00:00Kita ke kabar lain, pemerintah bersama DPR mengumumkan penerbitan Peraturan Presiden No. 27 tahun 2026
00:06terkait perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital atau Ojek Online.
00:12Perpres itu mengatur regulasi khusus pengangkutan penumpang, pengantaran barang dan makanan,
00:17serta batasan biaya potongan platform.
00:22DPR dan pemerintah merilis Peraturan Presiden No. 27 tahun 2026
00:27tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital.
00:31Pemerintah juga membentuk satuan tugas bersama yang diketuai Menteri UMKM
00:36guna mengawal peraturan turunan dari tiga kementerian teknis.
00:40Menteri UMKM menegaskan bentuk terobosan Perpres ini
00:44tidak hanya mengatur transportasi angkutan orang,
00:47tapi juga memaksimalkan perlindungan pengantaran barang dan produk UMKM.
00:51Seluruh peraturan pelaksanaan dan aturan turunan dari Menteri terkait
00:56ditargetkan rampung sebelum 31 Desember 2026
01:00guna memberikan kepastir hukum secara utuh.
01:06Kita telah menyempurnakan Perpres terkait perlindungan
01:12ataupun pengakomodasian kepentingan
01:15semua pihak yang ada di ekosistem transportasi online
01:18dan per hari ini Perpres ini mengakomodasi dua hal
01:24yang dulunya kita hanya sekedar berbicara tentang transportasi orang
01:28tapi sekarang juga Perpres ini mengatur juga terkait penghantaran barang
01:34dan produk-produk makanan yang ada di ekosistem transportasi online ini.
01:40Terima kasih telah menonton!
01:40Terima kasih telah menonton!
01:40Terima kasih telah menonton!