KOMPAS.TV - Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini memasuki babak baru.
Sorotan tak lagi hanya tertuju pada proses hukum dan perdebatan di ruang publik, tetapi juga pada sikap politik DPR.
Akankah parlemen mengambil langkah untuk merespons polemik ini? Kita akan membahasnya bersama Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, dan Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta, Burhanudin Muhtadi.
#ijazah #gibran #wapresri
Baca Juga Final Sepak Bola Tarkam di Garut Berujung Ricuh | BERITA UTAMA di https://www.kompas.tv/regional/695143/final-sepak-bola-tarkam-di-garut-berujung-ricuh-berita-utama
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/695148/komisi-ii-dpr-guru-besar-ilmu-politik-soroti-peluang-polemik-ijazah-bergulir-di-dpr-sapa-malam
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Polemik Ijazah Wakil Presiden Kimpren Rakabu Ming kini memasuki babak baru.
00:04Sorotan tak lagi tertuju pada proses hukum dan perdebatan di ruang publik,
00:08tapi juga pada sikap politik DPR.
00:11Akankah Parlemen mengambil langkah untuk merespons polemik ini?
00:15Bergabung dalam diskusi kami malam ini,
00:17anggota Komisi 2 DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Muhammad Kozin,
00:20serta Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta, Burhanuddin Muhtadiyah.
00:24Assalamualaikum, Bapak-Bapak sekalian. Selamat malam.
00:28Waalaikumsalam.
00:30Baik, terima kasih semua sudah meluangkan waktu berbicara bersama saya malam ini.
00:33Pak Kozin, saya langsung ke Anda.
00:34Pernyataan Pak Eko itu, ini saya kutip dari pernyataan atau rilis yang dikeluarkan kemarin.
00:39Itu sudah jadi sikap resmi fraksi PKB di DPR atau masih statement pribadi saja?
00:46Ya, terima kasih Mas Tifal, Prof. Burhan.
00:49Jadi, seperti yang kami sudah singgung beberapa hari yang lalu,
00:54PKB sedang melakukan kajian, sedang mencerna, mengkalkulasi,
01:00karena ini kan baru dua hari yang lalu putusan ini dibacakan.
01:04Apa yang disampaikan rekan kami, Saudara Eka Widodo,
01:08itu sebetulnya sangat normatif mengutip apa yang ada di dalam pasal 7A, 7B konstitusi kita,
01:17Undang-Undang Dasar 1945.
01:18Artinya, ada bahasa dapat untuk diteruskan apakah dalam bentuk pansus dan yang lain sebagainya.
01:25Untuk terkait dengan masalah sikap belum, kita belum sampai sejauh itu.
01:29Cuman yang jelas, rekan kami itu menyampaikan bahwa,
01:34jika kemudian ada konsensus kesepakatan antara pimpinan-pimpinan partai parlemen yang ada di DPR ini,
01:42untuk kemudian ditindaklanjuti, maka itu sangat memungkinkan.
01:45Dan hal ini juga sudah disampaikan oleh MK secara eksplisit.
01:49Lembaga lain yang dimaksud itu kan adalah DPR dalam hal ini dan MPR.
01:54Jadi sekali lagi, masih belum.
01:56Partai-partai ini masih belum sampai kepada satu kesepakatan,
02:00apakah kemudian ruang itu digunakan atau tidak.
02:04Hal apa yang masih dipertimbangkan sebetulnya, khususnya bagi PKB, Pak Kozin?
02:09Ya, banyak hal lah. Tentunya kan sikap ini juga akan berkorelasi dan berkonsekuensi panjang seperti itu.
02:17Tidak hanya berbicara dalam aspek yuridis saja,
02:19tapi dalam kerangka politis juga akan menjadi bahan pertimbangan.
02:23Jadi sekali lagi, tidak sesederhana kemudian,
02:26dan putusan MK juga kan tidak kemudian mengatakan ini mendiskualifikasi atau tidak memiliki jasa.
02:33Tapi ada fakta dalam persidangan itu, tidak diketemukan bukti secara apsah kepemilikan ijasa itu satu hal.
