Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 6 jam yang lalu
Wakil Presiden Gibran Rakabuming berkomentar pascaputusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat ijazahnya saat Pemilu 2024.
Transkrip
00:00Yang bilang polemik ijazah bahwa Preski Beran mestinya dihentikan pasca putusan MK.
00:05Tapi justru ada yang berpendapat bahwa pasca putusan MK ini ada hal lain yang harus diselesaikan di DPR.
00:12Kita akan ulas soal ini bersama jurubicara Partai Gerindra, Kamru Sabat,
00:16kemudian Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mula Warman, Herdiansyah Hamzah,
00:20dan Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayetno.
00:24Selamat pagi Pak Samad, Pak Kasro, dan juga Mas Adi.
00:28Selamat pagi, Mas.
00:30Baik, saya ke Pak Samad terlebih dahulu.
00:33Pak Samad, kalau kita lihat di DPR seperti apa sekarang?
00:37Kalau pada sekolah kan sudah bilang bahwa ini akan dipelajari soal apa yang disebut oleh penggugat ini impeachment seperti itu.
00:44Seperti apa di sana dan sudah sampai mana, Pak?
00:48Mas Lukman, kita hari ini masih akan menyelesaikan sidang paripurna penutupan masa persidangan periode ini.
00:59Dan Alhamdulillah di masa persidangan ini kita menyelesaikan beberapa undang-undang.
01:04salah satunya undang-undang tentang perlindungan ketenaga kerjaan yang dilakukan sangat produktif
01:12dan kita akan memasuki masa reses sampai dengan 10 November bulan depan untuk menyerap aspirasi dari masyarakat.
01:21Tentu yang berkembang di tengah masyarakat saat ini pasca putusan Mahkamah Konstitusi adalah bagian daripada aspirasi yang sedang diperbincangkan di
01:33publik.
01:34Bagi kami anggota DPR khususnya dari Praksi Partai Gerindra,
01:38kita masih akan terus fokus Mas Lukman untuk mengawal jalannya pemerintahan Prabowo Gibran.
01:45Kami meyakini bahwa masih cukup banyak janji kampanye khususnya pencipta lapangan kerja
01:53untuk mengurangi angka pengangguran dan mengurangi angka kemiskinan
01:57yang masih mengalami tantangan yang cukup berat
02:00baik disebabkan oleh koordinasi, implementasi, maupun dari tantangan dinamika domestik lainnya.
02:08Ini tentu memerlukan jaminan Mas Lukman tentang kepastian dan keberlanjutan arah kebijakan.
02:16Berarti belum ada permintaan audiensi ya Pak Samad ya Puntan?
02:21Ya.
02:22Belum ada permintaan audiensi dari pihak penggugat ini?
02:27Di DPR Mas Lukman ada BAM namanya, Badan Aspirasi Masyarakat,
02:33salah satu AKD yang bertugas untuk menyerap, menerima aspirasi yang dari masyarakat
02:39dan itu sebagai bentuk komitmen DPR menyiapkan AKD khusus
02:44untuk mendengarkan, melayani, dan menindaklanjuti, mengkoordinasikan aspirasi dari masyarakat.
02:51Sejauh yang kami ketahui sampai kemarin itu belum ada informasi tentang hal tersebut Mas Lukman.
02:58Tapi kalau-kalau dari Partai Gerindra sendiri sejauh ini, sikapnya seperti apa?
03:02Apakah seperti yang disebutkan oleh Jubir Partai Gerindra sebelumnya bahwa
03:06hentikan saja polemik dari jasa Pak Gibran ini?
03:09Memang Mas Lukman kita ada skala prioritas.
03:14Skala prioritas di dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran ini
03:18pertama kita mengevaluasi secara totalitas
03:20tentang efektivitas kebijakan pembangunan khususnya di bidang ekonomi
03:26yang telah diterapkan, termasuk di dalamnya program prioritas.
03:30Itu adalah prioritas utama kita untuk mendorong
03:34supaya kesuksesannya bisa betul-betul dirasakan impact-nya oleh masyarakat.
03:39Yang kedua adalah
03:41praksi Partai Gerindra membutuhkan jaminan stabilitas politik.
03:46Jadi supaya seluruh energi masyarakat kita, energi bangsa kita,
03:50stakeholder nasional kita betul-betul bisa bersama-sama untuk mengatasi.
03:56Karena kita sekarang ini tengah terjebak di middle income trade Mas Lukman.
04:01Berat sekali untuk kita take off menjadi negara maju
04:04kalau demokrasi kita dipenuhi dengan berbagai macam dinamika yang tidak in line
04:12atau tidak produktif dengan arah pembangunan nasional.
