualifikasi karena paket C tadi ya karena ketidakjelasan syarat pendidikan tersebut.
03:04Ini mohon bisa diberikan pencerahan berkenaan dengan hal tersebut supaya kita ke depan itu syaratnya tidak ada lagi hal-hal
03:13yang berubah-berubah di situ.
03:14Kalau kita ingin mengetahui tentang asal-muasal penggunaan syarat pendidikan dan juga perdebatan terutama di pemilu presiden yang mulia Prof.
03:27Eni,
03:27di buku pergeseran fungsi legislasi yang ditulis yang mulia Saldi Isra,
03:32di ceritakan tentang lock rolling politik atau pertukaran kepentingan di dalam pembahasan undang-undang yang kemudian menjadi undang-undang nomor
03:4223 tahun 2003.
03:44Jadi di sana diceritakan tentang perdebatan soal syarat S1 versus SMA dan lain sebagainya.
03:51Dan pada waktu itu juga ada perdebatan tentang mengapa harus ada syarat pendidikan misalnya.
03:56Antara lain karena pertimbangan Indonesia adalah negara berkembang, pejabat publik perlu menjadi teladan untuk mengatasi buta huruf dan juga wajib
04:06belajar pada waktu itu dan lain-lain.
04:08Kalau saya sendiri tadi seperti disampaikan, ada komentar dari ISIS, kalau kita misalnya membaca itu di, mohon maaf nih saya
04:21cari dulu,
04:23komentar umum nomor 25 dari pasal 25 Covenant Internasional tentang hak-hak sipil dan politik disebutkan bahwa
04:30orang yang memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dalam pemilu tidak boleh dikecualikan oleh persyaratan yang tidak masuk akal atau diskriminatif
04:38seperti pendidikan.
04:39Nah namun ketika sesuatu telah menjadi norma, apalagi kita pemilu presiden, pemilu DPR, DPD, DPRD, dilakukan secara serentak,
04:49maka mau tidak mau konfigurasinya juga harus memberikan keadilan dan tidak diskriminatif.
04:54Kalau kemudian perubahan norma menjadi tindakan diskriminasi baru, maka kemudian itu menjadi persoalan yang mengganggu asas jujur dan adil.
05:05Mengapa kemudian misalnya syarat SMA, walaupun paling rendah tetap harus dipenuhi, tidak bisa disamakan dengan guru dan dosen,
05:14guru dan dosen yang dibutuhkan adalah kepakaran keilmuan.
05:17Ada syarat mendasar juga yang harus ada dari seorang pemimpin, yaitu kejujuran dan keadilan.
05:23Jadi di putusan Pilkada Papua misalnya, memperoleh dokumen tidak benar sedikit saja, diulang di seluruh TPS.
05:33Dan itu menjadi bagian bahwa mahkamah sebenarnya tidak bimbang ketika meneguhkan diri sebagai bagian dari penegak demokrasi konstitusional di Indonesia.
05:42Saya ingin memperlihatkan misalnya, ketika terobosan hukum mahkamah konstitusi memperkenankan pemantau pemilu terakreditasi
05:53untuk menjadi pihak dalam PHPU Pilkada Calon Tunggal.
05:58Tidak ada di putusan MK, tidak ada di undang-undang, ada di peraturan mahkamah konstitusi.
06:03Hukum acara mahkamah konstitusi yang mengatur.
06:06Karena tadi, bahwa asas prinsip pasal 22E ayat 1 adalah artikulasi yang menerjemahkan pasal 1 ayat 2 dan pasal 1
06:15ayat 3 dari konstitusi kita.
06:18Itu yang terkait dengan beberapa pertanyaan yang saya gabung.
06:22Termasuk juga ketika memberikan legal standing kepada orang yang bukan calon,
06:27tetapi orang yang pernah didiskualifikasi oleh KPU.
06:31Memperluas syarat pemantau terakreditasi yang terdaftar di provinsi untuk bisa menjadi pihak dalam PHPU Pilkada Calon Tunggal di Kota Banjarbaru.
06:42Itu kan juga bagian-bagian dari perluasan untuk menegakkan keadilan substantif dan demokrasi konstitusional di Indonesia.
06:50Kedepan memang ada harus banyak hal yang kita harus benahi.
06:53Ketika pendidikan misalnya, tidak bisa menggantikan kaderisasi.
06:58Bagaimana kepemimpinan ideologis di partai.
07:01Bagaimana mekanisme pemilihan yang harusnya dilakukan di internal partai.
07:06Bukan dua hari baru menjadi anggota partai, lalu bisa dicalonkan.
07:11Atau baru bergabung menjadi anggota partai, bisa menggeser kader yang sudah diputuskan oleh rapat partai untuk menjadi calon kepala daerah.
07:18Jadi yang lebih dikedepankan mestinya hal-hal yang substansial menghantarkan kepemimpinan politik yang ditempa dengan baik, dengan kuat oleh institusi
07:29partai politik.
07:30Tapi sepanjang hukumnya masih berlaku, maka hukum itulah yang harus dipedomani oleh semua.
07:36Jadi saya kira itu saja yang mulia dan saya sebenarnya berharap apakah situasinya kalau saya bertanya kepada Mahkamah Konstitusi.
07:45Andai betul bahwa ada orang yang nyata-nyata tidak memenuhi syarat, lalu dia menjabat, dan kemudian situasi politik tidak memungkinkan.
07:55Apakah semua institusi yang ada harus diam, sementara ada otoritas konstitusi yang bisa mengambil langkah dan mengambil keputusan.
08:02Terima kasih.
08:03Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.