00:00Bicara mengenai bola, juga mengenai ekonomi dan politik.
00:05Itu kan juga dihadirkan sama saat MK, Pak, keputusan MK.
00:09Ya, itu wilayah yudikatif, yang ini kan wilayah eksekutif.
00:13Ya, Mas Gibran seperti apa, Pak?
00:16Ya, kita menghormati keputusan MK,
00:22serta tahapan-tahapan yang ada,
00:25termasuk di dalamnya pertimbangan hukum
00:28yang diberikan
00:30dan yang paling penting kita semua menghormati
00:36dari konstitusi yang kita miliki.
00:41Kemarin kan dalam putusannya MK menyatakan bahwa
00:43tidak ditemukan adanya ijazah atau setara SMA
00:46atau sederajatnya, Pak.
00:48Mungkin bisa dijelaskan, Pak?
00:51Di setiap negara itu memiliki sistem pendidikan
00:55yang berbeda-beda.
00:58Kalau kita ini tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1,
01:05atau ada di sini juga diploma.
01:10Di luar juga ada sistem, sistemnya sendiri.
01:16Ada yang dari seperti kita, SD, SMP,
01:25kemudian secondary school, kemudian masuk ke universitas,
01:35tapi juga ada sistem yang lewat program pathway,
01:42kemudian baru masuk ke diploma dan S1-nya.
01:51Saya kira setiap negara sistemnya berbeda-beda.
01:59Dan yang paling penting,
02:07WAPRES ini sudah menyelesaikan S1.
02:12Kalau menyelesaikan S1 itu mesti akan sudah melewati tahapan sebelumnya.
02:17Kalau di sini kayak SMA-nya mesti akan sudah selesai.
02:20Kalau belum kan ya enggak bisa datar ke S1-nya.
02:36Di negara kita ada mekanisme demokrasi yang harus dilalui.
02:46Jadi ya silahkan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia,
02:53yang sesuai dengan konstitusi,
02:55yang sesuai dengan aturan hukum yang ada.
02:58Saya kira itu.
03:00Enggak ada masalah.
03:02Kalau terkait tanggapan,
03:03terkait Mas Gibran tidak bisa mengajuk ke pres maupun pilkada di 2029, Pak?
03:08Semuanya ada yang memiliki kewenangan untuk memutuskan itu.
03:17KPU, ada kita punya Bawaslu.
03:24Semuanya ada, semuanya ada mekanismenya.
03:26Dan semuanya ada lembaga yang memiliki kewenangan untuk itu.
03:41Pak, kemarin sempat bertemu Pak Prabowo, Pak.
03:45Mungkin di Kartanagara membahas apa?
03:48Membahas kemenangan bola.
03:51Ya benar cerita yang banyak mengenai bola kok.
03:55Kan senang kok kita menang.
03:58Di undang Pak Prabowo ya?
03:59Ya, berbicara mengenai bola,
04:03juga mengenai konomi dan politik.
04:06Itu kan juga di hadiah yang sama saat MK Pak,
04:09keputusan MK.
04:09Ya, itu wilayah yudikatif ya.
04:12Yang ini kan wilayah eksekutif.
04:15Dibedakan, dan enggak ada bicara mengenai itu.
04:18Oh, bisa.
04:18Pak, termasuk ke 2029 untuk Mas Gibran,
04:22dengan Pak Prabowo tidak membicarakan?
04:25Masih jauh, 2029.
04:28Semuanya kerja dulu,
04:31entah kerja politik,
04:33entah kerja pemerintah,
04:34di pemerintahan,
04:35kerja rakyat lah semuanya.
04:43Cara baru nonton di Smart TV.
04:46Nonton live streaming,
04:48dan ribuan tayangan Kompas Gramedia
04:50langsung dari Smart TV kamu.
04:52Cara installnya,
04:54buka Google Play Store di Smart TV kamu.
04:57Cari Kompas TV melalui pencarian.
05:00Pilih aplikasi,
05:01lalu install.
05:02Selesai,
05:03kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
05:07Download Kompas TV apps di TV kamu sekarang juga.