04:16Nah ini yang kita ingin terus jaga supaya keselarasan ini bisa konsisten
04:21dan berkesinambungan, Mas Lukman.
04:23Butuh jaminan stabilitas politik untuk melakukan
04:27ataupun juga mewujudkan
04:29apa yang kemudian saat ini menjadi program Pak Presiden Prabu Subianto.
04:33Saya ke Pak Castro terlebih dahulu.
04:35Pak Castro, kalau kita melihat kemarin putusan dari MK yang tidak bisa menerima
04:40tapi kemudian juga munculkan fakta bahwa Gibran Raka Buming tidak memiliki jasa SMA.
04:47Ini apakah sudah tepat dengan kemudian kewenangan MK sendiri
04:51dan juga apa kemudian ke depan yang bisa terjadi
04:54apalagi kemudian ada usulan ataupun juga saat ini muncul gerakan untuk impeachment ke DPR?
05:01Ya, sederhananya begini.
05:04Membaca putusan MK itu kan tidak harus hanya sekedar membaca amar
05:08tetapi juga pertimbangan hukumnya ya
05:10atau rasio desin endingnya.
05:12Saya kira pertama MK sudah tegas di dalam putusan mahkamah
05:15bagian pertimbangan MK eksplisit menyebutkan bahwa memang
05:18ijasa Gibran tidak bisa dibuktikan
05:21artinya Gibran tidak punya ijasa SMA atau yang sederajat.
05:25Nah, kalau kemudian ijasa Gibran tidak ada, tidak bisa dibuktikan
05:28artinya Gibran tidak punya syarat sebagai calon presiden dan wakil presiden.
05:33Nah, kalau kemudian posisinya seperti ini
05:35artinya Gibran harusnya gugur atau batal demi hukum.
05:38Nah, pertanyaannya sekarang
05:39mahkamah merasa bahwa forum yang tepat
05:42untuk memberitikan Gibran itu bukan pada mahkamah.
05:46Jadi saya kira ini putusan yang cukup cernik gitu ya.
05:48Forum yang tepat menurut mahkamah itu juga disebutkan
05:50di dalam bagian pertimbangan adalah di lembaga lain.
05:53Siapa lembaga lain itu?
05:54Saya kira adalah DPR.
05:55Ya, ujungnya kemudian impeachment di MPR.
05:58Nah, kalau kemudian tadi Pak Kamur Samad
06:00misalnya mengatakan menunggu
06:02permohonan audiens dari pemohon
06:04atau laporan dari masyarakat,
06:05saya kira tidak gitu ya.
06:06Putusan mahkamah ini kan sudah seperti gunung meletus.
06:09Semua orang sudah tahu peristiwa itu.
06:10Artinya, harusnya DPR itu mengambil inisiatif
06:14untuk mendorong proses impeachment terhadap Gibran Raka Bumi Raka.
06:17Karena menurut saya modalnya kan sudah ada di putusan mahkamah itu.
06:21Nah, secara ketentuan, secara teknis kan sebenarnya cukup
06:24membutuhkan 25 orang untuk mengajukan pendapat dari DPR.
06:28Yang kemudian secara teknikal,
06:30kalau kemudian dihadiri oleh 2 per 3 dan disetujui oleh 2 per 3 anggota DPR,
06:34maka pendapat DPR berkaitan dengan isi dari putusan MPR bahwa Gibran memang tidak memulai syarat,
06:40itu sudah bisa diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi kembali dan dikembalikan kepada MPR untuk diberhentikan.
06:44Jadi, kenapa gitu?
06:45Tapi masalahnya inilah yang akan saya tanyakan ke Mas Adi,
06:49dengan komposisi partai koalisi yang sangat gemuk di DPR.
06:54Mungkinkah kita bisa berharap bahwa pemaksuduan ini
06:56ataupun misalnya hak angkat ini bisa terwujud di DPR, Mas Adi?
07:01Ya, saya kira dua hal.
07:02Pertama, sepertinya kawan-kawan DPR pasti akan menunggu sifatnya
07:06soal apakah ada pihak-pihak tertentu yang akan datang menyampaikan aspirasi
07:11terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
07:13Terutama soal tidak ditemukan secara pasti
07:18keabsahan ijazah yang setara dengan SMA
07:20atau yang sederajat yang dimiliki oleh Pak Gibran ya.
07:24Karena kalau kita mau hitung rata-rata secara umum,
07:26beberapa waktu yang lalu,
07:28ada juga kan sejumlah kawan-kawan Purnawirawan
07:30meminta untuk memakzulkan Wakil Presiden,
07:33tapi per hari ini juga tidak ada respon apapun.
