Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah bersama DPR mengumumkan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 terkait perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital atau ojek online.

Perpres tersebut mengatur regulasi khusus pengangkutan penumpang, pengantaran barang dan makanan, serta batasan biaya potongan platform.

Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah merilis Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Pemerintah juga membentuk satuan tugas bersama yang diketuai Menteri UMKM guna mengawal peraturan turunan dari tiga kementerian teknis.

Menteri UMKM menegaskan bentuk terobosan Perpres ini tidak hanya mengatur transportasi angkutan orang, tetapi juga memaksimalkan perlindungan pengantaran barang dan produk UMKM.

Seluruh peraturan pelaksanaan dan aturan turunan dari menteri terkait ditargetkan rampung sebelum 31 Desember 2026 guna memberikan kepastian hukum secara utuh.

Baca Juga Presiden Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Senilai Rp180 T di Maluku Utara | JMP di https://www.kompas.tv/regional/694854/presiden-prabowo-resmikan-11-proyek-hilirisasi-senilai-rp180-t-di-maluku-utara-jmp

#ojol #perpres #ojekonline

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/694856/pemerintah-terbitkan-perpres-ojol-perkuat-perlindungan-ekosistem-transportasi-online-jmp
Transkrip
00:00Kita ke kabar lain, pemerintah bersama DPR mengumumkan penerbitan Peraturan Presiden No. 27 tahun 2026
00:06terkait perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital atau Ojek Online.
00:12Perpres itu mengatur regulasi khusus pengangkutan penumpang, pengantaran barang dan makanan,
00:17serta batasan biaya potongan platform.
00:22DPR dan pemerintah merilis Peraturan Presiden No. 27 tahun 2026
00:27tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital.
00:31Pemerintah juga membentuk satuan tugas bersama yang diketuai Menteri UMKM
00:36guna mengawal peraturan turunan dari tiga kementerian teknis.
00:40Menteri UMKM menegaskan bentuk terobosan Perpres ini
00:44tidak hanya mengatur transportasi angkutan orang,
00:47tapi juga memaksimalkan perlindungan pengantaran barang dan produk UMKM.
00:51Seluruh peraturan pelaksanaan dan aturan turunan dari Menteri terkait
00:56ditargetkan rampung sebelum 31 Desember 2026
01:00guna memberikan kepastir hukum secara utuh.
01:06Kita telah menyempurnakan Perpres terkait perlindungan
01:12ataupun pengakomodasian kepentingan
01:15semua pihak yang ada di ekosistem transportasi online
01:18dan per hari ini Perpres ini mengakomodasi dua hal
01:24yang dulunya kita hanya sekedar berbicara tentang transportasi orang
01:28tapi sekarang juga Perpres ini mengatur juga terkait penghantaran barang
01:34dan produk-produk makanan yang ada di ekosistem transportasi online ini.
01:40Terima kasih telah menonton!
01:40Terima kasih telah menonton!
01:40Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan