Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Presiden ke-7 RI Joko Widodo buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyinggung dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Jokowi menegaskan dirinya menghormati putusan MK beserta seluruh tahapan dan pertimbangan hukum yang menyertainya.

Menurut Jokowi, sistem pendidikan di setiap negara memiliki mekanisme yang berbeda. Ia menjelaskan, jalur pendidikan di luar negeri tidak selalu sama dengan jenjang SD, SMP, SMA, lalu perguruan tinggi seperti yang umum berlaku di Indonesia.

“Di luar juga ada sistemnya sendiri,” kata Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (8/10/2026).

Jokowi juga menyoroti status pendidikan Gibran yang telah menyelesaikan jenjang S1. Menurutnya, seseorang tidak mungkin bisa melanjutkan ke perguruan tinggi tanpa terlebih dahulu melewati tahapan pendidikan yang menjadi syarat masuk.

Sementara itu, MK dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA, tetapi tidak mendiskualifikasinya dari jabatan Wakil Presiden.

#jokowi #gibran #ijazahgibran #ijazah #MK

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Kemarin kan dalam putusannya MK menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya
00:04pijasa atau setara SMA atau sederajat nyata. Mungkin bisa dijelaskan Pak?
00:09Di setiap negara itu memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda.
00:17Kalau kita ini tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1,
00:24atau ada di sini juga diploma. Di luar juga ada sistemnya sendiri.
00:35Ada yang dari seperti kita, SD, SMP, kemudian secondary school,
00:47kemudian masuk ke universitas, tapi juga ada sistem yang lewat program Piteway.
01:01Kemudian baru masuk ke diploma dan S1-nya.
01:10Saya kira setiap negara sistemnya berbeda-beda.
01:21Yang paling penting, Mas Wabres ini sudah menyelesaikan S1.
01:31Kalau menyelesaikan S1 itu mesti sudah melewati tahapan sebelumnya.
01:36Kalau di sini kayak SMA-nya mesti akan sudah selesai.
01:39Kalau belum kan dia tidak bisa datar ke S1-nya.

Dianjurkan