07:35Nah, yang kedua, sepertinya kawan-kawan DPR itu
07:38tidak memiliki tanggung jawab apapun
07:40untuk men-follow api terkait dengan putusan dari Mahkamah Konstitusi.
07:45Apalagi misalnya Mahkamah Konstitusi
07:47tidak pernah menyebut secara eksplisit
07:48sebenarnya lembaga lain itu apa,
07:51pihak lain itu apa secara sah, konstitusional, dan demokratif.
07:55Tapi itulah yang kemudian justru akan kita tunggu ke depan, Mas Beran.
07:59Apa yang kemudian akan terjadi?
08:00Apakah setelah putusan Mahkamah Konstitusi ini
08:04hanya akan lewat begitu saja,
08:05dan ini akan hanya lenyap ditelan oleh waktu,
08:08ataukah ada, akan ada pihak-pihak tertentu
08:11yang akan berupaya untuk melakukan follow-up ke DPR
08:14bagaimana putusan Mekah ini
08:16secara serius dan secara signifikan
08:18untuk bisa dilanjutkan.
08:19Tapi kalau kita membaca undang-undang,
08:25harus ada inisiatif dari DPR.
08:27Ada hal-hal yang kemudian diusulkan.
08:29Siapa yang kira-kira punya kepentingan
08:31untuk mengusulkan terkait dengan impeachment ini?
08:34Ya per hari ini tentu belum ada gerakan-gerakan
08:36yang mengarah kepada hal itu.
08:38Tapi di atas segala-galanya,
08:40kalau sudah masuk ranah DPR,
08:42ini sangat tentu, sangat tergantung
08:44siapa yang bisa mengontrol dan mengendalikan DPR.
08:46Itulah yang kemudian akan memastikan bagaimana arah
08:50putusan Mahkamah Konstitusi ini.
08:52Karena kita tahu kurang lebih hampir selama 2 tahun ini
08:55nyaris tidak ada kesepakatan-kesepakatan politik apapun
08:59yang ada diniamika, ada gejolak dan resistensi apapun.
09:02Kalau DPR berkehendak bahwa putusan MK ini
09:05di follow-up di tindak lanjuti misalnya,
09:08ya siapa yang bisa membantah?
09:09Karena hampir bisa dipastikan 100 persen
09:12kawan-kawan DPR bersama
09:15itu adalah kekuatan politik
09:17yang per hari ini tidak ada fragmentasi apapun.
09:19Tapi sebaliknya,
09:20kalau DPR menganggap ini tidak penting,
09:22ya akan selesai.
09:23Ini hanya sebatas putusan MK
09:24dan tidak akan ada tindak lanjut apapun.
09:26Makanya,
09:27kalau ini dikait-kaitkan dengan DPR,
09:29kita tunggu bagaimana
09:30sikap politik kawan-kawan DPR.
09:32Tapi saya menghitung rata-rata,
09:35sepertinya DPR itu masih menunggu aspirasi.
09:37Siapa kira-kira pihak tertentu
09:39yang akan memainkan bola muntah dan mula liar
09:42yang sudah dimunculkan oleh
09:44Mahkamah Konstitusi beberapa waktu yang lalu
09:46soal ijazah yang dinilai tidak setara
09:49dengan SMA kelas
09:52ataupun sekolah apa namanya,
09:55SMA dan yang ceraja di Indonesia.
09:57Kan itu mas,
09:57jalan ceritanya mas.
09:58Oke.
09:59Tapi yang jelas,
10:00kalau Bangka Perusamat dan kawan-kawan itu mau,
10:03ini dilanjutkan pada proses selanjutnya,
10:05saya termasuk aku yakin,
10:06entah akan ada satupun DPR yang akan menolak.
10:08Tapi sebaliknya,
10:10kalau Bangka Perusamat dan kawan-kawan DPR yang lain tentu saja
10:13menganggap putusan Mahkamah Konstitusi ini
10:15tidak perlu ditindaklanjuti,
10:17tidak akan ada gerakan-gerakan apapun
10:19yang kemudian mengarah itu.
10:20Tapi kemarin kita mendengarkan statement
10:23dari salah satu politisi PDP,
10:25kalau tidak salah Bung Dedisitorus,
10:27yang mengatakan bahwa perlu untuk melakukan
10:30apa yang disebut dengan hak angket,
10:32kalau tidak salah,
10:32ataupun pansus,
10:33untuk melakukan audit investigatif
10:35terkait dengan temuan dari Mahkamah Konstitusi ini.