02:40Jadi sekali lagi, banyak hal lah yang harus dipertimbangkan,
02:44tidak mungkin dalam satu dua hari langsung sampai kepada keputusan seperti itu.
02:48Tapi kalau komunikasi sejauh ini dengan fraksi yang lain, terutama PDI Perjuangan,
02:51yang kami kutip tadi dari Komori Di Dua Tubun,
02:54bilang bahwa ada terbuka peluang DPR untuk mengajukan pansus atau bahkan hak angket.
02:58Komunikasinya sejauh ini gimana?
03:00Ya, diskusi-diskusi informal pastilah alamiah itu ya,
03:05konsekuensi logis lah dari setiap isu besar terkait dengan politik,
03:10pasti adalah diskursus secara informal.
03:12Tapi secara formal masih belum ada pembicaraan secara formal.
03:17Sependek pengetahuan kami ya, belum ada pembicaraan secara formal.
03:21Oke, Mas Burhan, kalau begitu PKB bilang bahwa pernyataan EKO itu baru sebatas pernyataan pribadi.
03:27Belum sikap fraksi dan fraksi masih menimbang berbagai hal, termasuk koordinasi dengan partai yang lain.
03:33Di sisi lain juga ada PDI Perjuangan yang sudah menyampaikan, Komarudin Wartubun persisnya,
03:37menyebut terbuka peluang untuk mengajukan yang namanya pansus atau hak angket.
03:43Anda membacanya pernyataan Komarudin ini sebagai sikap partai juga,
03:46atau malah sikap pribadi, Mas Burhan?
03:49Ya, sejauh belum disampaikan secara institusional,
03:54atas nama partai semuanya masih bersifat atas nama individu,
03:58termasuk dari PDI Perjuangan sekalipun,
04:00meskipun secara kepartaian PDI Perjuangan yang lebih mungkin
04:04untuk gaspol memfollow up putusan MK menjadi sebuah peluru politik
04:11untuk memaksudkan Gibran.
04:13Karena ada persoalan yang belum selesai di 2024 terkait dengan PDI Perjuangan dengan Gibran dan Pak Jokowi.
04:19Tetapi kan PDI Perjuangan juga secara kepartaian belum resmi itu.
04:22Memang ada Dedi Sitorus, Komarudin, Watupun,
04:26tetapi kan baru orang per orang belum diukur sebagai pernyataan secara kepartaian.
04:33Jadi ini ibarat masih testing the water,
04:36karena memang baru selesai beberapa hari lalu MK mengeluarkan putusan,
04:42dan saat yang bersamaan juga pengen mengetes sikap publik seperti apa.
04:48Dan jangan lupa, bukan hanya bergulir bola panasnya di DPR,
04:52Ertival, tapi juga bergulir bola panasnya di KPU dan Bawaslu.
04:57Karena sudah ada yang melaporkan ke DKPP berkaitan dengan kelolosan sangat administratif.
05:03Mas Gibran sebagai cawapres melalui pintu Bawaslu dan KPU,
05:08dan mungkin nanti juga akan melebar ke digasmen yang memberikan suket, surat keterangan.
05:14Jadi ini bola panasnya kemana-mana.
05:16Nah menurut saya DPR pasti akan melihat respon publik.
05:22Kalau respon publiknya itu ternyata banyak yang mendukung pengakzulan,
05:26Mas Gibran sebagai cawapres,
05:29saya kira politisi akan ikut harus.
05:31Oke, terlepas bahwa ini masih pernyataan dari sikap pribadi.
05:35Tapi kan yang sudah bersuara adalah dari fraksi PDI Perjuangan dan PKB sejauh ini
05:39untuk membuka yang namanya pansus itu tadi Mas Burhan.
05:42Sementara dari koalisi dari pemerintahan saat ini,
05:45belum menyampaikan sikap dan bahasannya masih sama semua.
05:47Masih mengkaji putusan dan pertimbangan Majelis Hakim.
05:51Apa yang Anda baca dari sikap koalisi pemerintah saat ini,
05:54kesan hati-hatinya demi melihat apa sebetulnya?