10:37Ini kita tunggu,
10:39apakah ini hanya sebatas statement media
10:41ataukah akan menjadi aspirasi resmi nantinya
10:43yang akan diusulkan oleh pribadi-pribadi anggota Dewan
10:47atau diusulkan oleh fraksi secara formal di DPR.
10:50Karena kalau ini diseriusi,
10:52misalnya ada pansus ataupun ada angket
10:54terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi ini,
10:57tentu persoalan putusan Mahkamah Konstitusi
10:59tidak hanya selesai begitu saja
11:02dan kemudian bergulir di DPR
11:04menjadi isu politik yang sangat layak untuk kita nantikan.
11:06Oke, nah ini yang kemudian saya tanyakan ke Pak Samad.
11:09Pak Samad, bagaimana DPR mengikapi putusan MK kemarin?
11:12Apakah dengan serius ini akan ditanggapi?
11:14Kemudian bagaimana dengan tanggung jawab partai-partai politik
11:17yang sebelumnya ini juga mengusung Mas Gibran sebagai jawab pres?
11:20Nah, saya mulai dari yang terakhir Mas Brehmana tadi sampaikan.
11:26Memang partai gerindah tentu sangatlah berhati-hati
11:29karena ini adalah bagian daripada tanggung jawab kita
11:34dalam memilih figur pemimpin bangsa kita
11:38yang kita sudah putuskan di tahun 2024.
11:42Maka tentu penuh kehati-hatian ini
11:44kita harus mencermati secara mendalam
11:48dampaknya dalam kehidupan berbangsa kita
11:51dalam kehidupan pembangunan nasional kita
11:54dalam keberlanjutan pembangunan ekonomi kita.
11:58Kalau sebagai anggota DPR
12:00tentu kita juga terus mendengar aspirasi
12:03yang berkembang dari masyarakat.
12:05Memang di dalam Undang-Undang MD3 Mas Brehmana
12:10itu diatur tentang adanya hak yang melekat
12:14di setiap anggota DPR.
12:16Misalnya ada hak angket.
12:18Hak di mana bisa digunakan untuk melakukan penyelidikan
12:24terhadap berbagai masalah yang dipandang
12:27tidak sesuai dengan Undang-Undang.
12:30Tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
12:34dan itu bisa saja digunakan oleh anggota DPR
12:38dan syarat administrasinya memang minimal
12:42diusulkan 25 orang lebih dari satu praksi.
12:46Dan saya kira teman-teman di parlemen
12:48juga sangat memahami dan mengetahui hal tersebut.
12:53Substansi dari permasalahan ini
12:55yang kita perlu lihat secara jernih.
12:57Lalu kemudian kita juga harus menghitung impact-nya
13:00terhadap yang saya sebut tadi Mas Brehmana
13:04itu adalah keberlanjutan pemerintahan ini,
13:08keberlanjutan pembangunan nasional kita.
13:10Lalu kemudian kita juga lihat
13:12apa yang menjadi skala prioritas kita hari ini.
13:15Kita sudah memilih jalan demokrasi
13:18selama 28 tahun sejak reformasi ini
13:20adalah sebuah pilihan yang kita anggap tepat
13:24untuk mendorong supaya bangsa kita
13:27ke depannya bisa kehidupan masyarakat kita
13:30bisa terwujud.
13:31Sebagaimana pasal 27 ayat 2 di dalam konstitusi kita
13:35bahwa tiap-tiap warga negara
13:37berhak atas penghidupan dan pekerjaan yang layak.
13:42Nah, perwujudan pasal 27 ayat 2
13:44di dalam konstitusi kita ini adalah
13:46amanat para pendiri bangsa kita
13:48yang kita harus mewujudkannya.
13:51Nah, pertanyaannya apakah semua warga negara kita
13:53sudah memiliki kehidupan yang layak,
13:56memiliki penghidupan yang layak,
13:58memiliki pekerjaan yang layak.
14:00Nah, inilah tantangan prioritas yang kami meyakini
14:03dari praksi Partai Gerindra
14:05ini yang utama sekali untuk kita wujudkan.
14:08Karena kita sudah 80 tahun lebih merdeka,
14:11ini belum sepenuhnya terwujud.
14:13Karena itu transformasi kebijakan pembangunan
14:17yang dipimpin oleh Presiden Prabowo bersama Gibrang ini
14:20memerlukan sekali lagi Mas Bremana,
14:22memerlukan stabilitas politik.
14:25Oke, stabilitas politik.
14:25Nah, boleh saja anggota DPR menggunakan hak angketnya,
14:29menggunakan kewenangan yang dimiliki,
14:31tetapi kita mohon kerjasama semua pihak
14:33untuk tetap memprioritaskan
14:36yang berkaitan dengan
14:37arah kebijakan pembangunan nasional kita, Mas Gidan.
14:40Supaya kita tidak setback lagi.
14:43Bayangkan Mas Bremana,
14:45peristiwa Agustus tahun lalu,
14:48kerusuhan tahun lalu saja,
14:49itu bisa membuat
14:52shutdown ekonomi beberapa wilayah,
14:55beberapa kota.
14:56Dan itu rekaprinya perlu
14:57waktu 1, 2, sampai 3 bulan.
15:00Ini yang kita perlu cermati secara jernih
15:04terhadap dinamika politik saat ini, Mas.
15:07Oke, lagi-lagi butuh stabilitas politik.
15:08Kemudian akhirnya ya,
15:10dari Gerindra dan juga DPR ini
15:11perlu kehati-hatian untuk menanggapi
15:13putusan MKI.
15:14Tetapi, saya ke Pak Castro,
15:16jika kita bicara soal stabilitas politik,
15:19jikapun misalnya ada pemakzulan seperti itu
15:22sudah berlangsung di DPR,
15:24hak angket dan juga pansusnya,
15:25atau misalnya ada opsi lainnya,
15:27kalau dari Profit Uceng waktu itu sempat bilang
15:29bahwa ada opsi,
15:30Mas Gibran mundur saja seperti itu.
15:32Mundur, pemakzulan,
15:34tapi juga ada kemungkinan ini sulit untuk dilakukan.
15:36Jadi tetap menjabat sampai 2029.
15:39Ini stabilitas politiknya seperti apa?
15:40Karena kalau kita lihat,
15:41Mas Gibran sekarang ada pertanyaan
15:43soal legitimasi pencaparesan
15:46ataupun pencaparesan ya, Mas?
15:49Ya, yang pertama,
15:50dengan hormat saya harus mengkritik
15:51kawan-kawan di DPR ya,
15:52termasuk Pak Kamru Samad.
15:54Sepertinya ada upaya untuk
15:55menghindari perdebatan mengenai impeachment.
15:57Itu satu.
15:58Yang kedua,
15:59saya kira keliru juga
16:00kalau bicara soal pansus
16:01yang diwacanakan,
16:02angket yang diwacanakan,
16:04yang lebih tepat sebenarnya adalah
16:05hak menyatakan pendapat.
16:07Kawan-kawan perlu baca kembali
16:08aturan yang dibuat sendiri gitu.
16:10Karena relevaninya begini,
16:11yang disoalkan sebenarnya adalah
16:13status Gibran
16:13dalam putusan MK yang dianggap
16:15tidak memenuhi syarat.
16:17Kalau kemudian dia tidak memenuhi syarat,
16:18artinya harusnya dibatalkan demi hukum.
16:20Cuma dalam proses secara teknis,
16:22itu ada
16:23mekanisme pemberhentian
16:24yang harus dilakukan.
16:25Dan itu hanya boleh dilakukan di DPR.
16:27Atau opsi kedua,
16:28seperti yang disampaikan oleh
16:29banyak kawan-kawan.
16:30Kalau Gibran punya rasa malu,
16:32harusnya mundur saja.
16:33Karena
16:34peristiwa yang kemudian
16:35sudah diverifikasi dalam
16:36sidang putusan Mahkamah Konstitusi.
16:38Jadi sebenarnya,
16:39menurut saya,
16:41yang perlu dilakukan oleh teman-teman DPR
16:42adalah mengambil inisiatif.
16:45Karena kalau kita bicara
16:46mengenai prinsip,
16:47negara kita kan selalu bilang,
16:48kawan-kawan di DPR,
16:49pemerintah,
16:50atau siapapun selalu
16:50mengatakan bahwa
16:52kita itu on the track
16:54dituntun oleh prinsip
16:55yang disebut sebagai
16:56prinsip negara hukum.
16:57Nah, kalau kita mengamini
16:58prinsip negara hukum itu,
16:59artinya,
17:00harusnya kita pun mengamini
17:01apa yang diputuskan oleh
17:02Mahkamah Konstitusi.
17:03Nah, salah satu putusannya
17:04sudah jelas,
17:05bahwa Gibran dan Kabupi Raka
17:07itu tidak memilih persyaratan
17:08dan harus diimpis sebenarnya.
17:10Nah, persoalan sekarang
17:11apa masalahnya?
17:13Kenapa kemudian
17:13proses impeachment
17:14tidak dilakukan?
17:15Kenapa DPR
17:16tidak mengambil inisiatif
17:17untuk memulai proses itu?
17:19Kalau misalnya,
17:20teman-teman di Partai Gerindra,
17:21itu ada 86 kursi di sana.