05:58Tadi ya, testing the water,
06:01karena terus terang kepentingan politik tentu berbeda
06:04dengan apa yang terjadi di 2024 di VAL.
06:08Jadi bagaimanapun posisi Mas Gibran bukan karena Mas Gibran per se,
06:14tetapi dia sebagai wapres orang nomor dua di Republik ini,
06:18yang menurut undang-undang dasar,
06:20jika terjadi sesuatu terhadap presiden,
06:23maka yang akan meneruskan adalah wapres.
06:28Jadi di situ posisi yang memberi semacam insentif politik
06:33buat siapapun yang ada di DPR,
06:35siapa tahu kalau misalnya ada sesuatu terkait dengan
06:38Mas Gibran kaitannya dengan ijazah SMA-nya,
06:42itu ada yang mendapatkan durian runtuh.
06:45Memang ada insentif politiknya,
06:46tapi insentif politiknya itu,
06:48itu kan sangat menunggu respon publik.
06:51Kalau respon publiknya itu ternyata justru malah bersimpati
06:55kepada Mas Gibran,
06:57saya kira politisi juga akan berhitung di situ.
07:00Jangan lupa, Tifal,
07:02beberapa kasus pansus angket,
07:04itu tidak sampai memakzulkan wapres,
07:08misalnya dalam kasus Pak Budiono ketika pansus angket senturi.
07:12Meskipun awalnya sempat ada usaha ke arah sana,
07:16tapi ketika respon publik ternyata cukup banyak yang bersimpati
07:20ke Pak Budiono dan Sri Mulyani,
07:22ujungnya ya berhenti di pansus angket dan rekomendasi.
07:26Jadi pansus itu tidak serta-merta berujung pada impeachment,
07:30karena jauh sekali,
07:32tetapi lepas daripada apakah nanti itu ada impeachment atau tidak,
07:36tetapi yang pasti itu akan menyandara seorang Gibran Raka Bumi Raka.
07:42Sampai 2029.
07:44Ini ibarat seperti krikil dalam sepatu.
07:48Jadi meskipun tidak ada impeachment,
07:51Mas Gibran berat sekali di 2029.
07:53Karena nanti dia akan diminta ikut kejar paket C
07:56untuk bisa nyalon baik sebagai capres atau cawapres,
08:00gara-gara putusan MK.
08:02Oke, Mas Kozin gimana merespon itu?
08:05Ditambah tadi ada diksi juga menunggu durian runtuh
08:07kalau kata Mas Burhan tadi.
08:08Gimana itu?
08:09Iya betul.
08:10Jadi pertimbangan,
08:12kalau saya tadi koreksi sedikit yang disampaikan Mas Tifa,
08:14hampir semua partai sudah merespon Mas.
08:16Tapi konten dari respon yang sudah diberikan itu
08:20hampir sama, relatif sama,
08:22yaitu untuk diberikan ruang dulu
08:25untuk melakukan kalkulasi, kajian, mitigasi,
08:28tidak hanya pertimbangan dalam aspek yuridis
08:31dan dalam aspek politis,
08:34tapi sosiologisnya juga bagaimana respon publik,
08:37bagaimana detailing dan dampak konsekuensi
08:42daripada putusan yang akan diambil.
08:44Ini kan tentunya bukan keputusan
08:46atau sikap yang sederhana seperti itu.
08:48Terus kemudian yang kedua,
08:50pemakzulan dan pansus itu kan dua hal yang berbeda sebetulnya.
08:55Bisa saja kemudian ruang itu diambil
08:57jika kita ingin membutuhkan untuk melakukan pendalaman
09:01dan meminta penjelasan lebih jauh seperti itu.
09:04Tapi kita tunggu dalam beberapa waktu ke depan
09:06sikap pimpinan-pimpinan partai ini,
09:10terutama yang di parlemen,
09:11untuk kemudian merespon secara resmi.
09:15Jadi sekarang ini responnya benar yang disampaikan
09:17Prokuruhan tadi,
09:19diskursus secara personal keanggotaan itu pastilah,
09:22pasti ada diskusi-diskusi itu ada.
09:24Kalau mengukur benefit risiko seandainya pansus
09:27atau hak aket itu digulirkan,
09:30Mas Kozin,
09:31sudahkah juga diukur oleh PKB
09:32kalau kemudian itu dilancarkan
09:34merespons dari putusan Mahkamah Konstitusi itu tadi?
09:37Ya itu tadi,
09:38yang tadi saya sampaikan,
09:40ini masih bergulir,
09:42ini masih dilakukan kajian,
09:44kalkulasi,
09:45dan banyak hal pertimbangan
09:46baik dari faktor internal maupun eksternal.
09:49Saya yakin semua partai juga melakukan hal yang sama.
09:51Belum, belum ada sikap.
09:53Secara resmi belum ada sikap.
09:55Oke.
09:56Di sisi lain, Mas Burhan,
09:57juga ada pandangan begini.
09:59Dengan munculnya kasus ini,
10:01putusan MK keluar seperti ini,
10:03di sisi lainnya juga ini
10:04bisa menguntungkan Gibran,
10:06terutama untuk mengarah ke pemilu 2029.
10:10Tepatkah arah ke sana,
10:11dan apa efeknya kemudian terhadap Gibran
10:13kalau kemudian ditujukan ke pemilihan umum 2029 itu tadi?
10:17Jawabnya nanti ya.
10:18Kita jeda dulu, tetap di Kompas TV.
10:21Mas Burhan,
10:22di satu sisi mungkin kasus ini
10:23sedikit banyak akan berpengaruh pada Citrawa Press.
10:26Tapi di sisi lain ada juga yang berpandangan
10:28kasus yang muncul di MK ini
10:30justru bisa menguntungkan dalam tanda kutip
10:33posisi Gibran
10:33kalau dikaitkan dengan pemilu 2029.
10:35Tepat nggak tuh, Mas?
10:39Semuanya spekulatif, Tifal ya.
10:40Mereka yang berpandangan bahwa
10:43efeknya negatif secara elektoral
10:45maupun positif secara elektoral
10:48karena punya asumsi
10:50akan membuat Mas Gibran
10:52mendulang simpati
10:54karena terkesan di Zalimi
10:55karena seolah-olah habis manis
10:58sepah dibuang
10:59setelah dipakai
11:00dijadikan sebagai vote cater 2024
11:03kemudian setelah tidak berguna lagi
11:06tidak digunakan lagi
11:07itu semuanya spekulatif
11:10karena tidak ada dasar empiriknya
11:12karena baru dua hari yang lalu
11:13keputusan MK itu diambil
11:15jadi memang kita perlu menunggu
11:18satu studi sistematik
11:20misalnya dari Litbang Kompas
11:22apakah betul ya
11:24efeknya itu negatif atau positif
11:27terhadap Mas Gibran
11:28sebagai capres atau contender 2029
11:32nah kalau kita lihat
11:34data-data survei kredibel sebelumnya
11:36Mas Gibran itu nggak kompetitif
11:38secara elektoral untuk 2029
11:40jadi beliau hanya di peringkat keempat
11:43kalah dibanding Dedy Mulyadi
11:45kalah dibanding Pak Prabowo
11:47kalah juga dibanding Anis Baswedan
11:50yang notabene terkutip ya pengangguran
11:52karena tidak punya posisi politik apapun
11:54itu pun masih di atas
11:56elektabilitas Mas Gibran
11:57jadi kebayangan
11:59kalau untuk seorang
12:02seorang wapres
12:04seperti Mas Gibran
12:05ternyata elektabilitasnya
12:07tidak terlalu kompetitif
12:08kemudian mendapatkan
12:11ujian yang berat
12:12hasil putusan MK
12:14pertanyaannya
12:15kalau misalnya dampaknya negatif
12:18ya tidak menambah perbedaan
12:20karena sebelumnya juga sudah tidak kompetitif
12:22secara elektoral
12:23tapi kalau ternyata justru
12:25malah mendapatkan simpati publik
12:27karena ternyata misalnya
12:29pendukung Pak Jokowi merasa
12:32bahwa anaknya Pak Jokowi
12:34dikuyo-kuyo
12:36karena putusan ini
12:37karena mereka mungkin merasa
12:39bukannya dulu Mas Gibran
12:40dicalonkan semua partai
12:42waktu mencalonkan
12:43wali kota Solo
12:43kenapa sekarang
12:44baru dipersoalkan
12:45kalau misalnya itu yang terjadi
12:47nah mungkin
12:49peta politik di elit
12:50juga ikutan berubah
12:51tapi lagi-lagi itu semua
12:53spekulatif
12:54karena belum ada
12:55dasar empiriknya
12:56oke
12:57di satu sisi Mas Kozin
12:59saya juga mengutip pernyataan
13:01dari Ahmad Doli Kurnia
13:02yang ditemui oleh wartawan
13:03ini saya mengutip dari Kompas.id
13:05yang justru menilai
13:06gak perlulah ada pansus
13:07atau hak angket
13:08cukup komisi dua saja
13:10menindak lanjuti
13:11cukup dengan memanggil
13:12penyelenggara pemilu
13:13itu juga masuk jadi pertimbangan
13:14teman-teman PKB
13:15untuk merespons dorongan
13:16soal pansus dan hak angket itu tadi?
13:20kami sebetulnya
13:21ingin lebih fokus kepada
13:23bagaimana
13:24putusan MK ini
13:26menjadi salah satu highlight
13:29yang strategis
13:30dan substantif
13:31dalam rangka
13:32perbaikan
13:33tata kelola
13:34tata laksana
13:35kepemiluan kita ke depan
13:36karena bagaimanapun
13:38saat ini
13:39momentumnya sedang bersamaan juga
13:41sedang bergulir
13:42panja revisi undang-undang pemilu
13:44di komisi dua
13:44jika konteknya
13:46yang disampaikan oleh
13:47apa
13:48rekan kami
13:49dari Golkar
13:50Pak Doli Kurnia Tanjung
13:52untuk kemudian
13:53melengkapi
13:55puzzle dan
13:55hazanah kepemiluan kita
13:57agar itu
13:58bisa lebih
14:00proper
14:01agar lebih
14:01baik
14:03ke depannya
14:03kita sepakat
14:04gitu
14:05jadi
14:05poin-poin yang
14:07dimaksud disini
14:09adalah
14:09dalam amar putusan
14:11dalam pertimbangan
14:11hukumnya
14:13MK ini kan juga
14:14menyinggung
14:14terkait bagaimana
14:15upaya screening
14:16upaya
14:18kandidasi
14:19tahapan
14:20baik itu yang dilakukan oleh
14:21KPU
14:22Bawaslu
14:23tadi juga disinggung oleh
14:24Prof. Burhan
14:25bisa jadi juga dari
14:26kementerian
14:27Dik Dasmen
14:28yang mengeluarkan surat
14:29keterangan
14:29itu juga tidak boleh
14:31dilepaskan dalam
14:32proses
14:33alur proses
14:33dalam
14:34tahapan
14:36melengkapi
14:37persyaratan
14:38calon presiden
14:38dan wakil presiden
14:39dalam kontek itu
14:40kita sepakat
14:41jadi highlight
14:42utamanya itu
14:43adalah putusan
14:44MK ini
14:44menjadi salah satu
14:46sumbang sih
14:47yang cukup
14:48vital
14:49dalam upaya
14:49kita
14:50memperkuat
14:51mempertajam
14:52memperbaiki
14:53undang-undang
14:54pemilu
14:54yang saat ini
14:55sedang running
14:55dilakukan revisi
14:56oleh
14:56panja komisi 2
14:58seperti itu
14:59Oke
14:59Mas Burhan
15:00terakhir untuk Anda
15:01maka kemudian
15:02kemungkinannya
15:02ini
15:03kalau ada
15:05arah-arah hilal
15:06pansus
15:06atau hak angket
15:07ini bakal go
15:08nggak kira-kira
15:08kalau membaca
15:09peta politik
15:09yang ada sekarang?