17:22Itu lebih dari cukup.
17:23Lebih dari
17:24apa yang dibutuhkan
17:25untuk memulai proses impeachment itu
17:27yang hanya membutuhkan
17:2825 orang.
17:29Kalau kemudian
17:30bicara malah kalkulasi,
17:31misalnya,
17:32sidang mesti dihadiri oleh
17:332 per 3 anggota DPR
17:35dan dituju oleh
17:362 per 3 anggota DPR,
17:38kita hanya butuh
17:39387 kursi.
17:40Sementara,
17:41kalau kita lihat
17:42peta komposisi
17:43dukungan di DPR,
17:44saya kira betul
17:45yang dibilang oleh
17:46Mas Adi tadi.
17:47Ya ini,
17:48ini komposisinya
17:49komposisi yang dominan.
17:51Apapun yang sebenarnya
17:52diinginkan oleh
17:52teman-teman di DPR,
17:54itu harusnya bisa
17:54di eksekusi
17:55dalam retan waktu
17:56yang cukup dekat.
17:57Cuma memang problemnya adalah
17:58apakah DPR
17:59akan memilih
18:00dituntun oleh
18:01syahwat politiknya
18:02atau dituntun oleh
18:03cara kita memahami
18:04bagaimana putusan
18:05mahkamah konstitusi
18:07secara hukum.
18:07Jadi,
18:08saya kira perbincangan
18:09atau apa yang seringkali
18:10tadi diulang-ulang oleh
18:11Pak Kamulusamad
18:13soal stabilitas
18:13dan lain sebagainya,
18:14itu
18:16mestinya ditangkap oleh
18:17publik sebagai upaya
18:18untuk menghindari
18:18perbincangan mengenai impeachment.
18:20Saya nggak tahu
18:20apakah Anda kompromat
18:21atau tidak
18:21dalam pernyataan-pernyataan
18:23semacam itu.
18:24Begitu.
18:24Baik,
18:25kemudian saya ke Mas Adi.
18:26Mas Adi,
18:26jika kita bicara
18:27soal penggeraknya,
18:29misalnya di DPR ini
18:30ada 7 dari 8
18:31fraksi
18:32yang memang
18:33menjadi koalisi pemerintah.
18:34Ada yang bilang bahwa
18:35yang bisa menggerakkan
18:36hanyalah Pak Prabowo
18:37sebagai penggerak koalisi
18:38untuk dalam tanda kutip
18:40melanjutkan
18:41putusan MK ini di DPR.
18:43Seperti apa pandangan Anda
18:44dan juga
18:44bagaimana
18:45jika Mas Gibran
18:46tetap menjabat
18:47selama 3 tahun ke depan,
18:48apakah tidak ada
18:49guncangan-guncangan lain?
18:51Kalau kita menggunakan
18:53logikanya
18:53bangka perusahaan,
18:55jangan pernah
18:55bawa-bawa presiden
18:57dalam urusan ini.
18:58Ini murni
18:59nomor domain DPR.
19:00Makanya kita tinggal
19:01tunggu nih
19:01bangka merusamat
19:02bagaimana
19:03manuver politiknya.
19:04Karena
19:04sudah mulai
19:05bermunculan kan DPR
19:06seperti yang tadi
19:07saya sebutkan.
19:08Bung Deddy Sitorus
19:09misalnya
19:10menyampaikan secara
19:11terbuka
19:11sepertinya
19:12untuk men-follow up
19:13terkait dengan
19:14putusan MK
19:15beberapa hari yang lalu,
19:16perlu
19:17kawan-kawan DPR itu
19:18bikin pansus
19:19ataupun angker
19:19terutama untuk
19:20melakukan investigasi
19:21kepada pihak-pihak
19:23yang dinilai terlibat
19:24dalam hal
19:25soal
19:26lolos dan
19:27meloloskan
19:28terkait dengan
19:29syarat administratif
19:30mencalonan ini.
19:30Ini yang sebenarnya
19:32kita tunggu.
19:33Apakah
19:33Deddy Sitorus itu
19:34hanya sebatas
19:35pernyataan media
19:36atau akan menjelma
19:37sebagai sebuah
19:37gerakan politik
19:38yang mengimbau
19:39kepada kawan-kawan
19:41DPR yang lain
19:41untuk melakukan
19:42manuver yang disebut
19:43dengan bikin
19:44pansus
19:45ataupun angker.
19:46Ini menarik
19:46untuk ditunggu.
19:47Terutama untuk
19:49melihat bagaimana
19:50anatomi dan struktur
19:51terkait dengan
19:52persyaratan ini
19:53hingga lolos ke KPU
19:55sebagai syarat
19:56pencalonan
19:57sebagai calon
19:57wakil presiden
19:58di 2024 yang lalu.