15:12Menurut saya
15:13it's too early
15:15to tell
15:15people
15:15untuk mengatakan
15:17apakah goal
15:18atau tidak goal
15:18kalau pun
15:19toh muncul
15:20pansus
15:21angket
15:22berkaitan dengan
15:23jasa Mas Gibran
15:24untuk sampai
15:25ke impeachment
15:26juga terlalu jauh
15:27karena prosesnya
15:28juga memakan
15:28waktu yang panjang
15:29jadi
15:30menurut saya
15:32kemungkinan
15:33akan menjadi
15:34kerikil
15:35dalam sepatunya
15:36Mas Gibran
15:36sampai
15:362029
15:37dan itu
15:38cukup merepotkan
15:39dan pada
15:41titik tertentu
15:41membantu
15:42pemerintah
15:42Pak Prabowo juga
15:43supaya
15:44masyarakat
15:45sibuk
15:46urusan ijazah
15:47lupa
15:48bahwa ada
15:48masalah lain
15:49yang lebih serius
15:50yang membutuhkan
15:51perhatian
15:52teknokratik
15:52yang lebih kuat
15:53sebenarnya
15:54kita kan suka
15:55hal-hal yang
15:56dramatik
15:57semacam ini
15:57tetapi saya
15:59setuju
15:59sama
15:59Gus
16:01Hozid
16:02ini ada
16:03pembelajaran penting
16:04Tifal
16:05satu
16:06gara-gara
16:07Mas Gibran
16:07waktu itu
16:08putra
16:08dari
16:09the sitting
16:09presiden
16:10semua dikasih
16:11karpet merah
16:12sehingga
16:13tidak ada
16:13proses
16:14screening
16:14yang memadai
16:15itu harus jadi
16:16pembelajaran penting
16:17yang kedua
16:18KPU
16:19kemudian
16:20bawah selu
16:21termasuk juga
16:22aturan main
16:22juga harus dipertegas
16:23karena terus terang
16:25aturannya itu
16:26ada celahnya
16:27karena
16:27Mas Gibran
16:28produk dari
16:29pendidikan luar negeri
16:30nah pertanyaannya
16:31bagaimana dengan
16:32mereka yang
16:32tidak punya
16:33ijazah
16:33seperti yang
16:34diasumsikan
16:35dalam konteks
16:36pendidikan
16:36dalam negeri
16:37jadi hal-hal
16:38semacam ini
16:38harus dibuka
16:39di atas meja
16:40dan saya
16:41sepakat dengan
16:42Gus Hozin
16:42mumpung ada
16:43revisi
16:43undang-undang
16:44pemilu
16:44jangan sampai
16:46drama
16:462024
16:47kemarin
16:48terulang
16:48termasuk
16:49MK
16:49MK menurut saya
16:51kemarin juga
16:51ikut
16:51bertanggung jawab
16:52melalui putusan
16:53nomor 90
16:54sehingga
16:55memberi semacam
16:56legalitas
16:56buat Mas Gibran
16:57untuk maju
16:58dan kemudian
16:59MK
16:59seolah-olah
17:00melakukan semacam
17:01penebusan dosa
17:02dengan
17:03menggelar sidang
17:04terkait dengan
17:05si ijazah
17:06Mas Gibran
17:08jadi semuanya
17:08harus
17:09melakukan
17:10pembelajaran
17:10supaya
17:11kejadian
17:122024
17:12yang memalukan
17:14itu tidak terulang
17:15di 2029
17:16dan ke depan
17:17apalagi
17:18panjanya juga
17:19baru berjalan
17:19resmi di tanggal
17:206
17:21sorry
17:22di tanggal 8 Oktober
17:23kemarin
17:23sudah dibentuk juga
17:24panjanya
17:24dan prosesnya
17:25masih terus berjalan
17:26sampai dengan saat ini
17:27Mas Kozin
17:28Mas Burhan
17:28terima kasih banyak
17:29sudah berdiskusi
17:30bersama saya kali ini
17:31saya selalu untuk Anda berdua
17:32selamat malam
17:33terima kasih Mas Divan
17:33Prof. Burhan
17:34Assalamualaikum
17:34Terima kasih