19:59Karena bagi saya
20:00putusan MKI
20:03ini bukan hanya
20:04soal hitam dan putih
20:05tapi publik juga
20:07punya kepentingan
20:07kok bisa
20:08persyaratan yang
20:09semacam ini
20:10baru ditemukan oleh
20:11Mahkamah Konstitusi
20:12itu artinya apa?
20:14Selama proses
20:15pencalonan kemarin
20:16ya tentu
20:16pihak-pihak yang terkait
20:18salah satunya adalah
20:19penyelenggara
20:19itu tidak profesional
20:20penyelenggara itu
20:22tidak
20:22tidak melakukan
20:24verifikasi secara detail
20:25ini yang saya kira
20:27harus ada pelajaran-pelajaran
20:28yang ada
20:29di apa namanya
20:30ditulis secara signifikan
20:32di kemudian hari
20:32jangan pernah terjadi lagi
20:34karena ini menyangkut
20:35persoalan bangsa
20:36dan masa depan
20:37kita semua
20:38nah yang kedua
20:39kalau kita menjujur
20:41melihat kekuatan politik
20:42hari ini kan
20:43ya tentu
20:44Gibran versus
20:45semua orang
20:46ataupun versus
20:47semua anggota dewan
20:48di DPR
20:49karena apapun judulnya
20:51Gibran itu
20:51tidak memiliki
20:52sandaran politik
20:53yang saat ini
20:54ada di parlemen
20:55beda ceritanya
20:56dengan wapres
20:57seperti Pak JK
20:57dulu kan
20:58beliau sekalipun
20:59posisinya sebagai
21:01wakil presiden
21:02tapi kan kekuatan politiknya
21:03ada di partai Golkar
21:04itu jelas dan nyata
21:06pasti ada dinamika
21:07dan ada gejolak
21:07per hari ini
21:09karena tidak ada
21:10partai politik
21:10manapun
21:11yang menjadi bagian dari
21:12Gibran
21:13alias Pak Gibran
21:14itu tidak menjadi
21:14kader partai manapun
21:16ya tentu
21:17tidak akan ada resistensi
21:18tidak akan ada gejolak
21:20dan tidak akan ada penolak-penolakan
21:21apapun
21:22kalau ada sejumlah
21:23anggota dewan yang mengusulkan
21:25supaya ada hak angket dan pansus
21:26ya tidak akan ada yang protes
21:28tidak akan ada yang
21:29kemudian resisten
21:30begitu pun sebaliknya
21:31kalau tidak ada gerakan-gerakan
21:33apapun
21:33maka putusan MK ini
21:35akan
21:35hilang di telan bumi
21:37pada akhirnya
21:37jadi kalau dilihat tentang
21:39dinamika dan konsolidasi
21:41politiknya
21:42ya sangat tergantung
21:43partai-partai politik
21:44yang saat ini ada di parlemen
21:46dan sangat tergantung
21:47ada tidak
21:48partai politik di parlemen
21:49saat ini
21:50melalui
21:51anggota dewannya itu
21:52melakukan gerakan-gerakan
21:54untuk menindaklanjuti
21:55putusan Mahkamah Konstitusi
21:56yang menyebutkan
21:57tidak ada bukti
21:59yang meyakinkan
21:59bahwa
22:00bahwa pres kita
22:01itu memiliki
22:02dengan
22:04apa namanya
22:05SMA
22:06ataupun yang terajat
22:07bagi saya disitu
22:08jadi merem
22:09sebenarnya
22:10Bang Kamru Samad ini
22:11kalau ada keinginan
22:12ya saya kira
22:12keinginan politiknya
22:13akan
22:14diikuti sepenuhnya
22:16secara total
22:16dan
22:17tidak akan ada
22:18pembangkangan-pembangkangan
22:19apapun yang ada di parlemen
22:21oke
22:21tapi Mas Hadi terakhir
22:22untuk Anda
22:23ketika kita melihat
22:24saat ini
22:25seperti
22:25sikap-sikap partai politik
22:27saat ini
22:27terkait dengan
22:28putusan dari MK
22:29seperti itu
22:30kedepannya di 2029
22:32seperti apa nanti Mas Gibran?
22:34ya tentu
22:35pasti akan menjadi
22:36problematik ya
22:37karena soal
22:38putusan Mahkamah Konstitusi
22:40ini akan diungkit
22:41bahwa
22:41Mas Gibran itu
22:42dinilai
22:43tidak punya
22:44ijazah yang setara
22:45dengan SMA
22:46sementara dalam
22:47Undang-Undang Pumilu
22:482017 disebutkan
22:49bahwa
22:50calon presiden
22:51dan calon wakil presiden
22:52adalah mereka yang minimal
22:53ijazahnya itu setara
22:54dengan SMA
22:57kalau itu
22:58tidak dimiliki
22:59maka menjadi
23:00sesuatu hal
23:01yang sifatnya problematis
23:02dan bahkan
23:03akan
23:03menjadi persoalan-persoalan
23:05yang serius
23:05yang mungkin akan
23:06menimbulkan kejolak
23:07dan perlawanan
23:08dari berbagai kalangan
23:09karena itu dianggap
23:10tidak memenuhi syarat minimal
23:11karenanya banyak pihak
23:12yang kemudian menyarankan
23:13jika punya keinginan
23:15dan punya kesempatan
23:16maju di 2029
23:18maka
23:18Mas Gibran
23:19mungkin per hari ini
23:20mungkin mengambil
23:22langkah-langkah strategis
23:23misalnya
23:24seperti paket C
23:24dan seterusnya
23:25dan seterusnya
23:26ini bukan di luar negeri
23:27kalau di luar negeri
23:28mungkin
23:29ijazah SMA itu
23:30tidak perlu legal formal
23:32tidak perlu
23:33misalnya ada
23:34kehafsahan-kehafsahan
23:35apapun
23:35tapi di negara kita
23:36kalau itu
23:37dijadikan sebagai syarat
23:38untuk pencalonan
23:39maka wajib hukumnya
23:40dipenuhi
23:41kan syarat administratif
23:42minimalnya adalah SMA
23:43ataupun yang sederhan
23:44kalau itu yang dilakukan
23:46ya
23:46saya kira
23:47di Lameka
23:48problematik
23:49terkait dengan
23:50syarat pencalonan
23:51administratif itu
23:52tidak akan terjadi
23:53di 2029
23:54tapi
23:55kalau kondisinya
23:56seperti sekarang
23:57tidak ada langkah
23:58apapun dari Pak Gibran
23:59tidak ikut paket C
24:01misalnya
24:01ya sulit
24:02sebagai proses pencalonannya
24:04karena akan dipersoalkan
24:05dan pastinya
24:06akan ditentang oleh
24:07berbagai kalangan
24:08yang tentu saja
24:09itu didasarkan pada
24:10putusan Mahkamah
24:11Konstitusi
24:12karena
24:12ini
24:13final and binding
24:14yang ngomong itu
24:15bukan pengamat
24:16yang ngomong itu
24:17bukan dosen
24:17yang ngomong itu
24:18bukan peneliti
24:19ataupun para youtuber
24:20dan influencer
24:21yang ngomong itu
24:21adalah Mahkamah Konstitusi
24:22hasil persidangan
24:24yang secara resmi
24:25sudah ada
24:26perkara
24:26sudah ada saksi-saksi
24:28dari berbagai pihak
24:29dihadirkan
24:30bahwa disitu disebutkan
24:32tidak ditemukan
24:33secara pasti
24:33dan meyakinkan
24:35adanya ijazah
24:36yang dimiliki oleh Gibran
24:37yang setara dengan
24:38SMA
24:39ataupun yang terajat
24:40itu fix mas
24:41itu tidak ada
24:42bahasa-bahasa lain
24:43yang kemudian layak
24:44untuk di edit
24:45karena
24:45karena
24:45kalau ingin maju
24:46di 2029
24:47carilah ijazah
24:49yang setara dengan
24:50SMA
24:51ataupun yang terajat
24:52milikilah ijazah
24:53yang kemudian setara
24:54dengan SMA
24:55ataupun yang terajat
24:56saya kira
24:56sesimpel
24:57langkah itu yang perlu dilakukan
24:59Mas Gibran
24:59jika ingin ke
25:002029
25:01tapi yang paling kita tunggu
25:02adalah langkah
25:03DPR
25:03kalau memang ini
25:04sesuatu yang penting
25:06bagi DPR
25:07untuk bisa
25:07menanggapi
25:08putusan MK
25:09kita nantikan bersama-sama
25:10inisiatifnya
25:11Bang Samad ya
25:12nanti kita tunggu dari DPR
25:14seperti apa
25:14terima kasih
25:15sudah bergabung bersama kami
25:16Mas Adi
25:17Pak Castro
25:18dan juga Pak Samad
25:18dalam dialog
25:19di Sapa Indonesia pagi
25:20hari ini
25:21selamat pagi
25:21selamat sehat semuanya
25:22selamat pagi
25:23Mas Berawan

Dianjurkan